Dugaan Penyaluran Bantuan Sapi di Desa Sidoluhur Dipertanyakan, Keterangan Kades Dinilai Kontradiktif

Malang, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan sapi di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penerima bantuan tersebut. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, seorang warga Desa Sidoluhur berinisial P mengaku pernah diajak oleh seorang Kepala Dusun berinisial L ke kawasan Gunung Tumpuk untuk berfoto bersama sapi yang disebut sebagai bantuan. Setelah sesi foto selesai, P mengaku menerima uang sebesar Rp50.000.

Keterangan serupa disampaikan warga lain yang menggunakan nama samaran Mail. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut pengalaman serupa juga dialami oleh dirinya maupun beberapa warga lainnya.

Saat dikonfirmasi di sebuah warung kopi di depan Balai Desa Sidoluhur, Kasun L enggan memberikan penjelasan. “Saya tidak berhak menjawab hal tersebut,” ujarnya singkat sebelum menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Tim investigasi kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sidoluhur berinisial M. Dalam keterangannya, Kades sempat menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa,” ujar M.
Namun, pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sapi telah dikelola oleh kelompok yang telah dibentuk.

“Bukan tidak tahu, tapi sudah ada pembentukan Ketua Kelompok Peternak Desa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi menyatakan tidak mengetahui persoalan, tetapi di sisi lain mengakui adanya pengelolaan bantuan melalui kelompok peternak desa.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Dusun Blandongan. Seorang warga berinisial K mengaku telah dua kali mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sapi. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah memperoleh tanggapan maupun kejelasan dari ketua kelompok peternak.

Sementara itu, tim investigasi juga telah menghubungi Carik Desa Sidoluhur melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Menanggapi hal tersebut, Carik memberikan jawaban singkat.

“Siap, matur nuwun Pak. Segera saya tindak lanjuti dugaan yang jenengan sampaikan, dan segera saya berikan jawaban. Saya meluncur menemui ketua kelompok peternak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Pemerintah Desa Sidoluhur maupun Ketua Kelompok Peternak mengenai mekanisme penyaluran bantuan sapi, daftar penerima manfaat, serta dugaan yang disampaikan sejumlah warga.

investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. M12

Dr. Teguh Suharto Utomo: Akan Menempuh Gugatan Perdata Demi Memperjuangkan Hak-Hak Korban

Foto: Balita Korban Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak MV (5), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, melalui jalur hukum. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kecelakaan tersebut mengakibatkan MV mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dr. Teguh menjelaskan, pihak keluarga menilai hingga kini belum ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas kerugian yang dialami korban. Karena itu, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak Viola.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” ujar Dr. Teguh.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga dengan memastikan hak-hak korban dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan rencana gugatan perdata tersebut antara lain:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1366 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan anak yang berada di bawah pengawasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tegas Dr. Teguh.

Ia menambahkan, langkah hukum perdata akan ditempuh sebagai upaya untuk memastikan korban memperoleh pemulihan dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Tok

Akses Vital Warga Dusun Babatan Terbengkalai, Bina Marga Diminta Segera Bertindak

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kondisi jembatan dan ruas jalan utama yang menjadi akses penghubung permukiman di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih memprihatinkan. Jumat, (26/6/2026).

Meski sejak awal dinyatakan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, belum ada penanganan ataupun tanda-tanda dimulainya pekerjaan perbaikan.

Kepala Dusun Babatan, Pandu, menjelaskan bahwa kerusakan parah bermula akibat longsor yang terjadi pada Oktober 2025 dini hari.

“Keesokan paginya kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB), kemudian laporan diteruskan ke BPBD Kabupaten Pasuruan. Pada siang hari yang sama, tim BPBD langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei saat itu, lanjut Pandu, BPBD menyatakan bahwa pembangunan maupun perbaikan jembatan bukan merupakan kewenangan penanganan bencana darurat, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

“Hasil survei menyebutkan secara tegas bahwa penanganan jembatan ini menjadi kewenangan Bina Marga,” katanya.

Warga juga telah berupaya mempercepat penanganan dengan meminta bantuan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut Pandu, anggota dewan tersebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPBD untuk meminta kepastian tindak lanjut.

“Jawabannya tetap sama, bahwa jembatan ini akan ditangani oleh Bina Marga dan masyarakat diminta menunggu jadwal pelaksanaan,” ungkapnya.

Namun hingga Juni 2026, belum ada pekerjaan yang dimulai. Padahal, jalan dan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan ratusan kepala keluarga di Dusun Babatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan berlubang, tidak rata, serta sebagian bahunya mengalami longsor. Saat hujan turun, genangan air dan lumpur menutupi badan jalan sehingga membahayakan pengguna. Sementara itu, bagian jembatan mengalami kerusakan pada struktur penahan dan lantai jembatan tanpa adanya tanda-tanda perbaikan.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak yang berangkat ke sekolah, petani menuju lahan pertanian, hingga distribusi hasil panen seperti padi dan jagung. Selain meningkatkan biaya transportasi, kerusakan jalan juga memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan serta menghambat akses warga menuju fasilitas kesehatan.

Berdasarkan pemetaan ruas jalan daerah, akses tersebut memang berada dalam kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan perbaikan, maupun kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan penanganan belum direalisasikan. M12

Ketua LSM FPSR Gresik Soroti Aksi Organisasi Luar Daerah, Tekankan Etika dan Mekanisme Pengawasan Anggaran

Gresik, Timurpos.co.id – Ketua LSM Forum Peduli Solidaritas Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait munculnya sejumlah pernyataan aksi yang dilakukan organisasi dari luar Kabupaten Gresik kususnya di kecamatan Wringinanom mengenai dugaan pengelolaan keuangan.

Menurut Aris Gunawan, dalam kehidupan berorganisasi perlu menjunjung tinggi etika kelembagaan serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada poin pertama, Aris menilai bahwa hingga saat ini masyarakat kecamatan Wringinanom bakupaten Gresik tidak banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan organisasi dari luar daerah yang dinilainya justru memperkeruh situasi dengan berbagai pernyataan yang dianggap menyudutkan kinerja pemerintah daerah.

“Etika berlembaga harus dijaga. Jika masyarakat Gresik sendiri tidak mempermasalahkan kondisi keuangan daerah, maka perlu dipertanyakan apa dasar organisasi dari luar daerah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada poin kedua, Aris menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka sudah ada lembaga penegak hukum dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika memang ada dugaan korupsi, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tertentu di balik upaya memaksakan aksi yang belum tentu didukung data dan fakta yang kuat,” tegasnya.

Sementara pada poin ketiga, Aris menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sebagian kebijakan anggaran daerah kini diarahkan untuk mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gresik sejauh ini masih melihat adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Aris menyarankan agar dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat.

“Jika ada data yang dianggap tidak sesuai, langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada Inspektorat atau instansi terkait.

Bukan langsung memaksakan kehendak melalui aksi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam negara hukum, setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pendapat, namun juga harus memahami batas kewenangan dan menghormati tugas APH,” jelasnya.

Aris Gunawan berharap seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Namun semuanya harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan data yang valid, serta tetap menghormati aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. M12

Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Surabaya, Timurpos.co.id – Di era media sosial, seorang konten kreator punya pengaruh besar. Satu kalimat bisa mengangkat reputasi seseorang, tetapi satu narasi yang sembrono juga bisa merusak nama baik orang lain dalam hitungan detik. Karena itu, kebebasan berbicara di platform digital bukan kebebasan untuk menghina, memelintir fakta, atau menjatuhkan orang seenaknya. UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kehormatan, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dari sisi hukum, UU ITE terbaru memasukkan larangan yang tegas terhadap serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penjelasan resminya juga menyebut bahwa “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista dan/atau memfitnah. Ancaman pidananya, menurut ketentuan sanksi UU ITE, adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Artinya, konten yang berisi kritik masih bisa dibenarkan bila berbasis fakta, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tetapi ketika isi konten berubah menjadi penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang, maka itu sudah keluar dari ranah opini dan masuk ke wilayah yang berisiko hukum. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga sudah resmi berlaku, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia kini berjalan dengan kerangka KUHP baru di samping aturan lain yang masih relevan.

Karena itu, konten kreator yang jujur, adil, dan benar seharusnya memegang tiga prinsip: berbicara dengan data, menulis dengan niat baik, dan memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk didengar. Konten yang sehat bukan yang paling keras, melainkan yang paling bertanggung jawab.

Kreator yang berintegritas tidak memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memelintir fakta demi atensi, dan tidak menjadikan platform sebagai alat penghakiman sepihak.

Ia mengedepankan verifikasi, proporsi, dan kehormatan manusia. Itulah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan suara.

Banyak sekali di Indonesia khususnya Kota besar seperti Jakarta dan Surabaya (para KC ini seenaknya bicara ngalor ngidul tanpa berpikir, hanya karena ingin mencari sensasi dan popularitas, tidak sedikit juga yang mencari keuntungan, padahal mereka ini tidak ada sertipikat keahlian, tidak ada legalitas untuk menilai perbuatan seseorang, dan berubah profesinya seolah menjelma jadi Oknum Hakim Jalanann disini tegas saya sebutkan beberapa inisial misal nya :AH, RK, SD dan sebetulnya ada beberapa lagi, saya pribadi sangat prihatin melihat perilaku mereka yang sarkas berbalut label tanpa dosa, mereka seperti ini harus sekali kali merasakan bagaimana merasakan UU ITE menjeratnya. Cc : Kepala Kepolisian R.I, Kabareskrim Polri, Direktorat Siber Polri, dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia.

Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih terasa nyata. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan, sementara hukum kerap dipandang lebih ramah kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi dibandingkan mereka yang hanya memiliki kebenaran.

Di tengah realitas tersebut, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo memilih berdiri di sisi mereka yang lemah, ketika banyak orang lebih memilih berpihak kepada yang kuat.

“Menjadi advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan nurani,” tegas Dr. Teguh, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, tidak semua perkara yang datang membawa keuntungan materi. Tidak semua klien yang membutuhkan bantuan hukum mampu membayar jasa advokat. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet, karena keadilan adalah hak setiap manusia, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Seorang advokat yang memilih membela kaum lemah, lanjutnya, sesungguhnya sedang menempatkan diri di garis terdepan perjuangan kemanusiaan. Ia hadir menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, benteng bagi mereka yang ditindas, serta harapan bagi mereka yang hampir kehilangan keyakinan bahwa hukum masih memiliki hati nurani.

“Ketika buruh kecil berhadapan dengan kekuatan modal, ketika rakyat miskin berhadapan dengan kekuasaan, atau ketika seseorang dikriminalisasi karena tidak memiliki pengaruh, di situlah keberanian seorang advokat diuji. Membela yang kuat adalah perkara biasa, tetapi membela yang lemah adalah sebuah kemuliaan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menilai banyak advokat menjalankan profesinya demi keuntungan atau popularitas. Namun, menurutnya, membela masyarakat yang tertindas memberikan kepuasan batin yang jauh lebih berharga.

“Saya percaya, ketika kita membantu mereka yang terzalimi, maka amal kebaikan itu akan mendapat balasan yang baik pula,” katanya.

Bagi Dr. Teguh, advokat sejati tidak mengukur perjuangannya dari besarnya honorarium yang diterima. Nilai perjuangan diukur dari berapa banyak hak yang berhasil dipulihkan, berapa banyak ketidakadilan yang dilawan, dan berapa banyak air mata yang dapat dihapus.

“Kemenangan terbesar bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan tegaknya martabat manusia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum tanpa keberpihakan kepada kaum lemah hanya akan menjadi deretan pasal yang dingin dan kehilangan makna. Sebaliknya, ketika hukum diperjuangkan dengan hati nurani, hukum akan menjadi cahaya bagi mereka yang hidup dalam kegelapan ketidakadilan.

Karena itu, menurutnya, advokat yang membela kaum lemah bukan sekadar praktisi hukum, melainkan penjaga nurani keadilan. Mereka berdiri tegak di tengah arus kepentingan, menolak tunduk pada ketakutan, dan tetap berjalan bersama rakyat kecil meskipun jalan tersebut tidak menjanjikan kemewahan.

“Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling kaya di ruang sidang. Sejarah akan mengingat mereka yang memilih berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Komitmen tersebut, kata Dr. Teguh, bukan sekadar ucapan. Sejak tahun 2007 hingga saat ini, ia mengaku secara konsisten memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya antara lain:
Tahun 2008, membela keluarga mahasiswi korban pembunuhan di Apartemen Metropolis Surabaya. Korban diduga diberi obat perangsang oleh pacarnya sebelum dibunuh.

Tahun 2009, membela karyawan sebuah pabrik sepatu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Tahun 2013, membela Saul Krisdiono, guru SMP GIKI yang mengaku dikriminalisasi oleh orang tua siswa dari kalangan berada.

Tahun 2026, mendampingi seorang ibu rumah tangga dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya yang berusia lima tahun di kawasan Jalan Embong Sawo, Surabaya.

Dalam salah satu perkara yang ditanganinya, Dr. Teguh mengaku harus berhadapan dengan advokat ternama yang kini telah meninggal dunia. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

“Saya sudah bernazar untuk selalu membela kaum lemah yang dizalimi oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Saya akan melawannya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh menyampaikan prinsip yang selama ini dipegang dalam menjalankan profesi advokat:

Masih kata Teguh, Advokat yang besar bukanlah yang selalu membela orang berkuasa, melainkan yang tetap membela orang kecil ketika dunia meninggalkannya sendirian. Tok

Terdakwa TPPU Narkotika Divonis 4 Tahun Penjara, Kades Muzamil alias Embun Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyomenjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dony Adi Saputra, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Dony dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Sejumlah wartawan yang menunggu jalannya persidangan sempat mendapat informasi bahwa perkara terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ayam tersebut telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dony mengaku mengenal seseorang yang dipanggil Embun, namun menurutnya orang tersebut bernama Amin, bukan Muzamil sebagaimana disebut dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan jaksa.

“Nama Embun dan Muzamil itu dua orang berbeda. Saya hanya dipinjam rekening. Saya dagang ayam adu impor. Saya kenal Muzamil karena pernah membeli ayam saya,” ujar Dony dalam persidangan.

Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penyidikan dan dakwaan jaksa yang menyebut Muzamil, seorang kepala desa di wilayah Bangkalan, Madura, yang juga dikenal dengan alias Embun, sebagai pihak yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dony juga membantah mengetahui aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening miliknya. Ia mengaku hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dan buku rekening tidak berada dalam penguasaannya.

“Saya hanya sempat melihat uang sekitar Rp2 miliar,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa sekitar tahun 2021 terdakwa mengenal seseorang bernama Muzamil (DPO), yang disebut merupakan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dan dikenal dengan panggilan Klembun atau Embun.

Jaksa menyebut Dony merupakan pemilik rekening Bank BCA Nomor 1851125979 yang dibuka sejak tahun 2013 di BCA Bangkalan. Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, penggunaan rekening itu diduga menjadi sarana penempatan dana melalui setoran tunai yang dilakukan atas permintaan seseorang yang dipanggil Embun selama periode 2021 hingga 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi apakah terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut atau menerima putusan sehingga perkara Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby berkekuatan hukum tetap (inkrah). M12

Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Irfan Ali yang dikenal dengan julukan “Sang Macan Utara” resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Pemuda Indonesia wilayah Kecamatan Kenjeran.

Pengangkatan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di tingkat kecamatan.

Penunjukan Irfan Ali diharapkan mampu menjadi energi baru bagi organisasi dalam mendorong partisipasi pemuda terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Sosok yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat itu dinilai memiliki semangat kepemimpinan dan keberanian dalam menyuarakan aspirasi publik.

Irfan Ali mengatakan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi.

Menurutnya, filosofi macan menjadi simbol keberanian, ketegasan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

“Saya tetap mempunyai pendirian dan komitmen layaknya filosofi macan, yaitu hadir sebagai kontrol sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irfan Ali.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “mundur adalah penghianatan” menjadi prinsip yang akan terus dipegang dalam setiap langkah perjuangannya. Baginya, perjuangan tidak semata-mata berbicara tentang kalah atau menang, melainkan tentang konsistensi menjaga komitmen terhadap tujuan bersama dan kepentingan rakyat.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, menyampaikan bahwa penunjukan Irfan Ali telah melalui pertimbangan organisasi. Ia menilai Irfan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat serta mampu menjadi penggerak pemuda di Kecamatan Kenjeran.

“Kami memberikan amanah ini karena percaya Irfan Ali memiliki integritas, keberanian, dan komitmen untuk membesarkan organisasi. Harapan kami, Pemuda Indonesia di Kecamatan Kenjeran dapat menjadi wadah yang aktif, kritis, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Rizki. Tok

Geger Wijanarko Pimpin Rapat Konsolidasi MASDA, Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan SDM Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Masyarakat Peduli Aset dan Sumber Daya Manusia Medaeng (MASDA) menggelar rapat reformasi dan konsolidasi di Kantor BUMDes Medaeng, Sidoarjo. Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MASDA, Geger Wijanarko, S.H., dengan tujuan memperkuat kesamaan visi dan misi organisasi serta mengevaluasi program kerja yang telah dijalankan.
Dalam rapat tersebut, para pengurus dan anggota membahas berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki masyarakat Medaeng.
Geger Wijanarko memaparkan hasil pemetaan aset desa dan potensi SDM yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk penyusunan rencana kerja organisasi dan pembagian tugas bagi masing-masing pengurus untuk periode mendatang.” Katanya.
Menurut Geger, konsolidasi internal menjadi langkah penting agar seluruh elemen organisasi dapat bergerak dalam satu arah dan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan program-program MASDA.
Menutup jalannya rapat, ia mengingatkan seluruh anggota untuk terus menjaga marwah organisasi serta mempererat kekompakan dalam setiap kegiatan yang dijalankan.
“Kekompakan adalah kunci utama tercapainya tujuan murni organisasi ini, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Medaeng melalui pengelolaan aset dan pengembangan sumber daya manusia yang optimal,” tegasnya. Tok

Dr. Teguh Suharto Utomo: Penyalahgunaan Partij Verzet Ancam Kepastian Hukum dan Eksekusi Putusan Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) belum menjamin keadilan tercapai sepenuhnya. Ironi hukum kerap terjadi: kemenangan di pengadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas, karena tahap eksekusi dijegal lewat pengajuan Partij Verzet (perlawanan pihak) tanpa dasar yang sah. Sabtu (6/6/2026).

Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Lawfirm TSR, instrumen hukum yang sejatinya melindungi hak pembelaan diri (audi et alteram partem) kini kerap bergeser fungsi menjadi taktik penundaan proses (dilatory defense), yang mencederai prinsip Executio Rei Iudicatae—kewajiban melaksanakan putusan.

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR menegaskan perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi (non suspensive). Namun, Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang penangguhan jika perlawanan dianggap beralasan, yang diperkuat praktik kehati‑hatian hakim. Meski diatur SK Dirjen Badilum No.40/2019 agar bersifat kasuistik, ketidaksinkronan ini menciptakan zona abu‑abu yang disalahgunakan. Ditambah lagi risiko terputusnya pemahaman perkara saat terjadi pergantian hakim, kepastian hukum (rechtszekerheid) pun runtuh.

Dr. Teguh menegaskan fenomena ini sesuai doktrin hukum Belanda Misbruik van Procesrecht (penyalahgunaan hukum acara), turunan dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid). Merujuk yurisprudensi Hoge Raad 26 Juni 1959, instrumen hukum yang diajukan semata untuk merugikan lawan atau mengulur waktu—tanpa tujuan mencari kebenaran—harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV).

“Hak mengajukan perlawanan bukan mutlak. Ia harus sesuai tujuannya (recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming). Jika hanya menjegal eksekusi, hilanglah kepentingan hukumnya (gebrek aan procesbelang) dan kapasitasnya sebagai gugatan sah,” urai Dr. Teguh.

Batasan Sah Berdasarkan SEMA No.7/2012

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perlawanan pihak hanya beralasan sah jika didasarkan pada dua kondisi:

1. Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan (volledige nakoming); atau
2. Terjadi kesalahan prosedural penyitaan/ketidaksesuaian objek (onregelmatigheid in het beslag).

Di luar koridor ini, perlawanan adalah akal‑akalan hukum yang melanggar asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan), karena berupaya mengulang pokok perkara yang sudah selesai diperiksa.

Dr. Teguh mengingatkan prinsip kuno Litis Finiri Oportet: setiap sengketa harus ada akhirnya. Penyalahgunaan Partij Verzet menghambat tujuan hukum itu sendiri.

“Pembaruan hukum acara mendesak mengadopsi larangan penyalahgunaan hukum acara dan mekanisme penyaringan gugatan (pretrial). Sudah saatnya kemenangan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi berujung pada pelaksanaan putusan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya.