Demo Buruh PT Pakerin di Embong Malang, Pakuwon Minta Tak Ganggu Arus Lalu Lintas

Surabaya – Demo buruh yang dilakukan PT Pakerin terhadap PT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan berdialog bersama pihak manajemen PT LPS.

Hal itu diungkapkan Pengacara Pakuwon Jati Tbk George Handiwiyanto saat di temui di lokasi demo krn kantor LPS berada di perkantoran pakuwon atau bersebelahan dgn Mall Tunjungan Plaza / TP dan Hotel Sheraton dan Apartement yg merupakan di satu kawasan tsb

Pengacara senior ini mengaku sangat empati atas apa yang terjadi dengan para buruh. Namun, alangkah elok apabila permasalahan diselesaikan dengan berdialog secara langsung dgn cara perwakilan saja

” Saya rasa dengan berdialog lebih efektif ya, karena apa yang dikeluhkan oleh buruh bisa didengar langsung oleh pihak manajemen,” ujar George, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan George, tempat yang dilakukan massa dalam melakukan aksi adalah jalan protokol yang sangat padat kendaraan. Jadi sudah pasti akan berdampak pada arus lalu lintas terganggu.

” Jangan sampai langkah memperjuangkan hak, tapi juga mengganggu hak yang lain terutama para pengguna jalan. Kami dukung sampaikan aspirasi tapi dengan baik dan benar, serta tidak mengganggu atau membuat gaduh, membuat takut orang lain, terutama pekerja di TP dan pengunjung mal,” kata George.

George menjelaskan semakin kerap aksi serupa dilakukan, justru membuat publik kian resah. Sebab, akan berdampak pada arus lalin dan perekonomian pekerja di maupun warga di kawasan Basra hingga Embong Malang Surabaya.

“Kalau sering demo dan bikin macet, justru masyarakat tidak empati dan simpati, kami pun demikian. Jadi, kami harap sampaikan aspirasi secara bijak, baik, dan benar. Tak perlu sampai membuat macet, apalagi merusak dan membuat resah masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Ia berharap aksi tersebut tak kembali terjadi di kota pahlawan. Supaya masyarakat bisa beraktivitas normal tanpa ada hambatan dan tak ada ketakutan saat hendak berbelanja di mal

Perlu diketahui, buruh dari PT Pakerin gelar aksi di Embong Malang Surabaya. Mereka sempat menutup lalin hingga menyebabkan macet dan berupaya untuk bertemu dengan pihak LPS.

Para peserta aksi memadati depan TP 5 dan 6 Embong Malang Surabaya. Hal tersebut menyebabkan arus lalin tersendat hingga kawasan Basuki Rahmat dan Tunjungan Surabaya sekitar pukul 16.45 WIB.

Baik motor maupun mobil, hanya dapat melintas dapat melaju bergantian. Sebab, hanya disisakan 2 dari total 5 lajur di lokasi.

“Ayo, perwakilan korlap 5, setiap korlap bawa 10 orang, masuk ke sana (LPS),” kata seorang korlap aksi lalu berotasi di atas mobil komando dengan logo FSPMI.

Selang 10 menit setelahnya, perwakilan 55 massa diterima perwakilan LPS di Pakuwon Tower. Lalu, massa aksi yang sebelumnya memadati halaman depan TP 5 dan 6 menepi, kemudian arus lalin kembali normal. Tok

Warga Karangbong Sidoarjo Bernapas Lega, Rencana Jalur Satu Arah Segera Dimatangkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kemacetan kronis yang kerap terjadi di akses menuju Jalan Surowongso Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo, segera menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mematangkan rencana pembukaan akses jalan baru yang selama ini terabaikan, yakni Jalan Industri.

Sidak ini bertujuan untuk memetakan teknis di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga yang terdampak langsung oleh kepadatan lalu lintas truk dan kendaraan berat setiap harinya.

Tanpa Pembebasan Lahan, Anggaran Lebih Efisien

Dalam peninjauannya, Warih Andono mengungkapkan bahwa opsi pembukaan Jalan Industri baru merupakan langkah paling strategis dan efisien secara anggaran. Hal ini dikarenakan status lahan yang sudah tersedia sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan yang biasanya memakan waktu dan biaya besar.

“Solusi paling cepat adalah membuka Jalan Industri ini. Keunggulannya jelas: tidak perlu pembebasan lahan. Kita cukup fokus pada pembangunan fisik berupa penahan jalan (plengsengan) dan betonisasi agar kuat menahan beban kendaraan industri,” jelas Wareh di sela-sela sidak.

Nantinya, jalan ini direncanakan akan diterapkan sistem satu arah guna mengurai simpul kemacetan di jalur utama.

Langkah Strategis: Sosialisasi dan Kajian Bersama

Wareh menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah. Ia mendorong adanya kolaborasi aktif dengan pihak swasta atau perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Langkah awal kita adalah mengajak semua perusahaan di sini untuk sosialisasi. Kita harus memikirkan pembuatan jalan ini bersama-sama karena mereka juga yang akan merasakan manfaatnya. Harus ada kajian teknis bersama agar dampaknya benar-benar maksimal,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Warih menyebutkan ada beberapa opsi yang bisa diambil, baik melalui APBD Kabupaten Sidoarjo maupun skema kontribusi dana lain yang sah menurut regulasi.

Kawal Perencanaan di Perubahan Anggaran (PAK)

Sebagai bentuk keseriusan, legislator dari Fraksi Golkar ini berkomitmen untuk memasukkan tahap perencanaan proyek tersebut pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Bismillah, ini akan terwujud. Saya pribadi sudah membulatkan niat untuk mengawal perencanaan ini di PAK tahun ini agar tahun depan fisik sudah bisa mulai dikerjakan. Saya akan kawal terus hingga tuntas,” tegasnya dengan optimis.

Dukungan Penuh dari Warga

Rencana ini pun mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Imam Syafi’i, perwakilan warga yang turut mendampingi jalannya sidak, menyatakan bahwa langkah ini adalah terobosan yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Saya sebagai warga sangat berterima kasih atas sidak yang dilakukan Pak Warih. Kami mengapresiasi upaya beliau untuk turun langsung menentukan rencana masa depan wilayah ini. Dengan adanya jalan baru ini, warga tidak lagi harus berdesakan dengan kendaraan besar. Kami siap mendukung dan mengawal agar rencana ini benar-benar terwujud,” tutup Imam. M12

Kasus “Siwalan Party” Surabaya: Puluhan Orang Terlibat, Alat Kontrasepsi dan Poppers Disita

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan secara rinci keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa informasi awal mengenai event tersebut beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang beranggotakan sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP (als. Ardi), disebut berperan sebagai admin utama/penyelenggara event sekaligus pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi di grup WhatsApp tersebut.

Flyer “Siwalan Party” memuat keterangan kegiatan yang akan digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB hingga selesai, berlokasi di wilayah Surabaya Pusat dengan fasilitas hotel berbintang, soft drink, hingga door prize dan guest star. Dalam flyer tersebut juga dicantumkan kriteria peserta “Top & Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X/Twitter milik saksi Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) dengan akun @FacthurSyz yang memuat ajakan mengikuti acara di wilayah Surabaya.

34 Peserta Terlibat, Terbagi dalam Beberapa Klaster

JPU Dedy menjelaskan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi dalam beberapa klaster atau kelompok peran.

Kelompok pertama berperan sebagai admin/penyelenggara, berjumlah 8 orang, di antaranya:

Raka Anugrah Hamdhana (als. Ardi) selaku admin utama, Wahyu Wirda Paskabhakti, membantu mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan handphone peserta, hingga mengatur jalannya acara.

Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) memposting undangan di X/Twitter;
Muhammad Abduh Kuswono (als. Abduh) bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi.

Muhammad Bastomi (als. Tristan) memimpin jalannya acara, Habib Fasal Muttaqi Aziz (als. Aza) mendampingi peserta dalam permainan, Enggar Lukito Wignyo (als. Hasel) mengatur interaksi antar peserta, Adam (als. Daniel) menyiapkan kebutuhan acara.

Sementara kelompok peserta berjumlah 25 orang, terdiri dari peran “Top” (laki-laki) dan “Bottom” (perempuan). Dalam dakwaan JPU, sejumlah terdakwa disebutkan sebagai peserta, antara lain:

Edi Susanto (als. Stedy bin Jumatra), Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid
serta sejumlah nama lainnya.

Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, antara lain Puluhan handphone berbagai merek (iPhone, Oppo, Xiaomi, Samsung, Infinix, Redmi), SIM Card yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, Kondom, obat perangsang (poppers berbagai merek), cock ring, serta pelumas. Bukti percakapan WhatsApp dalam grup Surabaya X-Male Area Surabaya/Surabaya X-Male 1 yang memuat pembahasan acara.

Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Deddy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah:
menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Tok

Vonis Dijatuhkan Tanpa Jeda Usai Pledoi, Tim Hukum Angkat Isu Fair Trial dan HAM

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah, Rabu (4/2/2026).

Namun, jalannya persidangan menuai sorotan dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai Majelis Hakim tidak memberikan ruang pertimbangan terhadap substansi pledoi karena putusan dibacakan pada hari yang sama, sesaat setelah nota pembelaan disampaikan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 15 hari kepada Achmad Rivaldo Firansyah.

Kuasa hukum menilai, praktik pembacaan putusan yang langsung dilakukan setelah pledoi tanpa jeda waktu untuk mempertimbangkan pembelaan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Menurut mereka, hal tersebut berpotensi meniadakan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan perkara yang objektif, imparsial, dan berbasis pertimbangan hukum yang memadai.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyampaikan analisis fakta persidangan, bantahan terhadap unsur-unsur dakwaan, serta penegasan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Pledoi juga menempatkan kehadiran terdakwa dalam aksi sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan, bukan tindakan kriminal. Namun, menurut kuasa hukum, seluruh substansi pembelaan tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim.

“Pembacaan vonis tanpa mempertimbangkan pledoi bertentangan dengan hak untuk didengar (right to be heard) serta asas audi et alteram partem,” ujar Tim TAWUR dalam keterangan tertulisnya.

Mereka juga menilai putusan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara. Selain itu, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan standar hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum menyebut vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap Achmad Rivaldo Firansyah sebagai putusan yang cacat secara yuridis dan moral karena lahir dari proses yang dinilai mengabaikan pembelaan terdakwa.

“Perkara ini bukan sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menjadi ujian serius bagi komitmen peradilan terhadap HAM, demokrasi, dan supremasi hukum,” tegas kuasa hukum. Tok

Diduga Tanpa SPK, Penarikan Kabel MyRepublic di Depan SMU Trimurti Disorot Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet MyRepublic di kawasan Simpang Dukuh, tepatnya di depan SMU Trimurti, Surabaya, menuai sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Jum’at (6/2/2026) dini hari.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 01.40 WIB menunjukkan sejumlah pekerja tengah menarik dan menggulung kabel fiber optik. Kabel tampak tergeletak di trotoar hingga sebagian badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang berjaga di lokasi mengaku bernama Suhal. Namun, ia berkelit dan menyatakan hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan maupun SPK kegiatan penarikan kabel tersebut, Suhal mengaku tidak memilikinya.

“Saya cuma ngawasi saja, soal izin atau SPK saya tidak tahu, dan cuma meneruskan saja,” ujarnya singkat.

Terpisah Satpol PP Kota Surabaya, terkait persoalan tersebut, setelah mendapat laporan segera menindak lanjuti dengan menurunkan petugas TKP.

“Petugas sudah meluncur, ” Singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel dilakukan tanpa prosedur perizinan yang semestinya, baik dari instansi terkait maupun pemerintah kota.

Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tanpa izin juga dinilai membahayakan keselamatan karena kabel dibiarkan terbentang di area publik tanpa pengamanan memadai.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir kabel yang berserakan dapat menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari dengan kondisi penerangan terbatas. Tok

DPRKPP Survei Lokasi, Pembangunan Sekolah Tanpa PBG Masih Berlanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan gedung sekolah dua lantai yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jumat (30/1/2026).

Seorang warga setempat melaporkan bahwa pada 19 Januari 2026 dirinya telah mengadukan pembangunan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya karena mencurigai tidak adanya izin resmi pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Januari 2026, pihak DPRKPP melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan.

“Dalam survei itu, petugas DPRKPP bertemu dengan M. Malik, selaku Pembina Yayasan Tunas Sejati sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta Mulyono, kontraktor bangunan yang juga diketahui menjabat sebagai bendahara RW setempat.” Katanya.

Ia menambahkan, Survei tersebut turut didampingi pihak kelurahan yang diwakili oleh Itonk dan Rohman dari unsur Satpol PP. Dalam kesempatan itu, DPRKPP secara tegas meminta pihak yayasan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

Permintaan tersebut disebut telah disetujui oleh pihak yayasan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pembina yayasan pada berita acara hasil survei.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyebutkan bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berlanjut, bahkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB.” Tambahnya.

Merasa tidak diindahkan, warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRKPP pada 29 Januari 2026. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun respons lanjutan dari instansi terkait.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen penegakan aturan, terlebih pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan yang pengurusnya juga merupakan tokoh lingkungan setempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Perlu diperhatikan, bahwa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya sempat menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Surabaya, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM. Noer Nomor 348 Surabaya, tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Himawan, ST., MT. Kegiatan ini dihadiri perwakilan yayasan, pengurus RT/RW, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga terdampak.

Dalam resume rapat yang dihimpun, terdapat dua poin penting hasil kesepakatan. Pertama, pihak yayasan diminta untuk segera memberikan data-data administrasi terkait pendirian bangunan, meliputi dokumen perizinan, gambar teknis, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung dua lantai tersebut. Tok

 

Gugatan Dinyatakan NO, Kuasa Hukum Nany Widjaja Pastikan Tempuh Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Majelis hakim menilai, dalam posita gugatan penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil terhadap para tergugat, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat disamakan dengan gugatan yang ditolak.

“Putusan niet ontvankelijke verklaard belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan seolah-olah gugatan kami ditolak atau pihak lawan menang,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).

Richard menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding secara maksimal. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim yang harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan ini masih terbuka untuk diuji kembali. Karena itu, belum ada pihak yang bisa dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini merasa puas atau mengklaim kemenangan atas putusan tersebut. Pihaknya optimistis alasan-alasan banding akan diterima dan akan diuraikan secara jelas dalam memori banding nantinya. Tok

Cabuli Cucunya, Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis Pidana penjara selama 5 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menimbang Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa Tan Giok Jong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” kata Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, sert: alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Misalnya, saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, lantaran tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa Tan Giok Jong

Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Ironisnya, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.

Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.

Sementara ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memjjat, saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.

Atas putusan tersebut, Tjiang Jong Tjing yang merupakan Nenek korban menilai, putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya.

“Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga dihukum terkiat KDRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor dan menuntut terdakwa Tan Giok Jong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tok

Putusan Dzulkifli Maulana: Bebas dari Penjara, Namun Kriminalisasi Tetap Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli tidak perlu menjalani pidana penjara dan dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan ditahan.

Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, meskipun tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, dan tidak ada korban.

Putusan ini sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi kepada Terdakwa.

Namun demikian, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal syarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tim Penasihat Hukum mengungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah fakta-fakta krusial persidangan, antara lain bahwa botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tanpa akibat nyata apa pun.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kekeliruan mendasar Penuntut Umum yang menyamakan perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan, padahal menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.

Lebih jauh, fakta bahwa Dzulkifli secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Selain itu, Tim Advokasi menilai proses penyidikan perkara ini melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga adanya pengarahan dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian disertai kekerasan. Fakta-fakta ini tidak pernah dijawab secara substansial oleh Penuntut Umum.

“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, sesuatu yang belum terjadi bukan peristiwa nyata,” tegas Tim Advokasi.

Pemidanaan berbasis “potensi bahaya” dinilai berbahaya karena menurunkan standar pembuktian dan membuka jalan bagi pemidanaan atas niat, sesuatu yang secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana modern.

Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas rasa takut negara terhadap warganya, melainkan harus berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dibebaskannya Dzulkifli bukanlah suatu hal yang harus kita rayakan dengan penuh kegembiraan, karena sejatinya status mantan terpidana tersebut tetap akan melekat pada Dzulkifli sebagai identitas baru,” tambah Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai bahwa kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum yang sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tahanan politik di era rezim hari ini tidak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi pula kekerasan hukum. Dalam alam pikir demokrasi, negara kali ini tidak akan memberi apapun selain catatan buruk. Catatan buruk terhadap hukum, HAM, dan demokrasi. Tok

Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas mendadak batal, Senin (12/1) pagi. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan sejak pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sejak Minggu malam, kawasan sekitar obyek eksekusi sudah berubah riuh. Ratusan anggota Ormas Madas tampak berkumpul, memasang barisan di depan bangunan, dan menutup akses menuju lokasi. Aparat kepolisian pun terlihat siaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Saat tim juru sita tiba, jalan menuju bangunan sudah terhalang massa sehingga proses penyegelan tidak bisa dilakukan.

Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa penyegelan sejatinya telah dijadwalkan resmi oleh Ketua PN Surabaya.

“Sesuai jadwal, hari ini kami melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya demi kondusivitas kota, pelaksanaan eksekusi kami tunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, jadwal ulang akan ditentukan kemudian setelah situasi dinilai aman.

Terpisah, Humas PN Surabaya Hakim Pujiono mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan eksekusi melainkan hanya penyegelan aset.

“Penundaan dilakukan karena ada surat dari Polrestabes Surabaya yang dikirim pada hari Jumat dengan pertimbangan kamtibmas,” tegasnya.

Pujiono juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada kurator.

“Soal nanti dijual atau dilelang, itu kewenangan kurator. Pengadilan hanya melaksanakan penyegelan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Madas M. Ridwansyah menyatakan keberatan atas proses pailit yang menjadi dasar penyegelan. Menurutnya, subjek yang dipailitkan tidak berkaitan dengan objek bangunan yang hendak disegel.

“Kami berkumpul bukan untuk perlawanan. Kebetulan di Jawa Timur dua bulan sekali ada rapat koordinasi. Semalam ada rapat, lalu muncul kabar dari pengadilan, jadi teman-teman sekalian menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, proses ini berawal dari permohonan pailit oleh Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Kurator Albert Riyadi Suwono ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit tersebut. Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset yang dikelola untuk pelunasan utang kepada kreditur. Tok