Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi korban dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor yang menjerat terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto. Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku telah menanamkan modal hingga total Rp2,5 miliar. Kedua saksi tersebut yakni Ahmad Aldi Dwi Jatmiko dan Amaluddin Bahera. Keduanya mengungkap sejumlah fakta mengenai investasi yang disebut menawarkan keuntungan 10 persen dengan masa pengembalian antara 21 hingga 25 hari.
Persidangan digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring.
Aldi, yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil, mengatakan dirinya mengenal Dimas ketika terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix melalui dirinya.
โSaat saya masih bekerja di dealer mobil, saya sebagai sales-nya. Dimas membeli mobil Innova Zenix tahun 2024. Dari pertemuan itu terjalin komunikasi kembali,โ ujar Aldi di hadapan majelis hakim.
Menurut Aldi, setelah komunikasi kembali terjalin, dirinya kemudian ditawari untuk berinvestasi. Ia mengaku pertama kali menanamkan modal sebesar Rp60 juta yang ditransfer ke rekening Dimas.
Dana tersebut, kata Aldi, sebagian merupakan milik keluarganya. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dengan jangka waktu pengembalian antara 21 sampai 25 hari.
โSaya awalnya investasikan senilai Rp60 juta. Keuntungan dijanjikan 10 persen, tempo 21 hingga 25 hari,โ ungkapnya.
Amaluddin Investasikan Rp2,5 Miliar
Kesaksian serupa disampaikan Amaluddin Bahera. Pria yang mengaku sebagai teman SD Dimas itu mengatakan dirinya telah menanamkan modal hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Dalam persidangan, Amaluddin juga mengungkap bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar 200 orang.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
โSaya teman SD Dimas, Yang Mulia. Total Rp2,5 miliar saya tanamkan sebagai modal. Dimas saat ditagih mengatakan dirinya juga ditipu Virta,โ beber Amaluddin.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Aldi. Menurut dia, Dimas juga pernah menyampaikan bahwa uang investasi para korban diserahkan dan dikelola oleh Virta.
Usai persidangan, Aldi mengatakan para korban yang jumlahnya disebut lebih dari 200 orang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal seluruh korban.
Namun, berdasarkan komunikasi di grup tersebut, sejumlah korban disebut berasal dari luar Surabaya, termasuk dari Palu, Sulawesi, dan Kalimantan.
โKorban ada 200 orang lebih. Saya tidak tahu asalnya dari mana saja, tetapi ada yang dari Palu dan Kalimantan. Uang semuanya kata Dimas diserahkan dan dikelola oleh terdakwa Virta,โ kata Aldi kepada wartawan.
Ia juga menyebut terdapat korban yang merupakan mantan bos Dimas ketika bekerja di sebuah perusahaan.
โAda juga korban yang ternyata mantan bosnya Dimas dulu. Dimas dulu pernah kerja di PP, katanya orang Palu. Kalau selain itu saya kurang paham,โ tambahnya.
Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa disebut sama-sama mengklaim sebagai pihak yang menjadi korban.
Saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan para saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan korban pada pokoknya benar.

Sebelumnya, dalam agenda persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 23 saksi korban dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor ini menjadi perhatian publik setelah mencuat melalui pemberitaan dan media sosial. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan bisnis buah impor yang didatangkan dari berbagai negara.
Meski dalam persidangan mulai terungkap adanya saling tuding antara kedua terdakwa mengenai pengelolaan dana investasi, proses pembuktian masih terus berjalan.
Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa, hingga persidangan berjalan beberapa agenda belum diketahui secara pasti. Pasalnya, surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara secara lengkap juga belum terlihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Tok







