Petani Tambak Keputih Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Proyek Padel

PERISTIWA61 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mempersoalkan pembangunan lapangan olahraga padel komersial yang disebut berada di kawasan proyek PT Taman Timur.

Massa menilai pembangunan tersebut berdampak terhadap fungsi sempadan Sungai Berem yang selama ini digunakan sebagai akses menuju kawasan tambak.

Aksi dimulai sekitar pukul 07.50 WIB dari Plengsengan Pos 2 Petani Tambak Keputih. Massa kemudian bergerak menuju kawasan Simpang Lima Keputih dan sejumlah titik di Jalan Keputih Tegal hingga kawasan proyek.

Setibanya di Simpang Lima Keputih sekitar pukul 08.02 WIB, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kondisi sempadan sungai. Salah satunya bertuliskan, “Sempadan sungai bukan ruang privat” dan “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat.”

Baca Juga  Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Dalam orasinya, massa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun langsung menyelesaikan persoalan sempadan Sungai Berem di kawasan Keputih.

Mereka juga meminta agar keberadaan dan nasib petani tambak dilindungi serta menolak tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan akses dan lingkungan.

“Kelompok Pembudidaya Ikan Cahaya Keputih hari ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait proyek pembangunan lapangan olahraga padel komersial di kawasan Keputih yang kami nilai menyerobot sempadan sungai,” ujar massa dalam orasinya.

Massa juga menuding pembangunan tersebut menyebabkan bagian bibir sungai ditutup menggunakan konstruksi beton. Kondisi itu, menurut mereka, membuat akses petani tambak untuk melintas menuju area budidaya menjadi terganggu.

“Pembangunan ini menutup bibir sungai dengan beton. Rekan-rekan petani tambak tidak bisa melintas seperti sebelum adanya pembangunan,” teriak salah seorang peserta aksi.

Massa mendesak PT Taman Timur memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan aksi tersebut merupakan langkah awal dan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada penyelesaian.

Baca Juga  Tewas dalam Tahanan, Karutan Medaeng Sebut Akibat Gagal Pernafasan

“Satukan suara. Kalau tidak ada tindakan atau respons, kami pastikan akan ada aksi dengan massa yang lebih besar,” ujar peserta aksi lainnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan PT Taman Timur menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan surat pernyataan penolakan terkait persoalan sempadan sungai.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.35 WIB, perwakilan PT Taman Timur bersama massa melakukan peninjauan langsung ke lokasi sempadan sungai yang dipersoalkan.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 09.50 WIB. Massa membubarkan diri dan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemkot Surabaya segera turun tangan untuk memastikan status dan fungsi sempadan sungai serta mengembalikan akses yang selama ini digunakan petani tambak menuju kawasan budidaya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga dan petani tambak, terutama terkait batas sempadan sungai, fungsi fasilitas umum, serta dampak pembangunan kawasan komersial terhadap akses masyarakat.

Baca Juga  Laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Macet, Soleh Wadul Kejari Tanjung Perak

Hingga aksi berakhir, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Taman Timur Regency mengenai tuntutan massa dan tudingan terkait pembangunan di area sempadan sungai tersebut. Direksi Grand Eastern Andre Susanto saat dikonfirmasi timurpos menyatakan akan memberi klarifikasi semuanya pada waktunya

Untuk diketahui perkara ini muncul saat Manajemen PT Taman Timur Regency, pengembang perumahan Grand Eastern membangun lapangan Padel, meskipun ada penolak oleh sejumlah warga, developer PT Taman Timur yang terus melanjutkan proyek walau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta telah ada stiker pelanggaran yang sudah tertempel sejak 27 Januari 2026. Selain itu warga menyoroti dampak pembangunan yang ditakutkan akan berdampak banjir dan hilangnya sempadan sungai. Tok