Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Surabaya, Timurpos.co.id – Di era media sosial, seorang konten kreator punya pengaruh besar. Satu kalimat bisa mengangkat reputasi seseorang, tetapi satu narasi yang sembrono juga bisa merusak nama baik orang lain dalam hitungan detik. Karena itu, kebebasan berbicara di platform digital bukan kebebasan untuk menghina, memelintir fakta, atau menjatuhkan orang seenaknya. UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kehormatan, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dari sisi hukum, UU ITE terbaru memasukkan larangan yang tegas terhadap serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penjelasan resminya juga menyebut bahwa “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista dan/atau memfitnah. Ancaman pidananya, menurut ketentuan sanksi UU ITE, adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Artinya, konten yang berisi kritik masih bisa dibenarkan bila berbasis fakta, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tetapi ketika isi konten berubah menjadi penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang, maka itu sudah keluar dari ranah opini dan masuk ke wilayah yang berisiko hukum. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga sudah resmi berlaku, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia kini berjalan dengan kerangka KUHP baru di samping aturan lain yang masih relevan.

Karena itu, konten kreator yang jujur, adil, dan benar seharusnya memegang tiga prinsip: berbicara dengan data, menulis dengan niat baik, dan memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk didengar. Konten yang sehat bukan yang paling keras, melainkan yang paling bertanggung jawab.

Kreator yang berintegritas tidak memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memelintir fakta demi atensi, dan tidak menjadikan platform sebagai alat penghakiman sepihak.

Ia mengedepankan verifikasi, proporsi, dan kehormatan manusia. Itulah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan suara.

Banyak sekali di Indonesia khususnya Kota besar seperti Jakarta dan Surabaya (para KC ini seenaknya bicara ngalor ngidul tanpa berpikir, hanya karena ingin mencari sensasi dan popularitas, tidak sedikit juga yang mencari keuntungan, padahal mereka ini tidak ada sertipikat keahlian, tidak ada legalitas untuk menilai perbuatan seseorang, dan berubah profesinya seolah menjelma jadi Oknum Hakim Jalanann disini tegas saya sebutkan beberapa inisial misal nya :AH, RK, SD dan sebetulnya ada beberapa lagi, saya pribadi sangat prihatin melihat perilaku mereka yang sarkas berbalut label tanpa dosa, mereka seperti ini harus sekali kali merasakan bagaimana merasakan UU ITE menjeratnya. Cc : Kepala Kepolisian R.I, Kabareskrim Polri, Direktorat Siber Polri, dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia.

Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih terasa nyata. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan, sementara hukum kerap dipandang lebih ramah kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi dibandingkan mereka yang hanya memiliki kebenaran.

Di tengah realitas tersebut, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo memilih berdiri di sisi mereka yang lemah, ketika banyak orang lebih memilih berpihak kepada yang kuat.

“Menjadi advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan nurani,” tegas Dr. Teguh, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, tidak semua perkara yang datang membawa keuntungan materi. Tidak semua klien yang membutuhkan bantuan hukum mampu membayar jasa advokat. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet, karena keadilan adalah hak setiap manusia, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Seorang advokat yang memilih membela kaum lemah, lanjutnya, sesungguhnya sedang menempatkan diri di garis terdepan perjuangan kemanusiaan. Ia hadir menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, benteng bagi mereka yang ditindas, serta harapan bagi mereka yang hampir kehilangan keyakinan bahwa hukum masih memiliki hati nurani.

“Ketika buruh kecil berhadapan dengan kekuatan modal, ketika rakyat miskin berhadapan dengan kekuasaan, atau ketika seseorang dikriminalisasi karena tidak memiliki pengaruh, di situlah keberanian seorang advokat diuji. Membela yang kuat adalah perkara biasa, tetapi membela yang lemah adalah sebuah kemuliaan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menilai banyak advokat menjalankan profesinya demi keuntungan atau popularitas. Namun, menurutnya, membela masyarakat yang tertindas memberikan kepuasan batin yang jauh lebih berharga.

“Saya percaya, ketika kita membantu mereka yang terzalimi, maka amal kebaikan itu akan mendapat balasan yang baik pula,” katanya.

Bagi Dr. Teguh, advokat sejati tidak mengukur perjuangannya dari besarnya honorarium yang diterima. Nilai perjuangan diukur dari berapa banyak hak yang berhasil dipulihkan, berapa banyak ketidakadilan yang dilawan, dan berapa banyak air mata yang dapat dihapus.

“Kemenangan terbesar bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan tegaknya martabat manusia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum tanpa keberpihakan kepada kaum lemah hanya akan menjadi deretan pasal yang dingin dan kehilangan makna. Sebaliknya, ketika hukum diperjuangkan dengan hati nurani, hukum akan menjadi cahaya bagi mereka yang hidup dalam kegelapan ketidakadilan.

Karena itu, menurutnya, advokat yang membela kaum lemah bukan sekadar praktisi hukum, melainkan penjaga nurani keadilan. Mereka berdiri tegak di tengah arus kepentingan, menolak tunduk pada ketakutan, dan tetap berjalan bersama rakyat kecil meskipun jalan tersebut tidak menjanjikan kemewahan.

“Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling kaya di ruang sidang. Sejarah akan mengingat mereka yang memilih berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Komitmen tersebut, kata Dr. Teguh, bukan sekadar ucapan. Sejak tahun 2007 hingga saat ini, ia mengaku secara konsisten memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya antara lain:
Tahun 2008, membela keluarga mahasiswi korban pembunuhan di Apartemen Metropolis Surabaya. Korban diduga diberi obat perangsang oleh pacarnya sebelum dibunuh.

Tahun 2009, membela karyawan sebuah pabrik sepatu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Tahun 2013, membela Saul Krisdiono, guru SMP GIKI yang mengaku dikriminalisasi oleh orang tua siswa dari kalangan berada.

Tahun 2026, mendampingi seorang ibu rumah tangga dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya yang berusia lima tahun di kawasan Jalan Embong Sawo, Surabaya.

Dalam salah satu perkara yang ditanganinya, Dr. Teguh mengaku harus berhadapan dengan advokat ternama yang kini telah meninggal dunia. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

“Saya sudah bernazar untuk selalu membela kaum lemah yang dizalimi oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Saya akan melawannya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh menyampaikan prinsip yang selama ini dipegang dalam menjalankan profesi advokat:

Masih kata Teguh, Advokat yang besar bukanlah yang selalu membela orang berkuasa, melainkan yang tetap membela orang kecil ketika dunia meninggalkannya sendirian. Tok

Terdakwa TPPU Narkotika Divonis 4 Tahun Penjara, Kades Muzamil alias Embun Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyomenjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dony Adi Saputra, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Dony dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Sejumlah wartawan yang menunggu jalannya persidangan sempat mendapat informasi bahwa perkara terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ayam tersebut telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dony mengaku mengenal seseorang yang dipanggil Embun, namun menurutnya orang tersebut bernama Amin, bukan Muzamil sebagaimana disebut dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan jaksa.

“Nama Embun dan Muzamil itu dua orang berbeda. Saya hanya dipinjam rekening. Saya dagang ayam adu impor. Saya kenal Muzamil karena pernah membeli ayam saya,” ujar Dony dalam persidangan.

Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penyidikan dan dakwaan jaksa yang menyebut Muzamil, seorang kepala desa di wilayah Bangkalan, Madura, yang juga dikenal dengan alias Embun, sebagai pihak yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dony juga membantah mengetahui aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening miliknya. Ia mengaku hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dan buku rekening tidak berada dalam penguasaannya.

“Saya hanya sempat melihat uang sekitar Rp2 miliar,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa sekitar tahun 2021 terdakwa mengenal seseorang bernama Muzamil (DPO), yang disebut merupakan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dan dikenal dengan panggilan Klembun atau Embun.

Jaksa menyebut Dony merupakan pemilik rekening Bank BCA Nomor 1851125979 yang dibuka sejak tahun 2013 di BCA Bangkalan. Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, penggunaan rekening itu diduga menjadi sarana penempatan dana melalui setoran tunai yang dilakukan atas permintaan seseorang yang dipanggil Embun selama periode 2021 hingga 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi apakah terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut atau menerima putusan sehingga perkara Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby berkekuatan hukum tetap (inkrah). M12

Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Irfan Ali yang dikenal dengan julukan “Sang Macan Utara” resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Pemuda Indonesia wilayah Kecamatan Kenjeran.

Pengangkatan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di tingkat kecamatan.

Penunjukan Irfan Ali diharapkan mampu menjadi energi baru bagi organisasi dalam mendorong partisipasi pemuda terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Sosok yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat itu dinilai memiliki semangat kepemimpinan dan keberanian dalam menyuarakan aspirasi publik.

Irfan Ali mengatakan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi.

Menurutnya, filosofi macan menjadi simbol keberanian, ketegasan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

“Saya tetap mempunyai pendirian dan komitmen layaknya filosofi macan, yaitu hadir sebagai kontrol sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irfan Ali.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “mundur adalah penghianatan” menjadi prinsip yang akan terus dipegang dalam setiap langkah perjuangannya. Baginya, perjuangan tidak semata-mata berbicara tentang kalah atau menang, melainkan tentang konsistensi menjaga komitmen terhadap tujuan bersama dan kepentingan rakyat.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, menyampaikan bahwa penunjukan Irfan Ali telah melalui pertimbangan organisasi. Ia menilai Irfan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat serta mampu menjadi penggerak pemuda di Kecamatan Kenjeran.

“Kami memberikan amanah ini karena percaya Irfan Ali memiliki integritas, keberanian, dan komitmen untuk membesarkan organisasi. Harapan kami, Pemuda Indonesia di Kecamatan Kenjeran dapat menjadi wadah yang aktif, kritis, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Rizki. Tok

Geger Wijanarko Pimpin Rapat Konsolidasi MASDA, Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan SDM Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Masyarakat Peduli Aset dan Sumber Daya Manusia Medaeng (MASDA) menggelar rapat reformasi dan konsolidasi di Kantor BUMDes Medaeng, Sidoarjo. Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MASDA, Geger Wijanarko, S.H., dengan tujuan memperkuat kesamaan visi dan misi organisasi serta mengevaluasi program kerja yang telah dijalankan.
Dalam rapat tersebut, para pengurus dan anggota membahas berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki masyarakat Medaeng.
Geger Wijanarko memaparkan hasil pemetaan aset desa dan potensi SDM yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk penyusunan rencana kerja organisasi dan pembagian tugas bagi masing-masing pengurus untuk periode mendatang.” Katanya.
Menurut Geger, konsolidasi internal menjadi langkah penting agar seluruh elemen organisasi dapat bergerak dalam satu arah dan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan program-program MASDA.
Menutup jalannya rapat, ia mengingatkan seluruh anggota untuk terus menjaga marwah organisasi serta mempererat kekompakan dalam setiap kegiatan yang dijalankan.
“Kekompakan adalah kunci utama tercapainya tujuan murni organisasi ini, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Medaeng melalui pengelolaan aset dan pengembangan sumber daya manusia yang optimal,” tegasnya. Tok

Dr. Teguh Suharto Utomo: Penyalahgunaan Partij Verzet Ancam Kepastian Hukum dan Eksekusi Putusan Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) belum menjamin keadilan tercapai sepenuhnya. Ironi hukum kerap terjadi: kemenangan di pengadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas, karena tahap eksekusi dijegal lewat pengajuan Partij Verzet (perlawanan pihak) tanpa dasar yang sah. Sabtu (6/6/2026).

Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Lawfirm TSR, instrumen hukum yang sejatinya melindungi hak pembelaan diri (audi et alteram partem) kini kerap bergeser fungsi menjadi taktik penundaan proses (dilatory defense), yang mencederai prinsip Executio Rei Iudicatae—kewajiban melaksanakan putusan.

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR menegaskan perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi (non suspensive). Namun, Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang penangguhan jika perlawanan dianggap beralasan, yang diperkuat praktik kehati‑hatian hakim. Meski diatur SK Dirjen Badilum No.40/2019 agar bersifat kasuistik, ketidaksinkronan ini menciptakan zona abu‑abu yang disalahgunakan. Ditambah lagi risiko terputusnya pemahaman perkara saat terjadi pergantian hakim, kepastian hukum (rechtszekerheid) pun runtuh.

Dr. Teguh menegaskan fenomena ini sesuai doktrin hukum Belanda Misbruik van Procesrecht (penyalahgunaan hukum acara), turunan dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid). Merujuk yurisprudensi Hoge Raad 26 Juni 1959, instrumen hukum yang diajukan semata untuk merugikan lawan atau mengulur waktu—tanpa tujuan mencari kebenaran—harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV).

“Hak mengajukan perlawanan bukan mutlak. Ia harus sesuai tujuannya (recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming). Jika hanya menjegal eksekusi, hilanglah kepentingan hukumnya (gebrek aan procesbelang) dan kapasitasnya sebagai gugatan sah,” urai Dr. Teguh.

Batasan Sah Berdasarkan SEMA No.7/2012

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perlawanan pihak hanya beralasan sah jika didasarkan pada dua kondisi:

1. Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan (volledige nakoming); atau
2. Terjadi kesalahan prosedural penyitaan/ketidaksesuaian objek (onregelmatigheid in het beslag).

Di luar koridor ini, perlawanan adalah akal‑akalan hukum yang melanggar asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan), karena berupaya mengulang pokok perkara yang sudah selesai diperiksa.

Dr. Teguh mengingatkan prinsip kuno Litis Finiri Oportet: setiap sengketa harus ada akhirnya. Penyalahgunaan Partij Verzet menghambat tujuan hukum itu sendiri.

“Pembaruan hukum acara mendesak mengadopsi larangan penyalahgunaan hukum acara dan mekanisme penyaringan gugatan (pretrial). Sudah saatnya kemenangan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi berujung pada pelaksanaan putusan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pilkades Medaeng Selesai, Kandidat Ini Tetap Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasca pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Medaeng, salah satu calon kepala desa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, loyalitas, dedikasi, serta perjuangan selama proses pencalonan berlangsung.

Dalam pernyataannya, ia mengaku merasa puas dengan hasil yang telah dicapai dan menerima seluruh proses demokrasi dengan sikap legowo.

“Saya pribadi dan keluarga mengaturkan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Medaeng atas loyalitas, dedikasi, kerja sama, dan perjuangannya dalam kontestasi pencalonan Kepala Desa Medaeng. Saya merasa puas dengan hasil yang terbaik,” ujarnya. Rabu (27/5/2026).

Meski demikian, ia juga menyinggung adanya praktik politik uang serta dugaan keberpihakan sejumlah ketua lingkungan dan elemen desa yang dinilai turut mewarnai proses Pilkades. Namun demikian, dirinya memilih menerima hasil tersebut dengan lapang dada.

“Sekalipun politik uang dan keberpihakan sejumlah elemen desa ikut mewarnai proses Pilkades, saya tetap angkat topi dan merasa legowo,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya untuk masyarakat Medaeng belum berakhir. Ke depan, dirinya mengaku siap terus mengawal jalannya pemerintahan desa demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, tahun 2029 yang merupakan tahun politik menjadi momentum baru setelah dirinya menerima berbagai penawaran dari sejumlah partai politik.

“Perjuangan dan harapan saya belum berakhir untuk mengawal pemerintahan Desa Medaeng demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan untuk rakyat Medaeng,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya yang telah dilakukan bersama tim dan masyarakat sehingga warga Medaeng dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak sekolah.

“Alhamdulillah, melalui upaya dan kegigihan bersama, seluruh warga masyarakat Medaeng telah bisa mencairkan dana PIP yang diperjuangkan untuk anak-anak Medaeng,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda Medaeng. Dirinya berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak anak-anak melalui jalur pendidikan, hukum, dan hak asasi manusia.

“Buat anak-anakku, bapak akan selalu memperjuangkan kalian melalui jalur pendidikan maupun hukum hak asasi manusia masyarakat Medaeng,” pungkasnya. Tok

Proyek Rp2,2 Miliar dan Rumah Mewah Kepala Sekolah Tuai Sorotan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Upaya awak media untuk menemui Kepala SMKN 1 Tulungagung yang akrab disapa Bu Ning kembali menemui jalan buntu. Penolakan kali ini terjadi saat tim media mendatangi kediaman pribadi kepala sekolah tersebut pada Senin sore (25/5/2026).

Setibanya di lokasi, perhatian awak media tertuju pada bangunan rumah yang tampak besar, baru, dan mewah. Sebuah mobil terlihat terparkir di halaman rumah. Warga sekitar menyebut rumah tersebut milik Kepala SMKN 1 Tulungagung yang baru menjabat sekitar dua tahun terakhir.

Namun suasana berubah tegang ketika pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang kemudian diketahui bernama Nurkozin, suami Bu Ning. Dengan nada tegas, ia langsung menanyakan maksud kedatangan awak media.

“Ya ada apa? Cari siapa?” ucapnya singkat.
Meski awak media telah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi, permintaan bertemu Bu Ning tetap ditolak.

“Di rumah itu dia istri saya. Saya kepala keluarga, berhak melindungi istri saya,” ujar Nurkozin.

Selama kurang lebih delapan menit, awak media mencoba meminta kesempatan bertemu langsung dengan Kepala SMKN 1 Tulungagung. Namun Nurkozin tetap bersikeras agar media menemui Bu Ning di sekolah.

Padahal, menurut pengakuan awak media, upaya konfirmasi di sekolah sudah dilakukan beberapa kali, tetapi selalu gagal dengan berbagai alasan.

“Sedang rapat, ada tamu penting, dinas luar, sampai takziah,” ungkap salah satu awak media menirukan alasan yang kerap disampaikan pihak sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi terkait beberapa isu yang belakangan mencuat di lingkungan SMKN 1 Tulungagung.

Salah satunya mengenai proyek pembangunan gedung Revit senilai Rp2,2 miliar yang disebut-sebut sempat berjalan tanpa kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalitas konsultan proyek serta kualitas bangunan yang dikerjakan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan tata bangunan yang berlaku.
Sorotan semakin tajam setelah SMKN 1 Tulungagung dikunjungi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aris Agung Paewai pada Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, disebutkan terjadi teguran keras kepada Bu Ning saat kunjungan berlangsung. Teguran itu diduga berkaitan dengan persoalan keselamatan kerja atau safety di area peternakan sekolah.

Bahkan, menurut sumber tersebut, sempat terlontar ucapan bernada keras yang kini ramai diperbincangkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan persoalan perizinan proyek, penerapan K3, maupun isu teguran yang beredar di publik.

Sikap tertutup pihak sekolah pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik sulitnya akses konfirmasi terhadap kepala sekolah tersebut. M12

FH Ubaya Gelar Seminar Nasional Bahas Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU) menggelar seminar nasional bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional”, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., sebagai narasumber utama.

Seminar diikuti ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, notaris, PPAT, hingga masyarakat umum yang ingin memahami persoalan reforma agraria serta kaitannya dengan ketahanan pangan nasional.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, menjelaskan bahwa seminar tersebut digelar sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul di masyarakat terkait implementasi kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, kebijakan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga kawasan hutan masih sering memunculkan polemik di lapangan.

“Melalui seminar ini, Ubaya ingin menjadi jembatan dialog antara Kementerian Agraria RI dengan masyarakat agar berbagai kebijakan pemerintah dapat dipahami secara lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan persoalan pertanahan yang mereka hadapi, sehingga diharapkan dapat muncul solusi yang tepat dan berkeadilan.
Menurut Yoan, seminar nasional tersebut juga menjadi bagian dari agenda diskusi ilmiah rutin yang diselenggarakan Magister Kenotariatan FH Ubaya sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memberikan edukasi di bidang kenotariatan dan pertanahan.

“Seminar ini diharapkan menjadi penyemangat bagi berbagai pihak untuk ikut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didukung oleh Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU). Ketua NPAU, Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM., menilai kolaborasi antara alumni dan kampus menjadi sinergi positif dalam menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“NPAU memiliki jaringan alumni yang luas dengan berbagai tokoh strategis, sedangkan Magister Kenotariatan Ubaya menjadi wadah peningkatan keilmuan. Kolaborasi ini sangat produktif dan membuat kegiatan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Tok

Bank Mandiri KCP Pati Batangan Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan 

Semarang, Timurpos.co.id – Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi. M12