AKPI Buka Suara: Tiga Kurator Diamankan Polisi, Organisasi Tidak Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

AKPI menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun kegiatan resmi pendidikan yang tengah diselenggarakan di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang sempat mengaitkan peristiwa itu dengan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang digelar AKPI di Hotel Sheraton Surabaya.

โ€œNamun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami,” tegas Johanes Dipa, Senin (4/05/2026).

Johanes yang juga menjabat Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menekankan bahwa pihaknya berpegang pada pernyataan resmi kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Menurut Johanes, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, ketiga oknum yang sempat diamankan telah dipulangkan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

“Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar publik maupun media tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan tanpa dasar fakta yang jelas.

AKPI, kata dia, tetap menjunjung tinggi profesionalisme seluruh anggotanya. Namun, apabila terdapat persoalan individu di luar aktivitas profesi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada organisasi.

Sebelumnya, tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ sempat dikabarkan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya barang bukti ganja seberat 5 gram serta isu dugaan uang tebusan dalam bentuk dolar.

Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika.

โ€œBenar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,โ€ jelas AKBP Dodik.

Dodik juga membantah keras rumor mengenai adanya aliran dana atau โ€œuang tebusanโ€ untuk membebaskan ketiganya.

โ€œTidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,โ€ pungkasnya. M12

Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Polemik dugaan penolakan pasien yang berujung meninggalnya seorang warga Simorejo Timur di Puskesmas Simomulyo mendapat tanggapan beragam. Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak menilai bahwa langkah yang diambil tenaga medis justru telah sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Perwakilan Puskesmas Simomulyo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang tetap mendapatkan penanganan awal melalui proses triase. Dalam dunia medis, triase merupakan tahapan penting untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan jenis penanganan yang harus segera diberikan.

โ€œTidak benar ada penolakan. Pasien tetap kami tangani sesuai standar, termasuk dilakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah medis berikutnya,โ€ ujar petugas puskesmas, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah praktisi kesehatan menilai, dalam kondisi tertentu, puskesmas memang memiliki keterbatasan dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas difungsikan sebagai layanan dasar, bukan untuk penanganan kasus berat yang membutuhkan peralatan intensif.

โ€œKalau pasien datang sudah dalam kondisi sangat kritis, justru tindakan paling tepat adalah stabilisasi awal lalu segera dirujuk ke rumah sakit. Itu bukan penolakan, tapi bagian dari penyelamatan,โ€ ujar seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Sistem rujukan sendiri merupakan bagian integral dari layanan kesehatan nasional. Mekanisme ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kebutuhan medis dan fasilitas yang tersedia.

Pihak puskesmas juga mengingatkan bahwa persepsi โ€œpenolakanโ€ kerap muncul akibat miskomunikasi di lapangan, terutama dalam situasi darurat yang penuh tekanan emosional.

โ€œDalam kondisi panik, keluarga pasien bisa saja menganggap proses rujukan sebagai penolakan. Padahal, itu langkah medis yang harus diambil demi keselamatan pasien,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan kesehatan menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, termasuk fungsi puskesmas dan sistem rujukan berjenjang.

โ€œPuskesmas tidak bisa dipaksakan menangani semua kondisi. Justru profesionalisme tenaga medis terlihat dari kemampuan mereka menentukan kapan pasien harus dirujuk,โ€ ujarnya.

Kasus ini pun menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga bagi pemahaman publik terhadap sistem layanan medis. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Tok

Proyek TK di Kedinding Surabaya Tetap Berjalan Meski Disegel PBG, Warga Pertanyakan Izin

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17โ€“19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.

Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.

Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.

โ€œMana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,โ€ ujarnya.

Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.

Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. โ€œAturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,โ€ ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok

Massa Buruh Kepung Surabaya, Ini Jalur Pengalihan Lalu Lintasnya

Surabaya, Timurpos.co.idโ€“ Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berdatangan dan berkumpul di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jumat (1/5/2026), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi kumpul massa antara lain di depan City of Tomorrow (Cito) dan kawasan Trans Icon Surabaya. Dari titik-titik tersebut, massa direncanakan bergerak menuju lokasi utama aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh mulai berdatangan secara bertahap menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil komando. Mereka membawa atribut organisasi serta spanduk berisi berbagai tuntutan.

Sebagian massa memilih berkumpul di depan Cito sebelum bergerak bersama, sementara kelompok lainnya memadati kawasan Trans Icon. Kehadiran massa dalam jumlah besar menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani mengalami kepadatan.

Petugas kepolisian segera melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Jalan Ahmad Yani sempat ditutup sementara, dengan pengalihan kendaraan melalui frontage road guna mengurai kemacetan.

Aksi buruh dijadwalkan terpusat di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan juga akan bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran kegiatan.

โ€œKami melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Jatim dan DPRD Jatim hingga kegiatan selesai,โ€ ujar Galih.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rute pergerakan massa, termasuk di titik-titik kumpul. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Beberapa pengalihan arus yang disiapkan di antaranya, kendaraan dari Jalan Stasiun Kota menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Madya Indah. Arus dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan diarahkan ke Jalan Kebon Rojo dan Jalan Stasiun Kota.

Sementara itu, kendaraan dari Jalan Bubutan yang hendak menuju Jalan Pahlawan dan Jalan Stasiun Kota dialihkan ke Jalan Indrapura.

Galih menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sterilisasi kawasan di sekitar Jalan Pahlawan apabila massa semakin memadati lokasi.

โ€œPengalihan arus bersifat situasional. Jika jumlah massa meningkat, kawasan Jalan Pahlawan akan kami sterilkan,โ€ jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya konsentrasi massa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

โ€œHingga saat ini, arus kedatangan massa masih berlangsung. Kami bersama instansi terkait tetap bersiaga agar peringatan May Day berjalan aman dan kondusif,โ€ pungkasnya. Tok

Transaksi Ratusan Juta Tanpa NTPN, Retribusi IPT Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan tajam. Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama pemerhati pelayanan publik menemukan celah serius dalam sistem pembayaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut diungkapkan Ketua FASIS, Purwomartono, bersama Miko Saleh SH. Keduanya menyoroti kejanggalan dalam dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang tidak dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun validasi sistem perbankan seperti Virtual Account (VA).

Purwomartono mengungkapkan adanya transaksi bernilai besar yang masih diproses secara manual tanpa dukungan sistem digital yang memadai. Salah satu temuan bahkan menunjukkan transaksi sebesar Rp122 juta yang hanya divalidasi menggunakan stempel basah dan tanda tangan manual.

โ€œIni sangat ketinggalan zaman. Bandingkan dengan e-tilang yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah tapi sudah menggunakan NTPN. Sementara transaksi ratusan juta hingga miliaran rupiah justru tidak memiliki pengamanan sistem digital,โ€ ujarnya, Jumat (27/4/2026), sembari menunjukkan dokumen yang ia tandai sebagai indikasi potensi fraud.

Hal senada disampaikan Miko Saleh. Ia menilai ketiadaan jejak digital dalam transaksi bernilai besar tersebut sebagai kondisi yang berisiko tinggi dalam tata kelola keuangan daerah.

โ€œTanpa validasi bank atau NTPN, tidak ada jejak digital yang kuat. Ini membuka peluang terjadinya praktik lapping, di mana dana bisa digunakan sementara oleh oknum sebelum disetorkan, atau bahkan terjadi perbedaan antara nominal yang dibayarkan masyarakat dengan yang dilaporkan,โ€ jelasnya.

Selain berpotensi merugikan negara, sistem manual ini juga dinilai merugikan masyarakat sebagai wajib retribusi. Tanpa bukti transaksi yang terintegrasi dengan sistem perbankan nasional, posisi hukum warga menjadi lemah apabila terjadi kesalahan atau kehilangan data di internal pemerintah.

Miko menambahkan, kondisi ini ironis mengingat sejumlah layanan pembayaran lain di Surabaya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi rumah susun, telah menggunakan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

โ€œKami mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan digitalisasi total dalam sistem pembayaran retribusi IPT. Jangan biarkan sistem manual ini terus berjalan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya dana di luar sistem resmi yang tidak terpantau secara real-time oleh auditor,โ€ tegasnya.

Kritik tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Tok

Dalam Sehari Pasang Trashboom, MOZAIK ECOTON Angkut 907 Kg Sampah dari Kali Tebu untuk Cegah Sampah ke Laut

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali Tebu merupakan salah satu sungai di Kota Surabaya yang selama puluhan tahun mengalami tekanan pencemaran serius. Tingginya beban sampah, khususnya plastik dari aktivitas domestik dan kawasan padat penduduk, menjadikan sungai ini sebagai salah satu kontributor kebocoran sampah ke laut. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi terpadu yang tidak hanya menangani sampah di sungai, tetapi juga dari sumbernya. Sabtu (25/4/2026).

Menjawab kondisi tersebut, MOZAIK (Mission for Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi oleh Ecoton melalui kolaborasi multipihak mulai melakukan intervensi di Kali Tebu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan trashboom (pencegat sampah sungai) di segmen tengah, yang mencakup Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Sidotopo Wetan.

Dalam periode 24 jam sejak pemasangan, Tim MOZAIK Ecoton berhasil mengangkut 907 kg sampah dari trashboom. Dari jumlah tersebut, 757 kg merupakan sampah anorganik dan 150 kg sampah organik.

Koordinator tim evakuasi sampah trashboom, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa data ini menjadi pijakan awal dalam memahami karakteristik sampah di Kali Tebu. โ€œHasil pengangkutan ini memberikan gambaran nyata kondisi sampah sungai setelah dipasang selama 24 jam. Program ini akan mulai berjalan lebih efektif pada bulan Mei, yang rencana kami akan memasang trashboom permanen setelah membentuk satgas Kali Tebuโ€ ujarnya.

Ke depan, pemasangan trashboom direncanakan berlangsung selama 18 bulan di tiga segmen Kali Tebu yang mencakup enam kelurahan, Kali Tebu segmen hulu yang berada di Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simokerto, lalu Kali Tebu segmen tenga yang berada Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding dan Kali Tebu segmen hilir yang berada di Kelurahan Bulak Banteng dan Tambak Wedi.

Selain berfungsi sebagai pencegat sampah agar tidak mengalir ke laut, sistem ini juga terintegrasi dengan pengelolaan lanjutan. Sampah yang telah dievakuasi dari trashboom akan melalui dua tahap penyortiran. Pada fase pertama, sampah dipilah berdasarkan jenis hingga mencapai sekitar 30 kategori material. Pada fase kedua, dilakukan pemilahan lanjutan berdasarkan warna untuk meningkatkan kualitas daur ulang. Setelah itu, sampah diproses melalui metode press (balling) sebelum disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk Surabaya.

Program ini juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam pengelolaan sampah di tingkat kota.

Selain pemasangan trashboom, MOZAIK Ecoton juga menjalankan pendekatan berbasis masyarakat di enam kelurahan, meliputi: Pengelolaan sampah sungai, Pembersihan rutin sungai dengan partisipasi aktif masyarakat (termasuk pembentukan satgas), Pengurangan sampah skala kawasan melalui pemilahan dari sumber dan praktik guna ulang (reuse), Program Sekolah Zero Waste MOZAIK, Pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Manajer Program, Amiruddin Muttaqin, menegaskan bahwa MOZAIK tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga perubahan sistem di hulu. โ€œMOZAIK menjadi penting karena berfokus pada tiga hal utama, yaitu mencegah sampah bocor ke laut, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,โ€ jelasnya.

Melalui rangkaian intervensi ini, Kali Tebu diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan sampah berbasis sungai dan komunitas, sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi pencemaran plastik ke laut. Tok

Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Sempat Melarikan Diri, Billy Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU Dzulkifli Nento

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

โ€œMenuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,โ€ ujar JPU Dzulkifli kepada awak media. Kamis (23/4/2026). Sore.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.

โ€œSaya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,โ€ ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.

โ€œSepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,โ€ ujarnya singkat.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.

Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas. Tok

Aksi Sosial KARSA di Surabaya Diwarnai Teguran Satpol PP, Berakhir Damai

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kerukunan Arek Surabaya Asli (KARSA), organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bang Subay, kembali menggelar program pembagian makan siang gratis.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Kamis (23/4/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian dilakukan karena kegiatan dinilai menggunakan bahu jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Program sosial ini digagas oleh Bang Yosi alias Mahfud selaku koordinator lapangan KARSA, dengan dukungan Habib Halim. Kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat kecil dan para pengguna jalan di tengah tekanan ekonomi.

Namun, pelaksanaannya di ruang publik memunculkan persoalan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Kedatangan petugas Satpol PP untuk menghentikan kegiatan sempat memicu adu argumen dengan pihak penyelenggara hingga suasana memanas.

Situasi berangsur kondusif setelah pihak Kelurahan dan Kecamatan Gubeng turun langsung ke lokasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mediasi dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan sosial tersebut dapat tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian teknis agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sikap pemerintah setempat yang tetap memberikan ruang bagi kegiatan sosial ini dinilai sebagai langkah progresif. Selama pelaksanaannya tertib dan terkoordinasi, program pembagian makan gratis dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial yang patut didukung.

Rencananya, kegiatan ini akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis di kawasan Jalan Sumatera, pojok Gubeng, dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi perkotaan.

Ketua Umum KARSA, Bang Subay, menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan atas dukungan yang diberikan.

โ€œKami mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang telah memberikan peluang dan dukungan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, program ini bisa terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,โ€ ujarnya.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa pengelolaan ruang publik tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga kepekaan sosial. Ketika regulasi dan kepentingan kemanusiaan bertemu, pemerintah dituntut hadir sebagai penyeimbang agar ketertiban tetap terjaga tanpa menghambat inisiatif sosial masyarakat. M12

Skema TPPU Terbongkar, Kejagung Temukan Shadow Company dan Sita Aset Zarof Ricar

Jakarta โ€“ Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana.

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana. Tok

Janda Pensiunan PT KAI di Surabaya Mengadu ke Taspen, Klaim Hak Pensiun Tak Kunjung Cair

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang janda pensiunan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Asminah (61), warga Mulyorejo Selatan, Surabaya, mengaku belum menerima hak pensiun suaminya yang telah meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Mulyono, SH., M.Hum., Asminah melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktur PT Taspen Cabang Surabaya agar hak pensiun janda segera diberikan. Permohonan itu disampaikan lantaran upaya pengurusan yang telah dilakukan sejak Januari 2026 belum membuahkan hasil.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Asminah merupakan istri sah almarhum Asnandar, pensiunan PT KAI (eks Departemen Perhubungan), yang menikah secara sah pada 17 April 1985 setelah almarhum resmi bercerai dari istri pertamanya pada 7 Maret 1985.

โ€œKlien kami adalah istri sah almarhum dan sampai saat ini tercatat aktif sebagai tanggungan BPJS almarhum. Namun hak pensiun belum juga diberikan,โ€ ujar Mulyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Mulyono, pihak keluarga telah melaporkan kematian almarhum kepada pihak terkait pada 9 Januari 2026. Namun dalam proses pengurusannya, keluarga justru mengalami kebingungan karena diarahkan bolak-balik antara PT KAI dan PT Taspen.

โ€œAwalnya diminta mengurus ke PT KAI, lalu oleh PT KAI diarahkan kembali ke PT Taspen. Kondisi ini membuat klien kami terlantar tanpa kepastian,โ€ katanya.

Ia juga menyesalkan pelayanan salah satu petugas yang sempat memberikan formulir kelengkapan administrasi, namun keesokan harinya menolak proses tersebut dengan alasan aturan administrasi.

Padahal, menurut kuasa hukum, Asminah tidak mengetahui persoalan administrasi internal yang menjadi kendala, karena selama ini hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak memahami prosedur birokrasi antara PT Taspen dan PT KAI.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Asminah kini sangat memprihatinkan. Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, ia juga belum memiliki rumah sendiri dan saat ini tinggal di rumah kontrakan tanpa penghasilan.

โ€œKlien kami hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sangat membutuhkan dana pensiun untuk kelangsungan hidupnya,โ€ tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta PT Taspen segera memberikan hak pensiun janda kepada Asminah. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Direktur PT Taspen Pusat, Direktur PT KAI Pusat, Kepala BKN, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Taspen Cabang Surabaya terkait permohonan tersebut. Tok