PERISTIWA
Sengketa Unicomindo, DPRD Surabaya Panggil Pemkot dan Desak Kepastian Pembayaran
Surabaya, Timurpos.co.id – Segala upaya telah dilakukan usai perkara Inkracht, selain mengirimkan permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, atas tagihan Rp 104 Miliar lebih, Komisi B DPRD Surabaya bakal menggelar Hearing, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maupun PT Unicomindo Perdana.
Dalam hal ini pihak pemkot yang diundang pada rapat pembahasan nanti Senin tanggal 13 April 2026 pukul 11.00 Wib, Selain pimpinan dan anggota komisi B, Juga mengundang kepala dinas lingkungan hidup serta Kabag Hukum dan Kerja sama, dan Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku direktur utana PT Unicomindo Perdana, menuntut agar tagihan tersebut segera dicairkan setelah perkara Inkracht.
Undangan rapat Hearing tersebut dikirim dengan Nomor surat : 600.4.15.2/1881/436.5/2026
Sifat Segera dan bertempat diruang rapat komisi B DPRD Kota Surabaya.
Sebelumnya pengacara Robert Simangunsong, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT.Unicomindo Perdana, mengungkap perkara yang dihadapi klennya sehingga dengan upaya meminta rekomendasi dari Kejagung.
Menurutnya ia nenilai langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.
Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.
Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:
1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021
Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.
“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap pengacara Robert Simangunsong kuasa PT Unicomindo Perdana. Kamis (9/4/2026).
“Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tandasnya.
Sementara, Arif Fathoni wakil ketua komisi B DPRD Surabaya, hingga berita ini ditulis belum membalas pesan konfirmasi dari media. Tok
Mochamad Wildan Didakwa Manipulasi Akta Jual Beli Kapal
Foto: ilustrasi (ai)
Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwaan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom., dalam perkara melakukan tindak pidana dengan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli kapal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada tahun 2019 bersama saksi Shaul Hameed. Terdakwa menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan mayoritas saham. Selanjutnya, pada Februari 2020, terdakwa juga diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.
PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease. Namun, meski memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.
Meski demikian, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri. Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.
Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa PT NML telah membeli dua kapal dengan total nilai Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi.
“Akta tersebut seolah-olah menyatakan telah terjadi transaksi yang sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU dalam persidangan.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menggunakan akta tersebut untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah resmi beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.
Pada tahun 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran atas aset kapal tersebut, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kembali, pembayaran yang tercantum dalam invoice tersebut tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tok
Saluran Parang Kusumo Dipasang Di Galihan Tergenang Air
Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast U-Gutter/box culvert ukuran 100/120 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, tak lagi sekadar menuai sorotan teknis. Pelaksanaannya kini mengarah pada dugaan potensi kerugian keuangan negara. Jumat (27/3/2026).
Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tersebut diduga dikerjakan dengan mutu jauh di bawah standar, meskipun telah dinyatakan selesai, diterima, dan dibayar penuh.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari acuan teknis irigasi serta gambar bestek kontrak. Salah satu temuan utama adalah tidak dilaksanakannya lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan (lean concrete), yang secara teknis berfungsi sebagai alas stabil, pengunci elevasi, dan pengendali kemiringan aliran.
Di lapangan, beton precast U-Gutter justru dipasang langsung di atas tanah galian yang labil dan tergenang air tanah.
Anggapan bahwa bentuk beton precast telah menggantikan fungsi lantai kerja dinilai tidak memiliki dasar teknis. Dalam standar konstruksi drainase, lantai kerja rabat beton dengan ketebalan sekitar ±20 sentimeter diperlukan untuk menjamin kemiringan aliran (sekitar 2 persen), memutus resapan air tanah, serta mencegah penurunan diferensial yang dapat mengganggu fungsi saluran.
Kondisi lapangan juga memperlihatkan genangan air yang dibiarkan tanpa proses dewatering atau pemompaan. Selain itu, tidak terlihat adanya pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun pengendalian elevasi dan kemiringan (slope). Pengabaian tahapan metode kerja ini memperkuat dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah pengawas lapangan proyek, Rudi, menyebut bahwa pemasangan box culvert memang direncanakan tanpa lantai kerja rabat beton. Ia menyatakan, dalam BoQ tidak terdapat item lantai kerja dan perencanaan dari dinas memang demikian.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius, karena metode tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstruksi saluran beton permanen berbasis gravitasi. Secara teknis, lean concrete merupakan tahapan penting untuk menciptakan landasan yang rata dan stabil, mencegah tercampurnya beton dengan tanah atau lumpur, memutus rembesan air tanah, serta memastikan akurasi elevasi dan kemiringan.
Tanpa lantai kerja, pemasangan saluran berisiko tinggi mengalami penurunan tanah, kebocoran, serta penurunan umur layanan konstruksi.
Selain itu, pada pekerjaan urugan kembali di sisi dan celah saluran juga ditemukan indikasi penyimpangan.
Material yang digunakan diduga berupa tanah berlumpur bercampur sisa galian dan sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu serta tanpa pemadatan berlapis sesuai ketentuan.
Sambungan antar box culvert pun tampak tidak presisi dan diduga ditutup secara manual, bukan menggunakan sistem sambungan pabrikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan rembesan air serta kerusakan struktur dalam jangka waktu relatif singkat.
Sejumlah pemerhati konstruksi menilai, berdasarkan prinsip BoQ berbasis volume dan harga satuan, pekerjaan dengan mutu di bawah spesifikasi seharusnya tidak dapat dibayarkan secara penuh. Indikasi potensi kerugian negara dapat ditelusuri dari penurunan mutu konstruksi, penghilangan item pekerjaan standar, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam praktik audit konstruksi, kondisi tersebut kerap dikategorikan sebagai reduced value, dengan kisaran penurunan nilai sekitar 20 hingga 40 persen dari nilai pekerjaan struktur.
Jika nilai kontrak proyek mencapai miliaran rupiah sebagaimana umumnya proyek U-Gutter ukuran 100/120—maka potensi kerugian negara secara indikatif dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada volume pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak. Estimasi ini masih bersifat indikatif dan memerlukan audit teknis serta audit keuangan lebih lanjut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Marga Perkasa dengan pengawasan CV Karya Sejahtera Abadi tersebut kini turut disorot dalam aspek pengawasan dan proses serah terima. Pasalnya, meski kondisi lapangan diduga menyimpang, proyek tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pembayaran penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis perencanaan tanpa lantai kerja, khususnya pada wilayah dengan muka air tanah tinggi.
Publik mendesak adanya investigasi teknis independen serta audit keuangan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut. M12
Proyek Saluran Beton Precast Kupang Gunung Timur Disorot Warga
Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast jenis U-Gutter/box culvert di Jalan Kupang Gunung Timur Gang IV dan Gang V, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dinilai menyimpang dari prinsip teknik drainase dan irigasi, serta diduga tidak sesuai dengan bestek, Bill of Quantity (BoQ), RAB, dan gambar kerja.
Sejak awal pelaksanaan, kondisi galian saluran telah dipenuhi genangan air tanah hingga meluber ke badan jalan kampung. Dalam situasi tersebut, pengendalian kedalaman, lebar, elevasi, dan kemiringan saluran—yang menjadi syarat utama agar aliran air dapat bekerja secara gravitasi—tidak dapat diverifikasi secara teknis.
Warga menyebut tidak ada upaya dewatering atau pemompaan air sebelum pekerjaan struktur dimulai. Padahal, dalam standar pekerjaan drainase, galian seharusnya dalam kondisi kering sebelum dilakukan pemasangan lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan setebal sekitar 20–30 sentimeter, yang berfungsi sebagai alas stabil sekaligus acuan elevasi.
Namun di lapangan, elemen box culvert justru langsung dipasang ke dalam galian yang masih tergenang air tanpa terlihat adanya lantai kerja.
“Ini saluran air, bukan sekadar susun beton. Kalau tanpa pemompaan dan tanpa lantai kerja, bagaimana kontrol kemiringannya?” ujar salah satu warga.
Pemasangan elemen juga diduga hanya mengandalkan garis lurus secara visual tanpa penggunaan alat ukur seperti waterpass atau pengendali elevasi lainnya. Proses penyetelan dilakukan dalam kondisi tanah jenuh air, yang berisiko menimbulkan aliran balik, sedimentasi, kebocoran sambungan, hingga penurunan struktur akibat dasar tanah yang tidak stabil.
Selain itu, sambungan antar elemen dinilai tidak presisi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan rembesan air serta penggerusan tanah (scouring) di bawah saluran. Pada bagian urugan, warga menduga material yang digunakan berupa tanah berlumpur bercampur sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu dan tanpa proses pemadatan berlapis sebagaimana dipersyaratkan secara teknis.
Secara konstruksi, kondisi tersebut dapat melemahkan daya dukung tanah di sekitar struktur dan meningkatkan risiko kerusakan dini.
Pada tahap akhir pekerjaan, tutup plat beton tetap dipasang saat genangan air masih terlihat. Akibatnya, elevasi akhir saluran tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan desain. Bahkan secara kasat mata, sebelum difungsikan, saluran tampak menyerupai kolam yang penuh air.
Warga pun mempertanyakan peran konsultan pengawas maupun pengawas dari dinas. Mereka menilai perlu kejelasan apakah metode kerja yang diduga menyimpang tersebut disetujui, serta apakah seluruh item pekerjaan—termasuk lantai kerja dan proses pengeringan—benar-benar dilaksanakan sesuai BoQ dan RAB.
Jika terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi isu serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sejumlah pihak menilai audit teknis dan audit volume pekerjaan perlu segera dilakukan. Pemeriksaan dapat meliputi pengukuran ulang elevasi dan kemiringan, verifikasi keberadaan lantai kerja, kualitas sambungan, serta metode dan material urugan yang digunakan.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dapat mencermati proyek ini untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan pelaksanaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait metode kerja maupun kepatuhan terhadap spesifikasi teknis proyek tersebut. M12
Proyek U-Gutter Sidodadi Baru Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen menggunakan beton precast U-Gutter di Jalan Sidodadi Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali menuai sorotan. Jumat (27/3/2026)
Pekerjaan di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya ini diduga menyimpang dari gambar rencana (bestek), Bill of Quantity (BoQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis, namun tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah item pekerjaan utama tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh struktur dasar saluran yang berpengaruh pada fungsi hidraulik, kekuatan konstruksi, dan umur layanan.
Dalam dokumen bestek dan RAB, pemasangan U-Gutter seharusnya dilakukan di atas lantai kerja rabat beton dengan ketebalan dan mutu tertentu. Lantai kerja ini berfungsi sebagai alas struktural, pengatur elevasi, sekaligus pengendali kemiringan aliran air.
Namun, di lapangan, lantai kerja tersebut tidak ditemukan. U-Gutter justru dipasang langsung di atas dasar galian yang berlumpur dan tergenang air tanah. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari metode kerja konstruksi, tetapi juga menghilangkan salah satu item pekerjaan yang tercantum dalam BoQ dan RAB.
Penghilangan lantai kerja berpotensi menyebabkan penyusutan volume beton yang seharusnya terpasang. Jika pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak, selisih antara volume rencana dan realisasi dapat mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara.
Selain itu, pada pekerjaan di area dengan muka air tanah tinggi, spesifikasi teknis mewajibkan proses dewatering atau pemompaan air agar dasar galian dalam kondisi kering sebelum pemasangan dilakukan.
Faktanya, tidak ditemukan aktivitas pemompaan air di lokasi proyek. Air tanah dibiarkan menggenang, sementara pemasangan U-Gutter tetap dilakukan dalam kondisi tanah jenuh. Metode ini berisiko menurunkan daya dukung tanah, mempercepat penurunan struktur, serta memicu retak atau pergeseran elemen precast.
Penyimpangan juga terlihat pada pengaturan elevasi dasar dan kemiringan (slope) saluran. Dalam gambar bestek, setiap segmen telah dirancang dengan elevasi tertentu untuk menjaga aliran air tetap optimal.
Namun di lapangan, pemasangan dilakukan mengikuti kondisi galian tanpa pengukuran teknis yang mengacu pada bench mark maupun waterpass. Akibatnya, kemiringan saluran tidak terkontrol, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi, aliran tidak stabil, hingga limpasan air ke badan jalan saat debit meningkat.
Pada bagian urugan, spesifikasi kontrak mensyaratkan penggunaan material pilihan berupa sirtu (pasir batu) yang dipadatkan secara bertahap. Namun yang ditemukan di lapangan justru tanah galian bercampur lumpur, bahkan mengandung material organik, tanpa indikasi pemadatan berlapis.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi menyebabkan penurunan tanah, pergeseran struktur U-Gutter, hingga kerusakan dini pada sambungan beton.
Material U-Gutter sendiri diketahui berasal dari pabrikan dengan harga satuan mengacu pada e-katalog nasional.
Namun, ketika sejumlah item pendukung seperti lantai kerja, dewatering, dan urugan sirtu tidak dilaksanakan, maka volume pekerjaan riil menjadi lebih kecil dibandingkan yang tercantum dalam BoQ kontrak.
Artinya, terdapat indikasi bahwa sejumlah item tetap dibayarkan meskipun tidak terpasang di lapangan.
Sejumlah pemerhati teknik bangunan air menilai pola penyimpangan seperti ini kerap terjadi pada proyek dengan nilai kontrak yang turun jauh dari pagu anggaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam kondisi tersebut, rekanan diduga mengurangi volume atau mutu pekerjaan untuk menyesuaikan nilai kontrak.
Jika pembayaran tetap mengacu pada RAB dan BoQ awal tanpa koreksi terhadap realisasi di lapangan, maka selisih nilai pekerjaan dapat dengan mudah dihitung melalui audit volume dan mutu.
Temuan di Jalan Sidodadi Baru juga disebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa terjadi di beberapa titik lain di Surabaya, dengan pola yang hampir sama: spesifikasi teknis diabaikan, namun pekerjaan tetap lolos secara administrasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis, baik oleh konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Jika praktik semacam ini terus berlangsung, proyek saluran yang dibiayai APBD berisiko hanya menghasilkan infrastruktur semu -tampak selesai secara visual, tetapi tidak memenuhi standar teknis, berumur pendek, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. M12
Miko Saleh Soroti Proyek Pasar Keputran Selatan: Legalitas Lahan dan Dampak Banjir Dipertanyakan
Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Pasar Keputran Selatan yang menelan anggaran APBD sebesar Rp9,2 miliar menuai sorotan tajam. Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PD Pasar Surya agar berhati-hati dalam mengeksekusi proyek permanen di lokasi yang diduga memiliki persoalan hukum.
Miko menilai proyek tersebut berisiko tinggi karena berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua isu krusial yang patut menjadi perhatian, yakni status kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.
Status Lahan Dipertanyakan
Menurut Miko, lahan yang digunakan bukan merupakan aset Pemkot Surabaya, melainkan masuk dalam wilayah kerja Perum Jasa Tirta yang mengelola aliran Kali Surabaya sebagai bagian dari Sungai Brantas.
“Kami memiliki bukti bahwa lahan itu berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta, bukan milik Pemkot. Ini menyangkut aliran Kali Surabaya yang merupakan cabang Sungai Brantas,” ujar Miko, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, apabila klaim tersebut terbukti, pembangunan gedung permanen di atas lahan itu berpotensi menjadi temuan hukum serius di kemudian hari.
Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai
Selain itu, Miko juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai minimal berjarak 15 meter dari bibir sungai, yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air.
“Di area itu tidak boleh ada bangunan permanen, apalagi digunakan untuk kegiatan bisnis. Lalu bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp9,2 miliar tersebut?” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan kebijakan pengucuran anggaran besar pada lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial.
Berpotensi Picu Banjir
Miko juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan permanen di bantaran sungai dapat mengganggu sistem drainase lama, termasuk saluran air peninggalan era kolonial.
“Jika aliran air terhambat, risiko banjir akan meningkat. Akhirnya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir, padahal itu bisa dihindari sejak awal dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi persoalan serupa seperti kasus Pasar Asem Payung yang berujung pada masalah hukum. Menurutnya, terdapat pola berulang terkait pembangunan pasar yang bermasalah pada aspek legalitas lahan.
“Uang rakyat Rp9,2 miliar harus dijaga. Jangan sampai terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan,” pungkasnya. Tok.
Sambang Warga, Wabub Mimik Salurkan Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda
Sidoarjo – Timurpos.co.id – Wabup Sidoarjo Mimik Idayana dan Dinas Sosial menyalurkan bantuan kursi roda dan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Tanggulangin dan Candi, Jumat (13/3/26).
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, didampingi Camat dan Kepala dinas Sosial serta Kades setempat sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu mobilitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyampaikan, “Penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang membutuhkan. Alhamdulillah, hari ini Pemkab Sidoarjo bersama Dinas Sosial memberikan bantuan kursi roda kepada Bapak Sholihin. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa membantu beliau untuk kembali beraktivitas serta berkeliling di sekitar rumahnya,” ujarnya.
Mimik menjelaskan “Sebelumnya Sholihin memang sudah menggunakan kursi roda, namun hanya pinjaman. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memberikan kursi roda agar dapat digunakan secara permanen. Mudah-mudahan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini benar-benar bermanfaat bagi Pak Sholihin,” tambahnya.
Selain kursi roda, Pemkab Sidoarjo juga menyalurkan berbagai bantuan lain seperti kaki palsu, alat bantu dengar, serta bantuan beras kepada warga yang membutuhkan.
Menurut Mimik, “Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang terus dilakukan secara berkelanjutan dan juga menjadi salah satu realisasi janji kampanye lalu untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Martha Wara Kusuma,S.Sos didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial dan Kepala UPT Liponsos, Diana Ambarukmi, SH., MH., M.AP, Jumat (13/3/26), mengatakan, “Kegiatan penyaluran bantuan kursi roda dan kaki palsu tersebut dapat mendukung serta meng-cover program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah dialokasikan anggarannya. Bantuan tersebut juga menyasar data dan objek yang berada di luar perencanaan program sebelumnya, yang biasanya bersifat mendesak atau urgent”.
Masih menurut Martha, “Kegiatan seperti ini sering kali muncul dari kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan cepat, misalnya melalui sidak atau pemberian hibah bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kami telah menerima beberapa permohonan bantuan kursi roda dan kaki palsu dari warga Sidoarjo, dan saat ini sedang diupayakan sesegera mungkin untuk menyalurkannya kepada yang berhak,” jelasnya.
Ditempat berbeda,
Camat Candi,Yuni Rismawati, S.STP, menyampaikan, *Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas responsive dalam menangani permasalahan sosial dimasyarakat, seperti bantuan kaki palsu yang diberikan kepada korban musibah Alghozini hari ini diwilayah Kecamatan Candi. Saya selaku Camat Candi tentu sangat berterima kasih kepada Pemkab Sidoarjo, sejak awal yang bersangkutan memang sudah mendapatkan beberapa bantuan, namun saat ini yang dibutuhkan adalah kaki palsu yang sesuai dengan ukurannya sekarang,” tutup Yuni (13/3/2026) pada Timurpos.co.id
Sementara Choiriyah (13/3/2026) orang tua Saiful Rozi (14) penerima bantuan kaki palsu dengan senyum semeringah menuturkan, “Alhamdulillah, sebagai orang tua saya sangat senang dan bahagia karena anak saya mendapatkan bantuan kaki palsu. Dengan bantuan ini, anak saya bisa kembali menjalankan aktivitas diluar rumah dengan lebih mudah,” ujarnya seraya mengusap wajah putranya, Rozi. (daulat)
Komunitas Media Selatan Keras Gandeng LRPPN-BI Bagikan 500 Takjil di Jalan Diponegoro
Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Kota Pahlawan. Komunitas Media Selatan Keras bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat.
Kegiatan sosial tersebut berlangsung di kawasan Jalan Diponegoro pada Rabu (11/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa.
Ratusan pengendara roda dua, roda empat, hingga warga yang melintas tampak antusias menerima paket takjil yang dibagikan secara langsung oleh para relawan komunitas dan lembaga sosial tersebut.
Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu. Suasana hangat dan penuh kebersamaan pun terasa di tengah padatnya aktivitas lalu lintas sore hari.
Ketua Komunitas Media Selatan Keras, Arif Tiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komunitas media terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk berbagi kepada sesama. Semoga takjil yang kami bagikan dapat membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur serta rekan-rekan media yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan teman-teman media yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan tahun depan kita bisa berbagi lebih banyak lagi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara komunitas media dan lembaga sosial dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bagian penting dalam menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan sederhana bagi warga yang sedang berpuasa, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat sinergi antara komunitas media dan lembaga sosial dalam menebarkan kebaikan selama bulan Ramadan. Tok
Polemik Tender Batik Haji 2026, ARIES Desak Operasional Bank Jatim Dihentikan Sementara
Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Bank Jatim terkait lambannya respons atas persoalan pengadaan kain batik untuk seragam jemaah haji tahun 2026.
Ketua ARIES Jawa Timur, Abu Hasan, bahkan mendesak agar operasional Bank Jatim ditutup sementara hingga konflik yang melibatkan pihaknya diselesaikan secara terbuka dan tuntas.
Menurut Abu Hasan, sikap Bank Jatim yang dinilai lamban memberikan klarifikasi telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Ia menyebut polemik tersebut berkaitan dengan proses tender pengadaan kain batik seragam jemaah haji yang hingga kini dinilai belum transparan.
“Untuk sementara kami meminta Bank Jatim Jawa Timur ditutup dulu sebelum sengketa ini diselesaikan. Jangan sampai lembaga sebesar Bank Jatim justru mengabaikan persoalan yang berdampak luas,” kata Abu Hasan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga mendesak agar proses tender pengadaan seragam jemaah haji 2026 ditunda sementara. Menurutnya, penundaan tersebut penting agar seluruh persoalan terkait proses tender dapat diklarifikasi secara terbuka.
Tidak hanya itu, Abu Hasan bahkan meminta agar keberangkatan jemaah haji yang berkaitan dengan pengadaan seragam tersebut juga ditunda sampai polemiknya menemukan titik terang.
“Proses tender seragam jemaah haji harus dihentikan sementara sampai semua persoalan selesai. Bahkan kalau perlu keberangkatan jemaah yang berkaitan dengan pengadaan itu juga ditunda dulu sampai semuanya jelas,” tegasnya.
ARIES juga menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi operasional kepada organisasi tersebut. Abu Hasan mengklaim pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengawal persoalan ini, termasuk melakukan serangkaian kegiatan advokasi ke tingkat pusat.
Ia menyebut ARIES telah delapan kali melakukan kegiatan di Jakarta untuk menghadap Kementerian Haji, serta mengikuti dua kali rapat lanjutan dan sejumlah proses tindak lanjut surat menyurat terkait persoalan tersebut.
“Seluruh kegiatan itu membutuhkan biaya operasional. Karena itu kami menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi atas aktivitas yang sudah kami lakukan dalam memperjuangkan persoalan ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Abu Hasan memperingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Bank Jatim tetap tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mereka. Ia menyebut ARIES mampu mengerahkan sedikitnya 2.000 massa untuk turun ke jalan.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar di Bank Jatim. Massa yang kami siapkan sekitar 2.000 orang. Ini bentuk kekecewaan kami karena sampai sekarang Bank Jatim sangat lambat membalas dan memberikan penjelasan kepada aliansi,” katanya.
Menurut Abu Hasan, sikap tersebut membuat pihaknya merasa diposisikan secara tidak adil dan berujung pada hilangnya peluang ARIES dalam proses tender pengadaan kain batik jemaah haji 2026.
“Kami merasa terpojok dan dirugikan. Lambatnya respons Bank Jatim membuat kami kehilangan peluang dalam tender tersebut. Karena itu kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab,” pungkasnya. Tok
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- …
- 74
- Berikutnya























