Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda isu soal Pertamax oplosan yang sempat ramai di media sosial, kini muncul keresahan baru di kalangan pengguna sepeda motor di Jawa Timur. Sejumlah warga mengeluhkan motor mereka mbrebet bahkan mogok, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Ginanjar, 38, warga asal Bogangin Surabaya, yang mengeluhkan sepeda motornya mberebet hingga mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Mastrip Kedurus. Padahal, Anjar mengaku kendaraannya rutin diservice ke bengkel setiap bulan.

“Saya biasanya ngisi BBM di Shell, tapi karena di shell kosong, terpaksa saya ngisi pertalite di SPBU. Tapi anehnya, motorku malah sering mberebet hingga mogok, padahal rutin service setiap bulan,” kata Ginanjar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal serupa juga dialami oleh Arianto Deni, 29, warga Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku motornya mendadak mbrebet setelah mengisi Pertalite di SPBU kawasan Medaeng, Sidoarjo.

“Pertama itu mbrebet dua kali, masih di pom yang sama, seberang Rutan Medaeng. Setelah itu waktu jalan ke Surabaya, kejadian lagi di Rolag Karah,” kata Arianto.

Meski kini motor miliknya sudah bisa berjalan, performanya dikatakan menurun drastis. “Alhamdulillah sekarang sudah gak mbrebet setelah dibawa ke bengkel, tapi tarikan gasnya berat. Rasanya kayak ada campuran air. Saya sudah lapor ke Pertamina lewat DM,” ujarnya.

Harifin, 48, warga Menganti Kabupaten Gresik, menyebut sepeda motornya mogok setelah isi BBM pertalite. Setelah dibawa ke bengkel, ternyata bensinnya semacam ada campuran air. “Kata tukang servicenya, ini bensinnya ada campuran air,” ujar Harifin.

Keluhan seperti ini bukan kasus tunggal. Beberapa pengguna di media sosial juga mengunggah pengalaman serupa, menuding Pertalite yang mereka beli tidak normal dari segi bau, warna, maupun efek pada mesin motor.

Publik pun mulai mempertanyakan kualitas distribusi BBM pasca viralnya kasus Pertamax oplos. Mereka berharap Pertamina segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar subsidi ini tidak menurun. Tok

Silvana Menang Banding dan Dapatkan Hak Asuh Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang hukum Silvana Yana Prasetya akhirnya berbuah manis setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan bandingnya dan menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan sang ibu. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 276/PDT/2025/PT.Sby, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby. Senin (27/10).

Kasus ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan Silvana terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga penentuan hak asuh dua anak hasil perkawinan mereka.

Kuasa hukum Silvana, Moehammad Nur Taufik, menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian, kliennya masih berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami. Silvana bahkan masih memberikan kesempatan bagi sang ayah untuk bertemu dan bermain bersama anak-anak.

“Silvana selalu beritikad baik. Namun sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,” tegas Taufik, Senin (27/10/2025).

Menurut Taufik, kuasa hukum pihak mantan suami Wie Wie Tjia anak-anak awalnya hanya “dipinjam” dengan alasan menjenguk nenek yang sedang sakit. Namun setelah beberapa kali permintaan serupa, anak-anak tak pernah dikembalikan. Sejak itu, Silvana tidak lagi diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Di sisi lain, saat proses keperdataan masih berlangsung, pihak tergugat menghadirkan daftar bukti bertanggal 1 Juli 2025 yang memuat tuduhan bahwa Silvana telah menilep uang sebesar Rp65.828.500 dari tabungan bersama yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Tuduhan tersebut, menurut Taufik, tidak berdasar dan telah dipatahkan dengan bukti mutasi rekening.

Selain tuduhan finansial, pihak tergugat juga menyampaikan dalil yang merendahkan martabat Silvana, menudingnya tidak berperilaku layaknya ibu rumah tangga, tidak menyiapkan kebutuhan suami, hingga kerap “berfoya-foya.” Padahal, sejak pandemi Covid-19, Silvana justru tidak lagi menerima nafkah finansial dan turut menanggung biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama.

“Kegiatan yang disebut sebagai ‘berpesta’ itu sebenarnya acara resmi kantor yang dihadiri Silvana sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya,” jelas Taufik.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan awalnya justru memberikan hak asuh anak kepada pihak tergugat (ayah). Merasa tidak adil, Silvana mengajukan banding dengan menekankan bahwa pertimbangan hakim di tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam memori bandingnya, Silvana menegaskan bahwa ia memiliki kemampuan moral, ekonomi, serta stabilitas yang cukup untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu, Silvana Yana Prasetya.“Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,” pungkas Taufik.

Merasa telah difitnah dan adanya pencemaran nama baik, Silvana melaporkan mantan suaminya Wie Wie Tjia, ke Polda Jatim dan telah di limpahkan ke Polrestabes Surabaya

Perlu diperhatikan Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP

Pelimpahan ini tertuang dalam surat bernomor B/8663/VIII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Eko Edi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tok

Kantor Kejati Jatim Digruduk FAAM, Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54 Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa FAAM menyuarakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo Regional 3.

Melalui sejumlah pernyataannya, FAAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Regional 3 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara terang benderang,” tegas salah satu perwakilan FAAM di sela aksi.

FAAM juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjung Perak atas keberanian dan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak gentar menghadapi kekuatan modal dan jabatan.

Selain menyuarakan dukungan, FAAM juga menyerukan agar Kejari Tanjung Perak tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh hoaks atau tekanan opini publik yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Kasus Pelindo bukan sekadar perkara uang, tapi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Kami berdiri bersama Kejari Tanjung Perak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

FAAM menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka. Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberi sanksi hukum seadil-adilnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap, Kejari Tanjung Perak tetap menjadi simbol penegakan hukum yang bermartabat dan berani melawan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Bersama rakyat, bersama hukum, bersama Kejari Tanjung Perak melawan korupsi!” seru peserta aksi menutup orasi. M12

Staf Pengamanan Sidang diduga Intimidasi Wartawan saat Peliputan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang wartawan memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai dan sekuriti PN Surabaya saat meliput sidang kasus KDRT dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti.

Berdasarkan pemberitaan memorandum.co.id, peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Tirta saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Intimidasi diduga bermula setelah wartawan tersebut melakukan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengenai etis tidaknya sikap majelis hakim yang tampak berbincang saat terdakwa membacakan pledoi.

Tak lama setelah konfirmasi itu, dua orang pegawai PN Surabaya, salah satunya sekuriti berseragam merah maroon, masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung sidang, termasuk ke arah wartawan yang tengah meliput.

“Kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti kita ingatkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari memorandum.co.id.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Pujiono menyebutkan, bahwa terkait persoalan tersebut kami masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris PN Surabaya, yang merupakan atasnya. “Dan kami belum mendapat laporan mas, ” Kata Hakim Pujiono, Rabu (22/10).

Sementara itu, Sekretaris PN Surabaya Jitu Novie Wardoyo, menegaskan, bahwa bukanlah Panitera Penganti, melainkan staf pengamanan sidang dan muka staf pengamanan seperti itu. Sehingga terkesan intimidasi.

“Muka staf pengamanan sidang mungkin, jadi terkesan intimidasi, “Katanya. Tok

Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Izin Baru

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:

Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.

Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.

Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).

Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.

Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.

“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.

Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.

Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.

“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Suap Rp500 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Menurut Iswara, memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.

Dugaan Serangan Terorganisir

Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lain pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter terhadap pejabat penegak hukum.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambah Iswara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. Tok

34 Pria Digerebek Saat Pesta Gay di Hotel Midtown Ngagel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan oleh petugas gabungan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang yang diamankan,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, saat petugas mendobrak pintu kamar, sejumlah pria di dalam ruangan tampak panik. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil pendataan sementara, para peserta pesta tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya. Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika. Tok

Petani Medaeng Resah Soal Wacana Kenaikan Harga Sewa Lahan, Diduga Sudah Ada Pembayaran ke Mantan Kades

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Para petani di Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tengah dilanda keresahan akibat adanya wacana kenaikan harga sewa lahan pertanian yang sudah mereka garap selama puluhan tahun.

Sebelumnya, harga sewa lahan hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per panen, namun kini muncul kabar bahwa harga sewa tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per panen.

Sekretaris kelompok tani, Suwarno, mengungkapkan bahwa keresahan para petani muncul setelah adanya informasi kenaikan sewa lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk lahan Alam Stil, Sidoarjo Bangkit, Langgeng Makmur, dan Tanah Kas Desa, biasanya hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap panen. Tapi sekarang muncul wacana naik jadi Rp 1 juta per panen, yang dikoordinir oleh Abdul Zuhri, mantan kepala desa,” ujar Suwarno, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, sudah ada lima orang petani yang membayar langsung kepada Abdul Zuhri melalui Kasun Kuswandi. “Anggota kelompok Tani Makmur Medaeng ada 32 orang. Sebagian sudah bayar dengan nominal bervariasi,” tambahnya.

Terkait persoal tersebut, Kasun Desa Medaeng, Kuswandi menjelaskan, bahwa terkiat adanya kenaikan sewa lahan itu tidak benar dan perlu diperhatikan itu bukanlah sewa lahan melainkan hanya bayar restibusi istilahnya. Itu bervariasi dan tidak ada tekanan semuanya hasil kesepakatan.

“Itu semuanya Keepakatan dari PT Alim, Sidoarjo Bangkit dan para petani. Tahun lalu juga tidak ada tarikan karena petani gagal panen dan saat itu para petani mau menambahi kalau hasil panen bagus, ” Kelit Kuswandi kepada Timurpos.co.id. Kamis (16/10).

Sementara itu, Nyairan, salah satu petani, mengaku telah membayar Rp 2 juta per tahun atau setara Rp 1 juta per panen untuk lahan Tanah Kas Desa. Ia juga menuturkan adanya insiden pembakaran lahan yang menyebabkan 35 jaring perangkap burung miliknya hangus terbakar.

“Yang membakar diduga Syarul. Saat saya tanya, katanya hanya membakar pohon pisang untuk membersihkan lahan,” jelas Nyairan.

Kasus pembakaran tersebut sempat dimediasi di tingkat dusun antara Syarul, Kasun, dan Nyairan pada Senin lalu, namun belum menemukan kesepakatan. “Kemudian dibawa ke balai desa dan ditemui oleh Sekdes Wisnu. Kami dijanjikan mediasi lanjutan dua bulan lagi setelah masa tanam,” katanya.

Atas kejadian itu, Nyairan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, dengan harga satu jaring beserta tempatnya mencapai Rp 150 ribu. “Saya hanya berharap ada keadilan dan masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. Tok

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok