Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

PERISTIWA15 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Kabel Tertangkap Tangan di Kedurus, Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok

Baca Juga  Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik