Mediasi Pembangunan Gedung TK Tunas Sejati Memanas, Yayasan Enggan Tunjukkan Dokumennya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, Senin (15/12/2025) pukul 09.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM Noer No. 348 Surabaya.

Mediasi tersebut digelar menyusul keluhan warga terkait dampak sosial serta dugaan ketidakjelasan administrasi pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak yayasan. Dalam forum tersebut, pihak yayasan diminta menunjukkan dokumen perizinan pembangunan, mulai dari izin pendirian bangunan, analisis dampak, hingga dokumen pendukung lainnya.

Rapat mediasi dihadiri oleh unsur Kelurahan Tanah Kali Kedinding, perwakilan yayasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Bangunan Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Humawan, ST, MT, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Namun, dalam rapat tersebut pihak yayasan tidak bersedia menyerahkan atau memperlihatkan dokumen administrasi yang diminta. Hal ini menuai keberatan dari warga dan perwakilan masyarakat.

Menurut Andik Wijatmiko, SH, yayasan merupakan lembaga publik yang menerima dana hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga seharusnya terbuka dan transparan. “Yayasan itu lembaga publik dan menerima dana negara. Data seharusnya bisa diakses seluas-luasnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan legalitas lahan. Ia menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung dua lantai tersebut masih tercatat sebagai milik warga RW 02, dan diduga dihibahkan kepada yayasan tanpa sepengetahuan warga.

“Dalam rapat mediasi terungkap bahwa SHM atas nama Choirul, sebagaimana diakui Anjik Famuji. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hibah tanah tersebut,” jelas Andi. Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Anjik Famuji, selaku Ketua Yayasan, mengakui bahwa dokumen administrasi ada, namun enggan menyerahkannya dalam forum mediasi.

“Datanya ada, tapi tidak bisa diberikan. Takutnya nanti digoreng. Terserah mau dibawa ke mana masalah ini, nanti saya buktikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2024, kini menjadi sorotan warga. Proyek dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Hj. Lilik Hidayati, serta persoalan legalitas tanah tempat bangunan didirikan. Hingga rapat mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Tok

Anak-Anak dan Warga Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Pantai

Gresik, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir ditunjukkan melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai yang digelar di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada 15 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan anak-anak sekolah dasar bersama masyarakat setempat dalam aksi nyata membersihkan pantai.

Aksi bersih pantai tersebut diselenggarakan oleh SDIT Al Huda Bawean berkolaborasi dengan Ecoton, Human In Love Foundation (Korea), serta mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lebak. Sebanyak 30 siswa SDIT Al Huda Bawean dan 15 warga Desa Lebak, termasuk unsur pemerintah desa, turut ambil bagian membersihkan kawasan pantai yang selama ini menjadi area wisata dan tempat bermain anak-anak.

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Rissky Wahyu Saputra, mengatakan kegiatan ini bertujuan menanamkan kepedulian lingkungan sejak usia dini melalui aksi langsung di lapangan.

“Kami ingin siswa tidak hanya belajar di kelas, tetapi memahami secara langsung dampak sampah di pesisir. Ini juga menjadi upaya membangun tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan pantai,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta berhasil mengumpulkan total 945 kilogram sampah, terdiri dari 70 karung sampah organik dan 80 karung sampah anorganik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan sampah didominasi oleh plastik sekali pakai, terutama bungkus saset makanan.

Yang memprihatinkan, panitia menemukan kemasan plastik yang diperkirakan berasal dari tahun 1989, serta sisa obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem laut.

“Sekitar 60 hingga 70 persen sampah berasal dari aktivitas masyarakat sendiri, sementara sisanya merupakan sampah kiriman. Fakta ditemukannya bungkus saset puluhan tahun lalu menunjukkan betapa lamanya plastik bertahan di lingkungan pesisir,” ungkap Rissky.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan bagi anak-anak yang sering beraktivitas di pantai tersebut.

“Pantai ini menjadi tempat bermain dan berenang anak-anak. Jika tidak ada pengelolaan dan pemantauan kebersihan yang baik, kami khawatir zat berbahaya bisa mengenai kulit atau bahkan tertelan. Harapannya, ke depan setiap desa pesisir memiliki sistem monitoring kebersihan pantai secara rutin,” tambahnya.

Kepala Desa Lebak, Fadal, mengakui bahwa persoalan sampah pesisir tidak bisa ditangani oleh desa secara mandiri.

“Kami menyadari keterbatasan yang ada. Desa masih membutuhkan dukungan, khususnya dalam penyediaan dan peningkatan fasilitas serta pelayanan persampahan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Advokasi dan Kebijakan Ecoton, menyoroti temuan sampah plastik saset sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan plastik sekali pakai.

“Melalui prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan yang mereka edarkan, termasuk pengumpulan kembali. Tanpa keterlibatan aktif perusahaan, beban sampah akan terus ditanggung masyarakat dan pemerintah desa,” tegasnya.

Anak-Anak sebagai Agen Perubahan
Melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai, para pihak berharap kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini, memperkuat peran anak-anak sebagai agen perubahan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem pesisir Pulau Bawean. Tok

Kasus Korporasi Inkracht Kembali Dipidanakan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Foto: Yakobus Welianto, S.H., M.Hum.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa korporasi yang berujung pada pelaporan pidana bukanlah hal baru dalam praktik perseroan terbatas di Indonesia. Namun, persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara perdata telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara proses pidana justru tetap dilanjutkan dengan menggunakan peristiwa hukum dan alat bukti yang sama.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum terhadap asas kepastian hukum dan prinsip due process of law.

Pandangan itu disampaikan oleh Yakobus Welianto, S.H., M.Hum., mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum DIH PSDKU Jakarta. Ia menyoroti praktik penyidikan pidana yang tetap berjalan meskipun sengketa korporasi terkait telah diselesaikan melalui jalur perdata dan diputus inkracht.

Yakobus menjelaskan, kasus yang dikritisinya melibatkan Direktur Utama periode 2016–2020 yang sebelumnya telah dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investasi perusahaan pada PT Narada yang kemudian mengalami gagal bayar, menurutnya, merupakan risiko bisnis yang berada dalam koridor business judgment rule.

Dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menegaskan bahwa pengembalian dana selama masa jabatan direktur lama dilakukan dengan itikad baik. Pengadilan juga menyatakan kegagalan investasi tersebut sebagai risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun penggelapan. Bahkan, RUPS tahun 2023 yang dijalankan oleh direktur baru dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski demikian, direktur periode 2023 tetap menempuh jalur pidana dengan dasar yang sama, yakni status Non Acquit et de Charge. Proses tersebut berujung pada penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, penetapan itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan karena dinilai cacat prosedur.

Ironisnya, penyidikan kembali dilakukan dengan menggunakan alat bukti lama tanpa adanya pembaruan, serta dinilai mengabaikan putusan perdata yang telah inkracht.

Menurut Yakobus, langkah penyidikan ulang tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang secara tegas melarang penyidikan ulang tanpa adanya bukti baru.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk abuse of process serta kriminalisasi terhadap sengketa bisnis internal yang seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata.

Ditinjau dari asas ultimum remedium dan teori due process model yang dikemukakan Herbert Packer, penggunaan hukum pidana dalam perkara ini dinilai tidak proporsional dan cenderung represif.

Atas dasar itu, Yakobus merekomendasikan sejumlah langkah hukum, antara lain pengajuan praperadilan kembali, permohonan penghentian penyidikan, pelaporan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas, serta permintaan gelar perkara khusus. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditinjau ulang secara objektif sebagai sengketa korporasi yang sejatinya telah selesai di ranah perdata.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan perdata yang telah inkracht sebagai pijakan utama dalam menilai laporan pidana yang masih berjalan.

“Penghentian penyidikan perlu dipertimbangkan apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Hal ini penting demi menjaga marwah hukum, melindungi hak para pihak, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan due process of law,” pungkas Yakobus. Tok

membuat lead lebih tajam, atau

merangkum versi rilis singkat 3–4 paragraf untuk portal online.

Pembangunan Desa Purworejo Jadi Sorotan: Transparansi Anggaran Dipertanyakan,

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkap dugaan kejanggalan serta minimnya transparansi anggaran. Proyek rabat beton yang menggunakan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp 392 juta dari APBD diduga tidak sesuai prosedur serta tertutup dari akses informasi masyarakat.

Keluhan ini berawal dari pernyataan seorang tokoh masyarakat berinisial YU, mantan Ketua BPD yang kini mengelola BUMDes setempat. Dalam sebuah obrolan, YU mengibaratkan anggaran pembangunan sebagai “tumpeng”, sementara masyarakat maupun LSM yang mempertanyakan anggaran dianggap sebagai “lalat”. Ucapan tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merendahkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan desa.

Salah satu warga, sebut saja X, mengungkapkan bahwa selama memantau jalannya pembangunan, ia menemukan banyak hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Upayanya untuk menyampaikan kritik justru dianggap sebagai pengganggu, dan berbagai pertanyaan terkait anggaran tidak pernah ditanggapi dengan layak.

“Setiap kami meminta RAB, selalu ditolak dengan berbagai alasan. Padahal kami punya hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.

Pada 2 Desember 2025, tim media mendatangi lokasi proyek rabat beton di Dusun Mojodadi. Dari hasil peninjauan, ditemukan material urugan yang digunakan bukan sertu (pasir batu), melainkan abu batu rijek, yang secara kualitas tidak sesuai standar umum pekerjaan rabat beton.

Ketika dikonfirmasi, mandor proyek berdalih bahwa penggunaan material tersebut “menyesuaikan pesanan dan kondisi lokasi”. Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup menjelaskan penyimpangan dari spesifikasi teknis.

Lebih jauh, posisi Ketua TPK dijabat oleh Kepala Dusun berinisial NP, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait potensi konflik kepentingan.

Pada 8 Desember 2025, media kembali melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Purworejo. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pihak yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Desa berinisial Y.

Sekretaris desa tersebut menyatakan bahwa tidak semua orang berhak mengetahui atau meminta RAB pembangunan.

“Tidak semua orang bisa melihat dan memeriksa kegiatan desa, apalagi meminta RAB,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi anggaran.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas keterbukaan; Pasal 26 ayat (4); serta Pasal 68 yang menegaskan hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Larangan rangkap jabatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP 43/2014, Permendagri 83/2015, dan perubahannya.

Minimnya akses terhadap informasi anggaran dikhawatirkan membuka ruang bagi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Desa Purworejo berharap pemerintah desa segera membuka RAB dan dokumen pendukung pembangunan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas. Kurangnya keterbukaan dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

“Pembangunan itu uang negara, bukan milik pribadi. Masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan dan keluhan tersebut. M12

Sudah Bayar Pemindahan Tiang, Kabel PLN Masih Bahayakan Rumah Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga di kawasan Surabaya Utara mengeluhkan keberadaan kabel listrik PLN yang melintang tepat di atas bangunan rumah lantai dua milik H.Samsul Arifin. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan rasa khawatir atas potensi bahaya yang mengancam keselamatan keluarga penghuni rumah.

Dalam aduannya, H. Samsul melalui kuasa hukumnya, Andi Wijatmiko, SH, menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah kejadian baru. Sebelumnya, pada Februari 2024, pemilik rumah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di dalam halaman rumahnya kepada PT PLN (Persero) Wilayah Surabaya Utara. Setelah melalui proses panjang, tiang tersebut akhirnya dipindahkan pada Juli 2024 sebagaimana dibuktikan lewat dokumen resmi yang telah dilampirkan.

Namun, meski tiang telah dipindah, permasalahan baru justru muncul. Kabel listrik PLN kini tetap melintang sangat rendah dan berada tepat di atas teras lantai dua rumah warga. Posisi kabel yang demikian membuat penghuni rumah merasa takut, tidak nyaman, serta khawatir akan risiko korsleting atau kejadian yang membahayakan jiwa.

Tak hanya itu, dalam proses pemindahan tiang listrik, pemilik rumah juga dibebankan biaya cukup besar yakni Rp 26.733.578 untuk pemindahan tiang dan Rp 1.750 sebagai biaya administrasi. Meski telah memenuhi kewajiban tersebut, penataan kabel dinilai tidak tuntas dan masih mengancam keselamatan.

“Keluarga merasa was-was setiap hari karena kabel itu tepat di atas area yang sering digunakan beraktivitas. Kami berharap PLN segera mengambil tindakan untuk memindah atau menggeser kabel ke lokasi yang lebih aman,” ujar Andi

Melalui surat resmi bertanggal 13 November 2025, pihak warga kembali meminta agar PLN melakukan penanganan segera sesuai kewenangan, demi menghindari risiko kecelakaan listrik dan memberikan rasa aman bagi penghuni rumah.

H. Samsul berharap pihak PLN dapat merespons keluhan ini dengan cepat, mengingat menyangkut keselamatan dan keamanan lingkungan pemukiman.

Terpisah Pihak PLN saat dikonfirmasi, melalui Joko menyebutkan, terkait permohonan yang dimaksud Sekarang masih proses di bidang hukum PLN.

“Masih proses di bidang hukum PLN, ” Bebernya. Tok

 

Keanehan Penanganan TKP Kematian Pengunjung Ibiza: Mengapa Klub Tetap Beroperasi?

Surabaya, Timurpos.co.id – Tetap beroperasinya Klub Ibiza Surabaya pasca tewasnya M. Aris alias Kentong (24), warga Taman, Sidoarjo, di area pintu masuk klub, memicu spekulasi liar dan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Korban sebelumnya disebut dugem di dalam klub sebelum terjadi dugaan penganiayaan brutal yang menyebabkan kematiannya. Polisi memang bergerak cepat menetapkan Andik (30) alias Galesong, yang ironisnya adalah teman korban, sebagai tersangka. Namun sejumlah prosedur penanganan TKP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan Utama: Police Line Hanya di Sofa VIP

Pasca kejadian pada Kamis (27/11/2025) dini hari, aparat hanya memasang police line pada bilik VIP Sofa 2, titik yang diduga tempat awal keributan antara pelaku dan korban.

Namun selebihnya, operasional klub tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penutupan lokasi, meski rangkaian kejadian terjadi di satu bangunan yang sama, mulai adu mulut, dugaan penganiayaan, hingga korban ditemukan meninggal di pintu masuk.

Praktisi hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., menyebut pemasangan police line terbatas seperti itu tidak sesuai prosedur standar penanganan TKP.

“Ini sangat janggal dan menyalahi SOP. Kenapa hanya bilik yang dipolice line? Padahal seluruh rangkaian kejadian terjadi dalam satu atap yang sama,” ujarnya.

Danny menegaskan bahwa penutupan lokasi harus dilakukan menyeluruh.“Jika penganiayaan terjadi di kamar sebuah rumah, apakah hanya kamarnya saja yang dipolice line? Tentu seluruh rumah harus diamankan. Itu prinsip menjaga keutuhan TKP.” tegasnya.

Menurutnya, police line yang terlalu sempit dapat menghilangkan jejak, barang bukti, hingga mengganggu proses penyidikan.

Dari sisi penegakan Perda, Tabrani, anggota Satpol PP Jawa Timur, mengatakan pihaknya sebatas memantau karena kasus sudah masuk ranah pidana.“Kami sudah memanggil pihak Ibiza pada 2 Desember 2025. Dan benar, Ibiza memiliki izin operasional. Kami juga pernah melakukan pengecekan lokasi,” jelasnya.

Perbandingan dengan Kasus Pentagon 2020: Kenapa Dulu Bisa Ditutup?

Situasi ini mengingatkan publik pada tragedi Diskotek Pentagon tahun 2020. Saat itu, Glenn Putiray tewas akibat pengeroyokan sesama pengunjung.

DPRD dan Pemkot Surabaya tegas mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Pentagon hingga proses hukum tuntas.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, bahkan menegaskan: “Kami rekomendasikan penutupan sementara Pentagon sampai proses hukum selesai.” kata Adi.

Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, langsung menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap mengusik ketertiban kota dan merenggut nyawa pengunjung.

Dengan adanya kasus kematian pengunjung, sorotan publik kini mengarah pada:

1. Mengapa Ibiza tidak ditutup sementara, padahal ada korban tewas?
2. Mengapa police line hanya dipasang di bilik kecil, bukan seluruh area yang berpotensi menjadi rangkaian kejadian?
3. Apakah investigasi dapat berjalan objektif jika TKP tidak diamankan total?
4. Apakah ada standar ganda dalam penanganan tempat hiburan malam di Surabaya? M12

Ormas Jawara Bersatu Salurkan Bantuan Logistik Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang

Lumajang, Timurpos.co.id – Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersatu, atau yang dikenal dengan Jawara Bersatu, menyalurkan bantuan logistik kepada para pengungsi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Selasa (2/12).

Bantuan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi, terutama bahan makanan dan perlengkapan tidur.

Penyaluran dilakukan di beberapa titik pengungsian, termasuk Desa Pronojiwo dan Supit Urang. H. Hasan, Ketua Pembina DPP Jawara Bersatu yang berkantor di Jalan Asem Bagus 4 No. 1 Surabaya, menyampaikan bahwa paket bantuan yang disalurkan berjumlah 500 kantong berisi beras, mi instan, minyak tanah, serta perlengkapan tidur berupa kasur lipat, bantal, dan guling.

Rombongan Jawara Bersatu berangkat dari Surabaya menuju Lumajang dengan menggunakan 20 unit mobil dan 1 truk pengangkut logistik. Total 85 anggota turut serta dalam misi kemanusiaan ini, terdiri dari perwakilan DPP, DPD, hingga DPC.

H. Hasan menambahkan bahwa sejumlah pengurus turut hadir secara langsung dalam pembagian bantuan kepada para pengungsi, di antaranya Suhaili selaku Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya, Eko Ketua DPC Sidoarjo, H. Riborn Ketua Jawara Community, serta dukungan armada tambahan berupa 25 unit mobil, 1 ambulans, dan 1 truk logistik.

Kedatangan rombongan Jawara Bersatu disambut hangat oleh warga di lokasi pengungsian. Banyak pengungsi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat bagi mereka di tengah kondisi darurat akibat erupsi Gunung Semeru. M12

Otty Penjual Gorengan Merasa Dirugikan Terkiat Pergantian Nama SHM 3117, Kinerja ATR/BPN Kanwil Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos. co.id – Otty Savitri penjual gorengan di dampingi kuasa hukumnya Jelis Lindriyati meminta kejelasan terkiat perkara adanya perubahan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 3117 yang dilakukan oleh Badan Pertama Nasional (BPN) II Surabaya, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum (inkrah). Senin (1/12).

Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri menjelaskan, bahwa, Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, “Saya ada urusan penting, silakan sama staf saya.” Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian sengketa yakni Wika, namun hanya bertemu dengan sekertarisnya saja, bahkan sekertarisnya bilang kalau pak Wika tidak tidak ada ditempat serta akan pergi ke Jakarta bersama Kepala ATR hingga Jumat, nanti.

Disinggung bagaimana perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Jelis menjelaskan, bahwa Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021.

“Hingga kini, BPN II Surabya tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dan kami sudah layangkan surat secara resmi kepada ATR Jatim terkiat persoalan tersebut. “Tegasnya.

Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

“Sudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masih kata Jelis, bahwa menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

“Ini kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?” ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. “Kalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,” tegasnya.

Otty Savitri, yang merupakan pedagang goreng yang ikut bazar-bazar UMKM menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

“Saya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,” ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. “Kami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,” tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. “Kalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?” katanya.

Sementara Gufron bagian hukum BPN II Surabaya dan Humas ATR/BPN Kanwil Jatim terkesan acuh saat dikonfirmasi terkiat adanya persoal tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Anggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MH 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

“Banyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

“Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,” terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Stagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

“Revisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau “pemufakatan jahat”, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.” tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok