Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial ke LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Badan Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Rabu (26/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Nika selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, perwakilan Bakesbangpol Jawa Timur Agus, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Bantuan sosial yang diberikan disebut sebagai bentuk kepedulian dan sentuhan kasih di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba.

Nika menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan inisiatif untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar turut memberi perhatian kepada para klien rehabilitasi.

Ia juga meminta agar nilai bantuan tidak dipublikasikan, sehingga tidak membatasi peluang dukungan dari pihak lain yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial serupa.

Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan prinsip restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra rehabilitasi untuk mendapatkan pemulihan, bukan hukuman pidana.

Kepala LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP Jawa Timur. Menurutnya, perhatian dan dukungan moral menjadi โ€œobatโ€ penting bagi para klien rehabilitasi untuk memulihkan kepercayaan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi serta pemberantasan narkotika, khususnya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tok

Danpuspenerbal Laksda TNI Bayu Alisyahbana Terima Kunjungan Awak Media di Puspenerbal Juanda Surabaya

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Era kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto patut diapresiasi, guna mempercepat realisasi janji – janji pada masa kampanyenya secara taktis telah banyak memberi porsi lebih tugas pada TNI. Hal ini dilakukan guna percepatan target program nasional seperti program ketahanan pangan, program koperasi merah putih dan program andalannya yaitu MBG (makan bergizi gratis).

Hal ini membuat beberapa awak media merespon positif dengan sigap mensupport program tersebut sesuai tupoksi dengan membuka ruang komunikasi pihak terkait, seperti membangun kemitraan dengan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal)

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNI Bayu Alisyahbana, S.M., CHRMP, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rekan-rekan media, Selasa (24/2/26), dalam rangka memperkuat sinergi publikasi dan komunikasi kelembagaan.

โ€œAlhamdulillah kita bisa bertemu kembali. Sudah cukup lama kita tidak berjumpa, mungkin sudah beberapa tahun ya,โ€ ujarnya dengan hangat saat menerima awak media.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL.

โ€œMemang kita perlu mengenalkan Puspenerbal itu apa dan apa saja tugas-tugas Penerbangan TNI AL. Agar masyarakat mengetahui. Karena kalau ditanya Puspenerbal itu di mana, masih banyak yang belum tahu,โ€ jelasnya.

Jenderal bintang dua di pundak itu menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Puspenerbal.

Ia pun membandingkan dengan satuan lain yang relatif lebih familiar di tengah masyarakat.

โ€œKalau orang mencari tahu Kodam di mana atau Polda di mana, relatif lebih mudah diketahui,oh disana. Nah, di situlah kami merasa perlu membuka komunikasi dengan media,โ€ ungkapnya.

โ€œDi sini Puspenerbal guna edukasi publik membuka ruang untuk bersinergi dalam publikasi tugas-tugas di satker jajaran Puspenerbal, karena cukup banyak pos dan peran yang kami emban, khususnya di bidang penerbangan TNI Angkatan Laut,โ€ tambahnya.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL,”tutur Danpuspenerbal.

Senada, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal, Letkol Laut (KH) Eko Hadi S, S.T., M.M., menambahkan bahwa sinergi bersama media menjadi langkah strategis yang diawali dengan pengenalan lebih dekat terkait Puspenerbal, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

โ€œUntuk sinergi ini, yang pertama adalah pengenalan tentang Puspenerbal, tugas serta fungsi pokoknya. Karena cukup banyak pos dan satuan yang berada di bawah jajaran kami, tentunya meliputi nusantara”, imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Carlo dari Timurpos.co.id menyampaikan apresiasi tertinggi atas sambutan dan respon hangat ini, khususnya kesempatan yang diberikan hingga bisa menghadap langsung dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut, Laksda TNI Bayu Alisyahbana.

Momen silahturahmi ini bisa mewujudkan sinegi berkesinambungan, guna meningkatkan pendekatan publik terhadap peran dan fungsi Puspenerbal, mengingat usia Penerbangan angkatan laut menuju hari jadi ke-70 dibulan Juni nanti semakin solid Dan kuat.

Sementara Lutfi dari surat kabar harian Duta Masyarakat menambahkan dalam kesempatan ini, pertama kami bersilaturahmi dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut. Saya mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Puspenerbal dan media,โ€ ujar Tama.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi Puspenerbal dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim, serta mendukung kualitas pemberitaan ke depan. (daulat)

Cekcok Rumah Tangga Berujung KDRT, Pria di Pakal Surabaya Jadi Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang pria bernama Rio Pangestu harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Rabu, (25/2/2026).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.

Jaksa menguraikan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Insiden bermula ketika terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tempat makan bayi berada di jemuran. Terdakwa kemudian memindahkan wadah tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, korban diketahui marah karena tempat makan bayi yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.

Cekcok rumah tangga pun terjadi. Awalnya terdakwa berusaha meninggalkan korban untuk meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut kembali menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Namun pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa disebut menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Hasil Visum et Repertum RS PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami: luka gores pada lengan atas kanan sepanjang sekitar 5 cm,
luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai)ย 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

โ€œBerkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,โ€ ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ยฑ0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantuย  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

โ€œKepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,โ€ jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. Red

Wartawan Dipolisikan Usai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Situbondo – Timurpos.co.id – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok โ€œNo Viral No Justiceโ€, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaituย  Advokat Donny Andretti:

โ€œJika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.โ€

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan. Red

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

โ€œSementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,โ€ ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

โ€œMasih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,โ€ tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Surabaya โ€“ Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

โ€œInfo itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,โ€ ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

โ€œTidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,โ€ tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

โ€œSaya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,โ€ tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait. M12

Lubang Menganga di Gebang Candi Ancam Pengendara, Warga Minta Tindakan Cepat

Sidoarjo, Timurpos.co.idโ€“ Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah

Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. M12

Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain.

Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis

โ€œKami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,โ€ ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

Landasan Regulasi & Ancaman Pidana

Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

3. Wewenang Menindak: Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten. M12

LSM LIRA dan Madas Nusantara Gelar Aksi, Minta Pengawasan Dana Hibah Diperketat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Ribuan massa yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Madas Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Massa datang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur dengan membawa bendera organisasi serta poster tuntutan terkait dugaan praktik korupsi dana hibah.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka secara transparan pengelolaan dana hibah dan membongkar dugaan praktik โ€œmafia hibahโ€ yang dinilai telah berlangsung sistematis.

Wakil Presiden LIRA, Syamsudin, dalam orasinya menyoroti keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilainya menghambat proses monitoring dan evaluasi dana hibah di lapangan. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan dana hibah.

โ€œSE ini dinilai menghalangi monitoring dan evaluasi di lapangan. Kami menduga aturan tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga membuka ruang penyelewengan dana hibah tanpa pengawasan yang memadai,โ€ ujar Syamsudin di hadapan massa.

Ketua DPW Madas Nusantara Jawa Timur, H. Romlan, yang hadir bersama Gubernur LIRA Jawa Timur, H. Samsudin, menegaskan bahwa kedua organisasi bergerak bersama dalam mengawal isu dugaan korupsi dana hibah. Menurutnya, LIRA dan Madas Nusantara berada dalam satu garis perjuangan di bawah kepemimpinan nasional HM. Jusuf Rizal.

โ€œKami hadir untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu,โ€ kata Romlan.

Perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyerahkan dokumen berisi kronologi dugaan penyimpangan dana hibah. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memuaskan. Massa menilai belum ada komitmen tegas terkait pencabutan aturan yang dianggap menghambat transparansi pengawasan dana hibah.

โ€œDalam audiensi, belum ada kejelasan terkait pencabutan aturan yang dinilai menghalangi monitoring dana hibah. Ini menjadi catatan bagi kami,โ€ ujar H. Samsudin usai pertemuan.

Selain itu, massa juga menyinggung ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah. Massa meminta pejabat publik memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.

Tuntutan Massa Aksi:

Mendesak pencabutan Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilai menghambat monitoring dan evaluasi dana hibah.

Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia dana hibah hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berakhir tertib. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons konkret dari pemerintah. M12