Gudang Retur Cimory Jadi Sumber Produk Expired, Pasutri Jalani Sidang di PN Surabaya

Tanggal Kedaluwarsa Dipalsukan Pakai Printer Inkjet

EKBIS20 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH mendakwa pasangan terdakwa Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan label yang diduga dipalsukan. Jumat (29/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut melakukan praktik memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory yang berada di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi Adi Purwoko yang bekerja sebagai kepala gudang disebut menerima barang retur dari toko-toko, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Baca Juga  SPPG Bubutan Tembok Dukuh Terancam Sanksi Administratif Maupun Hukum

Sesuai SOP perusahaan, barang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah di Pasuruan. Namun dalam dakwaan disebutkan barang-barang tersebut justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dengan harga murah.

“Barang berupa minuman merek Cimory berbagai varian dijual seharga Rp700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick,” demikian isi dakwaan JPU.

Produk-produk itu kemudian dijual kembali oleh para terdakwa dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual antara Rp1.200 hingga Rp1.700.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar.

Baca Juga  Unair Gandeng AKPI, Perkuat Pemahaman Hukum Kepailitan bagi Pelaku Usaha 

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem COD maupun pengambilan langsung ke rumah terdakwa. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer rekening.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III/39 Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek yang diduga telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, maupun telah diganti labelnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai varian Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler, bumbu sachet merek Sedap, hingga produk Indofood Racik.

Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan stok produk dalam jumlah besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kardus produk Cimory, Teh Kotak Ultra Jaya, dan minuman ISO Plus yang sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga  Zero Waste Academy Digelar di Gresik, ECOTON Libatkan 12 Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

Dalam dakwaan disebutkan, Ria Widiawstuti berperan memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tok