Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat dari seluruh Indonesia serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional. Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya pada Minggu (20/7) telah menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dan organisasi masyarakat hukum untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan RDPU demi menyempurnakan regulasi penting tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, menekankan bahwa revisi KUHAP adalah momentum penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menambahkan bahwa arah pembaruan KUHAP seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi substantif.

Dalam RDPU hari ini, salah satu peserta dari organisasi ADVOKAI, Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H., menyampaikan sejumlah pandangan strategis. Ia menyoroti pentingnya penguatan hak imunitas advokat yang bertindak atas iktikad baik dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, advokat juga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan layak mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang setara.

Doni juga menyuarakan kegelisahan terkait minimnya waktu untuk menyiapkan dan menyampaikan masukan yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada tahun 2026, namun hingga kini RUU KUHAP belum rampung dibahas. Jika KUHP diberlakukan tanpa KUHAP yang selaras, maka implementasinya dikhawatirkan akan menjadi mandul karena prosedur hukum acara belum disesuaikan.

Organisasi-organisasi advokat yang hadir, termasuk perwakilan dari ADVOKAI Jawa Timur yang juga membidangi Hukum dan HAM, mengusulkan agar Komisi III memberikan tambahan waktu serta kesempatan lanjutan untuk RDPU. Tujuannya agar masukan dari profesi advokat, yang kelak akan bersinggungan langsung dengan implementasi KUHP dan KUHAP, dapat diberikan secara maksimal.

Pada akhir RDPU, seluruh organisasi peserta menyerahkan dokumen pandangan dan usulan resmi kepada Komisi III sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

โ€œWaktu pembahasan terlalu sempit. Kami berharap ada RDPU lanjutan agar suara profesi advokat benar-benar didengar dan diakomodasi,โ€ tutup Doni Eko. TOK/*

Didasari Second Opinion, Irawan Santoso Dituntut Lepas di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap seorang terdakwa kasus narkotika. Terdakwa atas nama Irawan Santoso dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan medis yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama berasal dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), yang menyatakan bahwa Irawan menderita Gangguan Skizotipal, ditandai dengan depresi kronis, halusinasi, serta riwayat trauma kepala berat. Sementara hasil second opinion yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi penilaian realita serta kontrol tindakan secara signifikan.

โ€œTerdakwa memang memiliki kemampuan intelektual rata-rata, bisa melakukan transaksi, menggunakan ATM, bahkan memesan barang secara online. Namun, gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,โ€ tegas JPU Hajita merespons keraguan terkait kecakapan terdakwa saat melakukan transaksi narkotika.

Kronologi Perkara

Irawan ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya, setelah menerima paket berisi serbuk merah seberat ยฑ420 gram yang belakangan diketahui mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I. Paket tersebut dipesan terdakwa secara daring melalui situs luar negeri mimosaroot.com dari Belanda dan dikirim dari Jerman.

Sebelumnya, terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi atau kimia, menonton video di YouTube tentang eksperimen menggunakan โ€œcordyceps extractโ€. Dari sana, ia tertarik mencoba eksperimen serupa untuk โ€œmencapai ketenangan dan kesadaran lebih tinggiโ€, dengan bahan utama berupa DMT. Proses pembelian dilakukan secara online, pembayaran dilakukan dengan kartu kredit, dan Irawan bahkan sempat membayar bea cukai barang tersebut.

Setelah barang diterima dan diamankan petugas, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari unit apartemen terdakwa, termasuk bahan-bahan kimia yang diduga digunakan untuk eksperimen pribadi, serta perangkat pendukung seperti saringan dan botol larutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berita acara pemusnahan, serbuk merah tersebut positif mengandung Dimetiltriptamina, yang masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pertimbangan Medis dan Hukum

Menurut kedua ahli psikiatri, gangguan yang dialami Irawan bersifat kronis dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, hanya dapat distabilkan dengan pengobatan intensif. Dr. Efendi Rimba menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa kemungkinan besar dipicu oleh keyakinan waham, yakni suatu delusi kuat bahwa substansi tersebut akan memberikan efek positif terhadap hidupnya.

Dengan kondisi tersebut, JPU Hajita menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya dan layak untuk dituntut lepas sesuai Pasal 44 KUHP, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa.

JPU juga menyarankan agar Irawan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani terapi intensif, pengawasan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan. Sidang akan dilanjutakan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. TOK

Kafe 136 Surabaya Tuai Protes, Dekat Sekolah dan Mushola Sediakan Karaoke dan Minhol

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Keberadaan Kafe 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai protes keras dari warga sekitar. Kafe tersebut diketahui menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman berakhol (Minhol), dan memperkerjakan waitress dengan pakaian yang dinilai tidak pantas. Yang menjadi sorotan utama, lokasi kafe itu sangat berdekatan dengan SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, tempat ibadah umat Muslim.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa kafe tersebut telah lama beroperasi dan beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Namun, Kafe 136 tetap kembali beroperasi, tanpa mengindahkan keberatan warga.

โ€œSelain menjual minuman berakhol dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,โ€ ujar Abdul, Senin (21/7/2025).

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia menyarankan agar operasional kafe ditutup secara permanen guna menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di lingkungan tersebut.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Kafe ini terindikasi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan,
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
serta Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik Kafe 136, Andika, maupun dari pihak Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Warga berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas dan demi menjaga moral generasi muda di lingkungan pendidikan dan keagamaan. M12

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Jakarta, Timurpos.co.id โ€” Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara. Rabu (16/7/2025).

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

โ€œSaat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,โ€ ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon. โ€œPadahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.โ€

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan โ€œnorma terselubungโ€ tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, โ€œSurat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.โ€

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. โ€œHukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,โ€ tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika. M12

Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo, KPK Nusantara Tempuh Jalur Propam dan Siapkan Aksi

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Suhaili, Sekretaris DPC Surabaya KPK Nusantara, terhadap oknum penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, hingga potensi penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh oknum berinisial AT itu mulai diproses oleh Seksi Propam Polresta Sidoarjo.

Suhaili yang menjadi pelapor dalam perkara ini mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh Propam pada Senin, 14 Juli 2025. Ditemui di depan Mapolresta Sidoarjo, ia menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik terkait barang bukti berupa kabel curian.

“Sejak pengaduan kami tanggal 27 Juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Tapi kami tidak akan hanya diam. Hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas ini ke Polda Jatim agar mendapatkan atensi dan penanganan sesuai hukum,” ujar Suhaili.

Suhaili menegaskan bahwa jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini, maka pihaknya bersama sejumlah aliansi akan menggelar aksi demonstrasi.

โ€œKami dari KPK Nusantara, bersama Aliansi Gagak Hitam, KP3 Polri, Joyosemowo Komuniti, dan Jawara Bersatu siap menggelar aksi di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim untuk menuntut keadilan,โ€ tegasnya.

Sementara itu, Amir, perwakilan dari Aliansi Gagak Hitam, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

โ€œKami percaya institusi Polri memiliki banyak anggota baik. Maka kami minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing segera mengambil sikap tegas terhadap penyidik AT jika terbukti bersalah,โ€ katanya.

Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa hasil investigasi ke Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah barang bukti yang disita.

โ€œMenurut informasi dari Kasipidum Kejari Sidoarjo, kabel curian yang diserahkan hanya beberapa potong dan langsung dimusnahkan. Tapi dalam rilis Polresta disebutkan jumlahnya puluhan potong dengan ukuran besar. Jika ditaksir, nilainya mencapai 80 sampai 90 juta rupiah. Seharusnya itu dilelang dan masuk kas negara,โ€ ungkap Amir.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu A. Gusairi saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

โ€œMasih proses, mas. Nanti akan kami kabari hasilnya,โ€ singkat Gusairi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. M12

Pelantikan Presidium Dan Pengurus Baru ADVOKAI Jawa Timur Di Gelar Di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur sukses menyelenggarakan acara pelantikan presidium dan pengurus DPD KAI Jawa Timur periode 2024-2029, serta presidium dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI se-Jawa Timur periode 2025-2030.

Acara bersejarah ini dilangsungkan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di WHIZ LUXE HOTEL SPAZIO Surabaya, Spazio Tower, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.Kav.3, Surabaya.

Acara yang dimulai pukul 18.00 WIB ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Susunan acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan masuknya presidium dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia.

Para hadirin dan undangan diminta untuk menempati tempat yang telah disediakan, dengan calon pengurus yang akan dilantik mengambil tempat khusus.

Momen puncak acara adalah pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia tentang presidium dan pengurus DPD KAI Jawa Timur periode 2024-2029 dan DPC KAI se-Jawa Timur periode 2025-2030. Surat keputusan ini dibacakan oleh Direktur Advokasi dan Hak Asasi Manusia KAI, Bapak H. Arif Wahyudi, SH., MH., CBL., CIT., C.Me.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pelantikan resmi presidium dan pengurus oleh Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA.

Prosesi pelantikan melibatkan penyerahan naskah pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan oleh Ketua Presidium DPP, yang kemudian dijawab dengan kesediaan oleh seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik.

Pembacaan sumpah jabatan juga dilakukan oleh DPD dan DPC KAI se-Jawa Timur, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Sebagai bentuk pengukuhan, dilakukan penyerahan Surat Keputusan serta penyematan pin dan penyerahan pataka Kongres Advokat Indonesia oleh Ketua Presidium DPP KAI.

Acara juga dimeriahkan dengan sambutan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur periode 2024-2029 yang baru dilantik, Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, SH., MH., CPM. Selain itu, arahan dan nasihat berharga turut disampaikan oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA.

Doa dipimpin oleh Direktur Pembelaan Anggota, Adv. Imam Bukhori, SH., menutup rangkaian acara inti. Tak ketinggalan, sesi foto bersama presidium dan pengurus DPD serta DPC KAI Jawa Timur yang baru dilantik menjadi penanda kebersamaan dan semangat baru.

Dengan dilantiknya presidium dan pengurus baru ini, KAI Jawa Timur dan seluruh DPC se-Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah, menegakkan keadilan, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, selama masa jabatan yang telah ditentukan. M12

AMI Menuntut Manajemen Ibiza Club Bertanggungjawab Dalam Kasus Ini

Foto: Ubay Korban Pemukulan bersama AMI

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Manajemen Ibiza mencoba menipu publik. Dalam insiden berdarah Minggu dini hari (13/7), di mana seorang pengunjung bernama Ubay babak belur hingga dahi sobek.

Pernyataan ini terbukti bohong setelah CCTV yang diputar penyidik memperlihatkan fakta sebenarnya: pemukulan dilakukan oleh orang-orang berbaju hitam, jelas petugas keamanan internal Ibiza.

Manajemen Ibiza tahu siapa pelaku sebenarnya sejak awal. Tapi mereka memilih bungkam, pura-pura tak tahu, dan berdalih seolah-olah mereka tak bertanggung jawab atas kekerasan brutal yang terjadi di dalam tempat usaha mereka sendiri.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyebut kebohongan manajemen ini sebagai bentuk pelecehan terhadap publik. Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menyatakan bahwa sikap bersembunyi manajemen hanyalah upaya untuk menyelamatkan citra bisnis mereka, sambil membiarkan korban menderita dan fakta ditutup-tutupi.

โ€œIni jelas bukan sekadar kelalaian, ini kebohongan yang disengaja. Manajemen berusaha menipu publik demi menutupi aib mereka sendiri. Ini sikap tidak punya tanggung jawab,โ€tegas Baihaki.

Menurut AMI, manajemen tidak hanya gagal mengendalikan stafnya, tetapi juga gagal bersikap transparan kepada publik. Padahal pengunjung yang datang membayar mahal untuk hiburan, bukan untuk dipukuli di bawah pengawasan mereka.

AMI juga menilai cara manajemen bersembunyi setelah bukti CCTV terungkap menunjukkan bahwa mereka lebih peduli pada keuntungan bisnis daripada keselamatan dan hak-hak pengunjung.

โ€œMereka pikir dengan diam dan menutup-nutupi, masalah selesai. Padahal justru publik makin muak dengan cara main kotor begini,โ€ tambah Baihaki.

Atas dasar itu, AMI akan menggelar aksi besar pada Kamis (17/7) mendatang di depan Ibiza, Dpmptsp Jawa Timur, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Aksi ini ditujukan untuk mendesak manajemen bertanggung jawab penuh, meminta maaf secara terbuka, dan tidak lagi bersembunyi di balik kebohongan.

AMI menegaskan, masalah ini bukan hanya soal siapa yang memukul, tetapi soal siapa yang paling bertanggung jawab: manajemen Ibiza sendiri.

Wahyu Tri Hartanto, perwakilan manajemen Ibiza Club Surabaya, membantah tuduhan bahwa oknum sekuriti Ibiza terlibat pemukulan pengunjung. Ia menegaskan bahwa insiden terjadi di luar area Ibiza, tepatnya di wilayah Andika Plaza.

“Sekuriti Ibiza justru berusaha melerai keributan dan mengeluarkan pihak yang terlibat untuk menjaga keamanan. Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa bersama polisi dan korban,” katanya.

Ia menambahkan terbukti bahwa pemukulan dilakukan oleh sekuriti dari Andika Plaza, bukan dari Ibiza. “Manajemen Ibiza juga membantah tudingan menutupi kejadian dan menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang berlangsung.”tambahnya. M12/TOK

Klarifikasi Ibiza Club Surabaya: Dugaan Pemukulan Bukan oleh Sekuriti Kami

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung di depan Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh No.38โ€“40, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pihak manajemen Ibiza akhirnya angkat bicara. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di luar area Ibiza Club.

Wahyu Tri Hartanto, perwakilan manajemen Ibiza Club Surabaya, memberikan klarifikasi untuk meluruskan tuduhan yang menyebutkan bahwa oknum scurity dari Ibiza terlibat dalam aksi pemukulan terhadap salah satu pengunjung. Menurut Wahyu, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Perlu kami tegaskan bahwa insiden pemukulan yang terjadi bukan di dalam area manajemen kami, melainkan di area manajemen Andika Plaza. Kami tidak membenarkan adanya kekerasan di dalam maupun luar lingkungan kami. Justru saat terjadi keributan antar pengunjung, pihak scurity Ibiza segera melerai dan mengeluarkan salah satu pihak yang terlibat demi menjaga ketertiban dan keamanan pengunjung lainnya,” jelas Wahyu pada Minggu (13/7/2025).

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa setelah pengunjung yang terlibat pertengkaran dikeluarkan dari area Ibiza Club, insiden pemukulan terjadi di area luar, yang termasuk ke dalam wilayah Andika Plaza. Dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, manajemen Ibiza bersama pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah memeriksa rekaman CCTV.

โ€œDari hasil pengecekan CCTV yang kami lakukan bersama penyidik, korban, serta pihak sekuriti, terlihat jelas bahwa pemukulan tidak dilakukan oleh scurity Ibiza. Bahkan sebaliknya, sekuriti kami terlihat mencoba melindungi dan melerai pertengkaran yang terjadi. Adapun oknum yang diduga melakukan kekerasan adalah scurity dari pihak Andika Plaza, bukan dari Ibiza,โ€ tegas Wahyu.

Pihak Ibiza juga membantah keras tudingan dari pihak keluarga korban yang menyebut bahwa manajemen Ibiza mencoba menutupi kejadian. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan siap membantu penyelidikan pihak kepolisian demi kejelasan kasus ini.

Kejadian tersebut kini telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Pihak berwajib telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen Ibiza dan petugas keamanan yang bertugas malam itu.

Pihak Ibiza berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. TOK

Truk Bermuatan Susu Terguling di Jalan Dupak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sebuah truk boks bermuatan susu bubuk anak terguling di Jalan Raya Dupak, Surabaya, pada Kamis (10/7/2025) pagi. Insiden tersebut diduga akibat sopir kelelahan hingga kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Truk bernomor polisi B 9131 UCF itu dikemudikan oleh Abdul Mukti. Kecelakaan terjadi di lajur cepat arah barat ke timur. Akibat kejadian tersebut, badan truk menutupi sebagian ruas jalan dan menyebabkan gangguan lalu lintas. Proses evakuasi memakan waktu sekitar 1,5 jam oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).

“Awalnya muatan dipindahkan ke truk lain milik perusahaan. Setelah kosong, baru diangkat dengan crane secara hati-hati,” ujar petugas Damkar di lokasi kejadian.

Kerusakan cukup parah terlihat di bodi sisi kiri truk. Dua pintu boks mengalami kerusakan, dan tampak bekas gesekan di aspal serta jejak tabrakan pada beberapa pohon di median jalan.

Abdul Mukti, sang sopir, tampak syok usai kejadian. Ia mengaku kehilangan kendali saat dalam perjalanan dari Tanjung Sari menuju Nambangan.”Kejadiannya pelan, tapi tidak sampai berguling-guling,” ujarnya singkat.

Panit Lantas Polsek Bubutan, Aiptu Agus Setyana, membenarkan bahwa insiden ini merupakan kecelakaan tunggal. Truk melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam saat jalan dalam kondisi relatif lengang.

“Kami menduga sopir kurang konsentrasi, kemungkinan besar mengantuk. Tidak ada kendaraan lain yang terdampak,” jelas Agus.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya sopir kendaraan berat, agar tidak memaksakan diri saat mengemudi dalam kondisi lelah. “Jika merasa mengantuk, sebaiknya berhenti dan beristirahat dulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Truk dan muatan berhasil dievakuasi, dan lalu lintas kembali normal setelah petugas selesai membersihkan lokasi. TOK

Pemberi Gratifikasi Rp3,6 M ke Eks Kabid PU Surabaya Masih Misterius

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Siapa pemberi gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar kepada Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, hingga kini masih menjadi misteri. Meskipun Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku belum berhasil mengungkap pihak yang memberikan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Ia menyatakan, hingga kini tim penyidik belum menemukan fakta atau bukti kuat siapa yang memberi gratifikasi kepada Ganjar.

“Sampai saat ini kami belum menemukan siapa pihak pemberi kepada tersangka GSP (Ganjar Siswo Pramono),โ€ kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2025).

Meski Ganjar tidak menampik telah menerima uang tersebut, namun ia tidak memberikan keterangan yang rinci soal waktu, tempat, maupun identitas pemberi. Hal ini membuat penyidik mengalami kesulitan dalam menelusuri lebih dalam asal-usul gratifikasi itu.

“Ketika dilakukan konfrontasi dengan beberapa pihak yang diduga sebagai pemberi, mereka membantah telah memberikan uang. Jadi, ini masih terus kami dalami,” jelas Saiful.

Dugaan kasus gratifikasi ini bermula dari hasil penyelidikan internal Kejati Jatim. Dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2022, Ganjar diduga menerima dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek jalan dan jembatan di Surabaya.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai pejabat publik, Ganjar seharusnya melaporkan setiap penerimaan uang atau hadiah dari pihak lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari setelah diterima. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan simpanan deposito.

Atas perbuatannya, Ganjar kini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, namun juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah memasuki masa pensiun, ia harus menghadapi proses hukum yang serius dan berkepanjangan.

Penyidik Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pemberi gratifikasi. TOK