Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Legislator Gerindra, IPW Soroti Dugaan Intervensi

KEPOLISIAN50 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut terjadi setelah jajaran Unit 1 Satresnarkoba menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketujuh personel itu dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam surat telegram tersebut, sejumlah perwira dan bintara yang sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba mendapat penempatan baru di sejumlah polsek jajaran maupun bagian lain di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Mereka antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1, kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dimutasi menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 dipindahkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Baca Juga  Aksi Curanmor Gagal, Pelaku Asal Sampang Tertangkap Warga di Semampir

Mutasi juga menyasar tiga personel bintara lainnya. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.

Perpindahan tujuh personel tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga terdapat kemungkinan intervensi politik di balik kebijakan mutasi tersebut, mengingat waktunya berdekatan dengan penangkapan tiga legislator Gerindra.

“Mutasi ini diduga intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang terpublikasi dan tentu membuat malu Partai Gerindra. Namun, itu merupakan konsekuensi dari penegakan hukum dan menurut saya memang harus dipublikasikan,” ujar Sugeng.

Menurutnya, waktu penerbitan surat telegram mutasi tersebut patut dicermati. Terlebih, personel yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika itu kini mendapatkan penempatan baru, sebagian besar di tingkat polsek.

Sugeng menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau persoalan lain dalam penanganan perkara yang dilakukan para personel tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Kota “Bersinar”, Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda dan 5000 Pemuda

“Harus diteliti apakah dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” tegasnya.

Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko memberikan perhatian terhadap kebijakan mutasi tersebut. Menurut Sugeng, evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan yang tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya itu didasarkan pada pertimbangan profesional dan objektif.

“Ini kan Pak Kapolri sedang gencar melakukan penangkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Jatim mengevaluasi TR yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya, apakah memang sudah tepat atau ada alasan lain,” katanya.

Sugeng menegaskan, IPW menyayangkan apabila mutasi tersebut benar-benar dilatarbelakangi intervensi pihak tertentu yang tidak menghendaki terungkapnya kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait mutasi tujuh personel tersebut.

Baca Juga  Doni: Mas Gibran Jiwa Kesatrianya Telah Mewakili Kaum Muda Indonesia

Kronologi Penangkapan Tiga Legislator

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin, 28 September 2026. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD bersama lima orang lainnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi disebut menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Tiga legislator yang diamankan masing-masing berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; AR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; serta ADR, seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra.

Pasca-pengungkapan kasus tersebut, mutasi terhadap tujuh personel yang bertugas di Unit 1 Satresnarkoba kini memunculkan pertanyaan. Dugaan adanya intervensi politik sebagaimana disampaikan IPW pun perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. M12