Surabaya, Timurpos.co.id – Di era media sosial, seorang konten kreator punya pengaruh besar. Satu kalimat bisa mengangkat reputasi seseorang, tetapi satu narasi yang sembrono juga bisa merusak nama baik orang lain dalam hitungan detik. Karena itu, kebebasan berbicara di platform digital bukan kebebasan untuk menghina, memelintir fakta, atau menjatuhkan orang seenaknya. UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kehormatan, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Dari sisi hukum, UU ITE terbaru memasukkan larangan yang tegas terhadap serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Penjelasan resminya juga menyebut bahwa “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista dan/atau memfitnah. Ancaman pidananya, menurut ketentuan sanksi UU ITE, adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
Artinya, konten yang berisi kritik masih bisa dibenarkan bila berbasis fakta, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tetapi ketika isi konten berubah menjadi penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang, maka itu sudah keluar dari ranah opini dan masuk ke wilayah yang berisiko hukum. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga sudah resmi berlaku, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia kini berjalan dengan kerangka KUHP baru di samping aturan lain yang masih relevan.
Karena itu, konten kreator yang jujur, adil, dan benar seharusnya memegang tiga prinsip: berbicara dengan data, menulis dengan niat baik, dan memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk didengar. Konten yang sehat bukan yang paling keras, melainkan yang paling bertanggung jawab.
Kreator yang berintegritas tidak memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memelintir fakta demi atensi, dan tidak menjadikan platform sebagai alat penghakiman sepihak.
Ia mengedepankan verifikasi, proporsi, dan kehormatan manusia. Itulah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan suara.
Banyak sekali di Indonesia khususnya Kota besar seperti Jakarta dan Surabaya (para KC ini seenaknya bicara ngalor ngidul tanpa berpikir, hanya karena ingin mencari sensasi dan popularitas, tidak sedikit juga yang mencari keuntungan, padahal mereka ini tidak ada sertipikat keahlian, tidak ada legalitas untuk menilai perbuatan seseorang, dan berubah profesinya seolah menjelma jadi Oknum Hakim Jalanann disini tegas saya sebutkan beberapa inisial misal nya :AH, RK, SD dan sebetulnya ada beberapa lagi, saya pribadi sangat prihatin melihat perilaku mereka yang sarkas berbalut label tanpa dosa, mereka seperti ini harus sekali kali merasakan bagaimana merasakan UU ITE menjeratnya. Cc : Kepala Kepolisian R.I, Kabareskrim Polri, Direktorat Siber Polri, dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia.







