Pengrajin Bambu Mojokerto Nyatakan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Mojokerto, Timurpos.co.id โ€“ Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, Ketua Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto, Samiaji, menggelar kegiatan pernyataan sikap bersama para anggotanya pada Senin, (23/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri oleh sekitar 40 orang anggota paguyuban.

Dalam sambutannya, Samiaji menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas sebagai fondasi utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap program-program pemerintah, khususnya Asta Cita, yang dinilai sangat berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, termasuk pengrajin bambu.

โ€œMelalui program Asta Cita, pemerintah secara tegas menunjukkan komitmennya dalam mendorong kewirausahaan dan industri kreatif. Kerajinan bambu menjadi bagian penting dari sektor ini,โ€ ungkap Samiaji.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran berita hoaks dan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Samiaji mengimbau seluruh anggota paguyuban dan masyarakat luas untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tetap menjaga kekompakan dan persatuan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Samiaji yang menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

โ€œKami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah belah oleh berita hoaks.โ€

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol solidaritas dan komitmen paguyuban dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Sebagai catatan, Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto merupakan wadah para pengrajin dan pelaku UMKM berbasis bambu di wilayah Jawa Timur. Dengan jumlah anggota yang cukup besar dan aktif, diharapkan organisasi ini dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas sosial.

Pihak penyelenggara berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan stabil di Jawa Timur. TOK

Baru Lunasi Utang Rp15 Juta, Hasibah Malah Dianiaya Tetangga: Diseret, Dilempar, dan Diancam

Foto: Hasibah Menujukan bukti Laporan ke Polsek Genteng Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Alih-alih merasa lega setelah melunasi utang sebesar Rp15 juta, Hasibah, warga Keputran Kejambon Gang II, justru mengalami kejadian traumatis. Ia mengaku dianiaya oleh suami dan anak dari tetangganya, RK, usai menyelesaikan pembayaran utang yang telah tertunggak hampir satu tahun. Ironisnya, ia juga mendapat ancaman pembunuhan saat itu.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2025. Saat itu, Hasibah datang ke rumah RK yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya dengan berjalan kaki, ditemani oleh kakak dari RK. Di sana, ia menyerahkan uang pelunasan utangnya.

โ€œSetelah bayar, saya pamit pulang. Tapi tiba-tiba suami RK, ST, menuding saya menyebarkan gosip tentang keluarganya. Saya kaget,โ€ ujar Hasibah kepada awak media. Minggu (22/06/2025).

Hasibah menyebut ST tiba-tiba marah dan mengurungkan niatnya untuk pulang. Ia mencoba tetap tenang dan mendengarkan, namun situasi berubah drastis.

โ€œSaya dilempar handphone, ditendang, lalu ST nyuruh anaknya FN ambil pisau. Karena sudah bawa senjata, saya langsung lari. Sekarang separuh badan saya masih sakit semua,โ€ kata Hasibah yang merupakan ibu dua anak.

Hasibah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Ia mengakui pernah menyebarkan gosip tentang keluarga ST, namun menegaskan bahwa masalah itu terjadi puluhan tahun lalu dan sudah dianggap selesai.

โ€œSelama ini saya sering ke rumah mereka, gak pernah ada masalah. Memang sempat debat kecil saat bayar soal bunga, karena beberapa kali saya telat. Tapi sudah selesai saat itu,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, RK membenarkan bahwa, Hasibah adalah anggota keluarga jauh. Menurutnya, insiden tersebut berawal dari teguran suaminya yang meminta Hasibah untuk tidak menyebarkan cerita lama di lingkungan keluarga.

โ€œSuami saya emosi, karena Hasibah waktu ditegur justru mendelik. Anaknya (FN) juga minta dia keluar rumah karena khawatir terjadi ribut. Mungkin pas digeret keluar ada yang gak sengaja kesentuh atau ketendang,โ€ ujar RK.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Hasibah berharap ada keadilan atas apa yang dialaminya, terlebih setelah ia beritikad baik menyelesaikan kewajiban finansialnya. TOK

Penyidik Polresta Sidoarjo Diduga Gelapkan Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€” Penanganan kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini disorot publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa penyidik Polresta Sidoarjo menghilangkan salah satu barang bukti penting berupa alat loketer yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Selasa (17/06/2025).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Zeth Bara, Hendy Priyatama, dan Abd Muntholib. Ketiganya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam amar putusan, mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulanโ€”lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi yang menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul kejanggalan. Berdasarkan informasi dari narasumber media ini, selain tuntutan dan vonis yang dinilai terlalu ringan, ada indikasi permainan terhadap barang bukti yang semestinya turut diserahkan dalam berkas perkara ke kejaksaan.

Narasumber menyebut bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan alat bernama loketer yang digunakan untuk mendeteksi kabel bawah tanah. Anehnya, dalam dokumen resmi perkara, termasuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, alat tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan ataupun dihadirkan dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi, seorang penyidik yang menangani kasus ini, bernama Anton, membenarkan keberadaan alat tersebut. “Barangnya masih ada, Mas. Masih di kantor,” ujarnya singkat kepada awak media. Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam tidak menyerahkan barang bukti tersebut ke penuntut umum.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut bisa melanggar Pasal 230 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat barang bukti tidak dapat digunakan di pengadilan. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Modus Pencurian Berkedok Proyek Telkom

Berdasarkan surat dakwaan JPU Marsandi, kasus ini bermula saat terdakwa Zeth Bara meminta bantuan Hendy Priyatamaโ€”pengawas lapangan dari anak perusahaan PT. Telkomโ€”untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu. Dokumen palsu ini dijadikan dasar seolah-olah ada proyek resmi pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Selanjutnya, Zeth Bara menggandeng Abd Muntholib dan sejumlah pekerja lainnya untuk melakukan penggalian dan pencurian kabel. Meski menyadari dokumen tersebut palsu, Abd Muntholib tetap terlibat. Aksi pencurian dilakukan pada 9 dan 14 Mei 2024 dengan mengerahkan dua unit mobil Mitsubishi L-300 dan 12 orang pekerja.

Kabel-kabel yang berhasil dicuri dijual ke pihak ketiga senilai Rp120 juta. Hasil penjualan dibagi-bagi di antara para pelaku, dengan Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta.

Dalam putusan pengadilan, sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil L-300, potongan kabel, alat-alat galian, serta dokumen palsu telah disita. Namun, keberadaan alat loketer tidak tercantum secara resmi.

Desakan Evaluasi Kinerja Penyidik

Kinerja penyidik Polresta Sidoarjo kini menuai sorotan. Praktisi hukum dan pemerhati peradilan mendesak agar pihak berwenang, termasuk pengawas internal Polri dan Kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam tidak melimpahkan barang bukti, maka harus ada proses hukum lanjutan terhadap oknum penyidik yang terlibat.

โ€œBarang bukti adalah kunci dalam pembuktian di Pengadilan. Jika ada yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan, ini pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,โ€ ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan ketat agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. M12

Selamat dan Sukses Launcing Media Online Jejaring Pos

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah 22 Tahun Kerja di Media, John Fery Saragih resmi meluncurkan media Jejaring pos kepublik, peluncuran Syukuran Launcing berlangsung lancar penuh hikmad dan meriah yang dihadiri para undangan dari pihak perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur para pemimpin redaksi dari beberapa media lokal Surabaya dan juga para wartawan turut hadir dalam acara tersebut.

Dinas Kominfo Jatim memberikan apresiasi kepada management Jejaring pos ditengah perjuangan jerih payahnya sehingga bisa terealisasi melahirkan media yang profesional.

Direktur PT.Mijois Jejaringpos Mediainti Group, John Fery Saragih mendapat apresiasi yang besar dari pihak Dinas Kominfo Propinsi Jatim, karena berhasil mendirikan media online sendiri setelah bergelut di media berbeda selama 22 tahun.

Apresiasi itu disampaikan Putut Darmawan, pejabat pada Dinas Kominfo Jatim mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansah ketika memberikan kata sambutannya pada acara Launching dan Syukuran media online Jejaringpos.com di Mall Gunawangsa Tidar, Surabaya, Jumat sore (13/6/2025).

Dikisahkan Putut, perjuangan John Fery Saragih identik perjuangan dirinya ketika sebelum bergabung di instansi Dinas Kominfo Jatim sebagai Wartawan di beberapa media.

โ€œKami sangat apresiasi kepada pak John Fery Saragih yang berhasil mewujudkan media online sendiri hingga diadakan Launching dan Syukuran hari ini, dan dengan perjuangannya tanpa kenal lelahโ€, kata Putut.

Kehadiran media online Jejaringpos.com seiring dengan pertumbuhan media online yang lagi marak saat ini, namun media online memang dibutuhkan masyarakat karena kecepatan beritanya sampai bisa menyingkirkan media cetak harian.

โ€œKejadian siang atau sore hari media online langsung beritakan saat itu juga, tapi harian besok pagi. Sebagian besar masyarakat sekarang sudah beralih baca berita di media online. Maka tak heran media cetak pun, Tv dan radio membuat media online juga, bahkan lama-lama nanti media cetak akan tertinggal oleh media onlineโ€, papar Putut.

Putut dalam kesempatan ini mengajak Jejaringpos.com dan media lainnya untuk berkolaborasi dan menjaring informasi-informasi positif. โ€œMari kita bangun kerjasama yang positif dan menyiarkan berita-berita yang bersifat membangunโ€, ucapnya.

Ia juga menyampaikan salam hormat, selamat dan sukses dari Gubernur Jatim kepada pimpinan Jejaringpos.com dan mohon maaf karena tidak sempat hadir di tengah-tengah para hadirin. โ€œGubernur mungkin dalam beberapa hari lagi akan kembali di Tanah Air, semoga selamat dalam perjalananโ€, pinta Putut diamini sejumlah hadirin.

John F.Saragih dalam sambutannya mengatakan, bahwa mendirikan media online Jejaringpos.com ini melalui jalan panjang dan penuh perjuangan. โ€œSaya menjadi Wartawan sejak 2003, dan bergabung dengan beberapa media. Berkat dukungan dan kerjasama dengan beberapa relasi, syukur media Jejaringos.com bisa eksis sejak tahun 2022โ€, jelas John yang meliput berita di PN Surabaya itu.

Dia mengapresiasi kerja Deklan Saragih sebagai ketua panitia sehingga acara Launching dan Syukuran tersebut berjalan dengan baik dan lancar meskipun sederhana. โ€œTerima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kelancaran acara launching dan syukuran Jejaringos.com hari iniโ€, ucap John.

Selain sambutan Putut Darmawan, Deklan Saragih dan John F. Saragih, ketua LAN (Lembaga Anti Narkotika) Jatim Rizal Renata mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kerjasama di bidang pemberitaan kasus-kasus narkotika. โ€œKita saling sharing informasi dengan media Jejaringpos dan media lain untuk sama-sama memerangi peredaran narkotikaโ€, tuturnya singkat. TOK/*

Ayah yang Dilaporkan Penelantaran Anak Diduga Enggan Mengikuti Proses Hukum

Foto: Johan Widjaja kuasa hukum pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Gadis 18 tahun, IV, melaporkan ayahnya, MO, ke Polda Jawa Timur karena dugaan penelantaran anak. Laporan ini bermula dari rasa sakit hati IV setelah ayahnya memblokir nomor teleponnya saat ia meminta uang nafkah.

Sejak kecil, IV merasakan kurangnya perhatian dari ayahnya. Ayahnya jarang pulang. Setiap pulang ayah dan mamanya kerap bertengkar. Situasi memuncak ibunya memutuskan membawa IV dan adiknya tinggal di rumah orang tua ibunya.

Beranjak remaja IV mulai memahami orang tuanya telah bercerai. Mamanya tak kuat menghadapi ayahnya yang malas bekerja.

Setelah cerai, ternyata ayahnya semakin mengabaikannya. Ayahnya yang mengaku bekerja sebagai sopir di Magelang, Jawa Tengah, jarang memberi nafkah. Saat IV meminta uang sekolah, ayahnya kerap memarahinya dan bahkan memblokir nomor teleponnya.

“Sebelum melaporkan ayah ke polisi, mama sudah mencoba mengingatkan ayah lewat budhe. Namun,ย  malah dipersilahkan gugat ke pengadilan,” ungkap IV. Karena inilah IV membulatkan niatnya membuat laporan.

IV mengungkap bahwa sebenarnya ayahnya mengetahui dirinya membuat laporan. Keluarga ayahnya membujuk IV untuk mencabut laporannya. “Waktu bulan Ramadhan, budhe ke rumah marah-marah minta agar saya mencabut laporan, tapi ayah tidak pernah berusaha datang ke saya,” keluh IV.

Atas laporan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menghubungi pelapor berinisal (FN), namun belum ada penjelasan dan terkesan cuek.

Pengacara IV, Johan Widjaja, mengatakan bahwa laporan tersebut masih bergulir di Polda Jatim. Penyidik berusaha untuk mengagendakan mediasi, tetapi ayahnya tidak kooperatif.

“Informasi yang saya dapat, terlapor ini dihubungi berkali-kali hanya satu kali memberi respon. Dan belum dapat memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya. Jika mediasi tidak tercapai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan perkara laporan tersebut. TOK

Bangunan Gudang Diduga Cagar Budaya di Kalimas Utara Surabaya Bongkarannya Dijual-Belikan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sebuah bangunan gudang tua yang terletak di Jalan Kalimas Utara No. 38, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang. Aksi pembongkaran ini berlangsung secara bertahap dan diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa orang terlihat mengangkut kayu dan papan dari bangunan tersebut. “Informasinya, kayu-kayu telah dijual ke pemborong. Itu kayu jati, Mas. Gudang itu sudah berdiri lebih dari 100 tahun,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Gudang tua tersebut sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil bumi seperti palawija. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut sempat dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, baik berupa kos-kosan maupun kontrakan. “Gudang sempat dijadikan tempat tinggal dan disewakan,” tambah saksi tersebut. Senin (02/06/2025).

Bangunan ini dulunya Adalah bangunan Egendom namun kini sudah menjadi sertifikat dalam kondisi kosong. Sekarang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132 atas nama Muhammad Bagir dan Amir Husni.

Yang menjadi sorotan, pembongkaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah berkolaborasi dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk mempercantik kawasan wisata Kalimas Timur. Kawasan ini termasuk dalam pengembangan kawasan Kota Lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Sementara itu, Ali Rachaman Hadi, yang diketahui pernah menempati bangunan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik bangunan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, mengenai status cagar budaya bangunan tersebut.

Untuk diketahui pembongkaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. M12

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum.

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (2/6) pagi. Untuk pertama kalinya dalam hampir empat tahun, PN Surabaya kembali menggelar sidang secara langsung (offline) setelah sebelumnya menerapkan sistem sidang daring selama masa pandemi.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari membludaknya pengunjung yang memadati area pengadilan. Di tengah kerumunan, terdengar suara anak-anak dan teriakan perempuan memanggil anggota keluarga mereka yang menjadi terdakwa dan dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju ruang sidang.

Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, SH, MH, mengakui bahwa pelaksanaan sidang offline perdana ini memang menyebabkan lonjakan pengunjung. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi situasi tersebut.

โ€œSudah kita antisipasi. Salah satunya, mobil tahanan langsung mendekati ruang tahanan untuk mempercepat proses pengawalan,โ€ jelas Jitu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ke depan pihak pengadilan akan melakukan penyortiran terhadap pengunjung demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama persidangan berlangsung.

โ€œPamdal (petugas keamanan dalam) selalu patroli. Kami ingin sidang offline berjalan dengan aman dan nyaman,โ€ tegasnya.

Kembalinya sidang offline ini juga disambut positif oleh kalangan profesional hukum. Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, SH, MH, menilai bahwa hal ini merupakan langkah strategis dalam mengembalikan wibawa dan transparansi peradilan.

โ€œDengan kembalinya sidang offline, ruang untuk kontrol publik dan jurnalisme pengadilan terbuka kembali. Media bisa hadir, keluarga terdakwa bisa menyimak, masyarakat sipil bisa memantau. Di sinilah transparansi peradilan hidup dan nyata,โ€ ujarnya.

Menurut Yasin, kehadiran fisik dalam ruang sidang memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih adil dan terbuka. Ia menekankan pentingnya penataan yang rapi agar tidak menimbulkan kebingungan atau kepadatan tanpa pengaturan yang memadai.

โ€œPeradilan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal atmosfer. Dan atmosfer itu hanya bisa dirasakan ketika kita hadirโ€”menyimak argumen, merasakan ketegangan ruang sidang. Inilah marwah peradilan yang sesungguhnya: hadir dan nyata,โ€ tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa transparansi yang kembali hidup ini membuka ruang kontrol yang lebih besar dari masyarakat.

โ€œKembalinya sidang offline juga berarti satu hal penting: ruang kontrol publik terbuka lagi. Media bisa meliput langsung. Keluarga terdakwa bisa menyaksikan. Aktivis bisa mencatat. Di situlah wibawa pengadilan hadir dan dirasakan,โ€ tutup Yasin. TOK

Mia Santoso Sebut RS alias Jacky Chen Pemilik Ribuan Miras Ilegal

Foto: Mia Santoso Memberikan Pernyataan kepada awak Media melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mia Santoso oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal menuai kontroversi. Mia yang disebut sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), membantah keras keterlibatannya dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon dari Jepang, Sabtu (31/5/2025), Mia menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah mempekerjakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yang telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara miras ilegal berpita cukai palsu.

โ€œPT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal itu juga sudah diklarifikasi oleh Direktur PGB, Adji, dalam persidangan pada 23 Mei lalu,โ€ tegas Mia.

Mia bahkan mengklaim telah aktif membantu proses penyidikan sebagai justice collaborator. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur, termasuk data percakapan dan transaksi yang mengarah pada seorang individu berinisial RS, dikenal di dunia perdagangan miras ilegal dengan nama alias โ€œJacky Chenโ€.

โ€œSaya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman keras tanpa cukai tersebut. Barang itu milik RS, bukan saya,โ€ ujarnya.

Menurut Mia, RS-lah yang menginstruksikan langsung distribusi barang ke sejumlah pihak, termasuk kepada pegawai lapangan yang diduga disalahartikan sebagai anak buah Mia. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam DPO, padahal sebelumnya masih berstatus saksi sebagaimana disampaikan penyidik Bea Cukai bernama Susetyo.

โ€œSaya kooperatif dan memberikan semua informasi sebagai justice collaborator kalau ujung-ujungnya saya dijadikan buronan?โ€ kata Mia.

Mia juga mengungkap bahwa RS memiliki pengaruh kuat di lingkaran aparat penegak hukum dan bahkan menanggung biaya hukum Dominikus. Tak hanya itu, Mia menuturkan pernah dimintai uang dalam jumlah besar oleh Dominikus, agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

โ€œPermintaan itu saya tolak. Bahkan saat saya mencoba menghubungi istrinya, respons yang saya dapat justru bernuansa pemerasan,โ€ tambah Mia.

Seluruh bukti berupa dokumen, transaksi, dan komunikasi digital dengan RS alias Jacky Chen telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, sebagai bagian dari langkah pembelaan hukum.

Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memperjualbelikan, serta menggunakan barang kena cukai ilegal, termasuk menggunakan pita cukai palsu. Dominikus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp85 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dominikus melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas bantahan Mia maupun perkembangan pencarian RS alias Jacky Chen yang masih berkeliaran bebas. TOK

Terancam Kena PHK, Ratusan Buruh PT Pakerin Tolak Permohonan PKPU

Foto: Ratusan Buruh Pabrik di Halaman PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan karyawan PT Pakerin melakukan demo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/5). Massa berjumlah sekitar 200 orang mendesak pengadilan agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pabrik kertas yang berlokasi di Mojokerto tersebut.

Dalam aksi itu sejumlah bergantian perwakilan buruh orasi di halaman. Selama orasi berlangsung, massa lainnya duduk bersila di halaman. Akibatnya, sekitar setengah jam akses masuk ke pengadilan sempat tertutup.

Jazuli, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menuturkan bahwa, aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi adanya pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi yang diterima PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.

Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Jazuli ada sekitar 2.000 buruh merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja. Sebab di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan memecat karyawan dalam kondisi PKPU.

“Janganlah menyelamatkan satu piring, tapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama,” ucap Jazuli.

Massa berharap demo itu pengadilan mendengar keluhan tersebut. Tidak melihat perkara secara kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan dengan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi. Mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.

“Sebenarnya tanpa ada PKPU PT Pakerin mampu bayar kok, tabungannya saja di Bank Prima ada sekitar Rp1 triliun,” sebutnya.

Sementara itu, Heri Subagyo kuasa hukum PT Pakerin menjelaskan bahwa PKPU itu muncul karena debitur memperkirakan tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sebagaimana seharusnya.
“Sehingga debitur memilih jalan mengajukan PKPU dibuka namanya moratorium, mengharapkan agar nanti proposal oleh debitur bisa dibahas di persidangan,” tandasnya. TOK

Bos PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, Mangkir dari Panggilan Penyidik Bea Cukai Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pemilik PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan setelah Mia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman beralkohol (miras) menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan. โ€œKami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,โ€ ujar Susatyo, Rabu (28/5/2025).

Menurut Susatyo, PT Prima Global Beverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.

โ€œStatus Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,โ€ tegasnya.

Terkait bantahan dari pihak kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susatyo menjawab singkat, โ€œItu adalah hak dari kuasa hukum dan kami hanya diperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit di Tokyo Jepang,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Adhan Sidqon, SH., menyampaikan bahwa Dominikus hanya karyawan serabutan yang bertugas mengelola gudang atas perintah langsung Mia Santoso selaku pemilik perusahaan.

โ€œPerbuatan klien kami tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada klien kami,โ€ ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, Dominikus dipercaya oleh Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan miras ilegal. Gudang tersebut berada di Komplek Pergudangan Maspion No. D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland SA63 di Cerme, Gresik; dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik Bea Cukai, ditemukan 24 karton berisi 330 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan 7.680 keping pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk box Isuzu Traga dengan nomor polisi L 9848 CL.

Dominikus kemudian didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Kasus ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kejelasan status Mia Santoso yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. TOK