Aksi Sosial KARSA di Surabaya Diwarnai Teguran Satpol PP, Berakhir Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Kerukunan Arek Surabaya Asli (KARSA), organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bang Subay, kembali menggelar program pembagian makan siang gratis.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Kamis (23/4/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian dilakukan karena kegiatan dinilai menggunakan bahu jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Program sosial ini digagas oleh Bang Yosi alias Mahfud selaku koordinator lapangan KARSA, dengan dukungan Habib Halim. Kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat kecil dan para pengguna jalan di tengah tekanan ekonomi.

Namun, pelaksanaannya di ruang publik memunculkan persoalan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Kedatangan petugas Satpol PP untuk menghentikan kegiatan sempat memicu adu argumen dengan pihak penyelenggara hingga suasana memanas.

Situasi berangsur kondusif setelah pihak Kelurahan dan Kecamatan Gubeng turun langsung ke lokasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mediasi dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan sosial tersebut dapat tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian teknis agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sikap pemerintah setempat yang tetap memberikan ruang bagi kegiatan sosial ini dinilai sebagai langkah progresif. Selama pelaksanaannya tertib dan terkoordinasi, program pembagian makan gratis dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial yang patut didukung.

Rencananya, kegiatan ini akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis di kawasan Jalan Sumatera, pojok Gubeng, dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi perkotaan.

Ketua Umum KARSA, Bang Subay, menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan atas dukungan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang telah memberikan peluang dan dukungan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, program ini bisa terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa pengelolaan ruang publik tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga kepekaan sosial. Ketika regulasi dan kepentingan kemanusiaan bertemu, pemerintah dituntut hadir sebagai penyeimbang agar ketertiban tetap terjaga tanpa menghambat inisiatif sosial masyarakat. M12

Skema TPPU Terbongkar, Kejagung Temukan Shadow Company dan Sita Aset Zarof Ricar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana.

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana. Tok

Janda Pensiunan PT KAI di Surabaya Mengadu ke Taspen, Klaim Hak Pensiun Tak Kunjung Cair

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda pensiunan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Asminah (61), warga Mulyorejo Selatan, Surabaya, mengaku belum menerima hak pensiun suaminya yang telah meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Mulyono, SH., M.Hum., Asminah melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktur PT Taspen Cabang Surabaya agar hak pensiun janda segera diberikan. Permohonan itu disampaikan lantaran upaya pengurusan yang telah dilakukan sejak Januari 2026 belum membuahkan hasil.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Asminah merupakan istri sah almarhum Asnandar, pensiunan PT KAI (eks Departemen Perhubungan), yang menikah secara sah pada 17 April 1985 setelah almarhum resmi bercerai dari istri pertamanya pada 7 Maret 1985.

“Klien kami adalah istri sah almarhum dan sampai saat ini tercatat aktif sebagai tanggungan BPJS almarhum. Namun hak pensiun belum juga diberikan,” ujar Mulyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Mulyono, pihak keluarga telah melaporkan kematian almarhum kepada pihak terkait pada 9 Januari 2026. Namun dalam proses pengurusannya, keluarga justru mengalami kebingungan karena diarahkan bolak-balik antara PT KAI dan PT Taspen.

“Awalnya diminta mengurus ke PT KAI, lalu oleh PT KAI diarahkan kembali ke PT Taspen. Kondisi ini membuat klien kami terlantar tanpa kepastian,” katanya.

Ia juga menyesalkan pelayanan salah satu petugas yang sempat memberikan formulir kelengkapan administrasi, namun keesokan harinya menolak proses tersebut dengan alasan aturan administrasi.

Padahal, menurut kuasa hukum, Asminah tidak mengetahui persoalan administrasi internal yang menjadi kendala, karena selama ini hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak memahami prosedur birokrasi antara PT Taspen dan PT KAI.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Asminah kini sangat memprihatinkan. Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, ia juga belum memiliki rumah sendiri dan saat ini tinggal di rumah kontrakan tanpa penghasilan.

“Klien kami hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sangat membutuhkan dana pensiun untuk kelangsungan hidupnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta PT Taspen segera memberikan hak pensiun janda kepada Asminah. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Direktur PT Taspen Pusat, Direktur PT KAI Pusat, Kepala BKN, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Taspen Cabang Surabaya terkait permohonan tersebut. Tok

Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jarkarta, Timurpos.co.id – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin — dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika — baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 — meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan — Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis — satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) — meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini — baik putusan sela maupun putusan pokok — akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional. M12

Terpidana Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar Jadi DPO, Kejari Surabaya Buru Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“Hari ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (16/4/2026).

Putu menjelaskan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan serta mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mendatangi dua rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan kasasi itu, Mulia melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Korban awalnya diminta menanamkan modal untuk usaha pengadaan gula. Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Ia juga menjamin modal dapat ditarik kapan saja.

Tergiur janji tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso—mantan Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun, sejak 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai perjanjian. Total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema 5 persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.

Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. Tok

Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok

Insiden Peluru Nyasar di Sekolah, Keluarga Korban Lapor Polisi Militer

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden dugaan peluru nyasar melukai dua pelajar saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di SMPN 33 Gresik, Rabu (17/12/2025). Kedua korban, DFH (14) dan ROH (15), mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer.

Peristiwa terjadi ketika para siswa mengikuti kegiatan di musholla sekolah. Tiba-tiba terdengar suara benturan, disusul kedua siswa yang mengalami luka. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya proyektil di tubuh korban yang kemudian berhasil dikeluarkan melalui operasi.
Ada Latihan Tembak di Karangpilang
Pihak keluarga mengungkapkan, dalam penanganan awal, seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji mendatangi mereka, menyampaikan permohonan maaf, serta mengakui adanya latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, pada waktu yang sama.

Menurut keluarga, perwakilan kesatuan menyatakan siap menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, keluarga mengaku sempat diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut maupun menyebarluaskan informasi.

Keluarga juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan selama proses perawatan. Operasi terhadap DFH yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB disebut sempat tertunda akibat perdebatan terkait penggunaan kamar VIP.

Seorang dokter yang disebut sebagai perwakilan kesatuan mempertanyakan fasilitas tersebut, sehingga tindakan operasi tertunda beberapa jam.

Pasca operasi, keluarga menyebut ada permintaan dari pihak kesatuan agar proyektil yang telah dikeluarkan diserahkan. Permintaan itu ditolak karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diproses melalui mekanisme hukum.

“Kami keberatan karena itu barang bukti. Namun justru kami mendapat tekanan dengan nada tinggi,” ujar pihak keluarga.

Upaya mediasi antara keluarga dan pihak kesatuan dilakukan pada Januari 2026. Namun, keluarga menilai tidak ada kejelasan terkait tanggung jawab jangka panjang, termasuk pemulihan fisik dan psikologis korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengajukan sejumlah tuntutan, seperti evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak. Namun, menurut mereka, tidak ada jawaban konkret.

“Yang kami terima justru pernyataan yang menyakitkan, seolah-olah persoalan ini hanya soal uang,” ungkap perwakilan keluarga.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026.
Namun, dalam proses pelaporan, keluarga mengaku mendapat perlakuan yang tidak empatik. Salah satu oknum disebut mempertanyakan motif laporan dan menyinggung kondisi psikologis korban secara tidak pantas. Proses administrasi pun memakan waktu hampir seharian.

Pada mediasi lanjutan Februari 2026, keluarga mengajukan enam poin kesepakatan, termasuk permintaan maaf resmi, tanggung jawab penuh atas biaya medis dan pemulihan psikologis, serta jaminan masa depan korban.

Namun, keluarga menyebut pihak kesatuan justru menawarkan draft perjanjian berbeda, yang salah satunya meminta orang tua korban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer serta membuat video klarifikasi. Poin tersebut ditolak.

“Kami tidak bisa menerima jika korban justru diminta meminta maaf,” tegas keluarga.
Tolak Santunan, Fokus Masa Depan Anak
Pada April 2026, pihak kesatuan kembali menawarkan santunan kepada keluarga korban, namun ditolak.

Orang tua korban, Dewi Murniati, menegaskan bahwa keluarga tidak hanya membutuhkan bantuan dana, melainkan komitmen menyeluruh terhadap pemulihan anak, termasuk kemungkinan operasi lanjutan dan pendampingan psikologis.

“Kami tidak ingin kejadian ini dipelintir. Yang utama adalah masa depan anak kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kesatuan terkait kronologi latihan tembak maupun hasil investigasi internal atas insiden tersebut. Tok

DPRD Surabaya Soroti Putusan MA, Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Selain adanya gugatan dari kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, forum yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) itu juga menyoroti sikap Pemkot yang tetap tidak bersedia membayar ganti rugi tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi. Dalam putusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Menurut Robert, berbagai upaya hukum yang ditempuh Pemkot untuk menghindari kewajiban tersebut tidak membuahkan hasil. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan sejak 2023 agar Pemkot bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pada Juli 2025, PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya yang dilanjutkan dengan proses aanmaning (teguran). PN Surabaya bahkan telah memerintahkan Pemkot untuk menghadiri aanmaning pada 24 Juni 2025.

Robert mengungkapkan, terdapat lima kali pertemuan antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang difasilitasi oleh Ketua PN Surabaya saat itu. Pertemuan berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2025.

Namun demikian, meskipun proses aanmaning telah dilakukan, Pemkot tetap bersikukuh tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ia menegaskan, tujuan kehadiran pihaknya dalam RDP adalah meminta Komisi B DPRD Surabaya memberikan rekomendasi kepada Pemkot agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

“Dengan adanya putusan kasasi dan PK, maka kewajiban ini tidak bisa dihindari. Pemkot harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkracht dan mengikat,” tegas Robert.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Putra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konsep perjanjian kerja sama, termasuk skema Build Operate Transfer (BOT).

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian, kita bayar kewajiban. Tapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan hasilnya. Dalam konsep BOT, setelah selesai, aset menjadi milik pemerintah kota,” ujarnya. Tok

Hakim Sarlota Marselina, Diduga Langgar Etik di Kasus Peredaran Nakotika di Diskotik Station

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis perkara peredaran pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, dengan terdakwa Moh. Saleh menuai sorotan. Selain tuntutan dan vonis yang dinilai ringan, terdapat kejadian tak biasa dalam proses persidangan. Senin (13/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan tidak duduk di kursi tengah sebagaimana lazimnya, melainkan di kursi hakim anggota. Padahal, posisi ketua majelis yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta wibawa pengadilan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang dan tata tertib persidangan, serta praktik hukum acara (HIR/RBg), posisi ketua majelis memiliki peran sentral dalam memimpin jalannya sidang.

Atas hal tersebut, Hakim Sarlota diduga menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat putusan batal demi hukum, kecuali terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi hakim.

Hingga kini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan dari Fadli (DPO) dengan nilai Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya.

Namun, rencana itu digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian:

37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram)

37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram)

17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari dua sumber untuk kemudian diedarkan. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada Kamis, 9 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Sarlota Marselina Suek menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Galih Ratna Intara sama-sama menyatakan pikir-pikir. Tok

Dugaan Pelanggaran Netralitas Bayangi Pilkades Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Medaeng, perhatian publik tertuju pada sikap sejumlah tokoh lokal yang diduga tidak bersikap netral. Mereka terlihat memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala desa, yakni Alek Kuswanto (nomor urut 3). Minggu (12/4/2026).

Beredar foto Asmono selaku modin desa dan Sutiono, Ketua RT 06 RW 02, menjadi sorotan karena disebut aktif mengarahkan serta mengampanyekan calon tersebut kepada warga terjadi di sekitar Masjid Cheng Ho Pandaan pada Minggu, 12 April 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Sejumlah pengamat menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib Panitia Pilkades Medaeng. Terlebih, Asmono disebut telah lebih dari satu kali menunjukkan sikap keberpihakan.

Dalam dokumentasi yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah warga menunjukkan dukungan secara terbuka melalui simbol-simbol tertentu yang mengarah pada calon nomor urut 3. Hal ini menuai sorotan karena dinilai dapat mencederai prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan bebas.

Atas kejadian tersebut, awak media mencoba mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait namun belum dapat konfirmasi secara detail.

Dugaan keberpihakan dari pihak RT maupun perangkat desa dikhawatirkan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses Pilkades, sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas demokrasi di tingkat desa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama karena lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang seharusnya kondusif dan damai.

Apabila tidak segera ditangani secara tepat, situasi ini berpotensi berkembang menjadi bentrokan terbuka yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban.

Masyarakat pun diharapkan tetap bersikap kritis serta aktif mengawal setiap tahapan Pilkades agar berjalan secara transparan, jujur, dan berintegritas. Tok