Pilkades Medaeng Selesai, Kandidat Ini Tetap Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasca pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Medaeng, salah satu calon kepala desa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, loyalitas, dedikasi, serta perjuangan selama proses pencalonan berlangsung.

Dalam pernyataannya, ia mengaku merasa puas dengan hasil yang telah dicapai dan menerima seluruh proses demokrasi dengan sikap legowo.

“Saya pribadi dan keluarga mengaturkan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Medaeng atas loyalitas, dedikasi, kerja sama, dan perjuangannya dalam kontestasi pencalonan Kepala Desa Medaeng. Saya merasa puas dengan hasil yang terbaik,” ujarnya. Rabu (27/5/2026).

Meski demikian, ia juga menyinggung adanya praktik politik uang serta dugaan keberpihakan sejumlah ketua lingkungan dan elemen desa yang dinilai turut mewarnai proses Pilkades. Namun demikian, dirinya memilih menerima hasil tersebut dengan lapang dada.

“Sekalipun politik uang dan keberpihakan sejumlah elemen desa ikut mewarnai proses Pilkades, saya tetap angkat topi dan merasa legowo,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya untuk masyarakat Medaeng belum berakhir. Ke depan, dirinya mengaku siap terus mengawal jalannya pemerintahan desa demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, tahun 2029 yang merupakan tahun politik menjadi momentum baru setelah dirinya menerima berbagai penawaran dari sejumlah partai politik.

“Perjuangan dan harapan saya belum berakhir untuk mengawal pemerintahan Desa Medaeng demi tegaknya kejujuran, kebenaran, dan keadilan untuk rakyat Medaeng,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya yang telah dilakukan bersama tim dan masyarakat sehingga warga Medaeng dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak sekolah.

“Alhamdulillah, melalui upaya dan kegigihan bersama, seluruh warga masyarakat Medaeng telah bisa mencairkan dana PIP yang diperjuangkan untuk anak-anak Medaeng,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda Medaeng. Dirinya berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak anak-anak melalui jalur pendidikan, hukum, dan hak asasi manusia.

“Buat anak-anakku, bapak akan selalu memperjuangkan kalian melalui jalur pendidikan maupun hukum hak asasi manusia masyarakat Medaeng,” pungkasnya. Tok

Proyek Rp2,2 Miliar dan Rumah Mewah Kepala Sekolah Tuai Sorotan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Upaya awak media untuk menemui Kepala SMKN 1 Tulungagung yang akrab disapa Bu Ning kembali menemui jalan buntu. Penolakan kali ini terjadi saat tim media mendatangi kediaman pribadi kepala sekolah tersebut pada Senin sore (25/5/2026).

Setibanya di lokasi, perhatian awak media tertuju pada bangunan rumah yang tampak besar, baru, dan mewah. Sebuah mobil terlihat terparkir di halaman rumah. Warga sekitar menyebut rumah tersebut milik Kepala SMKN 1 Tulungagung yang baru menjabat sekitar dua tahun terakhir.

Namun suasana berubah tegang ketika pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang kemudian diketahui bernama Nurkozin, suami Bu Ning. Dengan nada tegas, ia langsung menanyakan maksud kedatangan awak media.

“Ya ada apa? Cari siapa?” ucapnya singkat.
Meski awak media telah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi, permintaan bertemu Bu Ning tetap ditolak.

“Di rumah itu dia istri saya. Saya kepala keluarga, berhak melindungi istri saya,” ujar Nurkozin.

Selama kurang lebih delapan menit, awak media mencoba meminta kesempatan bertemu langsung dengan Kepala SMKN 1 Tulungagung. Namun Nurkozin tetap bersikeras agar media menemui Bu Ning di sekolah.

Padahal, menurut pengakuan awak media, upaya konfirmasi di sekolah sudah dilakukan beberapa kali, tetapi selalu gagal dengan berbagai alasan.

“Sedang rapat, ada tamu penting, dinas luar, sampai takziah,” ungkap salah satu awak media menirukan alasan yang kerap disampaikan pihak sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi terkait beberapa isu yang belakangan mencuat di lingkungan SMKN 1 Tulungagung.

Salah satunya mengenai proyek pembangunan gedung Revit senilai Rp2,2 miliar yang disebut-sebut sempat berjalan tanpa kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalitas konsultan proyek serta kualitas bangunan yang dikerjakan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan tata bangunan yang berlaku.
Sorotan semakin tajam setelah SMKN 1 Tulungagung dikunjungi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aris Agung Paewai pada Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, disebutkan terjadi teguran keras kepada Bu Ning saat kunjungan berlangsung. Teguran itu diduga berkaitan dengan persoalan keselamatan kerja atau safety di area peternakan sekolah.

Bahkan, menurut sumber tersebut, sempat terlontar ucapan bernada keras yang kini ramai diperbincangkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan persoalan perizinan proyek, penerapan K3, maupun isu teguran yang beredar di publik.

Sikap tertutup pihak sekolah pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik sulitnya akses konfirmasi terhadap kepala sekolah tersebut. M12

FH Ubaya Gelar Seminar Nasional Bahas Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU) menggelar seminar nasional bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional”, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., sebagai narasumber utama.

Seminar diikuti ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, notaris, PPAT, hingga masyarakat umum yang ingin memahami persoalan reforma agraria serta kaitannya dengan ketahanan pangan nasional.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, menjelaskan bahwa seminar tersebut digelar sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul di masyarakat terkait implementasi kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, kebijakan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga kawasan hutan masih sering memunculkan polemik di lapangan.

“Melalui seminar ini, Ubaya ingin menjadi jembatan dialog antara Kementerian Agraria RI dengan masyarakat agar berbagai kebijakan pemerintah dapat dipahami secara lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan persoalan pertanahan yang mereka hadapi, sehingga diharapkan dapat muncul solusi yang tepat dan berkeadilan.
Menurut Yoan, seminar nasional tersebut juga menjadi bagian dari agenda diskusi ilmiah rutin yang diselenggarakan Magister Kenotariatan FH Ubaya sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memberikan edukasi di bidang kenotariatan dan pertanahan.

“Seminar ini diharapkan menjadi penyemangat bagi berbagai pihak untuk ikut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didukung oleh Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU). Ketua NPAU, Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM., menilai kolaborasi antara alumni dan kampus menjadi sinergi positif dalam menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“NPAU memiliki jaringan alumni yang luas dengan berbagai tokoh strategis, sedangkan Magister Kenotariatan Ubaya menjadi wadah peningkatan keilmuan. Kolaborasi ini sangat produktif dan membuat kegiatan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Tok

Bank Mandiri KCP Pati Batangan Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan 

Semarang, Timurpos.co.id – Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi. M12

Perkuat Lini Hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo Resmi Tunjuk Bramada Pratama Putra Sebagai Advokat Organisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasinya. Guna menghadapi dinamika sosial dan tingginya aduan masyarakat, GRIB JAYA Sidoarjo secara resmi menunjuk advokat muda, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., sebagai bagian dari tim hukum resmi organisasi.

Bergabungnya praktisi hukum yang menyandang gelar Certified Procurement Legal Advisor (CPLA) ini diharapkan mampu membawa energi baru, profesionalisme, serta ketajaman analisis dalam mengawal setiap langkah hukum GRIB JAYA di wilayah Sidoarjo.

Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari internal organisasi. Pembina DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa penambahan penasihat hukum di tubuh GRIB JAYA saat ini sudah menjadi kebutuhan yang krusial, bukan sekadar pelengkap struktur.

“GRIB JAYA adalah organisasi yang dekat dengan rakyat. Setiap hari, ada begitu banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke kami. Oleh karena itu, secara tidak langsung kami membutuhkan tim penasihat hukum yang kuat, kompeten, dan responsif. Kehadiran Advokat seperti Mas Bramada sangat penting untuk membedah, menganalisis, dan memilah laporan-laporan tersebut agar penanganan yang kami berikan tepat sasaran dan sesuai koridor hukum,” ujar Slamet Joko Anggoro.

Slamet menambahkan, dengan diperkuatnya lini hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan advokasi yang akurat sehingga tidak ada masyarakat kecil yang hak-hak hukumnya terabaikan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), Bramada Pratama Putra menyatakan rasa hormat dan kesiapannya setelah dipercaya mengemban amanah besar tersebut. Ia berkomitmen penuh untuk menjaga marwah organisasi di jalur hukum yang tepat.

“Menjadi bagian dari keluarga besar GRIB JAYA DPC Sidoarjo adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Sebagai advokat, fokus utama saya adalah memastikan bahwa marwah organisasi tetap terjaga di koridor hukum yang berlaku, serta siap memberikan pendampingan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegas Bramada.

Di bawah komando DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Bramada mengungkapkan tiga poin dan harapan besar untuk kemajuan bersama ke depan.

Sinergi dan Profesionalisme, Mewujudkan tim hukum yang responsif, solid, dan profesional dalam merespons dinamika sosial-hukum yang berkembang cepat di Sidoarjo.

Edukasi Hukum Massal, Berkomitmen membawa GRIB JAYA agar tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang kuat secara massa, tetapi juga melek hukum (law-literate) dan mampu mengedukasi anggotanya agar senantiasa tertib hukum.

Pengabdian Masyarakat (Bantuan Hukum Inklusif), Menjadikan lini advokasi GRIB JAYA Sidoarjo sebagai wadah bantuan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian keadilan.

“Saya berharap, kehadiran saya di sini bisa memberikan kontribusi nyata. Kita ingin membawa GRIB JAYA DPC Sidoarjo menjadi organisasi yang disegani karena intelektualitasnya, ketaatannya pada hukum, dan keberpihakannya pada kebenaran,” pungkas Bramada. M12

Kebakaran di Lantai 3 Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Masih Nunggu Hasil Lapfor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/5) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan ruang arsip di lantai 3 serta unit AC outdoor gedung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.04 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya bersama tim terkait segera tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dinyatakan kondusif pada pukul 09.04 WIB.
Sebanyak 11 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, terdiri atas 8 unit dari DPKP Kota Surabaya dan 3 unit dari Pelindo.

Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, menyampaikan bahwa api berasal dari ruang arsip di lantai 3 gedung Mapolres. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terdampak dalam insiden tersebut. Seluruh arsip dinyatakan dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah, tidak ada arsip yang terbakar. Semuanya aman. Pelayanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” ujarnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Ia juga menegaskan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aktivitas pelayanan publik tetap berlangsung normal dengan pengamanan personel di lokasi.

Terkait penyebab kebakaran, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik untuk memastikan sumber api dan penyebab insiden tersebut. Tok

Kebijakan Pengosongan Balai Pemuda Tuai Sorotan, Pemerhati Minta Dialog Terbuka

Surabaya, Timurpos.co.id – Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan pengosongan area Balai Pemuda dari aktivitas Dewan Kesenian Surabaya (DKS) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan pemerhati pelayanan publik. Sabtu (9/5/2026).

Pengosongan gedung yang selama puluhan tahun menjadi simbol pergerakan kreatif tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya yang berpotensi memutus keterkaitan historis antara pemerintah dan pelaku seni di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dianggap bukan sekadar pemindahan aktivitas fisik, melainkan juga menyangkut nilai sejarah dan fungsi sosial Balai Pemuda sebagai ruang budaya.

Miko Saleh, selaku pemerhati pelayanan publik, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat kepemimpinan yang semestinya mengayomi seluruh elemen masyarakat, termasuk para seniman dan budayawan. Ia menilai kebijakan itu perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang bagi pelaku seni di tempat bersejarah seperti Balai Pemuda memiliki makna penting bagi identitas kota. Surabaya sebagai kota perjuangan dinilai memiliki ikatan kuat dengan sejarah, seni, dan budaya yang selama ini turut membentuk karakter warganya.

Miko juga menambahkan bahwa pada periode kepemimpinan sebelumnya, para pegiat seni disebut memiliki ruang pembinaan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap adanya komunikasi dan dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas seni agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak direspons dengan pendekatan yang dialogis.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat membuka kembali ruang komunikasi serta meninjau kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara penataan fasilitas publik dan pelestarian nilai budaya.

Pelestarian cagar budaya, menurut para pemerhati, tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik bangunan, tetapi juga aktivitas dan fungsi sosial di dalamnya. Dengan demikian, Balai Pemuda diharapkan tetap dapat menjadi ruang kreatif yang mendukung keberlanjutan sejarah dan identitas Kota Surabaya. Tok

AKPI Buka Suara: Tiga Kurator Diamankan Polisi, Organisasi Tidak Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

AKPI menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun kegiatan resmi pendidikan yang tengah diselenggarakan di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang sempat mengaitkan peristiwa itu dengan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang digelar AKPI di Hotel Sheraton Surabaya.

“Namun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami,” tegas Johanes Dipa, Senin (4/05/2026).

Johanes yang juga menjabat Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menekankan bahwa pihaknya berpegang pada pernyataan resmi kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Menurut Johanes, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, ketiga oknum yang sempat diamankan telah dipulangkan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

“Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar publik maupun media tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan tanpa dasar fakta yang jelas.

AKPI, kata dia, tetap menjunjung tinggi profesionalisme seluruh anggotanya. Namun, apabila terdapat persoalan individu di luar aktivitas profesi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada organisasi.

Sebelumnya, tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ sempat dikabarkan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya barang bukti ganja seberat 5 gram serta isu dugaan uang tebusan dalam bentuk dolar.

Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika.

“Benar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,” jelas AKBP Dodik.

Dodik juga membantah keras rumor mengenai adanya aliran dana atau “uang tebusan” untuk membebaskan ketiganya.

“Tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” pungkasnya. M12

Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik dugaan penolakan pasien yang berujung meninggalnya seorang warga Simorejo Timur di Puskesmas Simomulyo mendapat tanggapan beragam. Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak menilai bahwa langkah yang diambil tenaga medis justru telah sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Perwakilan Puskesmas Simomulyo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang tetap mendapatkan penanganan awal melalui proses triase. Dalam dunia medis, triase merupakan tahapan penting untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan jenis penanganan yang harus segera diberikan.

“Tidak benar ada penolakan. Pasien tetap kami tangani sesuai standar, termasuk dilakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah medis berikutnya,” ujar petugas puskesmas, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah praktisi kesehatan menilai, dalam kondisi tertentu, puskesmas memang memiliki keterbatasan dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas difungsikan sebagai layanan dasar, bukan untuk penanganan kasus berat yang membutuhkan peralatan intensif.

“Kalau pasien datang sudah dalam kondisi sangat kritis, justru tindakan paling tepat adalah stabilisasi awal lalu segera dirujuk ke rumah sakit. Itu bukan penolakan, tapi bagian dari penyelamatan,” ujar seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Sistem rujukan sendiri merupakan bagian integral dari layanan kesehatan nasional. Mekanisme ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kebutuhan medis dan fasilitas yang tersedia.

Pihak puskesmas juga mengingatkan bahwa persepsi “penolakan” kerap muncul akibat miskomunikasi di lapangan, terutama dalam situasi darurat yang penuh tekanan emosional.

“Dalam kondisi panik, keluarga pasien bisa saja menganggap proses rujukan sebagai penolakan. Padahal, itu langkah medis yang harus diambil demi keselamatan pasien,” jelasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan kesehatan menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, termasuk fungsi puskesmas dan sistem rujukan berjenjang.

“Puskesmas tidak bisa dipaksakan menangani semua kondisi. Justru profesionalisme tenaga medis terlihat dari kemampuan mereka menentukan kapan pasien harus dirujuk,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga bagi pemahaman publik terhadap sistem layanan medis. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Tok

Proyek TK di Kedinding Surabaya Tetap Berjalan Meski Disegel PBG, Warga Pertanyakan Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.

Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.

Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.

“Mana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,” ujarnya.

Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.

Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. “Aturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,” ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok