Ketua Rutan Surabaya Harap Remisi Jadi Titik Balik Warga Binaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mengusulkan remisi umum bagi 430 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

“Jadi untuk syarat remisi itu secara umum itu mempunyai persyaratan yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan terus mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan dan untuk syarat administratifnya yaitu lengkap berkasnya baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro. Saat diwawancarai awak media,

Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877 orang merupakan narapidana dan 430 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum tahun 2026.

Dari 430 penerima remisi tersebut, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RUI), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RUII). Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan.

Tristiantoro menyebut jumlah penerima remisi tahun ini relatif sebanding dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, terdapat sekitar 436 warga binaan yang memperoleh remisi, sementara tahun ini sebanyak 430 orang diusulkan.

Dari berbagai jenis perkara, warga binaan dengan perkara pencurian menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni 128 orang. Disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.

Menurut Tristiantoro, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.

“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi intropeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi nanti kedepannya,” katanya.

Data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat terdapat 51 warga binaan yang memperoleh Remisi PP Nomor 99.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Tok

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Santri Hidayatullah Al Muhajirin Jalani Skrining Anemia

Bangkalan, Timurpos.co.id — Upaya meningkatkan kesadaran remaja terhadap pentingnya menjaga kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) di Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin, Bangkalan. Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang diketuai Dr. Wiwik Winarningsih, dr., M.Kes., FISQua tersebut berfokus pada deteksi dini anemia dan pemantauan status gizi santri melalui pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) darah. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan menu makanan di lingkungan pesantren.
Sebanyak 50 santri dan santriwati mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai anemia serta pentingnya menjaga status gizi pada usia remaja.

Melalui edukasi tersebut, santri didorong untuk lebih memahami pentingnya mengenali kondisi kesehatan sejak dini, sekaligus menerapkan pola hidup dan pola makan yang dapat mendukung kesehatan dan pertumbuhan mereka.

Salah satu agenda utama kegiatan adalah pemeriksaan kadar Hb darah. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini anemia sekaligus untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan para santri.

Data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi menu makanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan gizi santri.

Selain pemeriksaan Hb, kegiatan juga menyediakan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Para santri dan santriwati dapat memeriksakan kondisi kesehatan mereka secara langsung tanpa dipungut biaya.

Kegiatan semakin lengkap dengan layanan konsultasi kesehatan bersama dokter berpengalaman. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan serta arahan kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kegiatan Pengmas ini tidak hanya memberikan manfaat berupa pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mendorong para santri untuk lebih memahami pentingnya upaya pencegahan penyakit dan pemenuhan kebutuhan gizi.

Edukasi kesehatan diharapkan mampu membangun kebiasaan positif di lingkungan pesantren, sehingga para santri lebih peduli terhadap kondisi tubuh dan tidak mengabaikan berbagai keluhan kesehatan yang mereka alami.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi di bidang kesehatan kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 3, yakni Good Health and Well-being, yang menekankan pentingnya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui edukasi, deteksi dini, pemeriksaan kesehatan, serta upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan pesantren yang semakin peduli terhadap kesehatan.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendukung para santri sebagai generasi muda agar tumbuh sehat, aktif, produktif, dan berkualitas.

Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dan edukasi selama program berlangsung. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kesehatan secara berkelanjutan di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin.

Dengan dukungan pihak pesantren, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi, upaya menjaga kesehatan santri diharapkan dapat terus dikembangkan guna mewujudkan generasi muda yang sehat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Tok

Pengosongan Ngagel Timur Tuai Sorotan, Miko: Kalau HGU, Jangan Disebut Surat Ijo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tindakan pengosongan area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu kecemasan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kejelasan status dan dasar penguasaan lahan.

Kawasan yang memiliki nilai strategis tersebut disebut berkaitan dengan aset dan status hak atas tanah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran bagi warga yang selama ini menempati permukiman dengan status tanah Surat Ijo di Kota Surabaya.

Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, menilai langkah pengosongan tidak semestinya dilakukan tanpa adanya penjelasan mengenai status hukum lahan serta prosedur yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

“Pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jawa Timur. Kalau menyinggung masalah Pabrik Karung, kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ HGU (Hak Guna Usaha),” ujar Miko saat memberikan pandangannya terkait status hukum lahan tersebut, Selasa (11/8/2026).

Menurut Miko, transparansi menjadi hal penting, terlebih jika kawasan tersebut akan dialihkan untuk kepentingan lain, seperti pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) maupun fasilitas kesehatan.

Ia mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai pengalihan aset, perubahan peruntukan kawasan, serta status hak atas tanah telah disampaikan kepada masyarakat.
Miko juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila lahan tersebut merupakan bagian dari aset PTPN XI dan masih berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), maka proses pelepasan atau perubahan hak harus memiliki dasar administrasi dan keputusan dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang itu HGU, pelepasan atau perubahan statusnya tentu harus jelas. Harus ada keputusan dari instansi yang berwenang, termasuk BPN dan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai pembangunan maupun pemanfaatan aset pemerintah yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pembangunan ini pakai uang rakyat. Ini adalah pajak yang selama ini dibayarkan ke Pemkot oleh warga Kota Surabaya. Kalau dia selintutan, jangan salahkan warga Kota Surabaya akan selintutan juga,” katanya.

Miko mengingatkan, kurangnya keterbukaan dalam proses pengosongan maupun rencana pemanfaatan kawasan berpotensi memperbesar keresahan warga.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan komunikasi, transparansi dokumen, serta kepastian hukum sebelum mengambil tindakan di lapangan. Terlebih, persoalan pertanahan menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Ia berharap Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim membuka secara terang status hukum lahan bekas Pabrik Karung Ngagel Timur, termasuk dasar penguasaan, status HGU, proses pengalihan aset, serta rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima keputusan pengosongan, tetapi juga mengetahui dasar hukum dan tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut. Tok

Sambut HUT Ke-81 RI, Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar kerja bakti massal yang melibatkan petugas dan ratusan warga binaan untuk membersihkan seluruh area rutan, Selasa (4/8/2026).

Sejak pagi, para petugas bersama warga binaan tampak bergotong royong menyapu halaman, membersihkan saluran air, memangkas rumput, serta merapikan berbagai sudut lingkungan rutan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan tertata menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Hengki Giantoro, mengatakan kerja bakti tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan menyambut HUT Ke-81 RI sekaligus memperkuat budaya menjaga kebersihan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Memang setiap hari kami melakukan pembersihan, tetapi kali ini dilakukan secara menyeluruh agar seluruh lingkungan rutan menjadi lebih bersih dan tertata,” ujar Hengki.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga melibatkan seluruh warga binaan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan tempat mereka menjalani pembinaan.

“Tidak hanya petugas, seluruh warga binaan juga kami libatkan. Dengan bekerja bersama, mereka memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan rutan,” katanya.

Hengki menambahkan, keterlibatan warga binaan dalam kerja bakti juga menjadi bagian dari proses pembinaan karakter. Melalui kegiatan ini, mereka diajak menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, kebersamaan, dan semangat gotong royong sebagai nilai luhur bangsa.

Selama kegiatan berlangsung, suasana kebersamaan terlihat di berbagai sudut rutan. Petugas dan warga binaan bekerja berdampingan membersihkan halaman, ruang terbuka, saluran drainase, hingga fasilitas umum di dalam kompleks rutan.

“Kebersihan lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan suasana rutan yang aman, sehat, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan. Karena itu, menjaga kebersihan harus menjadi budaya yang dilakukan setiap hari, bukan hanya menjelang peringatan hari besar,” jelasnya.

Ia berharap momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dapat semakin memperkuat nilai persatuan, gotong royong, dan kepedulian sosial di lingkungan pemasyarakatan.

“Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara atau perlombaan, tetapi juga melalui kegiatan positif seperti gotong royong. Kami berharap semangat tersebut dapat terus tumbuh sehingga tercipta lingkungan rutan yang semakin bersih, nyaman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal,” pungkas Hengki. Tok

Pemkab Tuntaskan Penataan Kawasan Sidoarjo, 21 Lapak Lokalisasi Krengseng Krian Diratakan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian memasuki babak baru. Senin (3/8), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menurunkan ratusan personel gabungan untuk membongkar bangunan liar yang masih berdiri di kawasan tersebut. Sebanyak 21 lapak warung diratakan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum.

Sejak pagi, sekitar pukul 09.35 WIB, sebanyak 125 personel gabungan berkumpul di lokasi. Mereka terdiri atas anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga personel PT KAI Daop 8 Surabaya. Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan.

Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan tahapan akhir dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, melakukan sosialisasi, hingga memberi kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena masih terdapat bangunan yang tersisa, pembongkaran akhirnya dilakukan oleh tim gabungan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto saat apel.

Ia menambahkan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga ingin menghilangkan berbagai aktivitas yang selama ini dianggap menjadi sumber penyakit masyarakat.Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial lain yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut.Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri.

Alat pembongkaran mulai bekerja merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Personel gabungan mengamankan lokasi selama proses berlangsung sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar.

Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran berhasil diratakan. Setelah dipastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri, sisa tenda dan material yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan. Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh personel kemudian melakukan konsolidasi sebelum meninggalkan lokasi.

Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.Total terdapat 21 lapak warung yang dibongkar dalam operasi tersebut. Dengan selesainya pembongkaran itu, kawasan eks Lokalisasi Krengseng kini memasuki tahap penataan lanjutan sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Operasi tersebut melibatkan 90 personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat personel Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, serta delapan personel PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga dihadiri perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, unsur kepolisian, TNI, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur perkeretaapian tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan juga akan terus dilaksanakan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya.

Pembongkaran di Krengseng menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menata kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan aktivitas prostitusi dan berbagai penyakit masyarakat. Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan dapat memiliki fungsi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.(daulat)

Tekan Peredaran Miras, Bupati Pimpin Razia Serentak di 18 Kecamatan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar.

Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi. Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‘Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya. Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas.

Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras.”Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. “Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar.

Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. (daulat)

Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.

“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.

“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Pengelolaan Paguyuban, Manajemen Janji Tindak Lanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di wilayah Northwest Central, menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara sejumlah warga dengan pihak manajemen CitraLand di ruang meeting Manajemen CitraLand, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan warga muncul sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, warga merasa keberadaan Paguyuban terkesan memaksa warga untuk bergabung dan membayar iuran bulanan.

“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.

Mega menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan warga bukan semata-mata mengenai nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dinilai membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun,” tegasnya.

Selain persoalan iuran, warga juga mengeluhkan sejumlah kegiatan dan kebijakan yang dinilai meresahkan. Di antaranya dugaan kegiatan menonton barang di pintu masuk kawasan serta persoalan kunci toilet kolam renang yang sempat dikunci.

Menurut Mega, pihak Paguyuban juga disebut kerap menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat sepengetahuan pihak CitraLand.

“Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” katanya.

Sementara itu, Helmi, perwakilan CitraLand, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan warga seperti arisan pada dasarnya merupakan hak warga.

Namun, apabila terdapat persoalan yang muncul di tengah warga, pihaknya akan berupaya memediasi dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

Terpisah, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut.

“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi dan tindak lanjut guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga.

Namun, terkait Paguyuban yang dibentuk oleh warga, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status maupun proses pembentukannya, termasuk apakah Paguyuban tersebut telah mendapatkan persetujuan atau belum.

” Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga menyatakan akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub terkait berbagai persoalan yang dinilai meresahkan sejumlah penghuni.

Hal tersebut dilakukan karena keberadaan Paguyuban dinilai oleh sebagian warga belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen CitraLand memberikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Dalam salah satu poin keputusan rapat disebutkan, “Kami pastikan penanganan paling lambat akan selesai pada hari Senin, 3 Agustus 2026.”

Dengan adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu tindak lanjut dan penyelesaian dari pihak manajemen CitraLand terkait berbagai keluhan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Tok

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur.

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API.

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia.

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini?

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama.

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis;
2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas;
3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik.

“Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!” pungkas seruan ini.

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!. ***

Pelaku Dugaan Pengeroyokan Ronny Christian Resmi Meminta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo: Perdamaian Adalah Jalan Terbaik

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 memasuki babak baru.

Tiga orang terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi kepada pelapor, Ronny Christian.

Permintaan maaf tersebut disampaikan di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, Sabtu (25/7/2026), di hadapan sekitar delapan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sinal Abidin dan kedua rekannya tampak menitikkan air mata. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada Ronny Christian beserta keluarganya.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima secara tulus oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian.

Secara tertulis, permintaan maaf tersebut dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Batu. Surat tersebut menjadi bentuk itikad baik para terlapor dalam proses penyelesaian perkara.

Dalam surat itu, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin menyatakan sejumlah komitmen. Mereka mengaku menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Ronny Christian beserta keluarganya.

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun. Selain itu, mereka berkomitmen menjadi warga negara yang taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

Para terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.

Surat tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf dan pernyataan penyesalan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Pernyataan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Surat tersebut turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.

Sementara itu, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf para terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Walaupun sebenarnya penyidik sudah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, kami meminta agar proses penanganannya ditangguhkan. Dengan adanya perdamaian ini, kami juga mencabut Laporan Polisi Nomor 112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, keberanian untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan merupakan langkah positif yang patut dihargai.

“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab merupakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Teguh juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, permintaan maaf yang disertai komitmen untuk menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat sesuai prinsip negara hukum. Perdamaian adalah jalan terbaik dan kemenangan tertinggi,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok