Sidoarjo, Timurpos.co – Paket pengadaan karcis pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Pasalnya, nilai pengadaan karcis pasar pada 2026 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran tersebut mendapat perhatian dari pemerhati antikorupsi.
Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, menilai aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan itu muncul di tengah kondisi sejumlah kios dan los pasar di Kabupaten Sidoarjo yang disebut masih sepi. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, dalam pemberitaan detik.com pada 19 Mei 2026, menyampaikan bahwa banyak kios dan los pasar yang sepi, terutama di sektor konveksi.
“Hal ini dampak dari pola belanja masyarakat yang memilih online maupun pasar modern,” ujar Happy, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disperindag Sidoarjo disebut melakukan pemetaan terhadap kondisi pasar. Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki 19 pasar dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 sebesar Rp16,7 miliar.
Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati para penyewa kios dan los untuk mengetahui kesanggupan mereka melanjutkan sewa. Jika tidak sanggup, kios atau los tersebut akan ditawarkan kepada pihak lain.
Pasar Kedungrejo di Kecamatan Waru disebut menjadi salah satu pasar yang diprioritaskan untuk dibangkitkan kembali. Pertemuan terkait kondisi pasar tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri sejumlah kepala pasar serta Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Setyo Handoko.
Namun, kondisi pasar yang masih sepi tersebut berbanding terbalik dengan nilai paket pengadaan karcis pasar pada 2026 yang mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Johnson, pada 2025 nilai pengadaan karcis parkir tercatat sebesar Rp429.300.000. Sementara pada 2026, paket pengadaan karcis pasar mencapai Rp539.460.000.
Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp110.160.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun 2025 lalu pengadaan karcis parkir nominalnya Rp429.300.000. Tahun 2026 ini paket pengadaan karcis pasar Rp539.460.000. Kenaikan hingga Rp110.160.000 ini patut dipertanyakan. Pengadaan dengan metode e-purchasing dengan kode paket 01KFDCAE7JS881GG70FNZ0T7MX dan penyedia jasa CV Royal Karya Pratama diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari persyaratan peserta penyedia hingga tahapan pemilihan penyedia,” ungkap Johnson, Sabtu (25/7/2026).
Johnson juga menyoroti keterlibatan CV Royal Karya Pratama dalam sejumlah pengadaan di lingkungan Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
“Royal Karya Pratama Tahun 2026 seperti diberi karpet merah oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo. Mulai pengadaan ATK, alat kebersihan hingga instalasi listrik. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah penyedia jasa memenuhi semua ketentuan dan persyaratan pengadaan yang berlaku, mengingat pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing,” imbuhnya.
Untuk memperoleh klarifikasi terkait pengadaan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Plt. Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, melalui Kepala Bidang Pasar Setyo Handoko lewat pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Disperindag Sidoarjo pada Selasa (21/7/2026). Namun, Setyo Handoko disebut tidak berada di tempat.
Johnson menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap sejumlah temuan terkait paket pengadaan tersebut.
“Tim kami sudah bekerja untuk menganalisis temuan ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan, segera kami laporkan langsung kepada APH (aparat penegak hukum). Terkait lonjakan nominal hingga ratusan juta dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit oleh pihak terkait,” pungkas Johnson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag Kabupaten Sidoarjo maupun CV Royal Karya Pratama belum memberikan tanggapan atas tudingan dan sorotan yang disampaikan tersebut. Daulat







