Kabar Duka: Ayah Dzulkifli Maulana Wafat, Sang Anak Berduka dari Balik Jeruji

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti Dzulkifli Maulana. Ayahandanya tercinta, Budi Dwi Purwanto, telah berpulang ke rahmatullah, pada hari Sabtu (27/12/2025).

Di balik tembok dingin dan jeruji besi rumah tahanan, Dzulkifli harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok yang membesarkannya dengan peluh, doa, dan keteguhan nilai.

Seorang ayah yang mengajarkannya berdiri tegak, bersuara saat keadilan diinjak-injak, dan setia menanamkan keberanian nurani. Namun takdir berkata lain.

Saat napas sang ayah kian melemah, Dzulkifli justru terkurung dalam sunyi penahanan. Tak ada genggaman tangan terakhir, tak ada pelukan perpisahan, tak ada doa yang terucap di sisi ranjang rumah. Yang tersisa hanyalah jarak, besi, dan waktu yang terenggut oleh proses hukum yang tak mengenal empati.

Dzulkifli bukan pembunuh, bukan perampok, bukan pula koruptor yang menjarah kekayaan negara. Ia adalah seorang demonstran anak muda yang memilih bersuara ketika nuraninya memanggil. Namun hari ini, ia harus membayar harga yang teramat mahal: kehilangan ayahnya tanpa kesempatan mengucap selamat jalan.

Bayangkan perihnya menjadi seorang anak yang mengetahui ayahnya kritis, tetapi hanya bisa menatap lantai sel, menghitung detik dengan air mata yang tak terdengar siapa pun.

Bayangkan luka yang kelak harus ia bawa seumur hidup:“Aku tidak ada di samping ayah saat beliau mengembuskan napas terakhir.”

Ini bukan sekadar duka pribadi. Ini adalah luka kemanusiaan. Sebuah potret kegagalan sistem yang lupa bahwa tahanan tetaplah manusia yang punya orang tua, punya cinta, dan punya kehilangan.

Hari ini, Dzulkifli Maulana berduka dalam diam. Berduka tanpa pelukan keluarga. Berduka tanpa kesempatan terakhir sebagai seorang anak untuk menemui dan membersamai ayahnya di detik-detik akhir sebelum dikebumikan.

Pertanyaan pun menggantung:
Apakah hari libur institusi peradilan layak menjadi penghalang bagi seorang anak untuk bertemu ayahnya untuk terakhir kalinya? Tok

Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Disiplin, Jaksa Kejari Sidoarjo Dinyatakan Negatif Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi menyusul beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah pemeriksaan awal.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo. Saat ini Jaksa APYK juga telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Kajati Jatim, Selasa (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, hasil pemeriksaan menyatakan Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK) dinyatakan bebas narkoba atau negatif (-).

Kajati Jatim menjelaskan, APYK merupakan jaksa yang bertugas pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan selama ini hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani dinyatakan tidak benar.

“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada saat Tahap II pun sangat terbatas karena pada umumnya barang bukti narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Jatim menyampaikan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan turut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi kabar yang menyebutkan APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat, ditegaskan Kajati, akan selalu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Perkuat Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia Resmi Jabat Kasi Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali bergulir sebagai bagian dari dinamika organisasi dan upaya penguatan kinerja Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang mendapat amanah baru adalah John Franky Ariandi Yanafia, S.H., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.

Sebelumnya, John Franky menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penugasan barunya tersebut merupakan bagian dari mutasi internal dan penyegaran organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas serta kualitas pelaksanaan fungsi penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Kejati Jatim.

Jabatan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Jatim sebelumnya diemban oleh Muhammad Harris, S.H., M.H., yang kini mendapat penugasan baru sebagai Kasi B atau Kasi Narkotika pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi Yanafia mencatatkan kinerja menonjol melalui penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Perkara-perkara tersebut antara lain kasus korupsi bantuan lumpur Sidoarjo, Perumda Delta Sidoarjo, dana hibah kelompok masyarakat, pengelolaan aset Rusunawa Tambaksawah, penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan BRI, penjualan aset tanah milik pemerintah desa, penyelewengan dana CSR Desa Entalsewu, serta praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketegasan, keberanian, serta kepiawaian dalam memimpin penanganan perkara turut mengantarkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo meraih berbagai penghargaan bergengsi. Di antaranya predikat terbaik I satuan kerja tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi se-Jawa Timur Tahun 2025, peringkat pertama Kejaksaan Negeri tipe A secara nasional kategori penanganan perkara tindak pidana korupsi Tahun 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penghargaan sebagai Kasi Pidsus terbaik se-Wilayah Jawa Timur Tahun 2025.

Tak hanya fokus pada penindakan, John Franky juga dikenal sebagai sosok inovatif dan adaptif. Ia menggagas platform digital “Lapor Kajari” sebagai terobosan strategis untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara mudah, praktis, dan real time, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.

Seiring dengan mutasi tersebut, jabatan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo yang ditinggalkan John Franky kini resmi diisi oleh Sigit Sambodo, S.H., M.Hum. Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Rangkaian mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penataan, penyegaran, dan penguatan struktur organisasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, guna memastikan soliditas, profesionalisme, serta efektivitas penanganan dan penyidikan tindak pidana khusus di wilayah Jawa Timur. Tok

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

Jakarta, Timurpos.co.id – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi. Tok

Mediasi Pembangunan Gedung TK Tunas Sejati Memanas, Yayasan Enggan Tunjukkan Dokumennya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, Senin (15/12/2025) pukul 09.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM Noer No. 348 Surabaya.

Mediasi tersebut digelar menyusul keluhan warga terkait dampak sosial serta dugaan ketidakjelasan administrasi pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak yayasan. Dalam forum tersebut, pihak yayasan diminta menunjukkan dokumen perizinan pembangunan, mulai dari izin pendirian bangunan, analisis dampak, hingga dokumen pendukung lainnya.

Rapat mediasi dihadiri oleh unsur Kelurahan Tanah Kali Kedinding, perwakilan yayasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Bangunan Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Humawan, ST, MT, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Namun, dalam rapat tersebut pihak yayasan tidak bersedia menyerahkan atau memperlihatkan dokumen administrasi yang diminta. Hal ini menuai keberatan dari warga dan perwakilan masyarakat.

Menurut Andik Wijatmiko, SH, yayasan merupakan lembaga publik yang menerima dana hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga seharusnya terbuka dan transparan. “Yayasan itu lembaga publik dan menerima dana negara. Data seharusnya bisa diakses seluas-luasnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan legalitas lahan. Ia menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung dua lantai tersebut masih tercatat sebagai milik warga RW 02, dan diduga dihibahkan kepada yayasan tanpa sepengetahuan warga.

“Dalam rapat mediasi terungkap bahwa SHM atas nama Choirul, sebagaimana diakui Anjik Famuji. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hibah tanah tersebut,” jelas Andi. Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Anjik Famuji, selaku Ketua Yayasan, mengakui bahwa dokumen administrasi ada, namun enggan menyerahkannya dalam forum mediasi.

“Datanya ada, tapi tidak bisa diberikan. Takutnya nanti digoreng. Terserah mau dibawa ke mana masalah ini, nanti saya buktikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2024, kini menjadi sorotan warga. Proyek dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Hj. Lilik Hidayati, serta persoalan legalitas tanah tempat bangunan didirikan. Hingga rapat mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Tok

Anak-Anak dan Warga Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Pantai

Gresik, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir ditunjukkan melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai yang digelar di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada 15 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan anak-anak sekolah dasar bersama masyarakat setempat dalam aksi nyata membersihkan pantai.

Aksi bersih pantai tersebut diselenggarakan oleh SDIT Al Huda Bawean berkolaborasi dengan Ecoton, Human In Love Foundation (Korea), serta mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lebak. Sebanyak 30 siswa SDIT Al Huda Bawean dan 15 warga Desa Lebak, termasuk unsur pemerintah desa, turut ambil bagian membersihkan kawasan pantai yang selama ini menjadi area wisata dan tempat bermain anak-anak.

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Rissky Wahyu Saputra, mengatakan kegiatan ini bertujuan menanamkan kepedulian lingkungan sejak usia dini melalui aksi langsung di lapangan.

“Kami ingin siswa tidak hanya belajar di kelas, tetapi memahami secara langsung dampak sampah di pesisir. Ini juga menjadi upaya membangun tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan pantai,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta berhasil mengumpulkan total 945 kilogram sampah, terdiri dari 70 karung sampah organik dan 80 karung sampah anorganik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan sampah didominasi oleh plastik sekali pakai, terutama bungkus saset makanan.

Yang memprihatinkan, panitia menemukan kemasan plastik yang diperkirakan berasal dari tahun 1989, serta sisa obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem laut.

“Sekitar 60 hingga 70 persen sampah berasal dari aktivitas masyarakat sendiri, sementara sisanya merupakan sampah kiriman. Fakta ditemukannya bungkus saset puluhan tahun lalu menunjukkan betapa lamanya plastik bertahan di lingkungan pesisir,” ungkap Rissky.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan bagi anak-anak yang sering beraktivitas di pantai tersebut.

“Pantai ini menjadi tempat bermain dan berenang anak-anak. Jika tidak ada pengelolaan dan pemantauan kebersihan yang baik, kami khawatir zat berbahaya bisa mengenai kulit atau bahkan tertelan. Harapannya, ke depan setiap desa pesisir memiliki sistem monitoring kebersihan pantai secara rutin,” tambahnya.

Kepala Desa Lebak, Fadal, mengakui bahwa persoalan sampah pesisir tidak bisa ditangani oleh desa secara mandiri.

“Kami menyadari keterbatasan yang ada. Desa masih membutuhkan dukungan, khususnya dalam penyediaan dan peningkatan fasilitas serta pelayanan persampahan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Advokasi dan Kebijakan Ecoton, menyoroti temuan sampah plastik saset sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan plastik sekali pakai.

“Melalui prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan yang mereka edarkan, termasuk pengumpulan kembali. Tanpa keterlibatan aktif perusahaan, beban sampah akan terus ditanggung masyarakat dan pemerintah desa,” tegasnya.

Anak-Anak sebagai Agen Perubahan
Melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai, para pihak berharap kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini, memperkuat peran anak-anak sebagai agen perubahan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem pesisir Pulau Bawean. Tok

Kasus Korporasi Inkracht Kembali Dipidanakan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Foto: Yakobus Welianto, S.H., M.Hum.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa korporasi yang berujung pada pelaporan pidana bukanlah hal baru dalam praktik perseroan terbatas di Indonesia. Namun, persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara perdata telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara proses pidana justru tetap dilanjutkan dengan menggunakan peristiwa hukum dan alat bukti yang sama.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum terhadap asas kepastian hukum dan prinsip due process of law.

Pandangan itu disampaikan oleh Yakobus Welianto, S.H., M.Hum., mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum DIH PSDKU Jakarta. Ia menyoroti praktik penyidikan pidana yang tetap berjalan meskipun sengketa korporasi terkait telah diselesaikan melalui jalur perdata dan diputus inkracht.

Yakobus menjelaskan, kasus yang dikritisinya melibatkan Direktur Utama periode 2016–2020 yang sebelumnya telah dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investasi perusahaan pada PT Narada yang kemudian mengalami gagal bayar, menurutnya, merupakan risiko bisnis yang berada dalam koridor business judgment rule.

Dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menegaskan bahwa pengembalian dana selama masa jabatan direktur lama dilakukan dengan itikad baik. Pengadilan juga menyatakan kegagalan investasi tersebut sebagai risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun penggelapan. Bahkan, RUPS tahun 2023 yang dijalankan oleh direktur baru dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski demikian, direktur periode 2023 tetap menempuh jalur pidana dengan dasar yang sama, yakni status Non Acquit et de Charge. Proses tersebut berujung pada penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, penetapan itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan karena dinilai cacat prosedur.

Ironisnya, penyidikan kembali dilakukan dengan menggunakan alat bukti lama tanpa adanya pembaruan, serta dinilai mengabaikan putusan perdata yang telah inkracht.

Menurut Yakobus, langkah penyidikan ulang tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang secara tegas melarang penyidikan ulang tanpa adanya bukti baru.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk abuse of process serta kriminalisasi terhadap sengketa bisnis internal yang seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata.

Ditinjau dari asas ultimum remedium dan teori due process model yang dikemukakan Herbert Packer, penggunaan hukum pidana dalam perkara ini dinilai tidak proporsional dan cenderung represif.

Atas dasar itu, Yakobus merekomendasikan sejumlah langkah hukum, antara lain pengajuan praperadilan kembali, permohonan penghentian penyidikan, pelaporan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas, serta permintaan gelar perkara khusus. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditinjau ulang secara objektif sebagai sengketa korporasi yang sejatinya telah selesai di ranah perdata.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan perdata yang telah inkracht sebagai pijakan utama dalam menilai laporan pidana yang masih berjalan.

“Penghentian penyidikan perlu dipertimbangkan apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Hal ini penting demi menjaga marwah hukum, melindungi hak para pihak, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan due process of law,” pungkas Yakobus. Tok

membuat lead lebih tajam, atau

merangkum versi rilis singkat 3–4 paragraf untuk portal online.

Pembangunan Desa Purworejo Jadi Sorotan: Transparansi Anggaran Dipertanyakan,

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkap dugaan kejanggalan serta minimnya transparansi anggaran. Proyek rabat beton yang menggunakan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp 392 juta dari APBD diduga tidak sesuai prosedur serta tertutup dari akses informasi masyarakat.

Keluhan ini berawal dari pernyataan seorang tokoh masyarakat berinisial YU, mantan Ketua BPD yang kini mengelola BUMDes setempat. Dalam sebuah obrolan, YU mengibaratkan anggaran pembangunan sebagai “tumpeng”, sementara masyarakat maupun LSM yang mempertanyakan anggaran dianggap sebagai “lalat”. Ucapan tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merendahkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan desa.

Salah satu warga, sebut saja X, mengungkapkan bahwa selama memantau jalannya pembangunan, ia menemukan banyak hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Upayanya untuk menyampaikan kritik justru dianggap sebagai pengganggu, dan berbagai pertanyaan terkait anggaran tidak pernah ditanggapi dengan layak.

“Setiap kami meminta RAB, selalu ditolak dengan berbagai alasan. Padahal kami punya hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.

Pada 2 Desember 2025, tim media mendatangi lokasi proyek rabat beton di Dusun Mojodadi. Dari hasil peninjauan, ditemukan material urugan yang digunakan bukan sertu (pasir batu), melainkan abu batu rijek, yang secara kualitas tidak sesuai standar umum pekerjaan rabat beton.

Ketika dikonfirmasi, mandor proyek berdalih bahwa penggunaan material tersebut “menyesuaikan pesanan dan kondisi lokasi”. Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup menjelaskan penyimpangan dari spesifikasi teknis.

Lebih jauh, posisi Ketua TPK dijabat oleh Kepala Dusun berinisial NP, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait potensi konflik kepentingan.

Pada 8 Desember 2025, media kembali melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Purworejo. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pihak yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Desa berinisial Y.

Sekretaris desa tersebut menyatakan bahwa tidak semua orang berhak mengetahui atau meminta RAB pembangunan.

“Tidak semua orang bisa melihat dan memeriksa kegiatan desa, apalagi meminta RAB,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi anggaran.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas keterbukaan; Pasal 26 ayat (4); serta Pasal 68 yang menegaskan hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Larangan rangkap jabatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP 43/2014, Permendagri 83/2015, dan perubahannya.

Minimnya akses terhadap informasi anggaran dikhawatirkan membuka ruang bagi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Desa Purworejo berharap pemerintah desa segera membuka RAB dan dokumen pendukung pembangunan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas. Kurangnya keterbukaan dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

“Pembangunan itu uang negara, bukan milik pribadi. Masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan dan keluhan tersebut. M12

Sudah Bayar Pemindahan Tiang, Kabel PLN Masih Bahayakan Rumah Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga di kawasan Surabaya Utara mengeluhkan keberadaan kabel listrik PLN yang melintang tepat di atas bangunan rumah lantai dua milik H.Samsul Arifin. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan rasa khawatir atas potensi bahaya yang mengancam keselamatan keluarga penghuni rumah.

Dalam aduannya, H. Samsul melalui kuasa hukumnya, Andi Wijatmiko, SH, menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah kejadian baru. Sebelumnya, pada Februari 2024, pemilik rumah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di dalam halaman rumahnya kepada PT PLN (Persero) Wilayah Surabaya Utara. Setelah melalui proses panjang, tiang tersebut akhirnya dipindahkan pada Juli 2024 sebagaimana dibuktikan lewat dokumen resmi yang telah dilampirkan.

Namun, meski tiang telah dipindah, permasalahan baru justru muncul. Kabel listrik PLN kini tetap melintang sangat rendah dan berada tepat di atas teras lantai dua rumah warga. Posisi kabel yang demikian membuat penghuni rumah merasa takut, tidak nyaman, serta khawatir akan risiko korsleting atau kejadian yang membahayakan jiwa.

Tak hanya itu, dalam proses pemindahan tiang listrik, pemilik rumah juga dibebankan biaya cukup besar yakni Rp 26.733.578 untuk pemindahan tiang dan Rp 1.750 sebagai biaya administrasi. Meski telah memenuhi kewajiban tersebut, penataan kabel dinilai tidak tuntas dan masih mengancam keselamatan.

“Keluarga merasa was-was setiap hari karena kabel itu tepat di atas area yang sering digunakan beraktivitas. Kami berharap PLN segera mengambil tindakan untuk memindah atau menggeser kabel ke lokasi yang lebih aman,” ujar Andi

Melalui surat resmi bertanggal 13 November 2025, pihak warga kembali meminta agar PLN melakukan penanganan segera sesuai kewenangan, demi menghindari risiko kecelakaan listrik dan memberikan rasa aman bagi penghuni rumah.

H. Samsul berharap pihak PLN dapat merespons keluhan ini dengan cepat, mengingat menyangkut keselamatan dan keamanan lingkungan pemukiman.

Terpisah Pihak PLN saat dikonfirmasi, melalui Joko menyebutkan, terkait permohonan yang dimaksud Sekarang masih proses di bidang hukum PLN.

“Masih proses di bidang hukum PLN, ” Bebernya. Tok

 

Keanehan Penanganan TKP Kematian Pengunjung Ibiza: Mengapa Klub Tetap Beroperasi?

Surabaya, Timurpos.co.id – Tetap beroperasinya Klub Ibiza Surabaya pasca tewasnya M. Aris alias Kentong (24), warga Taman, Sidoarjo, di area pintu masuk klub, memicu spekulasi liar dan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Korban sebelumnya disebut dugem di dalam klub sebelum terjadi dugaan penganiayaan brutal yang menyebabkan kematiannya. Polisi memang bergerak cepat menetapkan Andik (30) alias Galesong, yang ironisnya adalah teman korban, sebagai tersangka. Namun sejumlah prosedur penanganan TKP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan Utama: Police Line Hanya di Sofa VIP

Pasca kejadian pada Kamis (27/11/2025) dini hari, aparat hanya memasang police line pada bilik VIP Sofa 2, titik yang diduga tempat awal keributan antara pelaku dan korban.

Namun selebihnya, operasional klub tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penutupan lokasi, meski rangkaian kejadian terjadi di satu bangunan yang sama, mulai adu mulut, dugaan penganiayaan, hingga korban ditemukan meninggal di pintu masuk.

Praktisi hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., menyebut pemasangan police line terbatas seperti itu tidak sesuai prosedur standar penanganan TKP.

“Ini sangat janggal dan menyalahi SOP. Kenapa hanya bilik yang dipolice line? Padahal seluruh rangkaian kejadian terjadi dalam satu atap yang sama,” ujarnya.

Danny menegaskan bahwa penutupan lokasi harus dilakukan menyeluruh.“Jika penganiayaan terjadi di kamar sebuah rumah, apakah hanya kamarnya saja yang dipolice line? Tentu seluruh rumah harus diamankan. Itu prinsip menjaga keutuhan TKP.” tegasnya.

Menurutnya, police line yang terlalu sempit dapat menghilangkan jejak, barang bukti, hingga mengganggu proses penyidikan.

Dari sisi penegakan Perda, Tabrani, anggota Satpol PP Jawa Timur, mengatakan pihaknya sebatas memantau karena kasus sudah masuk ranah pidana.“Kami sudah memanggil pihak Ibiza pada 2 Desember 2025. Dan benar, Ibiza memiliki izin operasional. Kami juga pernah melakukan pengecekan lokasi,” jelasnya.

Perbandingan dengan Kasus Pentagon 2020: Kenapa Dulu Bisa Ditutup?

Situasi ini mengingatkan publik pada tragedi Diskotek Pentagon tahun 2020. Saat itu, Glenn Putiray tewas akibat pengeroyokan sesama pengunjung.

DPRD dan Pemkot Surabaya tegas mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Pentagon hingga proses hukum tuntas.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, bahkan menegaskan: “Kami rekomendasikan penutupan sementara Pentagon sampai proses hukum selesai.” kata Adi.

Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, langsung menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap mengusik ketertiban kota dan merenggut nyawa pengunjung.

Dengan adanya kasus kematian pengunjung, sorotan publik kini mengarah pada:

1. Mengapa Ibiza tidak ditutup sementara, padahal ada korban tewas?
2. Mengapa police line hanya dipasang di bilik kecil, bukan seluruh area yang berpotensi menjadi rangkaian kejadian?
3. Apakah investigasi dapat berjalan objektif jika TKP tidak diamankan total?
4. Apakah ada standar ganda dalam penanganan tempat hiburan malam di Surabaya? M12