Dr. Teguh Suharto Utomo: Akan Menempuh Gugatan Perdata Demi Memperjuangkan Hak-Hak Korban

Balita Korban Lakalantas

PERISTIWA77 Dilihat

Foto: Balita Korban Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak MV (5), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, melalui jalur hukum. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kecelakaan tersebut mengakibatkan MV mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dr. Teguh menjelaskan, pihak keluarga menilai hingga kini belum ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas kerugian yang dialami korban. Karena itu, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak Viola.

Baca Juga  Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” ujar Dr. Teguh.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga dengan memastikan hak-hak korban dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan rencana gugatan perdata tersebut antara lain:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Kabar Duka: Ayah Dzulkifli Maulana Wafat, Sang Anak Berduka dari Balik Jeruji

Pasal 1366 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan anak yang berada di bawah pengawasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tegas Dr. Teguh.

Ia menambahkan, langkah hukum perdata akan ditempuh sebagai upaya untuk memastikan korban memperoleh pemulihan dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Tok

Baca Juga  PP Property Digugat Pemilik Apartemen di PN Surabaya