Pertamina Klaim Darmo Hill Aset Perusahaan, Ratusan Warga Mengeluh

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan kepala keluarga di perumahan elit Darmo Hill, Surabaya, beberapa bulan terakhir dibuat resah akibat sengketa lahan. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) yang mereka pegang tiba-tiba terhambat proses administrasinya, setelah Pertamina mengklaim lahan 220 hektar di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan. Jumat (3/10).

Klaim tersebut didasarkan pada eigendom verponding (EV) Nomor 1278. Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai klaim Pertamina tidak tepat. Ia mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur konversi tanah berstatus eigendom verponding.

“Posisi warga ini kuat. Aturan jelas menyebutkan, jika eigendom tidak dikonversi hingga 1980, otomatis tanah menjadi tanah negara. Warga yang menduduki bisa mengajukan haknya. Itu tercantum di Pasal 4 dan Pasal 5,” tegas Josiah. Kepada awak media

Menurutnya, jika dulu lahan Darmo Hill benar tercatat sebagai aset Pertamina, seharusnya perusahaan melakukan pendataan sejak lama. Justru klaim yang baru muncul puluhan tahun kemudian dianggap merugikan warga.

“Kalau benar aset Pertamina, kenapa baru sekarang? Masa puluhan tahun dibiarkan, tiba-tiba klaim? Kalau warga punya aset tidak dikuasai lalu diakui orang lain, pasti yang disalahkan warganya,” tambahnya.

Josiah juga mengkritik langkah BPN menerima pengajuan blokir dari Pertamina. Ia menyebut tindakan tersebut justru memperkeruh keadaan.

“BPN harus sadar, menerima blokir seperti ini menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan hukum. Aturannya sudah jelas, jangan sampai warga yang sudah pegang sertifikat dibuat bingung,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Josiah berencana membawa perwakilan warga Darmo Hill ke Jakarta. Agenda tersebut meliputi audiensi ke Kementerian ATR/BPN, PT Danantara Asset Management, dan Komisi VI DPR RI.

Ia optimis kasus ini bisa diselesaikan secara politik maupun hukum.
“Saya yakin posisi warga sangat kuat. Tinggal keberanian pemerintah pusat untuk menegakkan aturan. Saya percaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cukup tegas untuk masalah ini,” pungkasnya. Tok

 

Sebulan Beroperasi, SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Peroleh Apresiasi dari OPD Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – SDN Campor 1 menjadi satu-satunya sekolah dasar negeri yang ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Konang dalam gelaran lomba sekolah sehat. Puncaknya pada Kamis (2/10/2025) pagi, tim asesor dari Pemkab Bangkalan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap pelaksanaan program sekolah sehat di sekolah tersebut.

Rombongan tim asesor yang dipimpin dr. Nunuk Kristiani, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan selanjutnya melakukan penilaian terhadap upaya-upaya UPTD SDN Campor 1 dalam Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan aspek kesehatan di lingkungan sekolah.

Selain melakukan verifikasi dan penilaian lomba sekolah sehat, tim asesor berkesempatan untuk meninjau menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuguhkan kepada para siswa. Hal itu dilakukan guna memastikan kualitas dan kebersihan menu MBG sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Tadi Bu Nunuk dari tim asesor yang meninjau Makan Bergizi Gratis di SDN Campor 1 sangat mengapresiasi. Menu dan rasanya enak,” ucap Kepala Sekolah SDN Campor 1, Muhammad Ali.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan, kata Ali, ikut memberikan penilaian jempol. Hal itu didasarkan pada menu makanan MBG di sekolahnya terbilang sangat higienis.

“Tadi juga Bu Nunuk bilang (menunya) bersih dan higienis,” ungkapnya seraya menyebut bahwa hidangan MBG di sekolahnya berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkraman, Konang.

Pada kesempatan itu, dr. Nunuk Kristiani berpesan agar pengelola SPPG Yayasan Ibnu Dahlan mempertahankan kualitas dan mutu yang selama ini sudah dijaga dengan optimal. Hal itu untuk menghilangkan keraguan di masyarakat di tengah merebaknya isu seputar kelayakan menu MBG di sejumlah daerah.

“Terus pertahankan kualitas, kebersihan dan mutu MBG yang sudah baik ini,” harapnya.

Kepala Sekolah SDN Campor 1 Kecamatan Konang Bangkalan, Muhammad Ali mengaku terus bersinergi dengan pihak SPPG yang melayani sekolahnya, tujuannya untuk memastikan menu yang disajikan kepada anak didiknya sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan pengelola SPPG yang menyuplai MBG di sini, supaya menunya tetap berkualitas dan terjamin kebersihannya,” ucap Ali.

Untuk diketahui, dapur yang menyuplai MBG di SDN Campor 1 Kecamatan Konang berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkarman, Konang Bangkalan yang dilaunching belum lama ini.

Meski terbilang baru beroperasi, SPPG itu secara konsisten memberikan menu MBG dengan kualitas terbaik, dimulai dari kelayakan menu yang dihidangkan, hingga kebersihan saat proses produksi dan penyajian. Tok

GNPK Jatim: Siap Mengawal Panji Reformasi, Surabaya Menggugat!

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNPK) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal Panji Reformasi sekaligus membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan kewenangan dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Sikap ini disampaikan pasca aksi demonstrasi pada Kamis, 25 September 2025, yang menurut GNPK Jatim direspons secara anti kritik oleh Wali Kota Surabaya.

Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (RPY), menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menjaga amanat reformasi dan memastikan kebebasan berpendapat tetap dihormati.

“Sebagaimana makna dari mengawal panji reformasi, yaitu memperjuangkan cita-cita dan tujuan gerakan reformasi untuk mengganti rezim otoriter dengan sistem yang demokratis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, kami merasa wajib mengingatkan Wali Kota Surabaya. Kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang,” tegas RPY.

Posko Aduan untuk Masyarakat

GNPK Jatim akan segera mengaktifkan posko pengaduan di sejumlah titik strategis. Posko ini ditujukan agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga pelayanan publik yang bermasalah.

RPY menegaskan, di tengah birokrasi yang kompleks, potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam melaporkan temuan menjadi bagian penting dari pengawasan.

Empat Dugaan Penyelewengan APBD Surabaya

GNPK Jatim juga menyoroti sejumlah dugaan penyelewengan dalam APBD Kota Surabaya 2021–2025 yang menjadi fokus aksi demo, di antaranya:

1. Perjalanan Dinas Luar Negeri – Anggaran Rp8,633 miliar digunakan untuk tiket kelas bisnis dan uang harian pejabat. Tarif harian di beberapa negara tercatat melebihi standar Kemenkeu, misalnya Denmark Rp11,7 juta/hari (standar Rp9,5 juta/hari).

2. Belanja Jamuan dan Aktivitas Lapangan – Anggaran Rp6,325 miliar untuk 28.492 orang, tidak sebanding dengan jumlah pejabat eselon II yang hanya sekitar 30 orang. Belanja makan lapangan Rp15,318 miliar untuk 557 ribu paket, jauh melampaui jumlah ASN Surabaya yang hanya 10.877 orang.

3. Sewa Peralatan – Penyewaan 5.000 kipas angin memakan Rp1,338 miliar, belum termasuk ribuan unit sound system, panggung, dan tenda dengan luas setara belasan lapangan sepak bola.

4. Pengelolaan Utang Daerah – Total utang Surabaya mencapai Rp513,86 miliar dengan bunga 13,7 persen, jauh lebih tinggi dibanding pinjaman BUMN SMI yang hanya 6,5–7 persen. Ironisnya, belanja modal turun, sementara belanja barang dan jasa justru meningkat drastis.

Bersurat ke Presiden, Minta Audit KPK & BPKP

Atas temuan tersebut, GNPK Jatim akan mengirim surat resmi kepada Presiden RI untuk meminta atensi serius dan mendesak KPK serta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola APBD Surabaya 2021–2025.

RPY juga mengapresiasi peran mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur yang aktif dalam pengawalan isu ini.

“Rekan-rekan mahasiswa SPM-MP akan kami support untuk terus mengawal. Bahkan GNPK Jatim siap mendampingi aksi yang lebih besar lagi bila diperlukan,” ujarnya.

Wacana: “Surabaya Menggugat”

Sebagai langkah lanjutan, RPY menggulirkan wacana Surabaya Menggugat, yaitu sebuah gerakan moral dan hukum untuk menuntut audit. menyeluruh atas tata kelola APBD Kota Surabaya periode 2021–2025.

“Ini bukan sekadar kritik, tapi panggilan moral untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas RPY. Tio

Ketua DPW GNPK Jatim: “Walikota Surabaya Arogan dan Anti Kritik

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (“RPY”) menyikapi aksi demo Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 di Pemkot Surabaya.

Menurut RPY, Walikota terkesan arogan dalam menyikapi demonstrasi yang berlangsung kemarin, karena menghalau demo dengan menggunakan salah satu LSM kesukuan di Surabaya.

“Demo kan Hak Setiap Individu sebagai warga negara yang diatur ketentuannya dalam Undang Undang, jadi ada mekanisme dan aturannya. Setau saya, demo kemarin sudah ada pemberitahuan dan ijin dari Pihak Polrestabes Surabaya, lalu kenapa menggunakan LSM untuk menghalau?” Ujar RPY.

RPY juga menyebutkan bahwa Walikota Surabaya Ery Cahyadi tidak sensitif dalam mengambil sikap dan bertindak, malah terkesan arogan.

“Contoh parkiran di bahu jalan tunjungan, saat diberlakukan larangan, akhirnya omzet pengusaha di jalan Tunjungan merosot tajam, tapi dengan arogansinya, malah menyatakan di media bahwa tidak ada penurunan omzet tanpa memberikan data yang jelas. Kemudian kasus parkiran toko modern, yang menyinggung salah satu suku di Jawa Timur, ini walikota kurang peka dan cenderung arogan dalam bersikap dan mengambil kebijakan” kata RPY.

RPY menyatakan akan melawan arogansi pemerintah kota surabaya yang memerintah dengan cara-cara tidak lazim (membenturkan pendemo dengan LSM, menyebut kesukuan, mempersulit investasi).

“Kami akan segera bersurat ke Pemkot Surabaya dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, bahkan kami siap mengawal demo yang lebih besar di Pemkot Surabaya” pungkas RPY. Tok

SPM-MP Demo, Laporkan Dugaan Pemborosan APBD Surabaya 2025 ke Kejati dan Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/9/2025). Mereka menyoroti sejumlah pos belanja dalam APBD Surabaya 2025 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, A. Sholeh, menyebut anggaran yang disusun Pemkot Surabaya jauh dari kebutuhan mendesak warga.

“Kami menemukan pos belanja yang sangat melukai hati masyarakat. Ada anggaran konsumsi hingga Rp6 miliar, sewa sound system, kipas angin, panggung, bahkan sewa meja kursi dengan nilai fantastis. Semua ini jauh sekali dari kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Menurut Sholeh, pihaknya telah menyampaikan kritik melalui surat resmi maupun media sosial, namun tidak direspons. Karena itu, SPM-MP bertekad melanjutkan langkah hukum.
“Setelah aksi ini, kami akan menyerahkan dokumen laporan ke Kejati Jatim sekaligus Polda Jatim sebagai bentuk tanggung jawab aduan masyarakat,” ujarnya.

SPM-MP membeberkan hasil telaah terhadap RKA-SKPD 2025, antara lain:

Belanja perjalanan dinas luar negeri Rp8,633 miliar dengan tarif harian melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu. Selisih tarif di negara seperti Denmark, Finlandia, dan Swedia diperkirakan menimbulkan potensi kerugian puluhan miliar rupiah.

Belanja jamuan tamu dan makan lapangan lebih dari Rp21 miliar, dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan jumlah pejabat dan ASN Surabaya.

Belanja sewa peralatan seperti kipas angin, sound system, tenda, dan panggung dalam volume tidak realistis.

Pengelolaan utang daerah Rp513,86 miliar dengan bunga 13,7% dari bank daerah, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman BUMN SMI yang hanya 6,5–7%.
Sholeh menegaskan, APBD Surabaya 2025 sarat indikasi penyimpangan.

“Dari plesiran pejabat hingga utang berbunga tinggi, semuanya mencerminkan pengkhianatan terhadap rakyat. Kami menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Wali Kota Eri Cahyadi harus mundur karena membiarkan pengelolaan anggaran manipulatif ini,” ujarnya.

SPM-MP juga menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan bersama elemen masyarakat agar isu ini mendapat perhatian luas.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami tidak menutup kemungkinan memperluas gerakan agar masyarakat tahu APBD dikelola dengan cara yang tidak semestinya,” tambah Sholeh.

Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu diakhiri dengan langkah SPM-MP menyerahkan laporan resmi ke Kejati Jatim. TOK

Viral Aksi Joget Oknum Kades, Camat Sooko Siap Berbenah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Tersudut dengan viralnya video yang berjoget di ruangan aula Kec. Sooko pada hari Senin, tanggal 24 September 2025 yang lalu, Masluchman selaku Camat Sooko memberikan klarifikasi kepada beberapa media dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah Sooko.

Menurut keterangan Masluchman, bahwa acara tersebut dalam rangka pembubaran panitia PHBN (peringatan hari besar nasional) pada tanggal 10 September 2025. Adapun yang hadir pada saat itu seluruh Kades yang ada di Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto

Selain kades yang ada di seluruh Kecamatan Sooko, pihak kecamatan juga mengundang Forkopimca dan dinas instansi terkait yang ada di wilayahnya

Dalam melaksanakan pembubaran panitia PHBN tersebut, Masluchman mengatakan acara itu sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai pimpinan wilayah dan ucapan terima kasih kepada panitia atas suksesnya kegiatan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.

“Adapun anggaran yang digunakan, dari sumbangsih secara sukarela dari para kepala desa, tanpa sedikitpun menggunakan anggaran pemerintah,terangnya

Adapun yang berjoget dengan biduan yakni Kades Tempuran, slamet. Sedangkan yang memposting di medsos (tik tok) yakni Happy Wahyudi selaku Kades Sooko dan sudah di hapus di akun yang dia miliki.

Untuk itu sekali lagi Camat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas beredarnya video yang di nilai kurang pantas dan berjanji untuk ke depannya akan lebih berhati-hati dan selektif dalam pengawasan dan pembinaan kepada semua jajaran yang ada di kecamatan sooko kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Sekali lagi saya atas nama pribadi dan juga instansi meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini. Kami akan terus berbenah dan membimbing jajaran kami yang ada dibawah,” pungkasnya. M12

Polemik Sisa Pembayaran Tanah Petani, Kades Sumber Girang Diduga Setujui Harga Tanah

Mojokerto, Timurpos.co.id- Ketika masyarakat menghadapi masalah, tugas kepala desa salah satunya meliputi penyelesaian konflik skala kecil seperti perselisihan antar warga, penjagaan ketertiban dan keamanan, serta pembinaan kemasyarakatan seperti mensosialisasikan pentingnya hak dan kewajiban warga.

Kepala Desa juga perlu berkoordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan instansi yang berwenang untuk mencari solusi yang tepat. Karena tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.

Namun dari sedikit tugas dan wewenang Kepala Desa kepada masyarakatnya yang pada saat ini berjuang melawan keserakahan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tak bertanggung jawab, semua itu tidak dirasakan oleh puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yakni Siswayudi.

Keresahan dan ketakutan puluhan petani pada saat ini berawal dari adanya pembebasan lahan pertanian yang ada di kawasan wilayah dua desa yakni Desa Tumapel dan Desa Sumber Girang pada tahun 2019 menjelang akhir tahun.

Adapun lahan yang berhasil dibebaskan sekelompok perangkat desa yang mengaku sebagai panitia yakni 9 petak masuk wilayah Desa Tumapel dan 28 petak masuk wilayah Desa Sumber Girang yang total keseluruhannya ada 37 petak dengan luas keseluruhan 7,5 hektar.

Adapun pada saat itu sekelompok perangkat desa yang mengaku sebagai panitia diketuai oleh Soponyono yang pada saat itu sebagai Sekretaris Desa Sumber Girang, sebagai anggota terdiri dari Kepala Dusun Sumberejo, Samsul Arif, Kepala Dusun Tempuran, M. Ainun Ridho dan dua warga Tumapel yakni Krisno Murti dan Gigih Lukman.

Pada saat adanya kesepakatan antara pihak petani dan yang mengaku panitia, petani sama sekali tidak merasa khawatir mengingat yang berperan jadi panitia adalah perangkatnya sendiri. Apalagi yang mengesahkan dan menyetujui surat perjanjian pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 600.000.000 salah satunya diduga Kadesnya sendiri, Siswayudi yang ditanda tangani pada tanggal 10 Ferbruari 2020.

“Tidak mungkin tega pimpinan dan pejabat desa membohongi masyarakatnya, perasaan petani pada saat itu,” ungkap salah satu petani.

Keyakinan para petani semakin besar ketika mengetahui yang menjadi saksi di AJB (akta jual beli) pada tanggal 17 Ferbruari 2020 yakni para panitia dan Siswayudi (Kades Sumber Girang).

Maka pada saat itu, apapun arahan dari panitia semua dilakukan oleh para petani. Namun sayang, apa yang diharapkan oleh petani kini jauh dari harapan pada saat itu. Ketika pembayaran belum terselesaikan sepenuhnya, petani merasa tidak ada peran sedikipun dari kepala desa untuk membantu kesulitan dalam menuntut sisa pembayaran tanahnya.

Pada saat di konfirmasi awak media, Siswayudi berkali-kali mengatakan tidak tahu proses awal terjadinya transaksi.

“Tahu – tahu terjadi konflik antara panitia dengan petani,” terangnya.

Dari apa yang dirasakan para petani saat ini, para petani akan terus berjuang dengan segala cara untuk mendapatkan haknya, mengingat kepala desa yang mereka anggap sebagai bapak sekaligus pimpinan seakan tidak peduli dengan apa yang dirasakan masyarakatnya.

Untuk itu, selain berdoa, para petani berharap ada pihak terkait yang sudi membantu perjuangannya, tak lupa para petani berterima kasih kepada para jurnalis/media yang sejauh ini dengan tulus membatu menyampaikan keluh kesahnya melalui karya tulisnya dengan harapan bisa di dengar oleh aparat terkait dan sudi membantu solusi penyelesaian yang terbaik. ***

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Sebagai Tersangka Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus) Kejati Jatim. “Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untul SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat diwawancarai awak media, Jumat, (12/9/2025.

Tersangka Saiful Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim tidak ditahan lantaran sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” jelas Windhu.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan masih akan melakukab pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Kami akan kembangkan kasus korupsi ini,” tutur Windhu.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK. TOK

Kejari Surabaya Terima 6 SPDP Kasus Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari, akhir Agustus lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut jaksa-jaksa khusus sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini hingga ke persidangan.

“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Ida Bagus, Kejari Surabaya masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP dari penyidik kepolisian. “Kami hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan jaksa peneliti,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus belum bisa memastikan. “Nanti ya mas, menunggu berkasnya saja,” ucapnya singkat.

Kasus ini bermula dari aksi massa di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Unjuk rasa yang semula berlangsung damai berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat. Massa yang terpukul mundur kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari dan melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas, termasuk kantor Polsek Tegalsari.

Tidak berhenti di situ, massa juga membakar bangunan Mapolsek Tegalsari hingga rata dengan tanah. Fasilitas di dalam kantor seperti dokumen, peralatan elektronik, hingga perlengkapan operasional ikut musnah. Sejumlah saksi melaporkan terjadi penjarahan sebelum barang-barang tersebut turut dibakar bersama bangunan.

Dengan masuknya enam SPDP ini, proses hukum para tersangka memasuki tahap baru. Jaksa peneliti Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Ida Bagus.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena Gedung Negara Grahadi merupakan ikon sejarah Jawa Timur sekaligus pusat kegiatan pemerintahan daerah, sementara Polsek Tegalsari adalah markas polisi strategis di jantung Kota Surabaya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. TOK

109 Orang Ditangkap dalam Aksi Demonstrasi Surabaya, Tim Advokasi Nilai Polisi Tutup Akses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, hingga PUSHAM Surabaya mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rentetan aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya.

Sejak aksi berlangsung, Tim Advokasi mengaku kesulitan melacak status para demonstran yang diamankan. Hal ini disebut akibat minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.

Dari total penangkapan tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya. Sekitar 55 orang sudah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang belum terkonfirmasi keberadaannya. Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan, dengan 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih diperiksa lebih lanjut.

Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2025, 81 orang telah dibebaskan, 2 orang masih diperiksa, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.

Ada Anak di Bawah Umur yang Ditangkap

Berdasarkan observasi Tim Advokasi, setidaknya terdapat 8 orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Namun, seluruh anak tersebut sudah dipulangkan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Akses Bantuan Hukum Tertutup

Tim Advokasi juga menyoroti sulitnya memberikan pendampingan hukum. Mereka sempat tertahan di pos penjagaan sebelum diperbolehkan masuk. Hingga sore hari akses terhadap data resmi ditutup, dan baru pada malam hari sebagian besar orang dibebaskan.

Kondisi ini membuat banyak warga yang diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Menurut Tim Advokasi, hal tersebut melanggar KUHAP Pasal 54–60 yang menjamin hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, praktik penutupan akses bantuan hukum ini juga dinilai melanggar UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Perkap No. 8 Tahun 2009 yang melarang polisi menghalangi penasihat hukum.

Diduga Melanggar HAM

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum nasional, tetapi juga prinsip internasional, seperti ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

“Pihak kepolisian berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara. Aparat wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya,” tegas Habibus. Kamis (4/9/2025).

Tim Advokasi Surabaya mendesak kepolisian agar membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses bantuan hukum seluas-luasnya, serta memastikan setiap warga diperlakukan sesuai prosedur tanpa intimidasi maupun kekerasan. TOK