Skema TPPU Terbongkar, Kejagung Temukan Shadow Company dan Sita Aset Zarof Ricar

PERISTIWA12 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Baca Juga  Peran Strategis Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2024

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana.

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Baca Juga  Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

Baca Juga  Perkara Batubara Ilegal, Pengiriman via Meratus Line Jadi Sorotan Majelis Hakim

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana. Tok