Klien Beber Bukti Perjanjian Investasi Rp2 Miliar yang Tak Dikembalikan Penasihat Keuangan

HUKRIM55 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Surya alias Tjhan membeberkan sejumlah bukti terkait perjanjian investasi senilai Rp2 miliar dengan Tan Voni Susilowati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7). Dana investasi tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan kepada Surya.

“Untuk dana pokok sendiri, dari pihak para tergugat tidak memberikan pada saat klien kami meminta pengembalian dana yang diinvestasikan tersebut,” kata kuasa hukum Surya, Maryo Yuvens dari Kantor Layanan Hukum Ubaya.

Surya alias Tjhan sebelumnya mempercayai Tan Voni Susilowati sebagai penasihat keuangan pribadinya. Namun, kepercayaan tersebut berujung pada gugatan wanprestasi setelah dana investasi senilai Rp2 miliar yang diserahkan Surya tidak kunjung dikembalikan.

Surya kemudian menggugat Voni bersama rekannya, Linda Cynthia Wenas, ke PN Surabaya atas dugaan wanprestasi.

Baca Juga  Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Maryo menjelaskan, Surya dan Voni telah lama saling mengenal melalui lingkungan gereja. Voni yang berprofesi sebagai agen asuransi kemudian dipercaya Surya untuk menjadi penasihat keuangan pribadinya.

Dalam kapasitas tersebut, Voni disebut membujuk Surya yang saat itu berusia 63 tahun untuk menginvestasikan dana pensiunnya. Voni menjanjikan keuntungan sebesar tiga persen sekaligus pengembalian modal pokok.

Dalam proses investasi tersebut, Surya juga diperkenalkan kepada Linda Cynthia Wenas yang disebut turut bekerja sama dalam investasi tersebut.

Surya kemudian menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar kepada Voni. Penyerahan dana tersebut disertai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.

Namun, dalam perjanjian tersebut, Voni disebut hanya mencantumkan dirinya sebagai saksi. Padahal, menurut Maryo, Voni merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama investasi kepada Surya.

Baca Juga  Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

“Mengingat Tergugat I (Voni) merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama kepada penggugat,” ujar Maryo.
Maryo menambahkan, hingga jatuh tempo, Voni dan Linda disebut tidak pernah mengembalikan modal investasi senilai Rp2 miliar sebagaimana yang telah dijanjikan.

Berbagai upaya penagihan dan mediasi juga telah dilakukan oleh Surya untuk mendapatkan kembali dana tersebut. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke PN Surabaya. Tok