Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Diduga Otak Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis ke Surabaya

Foto: Ranita Ayu Fauzi dan Satpam komplek saat menjadi saksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, Priangga Sanji, diduga menjadi otak penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi.

Ranita, yang hadir sebagai saksi, mengaku diminta tolong oleh Priangga untuk mengambil paket dari luar negeri yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan atas nama Eka Tjipta Widjaja di alamat CV Sumber Baru Sinar Mas, Jalan Semarang, Surabaya.

“Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.” Kata Ranita. Kamis (15/05/2025).

Dalam perkara ini, sebuah iPhone X milik Ranita turut disita sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat percakapan melalui WhatsApp antara dirinya dan Priangga yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,” bebernya.

Sementara saksi Satpam Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatah dan membenarkan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkotika terus berusaha memanfaatkan kurir dan pengiriman barang untuk menyebarkan narkotika secara ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya. Terdakwa Hilman dan Priangga kini sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut. TOK

Regowo Sebut Tak Bisa Hentikan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanahnya Oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Foto: Regowo Tunjukan Peta Bidang Tanahnya melalui Aplikasi BPN

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 306 meter persegi milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Surabaya, oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) kembali mencuat. Ragowo menegaskan bahwa lahan miliknya secara sah terdaftar di Kelurahan Kalijudan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan BPN pada tahun 1998, dengan total luas 3.424 meter persegi.

โ€œTanah saya masuk Kelurahan Kalijudan sesuai sertifikat dari BPN. Sedangkan tanah milik PT BKJ, berdasarkan site plan yang mereka ajukan, berada di Kelurahan Sutorejo. Batas alami kedua kelurahan itu adalah sungai,โ€ ujar Ragowo kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Namun, menurut Ragowo, sungai yang dulu menjadi batas wilayah kini telah hilang karena ditimbun tanah. โ€œTanah saya diduga dicaplok, kemudian disertifikatkan oleh PT BKJ dan terbit Sertifikat HGB atas nama mereka. Ini jelas kejanggalan,โ€ katanya.

Ragowo juga mengaku kecewa karena penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang akan menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan kurangnya alat bukti. โ€œSaya sudah menerima SP2HP yang menyatakan akan dihentikan. Padahal dari citra satelit BPN, tanah saya tidak berubah sesuai dengan sertifikat dan bentuk nya juga sama, bagimana kembalian batas tanah yang diajukan ke BPN luas tanah bisa kurang bentuknya juga berobah,” ujarnya dengan nada bertanya-tanya.

Tumpang tindih klaim sangat jelas terlihat,โ€ tegasnya sambil menunjukkan peta bidang tanah.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa dua kelurahan berbeda dicantumkan dalam satu sertifikat. โ€œKelurahan Sutorejo dan Kalijudan itu beda wilayah, tak mungkin dalam satu sertifikat. Saya yakin ini ada dugaan permainan,โ€ ujarnya.

Ragowo juga menyoroti adanya pengurukan saluran sungai yang sebelumnya menjadi batas alami tanahnya dan lahan PT BKJ. Saluran tersebut kini diratakan dan kabarnya akan dijadikan akses jalan ke kawasan perumahan milik PT BKJ.

โ€œIni bukan perkara perdata, tapi pidana. Saya akan teruskan kasus ini ke Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung. Saya tidak akan tinggal diam,โ€ ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Petugas BPN II Surabaya Sebut PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Mencaplok Tanah Warga

Saat dimintai keterangan, Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ melalui kuasa hukumnya hanya menyampaikan, โ€œMasih ada rapat,โ€ tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ragowo ke Polrestabes Surabaya pada 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan nama Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, Indarto Tanudjaja dan sejumlah pihak. Diduga kuat petugas BPN Surabaya II, turut serta dalam perkara ini. Dugaan pencaplokan mencuat setelah pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022 menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dan pemasangan patok bertuliskan โ€œBKJโ€ tanpa izin. TOK

Besuk Sungai Kalisetail Banyuwangi: Temukan Tiga Jenis Partikel Mikroplastik yang Berpotensi Mengancam Ekosistem Sungai

Banyuwangi, Timurpos.co.id โ€“ Eco Bhineka Muhammadiyah berkolaborasi dengan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) melakukan besuk sungai di Kalisetail Segmen Genteng Kabupaten Banyuwangi untuk mengidentifikasi kesehatan sungai yang diikuti 40 orang gabungan dari lintas agama dan praktisi lingkungan. Rabu (14/05/2025).

Pimpinan Daerah Aisyiyah Banyuwangi, Robithoh Azizah menyatakan โ€œkegiatan ini adalah salah satu wujud nyata dalam menjaga hubungan manusia dengan alam, dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga sungai. Tidak terbatas dalam latar belakang apapun karena manusia dasarnya juga punya tugas dalam menjaga ekosistem sungaiโ€

Besuk sungai yang dilakukan di Kalisetail, peserta melakukan bersih-bersih sungai, kemudian melakukan brand audit sampah plastik.

โ€œBrand audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi sampah-sampah berdasarkan merek yang dihasilkan oleh produsen guna meminta pertanggung jawab terhadap sampah yang sudah mereka hasilkan, ini juga sebagai bentuk implementasi Extended Producer Responsibilty (EPR) sesuai amanat Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahโ€ ujar Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi Ecoton Foundation.

Hasilnya, berhasil mengidentifikasi sampah plastik sebanyak 446 pieces dengan didominasi oleh plastik tanpa merek (unbrand) sebanyak 61.88% dari kategori kresek, sedotan, Styrofoam. Sementara sisanya adalah sampah-sampah sachet/kemasan yang didominasi oleh produsen Wings 6.28%, Santos Jaya Abadi 5.16%, P&G 3.81%, Indofood 3.36%, Siantar top 1.79%. Selanjutnya, jenis plastik yang paling mendominasi adalah LDPE (Low-Density Polyethylene) bahan yang digunakan untuk membuat kresek 63.2%, dan plastik Others 28.92% bahan yang digunakan untuk membuat sachet.

Lebih lanjut, peserta juga melakukan uji mikroplastik di air permukaan sebanyak 10 liter air. Hasilnya, menemukan 3 jenis mikroplastik yaitu mikroplastik fiber 18 partikel berasal dari limbah tekstil, serat pakaian yang terlepas saat pencucian, atau limbah kain dari rumah tangga maupun industri rumahan, film 14 partikel berasal dari plastik tipis seperti kantong kresek, kemasan makanan ringan, atau lapisan plastik pada produk konsumen, dan fragmen 1 partikel berasal dari potongan kecil dari plastik keras yang telah terdegradasi, seperti dari sachet atau plastik tebal.

Alaika Rahmatullah yang juga peneliti Ekologi Akuatik di Ecoton mengungkap, mikroplastik ini berpotensi membahayakan kesehatan seperti kanker, dan gangguan sistem hormonal. Hasil ini mengkonfirmasi dan semakin menguatkan sungai-sungai Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan dan banjir mikroplastik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Lampiran VI, disebutkan bahwa baku mutu air sungai harus nihil sampah, termasuk partikel plastik mikroskopis.

Penyelesaian terhadap masalah sampah plastik di Sungai Kali Setail ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Berdasarkan data tersebut, Eco Bhinneka Banyuwangi bersama dengan Ecoton merekomendasikan Pemerintah perlu memperluas pemantauan kualitas air sungai dengan mamasukkan parameter mikroplastik sebagai bagian dari standar baku mutu lingkungan hidup.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan sungai dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai perlu digencarkan melalui program-program edukasi dan pengelolaan sampah yang efektif. Penambahan fasilitas pengangkutan sampah dan restorasi lingkungan juga harus menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Kali Setail di masa depan.

Selain itu, Riza Al Fahroby, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, menyarankan agar langkah-langkah restorasi sungai segera dilaksanakan untuk memperbaiki kondisi kualitas air, karena sebagian air baku di Banyuwangi mengambil dari sungai. “Pemerintah daerah bersama dengan pihak-pihak terkait harus segera merancang program jangka panjang untuk memitigasi dampak sampah plastik pada ekosistem sungai,” tegas Riza. TOK/*

Jadi Korban Salah Tangkap, Dua Warga Madura Gugat Polisi dan Hotel Surabaya Suites

Foto: Dedi Efendi dan Ach. Zainuri bersama Kuasa Hukumnya Moh. Taufik

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pria asal Madura, Dedi Efendi (warga Sampang) dan Ach. Zainuri (warga Pamekasan), diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini melibatkan Kabsudit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dibantu oleh anggota Polsek Genteng Surabaya.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, keduanya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH., mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, antara lain: Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik M. Silaban, PS Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau. Selain itu, Kapolri dan pihak Hotel Surabaya Suites Powered by Archipelago turut menjadi pihak turut tergugat.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Dedi diminta oleh seseorang bernama Noris untuk membantu memesan taksi online guna menjemput saudaranya, Hermansyah, yang mengaku menjadi korban pencopetan di Terminal Bungurasih. Dedi kemudian menghubungi Zainuri dan disepakati tarif Rp600 ribu untuk perjalanan dari Bungurasih ke Sukobana, Sampang. Karena Hermansyah baru saja kecopetan, Noris juga memberikan tambahan uang makan hingga total biaya menjadi Rp1 juta.

โ€œPada 24 April 2024, Dedi dan Hermansyah ditangkap oleh polisi di sebuah warung makan di Bungurasih. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap Dedi bersama istrinya di Hotel Surabaya Suites,โ€ ujar Taufik.

Keesokan harinya, ketiganyaโ€”Dedi, Hermansyah, dan Zainuriโ€”dibawa ke Polsek Genteng dan dimasukkan ke dalam sel. Lalu mereka digiring ke Polda Riau melalui perjalanan darat dari Surabaya ke Jakarta, dilanjutkan dengan penerbangan ke Riau.

โ€œDalam perjalanan, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Tangan diborgol, kaki dilakban, bahkan sempat dimasukkan ke dalam almari. Dalam perjalanan ke Jakarta, mereka ditempatkan di jok belakang mobil selama 12 jam,โ€ jelas Taufik.

Setelah istri Dedi mencari bantuan hukum, barulah terungkap bahwa Dedi dan Zainuri bukanlah pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

โ€œPenangkapan ini tidak dilengkapi surat perintah resmi dan diduga kuat terjadi tindak kekerasan oleh petugas. Karena itu, kami ajukan gugatan PMH di PN Surabaya,โ€ tegas Taufik.

Disingung apakah Perkara ini sudah diajukan Gugatan Ke PN Surabaya. “Iya mas Perkara sudah kami daftarkan Ke PN Surabaya, Namun untuk Informasinya kapan sidangnya belum keluar,” jelas Moh. Taufik.

Saat dimintai tanggapan, Kapolsek Genteng menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak Polda Riau, dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke pihak tersebut.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permintaan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para tergugat, kecuali Propam Polda Riau. TOK

Mitra Sales Dituduh Gelapkan Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu dilakukan oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023. Kamis (7/5/2025).

Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

โ€œAda dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,โ€ ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung. Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.

โ€œKlien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?โ€ tegasnya.

Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.

โ€œAgung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,โ€ jelas Veronika.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

โ€œKami sudah sesuai prosedur,โ€ kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.

Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutuskan hasil dari permohonan praperadilan tersebut. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo Bantah Isu Uang Tebusan dalam Kasus Anak AF

Foto: Malpolresta Sidoarjo (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo membantah adanya uang tebusan terkait pembebasan seorang remaja berinisial AF yang sempat diamankan dalam dugaan kasus narkotika. Bantahan ini disampaikan setelah mencuatnya kabar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang Rp20 juta demi membebaskan AF.

Kuasa hukum AF, Afrizal F Kapale. SH.,menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pembebasan AF dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

โ€œDi sini ada miskomunikasi. Benar bahwa AF sempat diamankan, namun karena tidak ada alat bukti yang cukup dan dia masih di bawah umur, maka dipulangkan. Mengenai uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan pelepasan. Itu adalah honor saya sebagai penasihat hukum dan nominalnya juga tidak seperti yang diberitakan,โ€ jelas Afrizal kepada Timurpos.com, Kamis (8/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskoba Polresta Sidoarjo, Fajar. Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik uang tebusan.

AF, pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo, diketahui sempat diamankan Unit 2 Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (2/5/2025) sore di kawasan Lingkar Timur saat hendak pulang kerja. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, AF dipulangkan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, sempat beredar informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar AF dibebaskan. Namun, informasi tersebut kini telah dibantah oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar. M12/TOK

Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek: KCB Desak KPK Periksa Muiz Thohir Cs

Kota Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang diduga melibatkan gratifikasi antara pejabat BPTD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (28/04/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala BPTD Muiz Thohir beserta sejumlah pejabat lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SRUT.

KCB menyoroti kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan karoseri yang disebut tidak memenuhi standar alias “abal-abal”, namun tetap mendapat fasilitas negara dalam proses pengujian kendaraan. Dugaan intervensi KUPT dalam proses tersebut diperkuat oleh pernyataan warga setempat yang menyebut tidak ada aktivitas uji kendaraan di lokasi karoseri.

Empat nama yang kini menjadi fokus desakan KCB untuk diperiksa adalah Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M. Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Mereka dituduh mengalihkan proses uji kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah dari karoseri resmi ke lokasi KIR yang disiapkan khusus, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018.

Muiz Thohir sendiri bukan nama baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif pelabuhan dan praktik “cashback”. Menurut KCB, mutasinya ke Jawa Timur terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi, terutama dalam proses penerbitan SRUT dan pengadaan proyek.

Tak hanya soal SRUT, KCB juga mengungkap dugaan monopoli dan manipulasi dalam proyek pengadaan di lingkungan BPTD Jatim. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya ditandatangani pada 9 Februari 2024, namun diubah menjadi 29 Februari oleh PPK Ery Sadewo. Proyek tersebut pun dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaan dan kualitas.

โ€œYang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenangnya justru rekanan dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,โ€ tegas juru bicara KCB dalam orasinya.

Dalam aksi di halaman kantor BPTD, massa KCB juga menggelar teatrikal simbolis dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “kantor yang telah dikutuk korupsi”.

Tuntutan KCB:

1. Pemeriksaan oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat terkait dugaan gratifikasi SRUT.

2. Audit investigatif menyeluruh oleh Kemenhub dengan menggandeng BPK dan KPK.

3. Audit ulang seluruh proyek pengadaan di BPTD Kelas II Jatim.

4. Pemeriksaan aliran gratifikasi ke pejabat di Ditjen Perhubungan Darat.

5. Penahanan dan pengadilan terhadap Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy sebelum mutasi atau penghilangan barang bukti.

KCB menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan KPK.

โ€œSRUT bukan sekadar dokumen, tapi soal keselamatan di jalan raya. Jika aparat penegak hukum tak bergerak, publik yang akan menuntut keadilan,โ€ pungkas KCB. TOK/Sam

Sengketa Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

Foto: Yakobus Willianto, kuasa hukum Penggugat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan SHGB menjadi SHM atas nama ahli waris yang ditempati oleh PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107โ€“108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap lima saudara kandungnya sendiri serta PT SAIM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo menganggap hal tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima saudaranya yakni Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Putusan Bervariasi, Gugatan Berlanjut ke Kasasi

PN Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa, menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

“BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa,” ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

PT SAIM Bantah Tuduhan Pemalsuan

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk Ir. Haru Tandyo.

โ€œPerpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,โ€ ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Tuntutan Pengosongan dan Lelang Aset Warisan

Yakobus menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

โ€œTanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,โ€ tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa, Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. TOK

Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.

Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.

Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.

“Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.

“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.” Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.

Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua

“Di Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. “tambahnya.

Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing โ€“ masing sebesar 1/6 bagian .

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan โ€“ menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 โ€“ 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)

Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.

“Dalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. “tegas Billy. TOK