Dishub Surabaya Gembok Mobil Wartawan di Tengah Hajatan Warga, Parkir Hotel-Restoran Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang wartawan di Kota Surabaya mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait penegakan aturan parkir yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Ia mempertanyakan konsistensi penindakan setelah mobil miliknya yang terparkir di bahu jalan digembok petugas raya Kedung Baruk arah SPBU Panjang jiwo sementara sejumlah kendaraan lain di sekitar lokasi disebut tidak mendapatkan tindakan serupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (21/9), ketika salah seorang tetangga sedang menggelar hajatan kampung pada Minggu (20/9), Kondisi tersebut menyebabkan akses untuk memarkirkan kendaraan di rumahnya menjadi terbatas pada malam hari.

Dengan pertimbangan hanya untuk sementara, wartawan tersebut mengaku memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Namun, saat hendak berangkat ke kantor redaksi 16.40 WIB ia mendapati kendaraannya telah dipasangi gembok oleh petugas Dishub Surabaya.

Kejadian itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan parkir di lapangan. Menurut pengakuannya, terdapat sejumlah kendaraan lain yang terparkir di depan maupun belakang mobilnya, yang juga disebut milik orang sekitar dan sedang istrahat dan berhenti, tetapi tidak dikenai tindakan serupa.

Kondisi tersebut mendorongnya untuk mempertanyakan apakah penegakan aturan telah dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Priyo, yang disebut berkaitan dengan bidang parkir di Dishub Surabaya, pada Senin (21/9).

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penindakan, prosedur penggembokan kendaraan, serta alasan adanya perbedaan tindakan terhadap kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim kepada Priyo belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, petugas lapangan yang melakukan penggembokan kendaraan disebut bernama Bagus.

Sebagai warga Surabaya, wartawan tersebut meminta perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar pelaksanaan penegakan aturan parkir dilakukan secara profesional, konsisten, dan tidak diskriminatif.

Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan dugaan penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh kendaraan di sejumlah kawasan, termasuk sekitar Manyar dan Kusuma Bangsa. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran parkir di lokasi lain, penindakan juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang disampaikan bukan semata-mata mengenai penggembokan satu kendaraan, melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pengguna jalan. Kendaraan di sekitar hotel dan restoran yang diduga menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Warga berharap petugas Dishub Surabaya dapat menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban parkir di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Penegakan peraturan daerah seharusnya tidak berhenti pada tindakan menggembok kendaraan warga, tetapi juga harus mencerminkan keadilan, konsistensi, dan profesionalitas di lapangan. Jika benar terdapat kendaraan lain yang menggunakan bahu jalan maupun trotoar namun luput dari penindakan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi secara terbuka.

Warga Surabaya berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang siapa pemilik kendaraan maupun di mana lokasi pelanggaran terjadi. Dishub Surabaya perlu memberikan penjelasan atas dugaan ketidakkonsistenan tersebut, sekaligus memastikan penertiban tidak hanya tegas terhadap warga kecil, tetapi juga berlaku terhadap area parkir di sekitar hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Ketegasan tanpa keadilan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. Penegakan aturan harus hadir bukan sekadar menggembok kendaraan, melainkan memastikan ketertiban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Oni Setiawan Tersangka Pungli ESDM Tewas Akibat Serangan Jantung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.

“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Menurut Yogi, sebelum meninggal dunia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.

Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, pungutan diduga berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai proses pemulangan jenazah maupun pemakaman Oni Setiawan. Tok

Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Milik Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Terancam Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co – Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Tahun 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur patut dipertanyakan, banyaknya penyimpangan baik secara administrasi hingga proses pengadaan dan pelaksanaan yang mengakibatkan terjadi kebocoran keuangan negara.

Pada halaman situs resmi pengadaan milik pemerintah pengadaan pemeliharaan gedung korwil Mojokerto nominal kontrak Rp.456.977.990.00,- kode paket POH-P2410-10601268 metode pengadaan e-purchasing tanggal kontrak 10 Oktober 2024 tidak muncul nama penyedia. Sedangkan perencanaan dan pengawasan menggunakan metode pengadaan langsung.

Pada paket pengawasan kode paket 74407015 penyedia CV. Ageng Sukses nilai kontrak Rp.48.457.560.00,- metode pengadaan langsung, SBU (sertifikat badan usaha) persyaratan yang diminta dengan kode RK001 (jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian atau RE201 (jasa pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan gedung), nyatanya penyedia hanya memiliki RK001 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO dengan status DICABUT sejak Tanggal 20 Januari 2023 sedangkan paket dikerjakan pada Tahun 2024.

Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Nyoman Gunadi, S.T., M.T. melalui Sekretaris Dinas PUSDA Prov. Jatim, Ir.Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc, menyatakan, “versi penyedia khususnya terkait SBU sudah sesuai, jawaban akan kami siapkan melalui tim yang membidangi, ada baiknya besok kekantor mas”, ujarnya via panggilan WhatsApp (16/9/2026). Hari berikutnya (17/92026) sesuai yang dijanjikan pada awak media, mulai dari sekretaris Dinas hingga Disposisinya pun tidak ada yang bisa ditemui, awak media kembali diberikan janji, alias diping-pong.

Khoirul Anam SH (19/9/2026) Praktisi dan penggiat anti korupsi Jatim pun berkomentar, “Perlakuan Dinas pada jurnalis dalam mencari informasi bisa dikategorikan menghambat, teknisnya SBU yang telah dicabut pada CV.Ageng Sukses diabaikan dan tetap dipekerjakan hal ini patut disoroti ada indikasi bagi-bagi kue dilingkungan dinas terkait. Perihal tidak munculnya nama penyedia pun bisa jadi persoalan berat, apabila ada unsur pidana ditemukan tim kami tidak akan segan melaporkan pada APH terkait”, tegas Khoirul pada awak media. (daulat)

Gagak Hitam dan LSM ABABIL Desak Dindik Jatim Usut Dugaan Pelanggaran Guru SMAN 19

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gagak Hitam dan LSM ABABIL (Anak Bangsa Berjiwa Intelektual) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng, Surabaya, terkait dugaan hubungan tidak patut antara seorang oknum guru laki-laki dan siswa laki-laki di SMAN 19 Surabaya.

Aksi yang dipimpin H. Bakri tersebut mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut serta memastikan perlindungan terhadap siswa.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar dugaan pelanggaran terhadap siswa tidak dibiarkan tanpa penanganan. Massa juga meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau aturan kedinasan.

“Kita harus melindungi generasi muda bangsa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bakri dalam orasinya.

Bakri juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur segera memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, massa kemudian bergerak ke Balai Kota Surabaya. Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Massa antara lain meminta agar dugaan keterlibatan oknum guru diperiksa, termasuk meminta evaluasi terhadap pihak sekolah apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan persoalan tersebut.

“Pecat oknum guru SMAN 19 Surabaya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta kepala sekolah dievaluasi apabila terbukti ada tindakan yang melindungi pelanggaran,” kata Bakri.

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.

“Kami ingin persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya dipindahkan kalau memang terbukti ada pelanggaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Bakri mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi dan pengakuan dari pihak yang disebut sebagai korban serta keluarganya. Namun, klaim tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan mengenai hukuman berat, termasuk hukuman kebiri. Namun, penerapan sanksi terhadap seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum serta hasil proses pemeriksaan dan peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak SMAN 19 Surabaya, Dinas Pendidikan Jawa Timur, maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kronologi, status pemeriksaan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Tok

Sengkarut Sempadan Kali Keputih, Pokdakan Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih kembali menyuarakan persoalan terkait sungai dan sempadan di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Sekitar 30 orang yang tergabung dalam kelompok tersebut menggelar aksi di kawasan sempadan Kali Keputih, Jalan Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih, Rabu (16/9/2026). Aksi berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.45 WIB dengan Samsul Ma’arif selaku Ketua Pokdakan Cahaya Keputih menjadi penanggung jawab aksi.

Dalam aksi tersebut, massa meminta pihak-pihak yang memiliki usaha maupun kepentingan di sekitar kawasan sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendorong adanya upaya penyelamatan dan pemulihan fungsi sungai serta penataan kembali batas sempadannya.

Sejumlah spanduk dibentangkan massa. Di antaranya bertuliskan, “Ini jalan wajib dibuka, untuk warga dan petani tambak, ruang publik tidak bisa diprivatisasi” serta “Selamatkan sungai sempadan Keputih.”

Massa juga membawa tuntutan agar batas sempadan sungai diverifikasi kembali di lapangan. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pengecekan kondisi faktual di lokasi.

Dalam orasinya, perwakilan massa menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan petani tambak, tetapi juga menyangkut akses masyarakat, lingkungan, serta keberlangsungan fungsi sungai.

“Kita datang karena ada persoalan yang menyangkut sungai, sempadan sungai, lingkungan, akses masyarakat, dan keberlangsungan kehidupan petani tambak,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.

Massa juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan, jika diperlukan, pengukuran ulang terhadap batas sungai dan sempadannya.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar status dan batas lahan di sekitar sungai dapat diketahui secara jelas berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada bagian yang seharusnya merupakan sempadan sungai kemudian masuk dalam bidang tanah atau menjadi bagian dari kepentingan tertentu tanpa kejelasan mengenai status dan batasnya,” ujar massa.

Selain itu, Pokdakan Cahaya Keputih meminta kepentingan usaha maupun pembangunan di sekitar sungai tetap memperhatikan fungsi lingkungan dan ketentuan mengenai sempadan sungai.

Mereka juga membawa sejumlah rujukan regulasi dalam materi aksi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.

Namun, mengenai status dan batas sempadan sungai di lokasi yang dipersoalkan, diperlukan verifikasi langsung oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terkait status lahan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Aksi berakhir sekitar pukul 10.45 WIB. Massa kemudian membubarkan diri dan kegiatan dilaporkan berlangsung aman serta lancar.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemerintah Kota Surabaya, BPN, pemerintah wilayah setempat, dan instansi terkait lainnya dapat melakukan verifikasi bersama di lapangan.

Mereka menilai pengukuran dan pemeriksaan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan batas sempadan serta fungsi sungai sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

Belasan Calon Jemaah Umrah Asal Situbondo Gagal Berangkat, PT Kiswah Haramain Travelindo Dituduh Lakukan Penipuan  

Situbondo, Timurpos.co.id — Belasan calon jemaah umrah asal Kabupaten Situbondo menyatakan kecewa dan keberatan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka justru dipulangkan dari Surabaya setelah sebelumnya dijadwalkan berangkat melalui PT Kiswah Haramain Travelindo, sebuah perusahaan biro perjalanan yang beralamat di Perumahan Taman Surya Kencana, Cluster Merkurius Blok A Nomor 28–29, Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya beredar informasi bahwa sekitar 30 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi para calon jemaah yang sudah menabung dan menyiapkan diri untuk beribadah ke Tanah Suci.

Kepada awak media, para calon jemaah mengaku sudah membayar biaya paket umrah sejak lama dan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk paspor dan dokumen perjalanan. Namun hingga hari keberangkatan yang dijanjikan, keberangkatan terus ditunda dan akhirnya dibatalkan sepihak tanpa kejelasan pengembalian dana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kiswah Haramain Travelindo belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan tersebut. Para calon jemaah berharap pihak penyelenggara segera memberikan kejelasan, baik terkait keberangkatan maupun pengembalian dana secara utuh. Jika tidak ada solusi, para jemaah mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib karena diduga adanya unsur penipuan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dan haji, memastikan izin operasional serta legalitas perusahaan sebelum menyerahkan sejumlah besar uang. M12

PWRK Nusantara Mendobrak Stigma, Siap Cetak Generasi Jurnalistik Madura

Surabaya, Timurpos.co.id – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan kepengurusan baru dalam pertemuan tatap muka yang digelar di Rumah Makan Bhin Aju, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 31, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat malam (11/9/2026).

Sinergi antara PWRK Nusantara dan PRKB ini memperkuat komitmen warga asal Rabasan Kedungdung, Sampang, Madura, untuk saling mendukung lintas generasi dan profesi.

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh jajaran pembina, penasehat, tokoh masyarakat Rabasan Kedungdung, Tim Advokat, pengurus PRKB, serta seluruh anggota organisasi.

Selain menjadi ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antarsaudara satu daerah, pertemuan ini mengusung misi besar untuk mengubah pola pikir masyarakat luas terhadap warga Madura melalui pendekatan intelektual dan dunia jurnalistik.

Pada kesempatan tersebut, Pembina PWRK Nusantara, Faisol Majid, menyampaikan bahwa kolaborasi dan pembentukan pengurus ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang saling menyokong tanpa memandang latar belakang profesi anggotanya.

Faisol menekankan pentingnya peran pemuda seperti PRKB dalam membangun citra baru yang positif.

“Wujud dari organisasi ini adalah membuat wadah saling support dari profesi apapun. Silaturahmi ini untuk saling mengenal dan merubah mindset bahwa warga Madura bisa berintelektual,” ujar Faisol dalam sambutannya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PWRK Nusantara terpilih, Muhammad Syaiful Baiturrahman, menegaskan bahwa organisasi ini memikul tanggung jawab besar untuk mengikis stigma negatif.

Sejauh ini kata Saiful, karakteristik orang Madura sering kali dikesankan arogan oleh khalayak luas. Kehadiran elemen pemuda seperti PRKB dan kemampuan merambah dunia pers diharapkan mampu membuktikan sebaliknya kepada publik.

“Seiring perkembangan zaman, milenialitas pemuda dan kemampuan merambah pada dunia jurnalistik adalah karakter baik yang akan merubahnya,” kata Muhammad Syaiful Baiturrahman.

Sebelum struktur organisasi resmi dibacakan oleh Moch Syamsul Arifin, suasana malam dihidupkan dengan sesi dialog interaktif.

Sebagai informasi, struktur kepengurusan PWRK Nusantara diperkuat oleh figur-figur kompeten, termasuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang diisi oleh deretan praktisi hukum seperti Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., dan Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H.

Selain itu, terdapat komisi strategis lainnya seperti Komisi Pengaduan dan Etika Pers yang dipimpin Basori, serta Komisi Digital dan Sustainability yang dinakhodai Mahrus Aly untuk menjawab tantangan zaman digital.

Berikut Susunan Organisasi PWRK Nusantara

Pembina : Faisol Majid

Penasehat : H. Mastur, H. Yudiz

Ketua Umum : Muhammad Syaiful Baiturrahman

Wakil Ketua Umum : Sutrisno

Sekretaris Jenderal : Adi Irawan

Komisi Hukum dan Perundang-undangan : Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., Miko, S.H., Teguh Wahyuono, S.H., Dwi, S.H., Sofyan, S.H., M.H.,

Komisi Pengaduan dan Etika Pers : Basori

Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers : Muhammad Syarif

Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga : Kosimuddin

Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan profesi : Harry

Komisi Digital dan Sustainabikity : Mahrus Aly

Komisi Informasi dan Komunikasi : Moch Syamsul Arifin.

Proyek Saluran Simorejo Rp2,49 Miliar Disorot, Pengeringan dan Pengalihan Air Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air tipe U-Ditch 80/100 dengan penutup berkapasitas beban 10 ton di Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.493.160.665, yang dikerjakan oleh Buminata Konstruksi, terkesan amburadul. Kamis (10/9/2026).

sorotan muncul menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan elemen saluran di tengah genangan air keruh tampa dilengkapi K3 secara maksimal.

Dari pantauan di lokasi, ekskavator terlihat melakukan pembukaan badan jalan, sementara pekerja berada di dalam galian untuk memasang struktur saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pengeringan dan pengalihan aliran air sebelum pemasangan U-Ditch.

Secara teknis, kondisi pekerjaan di dalam genangan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi proses pemasangan, kestabilan pondasi, kualitas sambungan maupun pekerjaan pendukung lainnya. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan genangan, terdapat pula dugaan lemahnya manajemen pengaliran air. Saluran lama di sekitar lokasi tampak terputus dalam proses pekerjaan, sementara air justru mengalir ke area galian saluran baru.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga karena proyek berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang relatif sempit. Tumpukan material dan tanah hasil galian juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Galian yang berada di dekat bangunan warga, ditambah kondisi pekerja yang beraktivitas di dalam genangan, perlu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai proyek hampir Rp2,5 miliar, efektivitas pengawasan juga menjadi sorotan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai metode atau spesifikasi kontrak, semestinya dapat segera dilakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan berlanjut.

Agus salah satu warga menyebutkan,
mendorong agar dinas terkait bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan, termasuk mengecek metode pelaksanaan, elevasi dan kondisi dasar galian, sistem pengalihan air, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan ulang yang pada akhirnya berpotensi menambah biaya maupun memperpanjang waktu penyelesaian proyek.” Ucapnya kepada media baru-baru ini.

Masyarakat juga berharap proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut benar-benar menghasilkan sistem drainase yang kuat, aman, dan mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatasi persoalan genangan di kawasan Simorejo.

Terpisah Arga selalu pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait mengenai metode pengalihan air dan alasan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi terdapat genangan. Tok

Proyek Rp1,27 Miliar di Bulak Banteng Suropati, Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Achintra Karya Sentosa itu memiliki anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan Molor dan tidak sesuai perencanaan. Kamis, (10/9/2026).

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah pekerjaan terlihat belum rapi. Sambungan beton pada saluran tampak kurang presisi, sementara di beberapa bagian masih terdapat air keruh bercampur lumpur.

Sisa tanah, material, dan sampah juga masih terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta sejauh mana pengawasan dilakukan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,27 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian. Dinas terkait bersama kontraktor dan konsultan pengawas diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai, perbaikan perlu dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Sementara itu, Faisal Hamzah selaku kontraktor pelaksana dari CV Achintra Karya Sentosa saat dikonfirmasi mengatakan istrinya masih berada di rumah sakit.

Terpisah Pengawas Proyek CV. Wira Perdana Konsultan dan dinas terkait persoal ini belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya Pilih Noor Arief Secara Aklamasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia dalam rangka HUT ke-7 menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum secara aklamasi di Hotel Sahid Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Mubes tersebut dihadiri 116 anggota KJJT Indonesia dari berbagai kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, dan Magetan.

Mubes yang dipimpin Isma Hakim tersebut menetapkan AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Isma Hakim menjelaskan, sejumlah daerah di luar Jawa juga akan bergabung dengan KJJT Indonesia.

“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” jelas Isma Hakim.

Selain pengesahan AD/ART, mubes juga menggelar pemilihan Ketua Umum KJJT Indonesia.

Dalam pemilihan tersebut, Noor Arief Prasetyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief Prasetyo.

Ia menambahkan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan KJJT Indonesia.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, AD/ART KJJT Indonesia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi organisasi.

“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tutur Noor Arief.

Mubes KJJT Indonesia tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, dan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12