Soroti Kinerja Disperindag Sidoarjo, Kios/Los Pasar Sepi, Anggaran Cetak Karcis Pasar Naik Ratusan Juta

Sidoarjo, Timurpos.co – Paket pengadaan karcis pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Pasalnya, nilai pengadaan karcis pasar pada 2026 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran tersebut mendapat perhatian dari pemerhati antikorupsi.

Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, menilai aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan itu muncul di tengah kondisi sejumlah kios dan los pasar di Kabupaten Sidoarjo yang disebut masih sepi. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, dalam pemberitaan detik.com pada 19 Mei 2026, menyampaikan bahwa banyak kios dan los pasar yang sepi, terutama di sektor konveksi.

“Hal ini dampak dari pola belanja masyarakat yang memilih online maupun pasar modern,” ujar Happy, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disperindag Sidoarjo disebut melakukan pemetaan terhadap kondisi pasar. Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki 19 pasar dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 sebesar Rp16,7 miliar.

Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati para penyewa kios dan los untuk mengetahui kesanggupan mereka melanjutkan sewa. Jika tidak sanggup, kios atau los tersebut akan ditawarkan kepada pihak lain.

Pasar Kedungrejo di Kecamatan Waru disebut menjadi salah satu pasar yang diprioritaskan untuk dibangkitkan kembali. Pertemuan terkait kondisi pasar tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri sejumlah kepala pasar serta Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Setyo Handoko.

Namun, kondisi pasar yang masih sepi tersebut berbanding terbalik dengan nilai paket pengadaan karcis pasar pada 2026 yang mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Johnson, pada 2025 nilai pengadaan karcis parkir tercatat sebesar Rp429.300.000. Sementara pada 2026, paket pengadaan karcis pasar mencapai Rp539.460.000.

Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp110.160.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2025 lalu pengadaan karcis parkir nominalnya Rp429.300.000. Tahun 2026 ini paket pengadaan karcis pasar Rp539.460.000. Kenaikan hingga Rp110.160.000 ini patut dipertanyakan. Pengadaan dengan metode e-purchasing dengan kode paket 01KFDCAE7JS881GG70FNZ0T7MX dan penyedia jasa CV Royal Karya Pratama diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari persyaratan peserta penyedia hingga tahapan pemilihan penyedia,” ungkap Johnson, Sabtu (25/7/2026).

Johnson juga menyoroti keterlibatan CV Royal Karya Pratama dalam sejumlah pengadaan di lingkungan Disperindag Kabupaten Sidoarjo.

“Royal Karya Pratama Tahun 2026 seperti diberi karpet merah oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo. Mulai pengadaan ATK, alat kebersihan hingga instalasi listrik. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah penyedia jasa memenuhi semua ketentuan dan persyaratan pengadaan yang berlaku, mengingat pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing,” imbuhnya.

Untuk memperoleh klarifikasi terkait pengadaan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Plt. Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, melalui Kepala Bidang Pasar Setyo Handoko lewat pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Disperindag Sidoarjo pada Selasa (21/7/2026). Namun, Setyo Handoko disebut tidak berada di tempat.

Johnson menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap sejumlah temuan terkait paket pengadaan tersebut.

“Tim kami sudah bekerja untuk menganalisis temuan ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan, segera kami laporkan langsung kepada APH (aparat penegak hukum). Terkait lonjakan nominal hingga ratusan juta dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit oleh pihak terkait,” pungkas Johnson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag Kabupaten Sidoarjo maupun CV Royal Karya Pratama belum memberikan tanggapan atas tudingan dan sorotan yang disampaikan tersebut. Daulat

Perdamaian Jadi Pilihan, TSR Law Firm: Kemenangan Tertinggi Adalah Mengakhiri Permusuhan

Batu, Timurpos.co.id – Tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam sejumlah persoalan, perdamaian dapat menjadi jalan terbaik yang lahir dari kesadaran, hati nurani, dan kebesaran jiwa para pihak.

Hal tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pimpinan TSR Law Firm, menyusul tercapainya perdamaian antara tim lawyer pelapor dengan pihak terlapor, Sinal Abidin, Hari, dan Marthin.

Menurut Teguh, pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga telah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan sebuah kesalahan.

“Kalau mereka sudah meminta maaf secara terbuka, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, serta sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah, maka kami tentu harus berbesar hati untuk memaafkan. Tuhan Yang Maha Esa saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai hamba-Nya harus legowo menerima dan saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga,” tegas Teguh.

Perdamaian tersebut berlangsung pada 24 Juli 2026 di Lacoco Cafe, Kota Batu, Jawa Timur. Proses perdamaian dihadiri Tim Lawyer Pelapor TSR Law Firm yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, bersama Inka Fadilah, Muhammad Wahyu Ferdiansyah, Suwito, Bagas, serta seluruh tim.

Teguh menegaskan, perdamaian tersebut menjadi bukti bahwa tujuan hukum tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah. Lebih dari itu, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

“Ada pepatah yang sangat dalam maknanya, kemenangan sejati bukanlah menghancurkan lawan, tetapi mengakhiri permusuhan tanpa kehilangan kehormatan,” ujarnya.

TSR Law Firm, lanjut Teguh, meyakini bahwa memaafkan bukanlah bentuk kelemahan. Sebaliknya, memaafkan merupakan keberanian untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.

“Kami percaya bahwa menang tanpa menjadi arang adalah kemenangan yang paling mulia, karena tidak meninggalkan dendam, tidak merusak persaudaraan, dan tidak menciptakan luka baru,” katanya.

Secara hukum, perdamaian memiliki dasar dalam Pasal 1851 KUHPerdata yang mengatur mengenai persetujuan perdamaian sebagai kesepakatan para pihak untuk mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya perkara.

Selain itu, semangat keadilan restoratif juga mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan, keseimbangan kepentingan, serta rasa keadilan bagi para pihak.

“Hari ini bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang. Hari ini adalah tentang keberanian memilih damai ketika sebenarnya memiliki hak untuk terus berperkara,” tutur Teguh.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah tercapai diharapkan dapat menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik dan mengakhiri konflik tanpa menyisakan dendam di antara para pihak.

“Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyelesaikan sengketa. Tetapi hukum yang agung adalah hukum yang mampu mengembalikan kedamaian,” pungkasnya.

TSR Law Firm menyampaikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi penegakan hukum dengan ketegasan sekaligus mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Fiat Justitia, Ruat Caelum.
Keadilan ditegakkan dengan ketegasan, namun disempurnakan dengan kebijaksanaan.

, ,

Korupsi Merajalela, MADAS Serumpun Jatim Desak Kejati Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Surabaya, Timurpos.co.id – Maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Indonesia mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MADAS (Madura Asli) Serumpun Jawa Timur (Jatim).

Organisasi masyarakat tersebut menilai, praktik korupsi telah mencederai amanah jabatan dan merugikan masyarakat. Para pejabat yang seharusnya menjalankan tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru diduga menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Atas kondisi tersebut, DPD MADAS Serumpun Jatim bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa mengusung tajuk “Hukum Dikebiri, Koruptor Diberi Diskon, Rakyat Miskin Dicekik Sampai Mati”.

MADAS Serumpun Jatim menilai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum saat ini tengah menghadapi tantangan serius. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara adil, transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan di depan Kejati Jatim meliputi:
1. Memproses setiap perkara hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen guna menjaga objektivitas dan keadilan.

3.Menindak seluruh pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu serta mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPD MADAS Serumpun Jatim, R. Zainal Fatah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Negara hukum harus menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, petani, nelayan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga pemuda, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

“Supremasi hukum harus menjadi pondasi negara. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

Zainal menegaskan, MADAS Serumpun Jatim akan terus mendukung aparat penegak hukum yang bekerja secara jujur dan profesional, sekaligus mendorong tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

“Kami dari MADAS Serumpun Jatim akan selalu mendukung aparatur negara yang jujur dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama koruptor yang telah menyengsarakan masyarakat. Aparat negara harus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia. Karena pertanggungjawaban mereka adalah kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Kalau ingin, judulnya juga bisa dibuat lebih tajam dan bernuansa investigasi, misalnya: “Korupsi Merajalela, MADAS Serumpun Jatim Desak Kejati Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”. M12

PERADI Ingatkan Advokat Utamakan Integritas dan Etika Profesi

Surabaya, Timurpos.co.id – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan berargumentasi, tetapi juga wajib menjaga konsistensi logika hukum, integritas moral, dan etika profesi.

Menurutnya, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap pernyataan advokat yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap citra profesi. Karena itu, inkonsistensi dalam menyampaikan pendapat dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

“Ketika seorang advokat menyampaikan pendapat di ruang publik yang terkesan berubah-ubah mengikuti momentum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pribadi, melainkan juga kehormatan profesi advokat secara keseluruhan,” ujar Teguh.

Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan apabila terdapat pernyataan yang dinilai saling bertentangan. Misalnya, pada satu kesempatan menyampaikan kritik keras hingga seolah menyatakan fakultas hukum layak ditutup karena perubahan status hukum seorang pejabat penegak hukum, namun pada kesempatan lain justru menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah karena belum terbukti secara hukum dan tidak ditahan.

“Apabila kedua pernyataan tersebut benar disampaikan, maka publik dapat menangkap adanya inkonsistensi dalam cara berpikir hukum,” katanya.

Teguh menegaskan bahwa advokat memang memiliki kebebasan untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun tanpa harus menyetujui perbuatan kliennya. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun narasi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan persepsi yang membingungkan masyarakat.

“Seorang advokat seharusnya menjadi penjernih persoalan hukum, bukan justru menambah kebisingan opini publik,” tegasnya.

Menurut Teguh, pernyataan yang emosional, sensasional, atau berubah mengikuti kepentingan sesaat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan argumentasi yang konsisten, objektif, dan berbasis fakta, bukan retorika yang berubah sesuai posisi pihak yang sedang dibela.

Selain itu, Teguh juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk terhadap insan pers. Ia menilai penggunaan kata-kata yang bersifat menghina atau merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka tidak mencerminkan sikap yang patut dijunjung oleh seorang advokat.

“Advokat hendaknya menghormati semua profesi, termasuk wartawan, serta menghindari penggunaan bahasa yang bernada menghina, merendahkan, atau menyerang secara personal dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, kehormatan profesi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

“Hak imunitas advokat bukanlah hak untuk menyampaikan narasi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian ataupun menimbulkan kesan adanya standar ganda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kehormatan, integritas, kejujuran intelektual, independensi, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama profesi. Oleh sebab itu, advokat yang memiliki pengaruh di ruang publik dituntut lebih berhati-hati dalam setiap pernyataannya agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum ditafsirkan berbeda hanya karena adanya perbedaan kepentingan.

Menurut Teguh, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut tidak diukur dari popularitas maupun kemampuan membangun opini, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan hukum, keberanian menyampaikan kebenaran secara objektif, serta kesetiaan terhadap etika profesi.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap inkonsistensi seorang advokat bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Seorang advokat yang baik semestinya terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan etika profesi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 27.

Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan profesi, integritas, independensi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa profesi advokat tidak membutuhkan retorika yang berubah mengikuti arah angin.

“Yang dibutuhkan adalah konsistensi, integritas, dan keberanian mempertahankan prinsip hukum dalam keadaan apa pun. Ketika seorang advokat kehilangan konsistensi, maka yang pertama kali terkikis bukanlah popularitasnya, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat itu sendiri,” pungkasnya. Tok

Penggerebekan Sabung Ayam di Desa Be’engas, Isu Dugaan Pungutan Mengemuka

Pati, Timurpos.co.id – Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah warga yang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Bangah (Baengas), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan narasumber media ini, disebutkan bahwa penggerebekan arena sabung ayam berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, di sebuah lokasi yang dikenal dengan nama Sakur. Dari operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 warga Bangkalan dan dua warga Surabaya.

“Selain itu, petugas juga disebut mengamankan sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.” Bebernya.

Masih kata narasumber, menyebutkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah dilepaskan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan membayar uang tebusan kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Rp3 juta per orang untuk 10 warga Bangkalan dan Rp15 juta terhadap seorang warga Surabaya bernama Soni, ” Katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum para terduga pelaku, maupun terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pelepasan mereka. M12

Keluarga Korban Kecelakaan Klaim Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum Beri Somasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyatakan telah melayangkan somasi kepada pasangan suami istri berinisial Y dan DR. Keduanya, menurut keterangan kliennya, merupakan mantan majikan ibu dari seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/7/2026).

Menurut keterangan klien bernama Maria, setelah kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Viola, mengalami luka berat, trauma, dan cacat, dirinya diduga mendapat tekanan untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Maria juga menduga proses tersebut melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, Maria mengaku seluruh barang milik keluarganya dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah, sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggal tersebut. Menurut pihak korban, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang saat itu masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan.

“Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dr. Teguh menjelaskan, somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan iktikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi.

Dr. Teguh menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan kewajiban mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak memperoleh perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sebagai penutup, Dr. Teguh menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Asas Nebis in Idem Berlaku, Gugatan Baru Kartika Permatasari Kembali Kandas di MA

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang diajukan Kartika Permatasari tidak mengubah putusan yang memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.

Perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam amar putusan tersebut, Kartika Permatasari dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp350 juta, serta biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui:

Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;

Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025; dan

Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.

Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, Kartika Permatasari kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya menyangkut objek dan pokok sengketa yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan tersebut. Putusan itu kemudian kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 435/PDT/2025 dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yakni asas hukum yang melarang perkara dengan pokok sengketa, objek, dan para pihak yang sama untuk diperiksa kembali setelah diputus berkekuatan hukum tetap.

Selain sengketa perdata, Kartika Permatasari juga pernah melaporkan Olivia Irawan dan Herlambang ke Polresta Banyuwangi melalui Laporan Polisi Nomor: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan sengketa tersebut sangat disayangkan karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurut keterangan kliennya, Kartika merupakan keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya.

Dr. Teguh menegaskan, rangkaian putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan, kemenangan yang diraih secara beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, Peninjauan Kembali, hingga kembali ditolaknya gugatan baru oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses peradilan.

“Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya. Tok

Seluruh Tahapan Dan Proses SPMB Sesuai Aturan Main Berlaku, Tuduhan Ratusan Kursi Hilang Hanya Isu

Sidoarjo, Timurpos.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo diterpa isu kurang sedap terkait tudingan ratusan kursi SMP negeri di Sidoarjo lenyap secara misterius ketika tahapan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) berjalan.

Pemerhati dunia pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun unjuk bereaksi beragam baik kontra maupun tidak menyikapi isu tersebut via media platform.

Johnson Ketua Umum DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) pun bersikap, “Pernyataan para pemerhati pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Sidoarjo masih dalam batas – batas kewajaran. Memang pada tahapan SPMB para pejabat Dinas Pendidikan sudah hafal, mohon maaf tidak ada maksud menuduh, masa tahapan SPMB para pejabat dilungkungan pendidikan sudah bermental baja, begitupun serangan masif atas tuduhan – tuduhan.

Namun terkadang rekan seperjuangan agak menyerempet kaidah kepantasan yang patut, ya simpelnya agak nyerempet dikitlah dengan tuduhan, untungnya para rekan seperjuangan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan dibumbui ‘dugaan, disinyalir’ dan lainnya”.

“Dalam kesempatan ini tuduhan itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, transparansi dan akutanbilitas pada proses hingga tahapan SPMB Tahun 2026 ini justru kami menganggap masuk kategori hijau alias lebih adem dan kondusif. Sistem dan penerapan zonasi hampir menutup semua celah, tentunya ditopang dengan sumber daya manusia yang berintegrasi guna mewujudkan harapan sistem yang bersih dari praktek – praktek terdahulu”, ujar Johnson saat coffee break bersama beberapa rekan jurnalis dikawasan alun-alun Sidoarjo Rabu, 2 Juli 2026.

Dari pantauan lapangan Ayub  salah satu orangtua wali pendaftar SPMB Tahun 2026 menuturkan, “Alhamdulilah mas putra kami bisa lolos, seminggu lebih suit tidur, apalagi kemarin dikit-dikit lihat handphone, tiap jam saya buka intip handphone, terbayar sudah ketika namanya tercantum” imbuhnya pada awak media. Rabu (1/7/2026).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Sidoarjo Dr Netty Lastiningsih MPd. (3/7/2026) menjelaskan, “Tidak benar mas ada kursi hilang, seluruh pagu daya tampung dI SMP mulai penghitungan, pengalokasian dan perencanaan sudah jauh hari kami prepare penuh dengan kehati-hatian. Perlu diketahui juga supervisi beberapa waktu lalu bahkan diberikan langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). SPMB Tahun 2026 ini patuh aturan main yang berlaku dan sesuai Juknis yang ada”, tutup Netty pada awak media. daulat

Komunitas Selatan Keras Gelar Sunat Massal dan Santuni Anak Yatim, Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Selatan Keras kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar bakti sosial berupa sunat massal dan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan bertema “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan” ini berlangsung di Balai RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Mengusung slogan “Kepedulian untuk Sesama, Kebahagiaan untuk Semua, Bersama Kita Kuat, Bermanfaat untuk Umat”, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa sebuah komunitas tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebanyak 25 anak mengikuti program sunat massal yang ditangani oleh tenaga medis profesional dengan standar pelayanan kesehatan yang baik. Seluruh peserta mendapatkan pendampingan sejak proses tindakan hingga masa pemulihan, sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

Selain layanan kesehatan gratis, panitia juga menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kebahagiaan sekaligus meringankan beban keluarga penerima manfaat.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan kegiatan sosial seperti ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Sunatan massal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu kami bersama masyarakat dan Komunitas Selatan Keras berinisiatif menghadirkan kegiatan yang benar-benar bermanfaat. Sasaran kami adalah masyarakat dari kalangan ekonomi bawah agar mereka bisa memperoleh pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan bakti sosial akan terus dilaksanakan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin terus hadir membantu masyarakat. Harapan kami, Polri semakin dekat dengan masyarakat, semakin humanis, dan semakin dicintai. Kedekatan itu dibangun melalui aksi nyata, bukan hanya kata-kata,” tegasnya.

Ketua Panitia, Arif Tiasa, mengatakan kegiatan tersebut lahir dari semangat gotong royong seluruh anggota Komunitas Selatan Keras.

“Kami ingin membuktikan bahwa kebersamaan yang kami bangun tidak berhenti di lingkungan komunitas saja. Kami ingin hadir untuk masyarakat, berbagi kebahagiaan, serta memberikan manfaat bagi sesama. Semoga kegiatan ini menjadi ladang amal sekaligus membawa senyum bagi anak-anak dan keluarga mereka,” tuturnya.

Menurut Arif, kekuatan sebuah komunitas tidak hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi juga dari manfaat yang mampu diberikan kepada masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Profesor Siswanto.

“Saya mengucapkan selamat kepada Ketua Komunitas Selatan Keras, Arif Tiasa. Acara ini dapat terlaksana berkat kerja keras seluruh anggota komunitas. Saya mendukung sepenuhnya agar kegiatan sunat massal ini berjalan lancar tanpa kendala apa pun,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Suroso, mengaku bersyukur kegiatan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah acara sunatan massal yang diselenggarakan Komunitas Selatan Keras berjalan lancar dengan jumlah peserta sebanyak 25 anak. Semoga ke depan Komunitas Selatan Keras semakin maju dan semakin jaya,” ucapnya.

Kegiatan yang mendapat dukungan dari para relawan, tenaga kesehatan, donatur, serta berbagai elemen masyarakat ini berlangsung penuh kehangatan. Antusiasme orang tua peserta dan senyum bahagia anak-anak menjadi gambaran bahwa semangat berbagi masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Komunitas Selatan Keras menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan berbagai program sosial yang bermanfaat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan semangat “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan.” Tok

Arogansi Oknum BRI Jemursari: Lecehkan Profesi Advokat dan Intimidasi Nasabah 

Foto: Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah terjerat tunggakan angsuran ini dilarang menggunakan jasa advokat saat hendak melakukan negosiasi dengan pihak perbankan.

Dugaan pelarangan tersebut dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika, yang menjabat sebagai Relationship Manager, saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, Alfan, di sebuah warung.

Kronologi Dugaan Pelarangan Pengacara
Nasabah merasa kebingungan dan awam terhadap mekanisme hukum maupun perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyewa jasa pengacara agar didampingi secara non-litigasi guna mencari solusi terbaik dengan pihak bank.
Namun, langkah tersebut justru dicibir oleh oknum pegawai BRI. Percakapan berlanjut dengan nada merendahkan dan menyudutkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).
Artinya kurang lebih: “Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”

Tanggapan Tim Penasihat Hukum
Menanggapi arogansi oknum pegawai pelat merah tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, langsung angkat bicara dan menyesalkan pernyataan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang.
Hak tersebut merujuk pada:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.

Duduk Perkara Utang Piutang dan Upaya Restrukturisasi
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
• Awal Mula Pinjaman: Nasabah meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
• Peningkatan Plafon: Oleh oknum Mantri BRI, debitur dibujuk untuk menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta/bulan selama 5 tahun.
• Kontrak Baru: Berselang 10 bulan, Mantri BRI kembali mendatangi debitur dan menawarkan program cicilan lebih ringan menjadi Rp 9,5 juta/bulan, namun dengan syarat harus membuat kontrak baru.
• Kegagalan Sistemik: Debitur sempat membayar Rp 3 juta, lalu Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut ditolak oleh pihak BRI Unit Wonocolo dengan dalih “kesalahan sistem”.

Dari celah sistem yang error tersebut, tagihan dan akumulasi bunga membengkak hingga Rp 570 juta. Setelah dilakukan pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang harus diselesaikan klien saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.

Itikad Baik Debitur dan Klarifikasi Pihak BRI
Kondisi ekonomi janda/pelaku usaha ini telah jatuh. Usaha agen air mineralnya telah gulung tikar dan beralih tangan. Kini, ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Dalam perundingan di kantor BRI Unit Wonocolo, pihak debitur mengajukan proposal damai dengan skema:
1. Sanggup membayar cicilan the cash sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.
2. Sisa kewajiban sebesar kurang lebih Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai.

Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, oknum pegawai bernama Andika membantah telah melakukan intimidasi maupun melarang penggunaan pengacara. Pihaknya berdalih kedatangannya ke warung debitur murni sebatas silaturahmi perbankan.

“Kita tidak melarang. Kita kesana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunanannya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih,” elak Andika. M12