Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

Foto: ilustrasi (ai)ย 

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

โ€œBenar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,โ€ ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

โ€œMas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,โ€ tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok

Dari Korps Marinir ke Pengabdian Desa, Geger Wijanarko Siap Bangun Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Semangat pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan utama Serma Marinir (Purn) Geger Wijanarko, S.H. dalam maju sebagai Calon Kepala Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal latar belakang sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, ia membawa komitmen kuat untuk membangun Desa Medaeng menjadi desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Menurut Geger Wijanarko, pengabdian kepada bangsa tidak berhenti setelah purna tugas sebagai prajurit. Ia menegaskan, semangat tersebut justru dilanjutkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap lingkungan.

โ€œDesa adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika desa maju, aman, dan sejahtera, masyarakat akan hidup lebih baik. Saya siap mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Desa Medaeng,โ€ ujarnya.

Kepemimpinan Berbasis Disiplin dan Integritas

Selama bertugas di Korps Marinir, Geger Wijanarko ditempa dengan nilai disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada masyarakat.

Ia menegaskan, seorang Kepala Desa harus menjadi pelayan masyarakat, menjaga amanah, serta bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

โ€œKepercayaan masyarakat adalah amanah. Pemimpin desa harus hadir untuk melayani, melindungi, dan membangun desa dengan penuh integritas,โ€ tegasnya.

Visi Desa Maju, Aman, dan Sejahtera

Geger Wijanarko mengusung visi โ€œTerwujudnya Desa Medaeng yang Maju, Aman, dan Sejahtera melalui Kepemimpinan yang Jujur, Disiplin, dan Berintegritas.โ€ Ia menilai kemajuan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritaskan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Ia berkomitmen mendorong pelayanan administrasi desa yang cepat, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi warga, dukungan terhadap usaha masyarakat, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

โ€œKesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama pembangunan desa. Pemerintah desa harus hadir untuk mendukung masyarakat agar lebih maju dan mandiri,โ€ ungkapnya.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan latar belakang sebagai prajurit Marinir, Geger Wijanarko berkomitmen memperkuat keamanan desa melalui kerja sama dengan aparat terkait serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia menilai lingkungan yang aman dan kondusif akan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pengabdian sebagai Amanah

Bagi Geger Wijanarko, menjadi Kepala Desa adalah amanah sekaligus kehormatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang jujur, disiplin, tegas, dan berintegritas demi kepentingan bersama.

โ€œPengabdian adalah kehormatan. Saya siap mengabdikan diri untuk membangun Desa Medaeng yang lebih maju, aman, dan sejahtera,โ€ tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, ia optimistis Desa Medaeng memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan. Tok

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ragu menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun pernyataan tegas tersebut kini dipertanyakan oleh warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku resah lantaran dugaan praktik perjudian terbuka justru berlangsung lama tanpa penindakan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan mengabaikan laporan, meski informasi dan keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media. Kinerja Polsek Sedati pun ikut dipertanyakan.

Menurut Tahul (nama samaran), praktik sabung ayam dan dadu itu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. โ€œLokasi perjudian ini buka secara terbuka, tapi Polsek Sedati seolah tidak mau tahu. Padahal ini di wilayah hukumnya,โ€ ungkapnya, Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, akses menuju arena perjudian sangat mudah melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager. Bahkan, terdapat penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah minimarket, seakan menjadi petunjuk arah bagi para pemain.

Arena tersebut juga nampak seperti lapangan, namun beratap sederhana dan kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah mobil bahkan terlihat terparkir rapi di sekitar lokasi, menambah kesan aktivitas itu berlangsung terbuka tanpa hambatan.

โ€œSeperti hari ini Minggu, ramai sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga sekitar mengaku terganggu dan resah. Sorak-sorai penonton terdengar hingga ke rumah-rumah. โ€œKalau sudah mulai, benar-benar bising,โ€ katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik itu terkesan berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah pihak diduga berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan.

โ€œBahkan, ada sosok yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan supaya tidak tersentuh penindakan,โ€ tegasnya.

Hingga informasi ini mencuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat di wilayah hukum Sedati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendesak pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi turun tangan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika praktik perjudian terus dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial serta memicu konflik dan tindak kriminal lain. โ€œPastinya menjadi pemicu kejahatan-kejahatan lain,โ€ ujarnya.

Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan tegas, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi Timurpos.co.id terkait dugaan perjudian tersebut memilih tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Bersambung. (tim)

Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan

Foto: Theresia Febyane di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Theresia Febyane Cristanto divonis pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari kejahatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan telah merugikan korban Agnes Nidya Astanti. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

โ€œTerhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,โ€ ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun dalam proses pembacaan vonis, muncul insiden yang menarik perhatian. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi beberapa wartawan dengan melarang pengambilan foto Terdakwa serta menanyakan asal media.

โ€œJangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,โ€ ujarnya.

Usai sidang, pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat mengajak berkelahi seorang wartawan.

โ€œAyo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,โ€ ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya di status WhatsApp.

Terdakwa lalu menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Terdakwa setuju dan meminta agar pelat nomor diganti dengan pelat miliknya.

Pada 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya No. Pol P-1024-KM warna silver kepada Terdakwa. Keduanya sepakat harga Rp18 juta. Steven juga meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti (mantan pacarnya) yang terparkir di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep.

Mobil tersebut dibawa ke daerah Lakarsantri, Surabaya, lalu dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C No. 3. Steven kemudian mengganti pelat nomor mobil tersebut menjadi W-1073-YT.

Masih pada 18 September 2025, Terdakwa dan Steven janjian bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa mobil, Terdakwa membayar Rp19.500.000 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta upah Steven.

Setelah itu, Terdakwa membawa mobil ke Bengkel Rizki di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, Terdakwa mengganti pelat nomor menjadi L-1575-AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada Mohammad Fahrul Affani selaku mekanik. Terdakwa membayar biaya bengkel Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000. Tok

 

BNNK Surabaya Bantu DJ Moniq dkk Untuk Rehabilitasi

Foto: Tangkapan layar (int)ย 

Surabaya, Timurpos.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada wanita Disk Jockey (DJ) Moniqa Indoma. Sebelumnya, DJ Moniq ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rekomendasi rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada DJ Moniq, tetapi juga kepada dua teman dekatnya, yaitu JLT dan ALF. Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika, maka kami merekomendasikan agar mereka menjalani program rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.

Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait peredaran sabu di sebuah kos milik DJ Moniq di kawasan Wonorejo III, Surabaya. Saat itu, di lokasi tersebut ditemukan laki-laki dengan inisial AL dan wanita dengan inisial JL. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu, 1 pipet kaca bekas digunakan, dan 2 telepon genggam

Kedua orang tersebut langsung dibekuk karena terbukti sebagai pemakai sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DJ Moniq di parkiran Triple X Diskotik, yang berlokasi di Jalan Kedung Doro No.34-36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan berlangsung setelah DJ Moniq perform.

Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2022

DJ Moniq mengaku mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga penampilan. Wanita kelahiran Lampung itu meyakini zat ampetamine itu bisa digunakan untuk diet. Kebiasaan konsumsi sabu sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Pengakuan (DJ Moniq) mengonsumsi sabu untuk diet, biar kurus. Dia konsumsi dari tahun 2022, sebelumnya pernah diamankan bersama pacarnya. Yang bersangkutan saat itu kedapatan di TKP,” ungkap Iptu Idham.

DJ Moniq dan JLT akan menjalani program rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh, Jemmy selaku perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya, bahwa semuanya sesuai prosedur. “Terimakasih atas perhatiannya, ” Kata Jemmy kepada Timurpos.co.id.

Sementara ALF akan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan maksimal 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.

Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial NB, yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dikirimkan melalui aplikasi pengiriman Gosend dengan harga Rp500.000 per 2 pocket, dan digunakan bersama-sama di kamar kos milik DJ Moniq. Tok

Saksi Penyidik Diperiksa, Keluarga Terdakwa Demo Agustus Singgung Pembungkaman Suara Publik

Surabaya โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Sidang menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik, RA Prayogi, yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, RA Prayogi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dzulklifli.

โ€œPemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara dari Legundi,โ€ ujar Prayogi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoal mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab saat pemeriksaan, serta pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Prayogi menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah separuh proses pemeriksaan berjalan.

โ€œMode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab. Setelah itu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca, kalau ada koreksi kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,โ€ tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, dirinya berdua dengan terdakwa, namun terdapat anggota polisi lain di ruangan tersebut. Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan kekerasan saat pemeriksaan, Prayogi menegaskan:
โ€œTidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan,โ€ katanya.

Namun demikian, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi dan mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala pada saat pemeriksaan.

Keluarga terdakwa suarakan harapan
Pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Dzulklifli. Mereka menilai kasus ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

โ€œKarena ini salah satu bentuk teror dan juga pembungkaman sistemik. Suara-suara masyarakat mestinya didengar, bukan dipenjara,โ€ ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak profesional.

โ€œBagi pihak-pihak penegak hukum kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan sampai bertindak sewenang-wenang. Tegakkan supremasi hukum, sudah,โ€ tegasnya.

Mereka menyatakan kelelahan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menurut mereka dialami masyarakat.

โ€œKami sudah muak dengan segala kekerasan struktural yang diproduksi oleh negara,โ€ lanjutnya.

Keluarga berharap agar apa yang dialami ponakan mereka tidak terjadi pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat.

โ€œHarapan saya, atas apa yang terjadi pada ponakan saya agar tidak terjadi pada orang lain yang ingin bersuara. Jangan takut mengkritik pemerintah kalau kerjanya tidak benar,โ€ ucapnya.

Keluarga juga menyinggung sejumlah isu yang mencuat pada periode unjuk rasa beberapa waktu lalu, serta menuturkan kondisi personal terdakwa.

โ€œHarapanku sebagai keluarga, semoga sisa persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Soal putusan, semoga majelis hakim objektif, dan ponakan saya bisa bebas serta pulang secepatnya menggantikan peran bapaknya yang baru meninggal seminggu lalu,โ€ katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya, yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tok

Aparatur Peradilan PT Surabaya Teguhkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Aparatur Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Lantai 3 PT Surabaya. Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata Aparatur Peradilan agar senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

โ€œPengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini pada dasarnya menegaskan komitmen Aparatur Peradilan di lingkungan PT Surabaya untuk bekerja secara profesional, beretika, dan taat hukum,โ€ ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen formal atau rutinitas tahunan semata.

โ€œPakta Integritas ini bukan hanya dokumen tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Peradilan,โ€ tegasnya.

Menurut Sujatmiko, di dalam Pakta Integritas terkandung nilai-nilai utama sebagai Aparatur Peradilan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Sujatmiko juga menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Peradilan, di antaranya penguatan integritas sebagai tonggak utama dalam kinerja peradilan.

โ€œIntegritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat,โ€ katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik agar peradilan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Memasuki tahun 2026, Sujatmiko meminta seluruh Aparatur Peradilan untuk siap menghadapi berbagai pembaruan dan perubahan, terutama dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya untuk terus memperkuat semangat kebersamaan demi menghasilkan kinerja terbaik.

โ€œMari kita bekerja dengan prinsip Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan,โ€ pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Tok

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri Berlatar Keluarga Jurnalis dan Segudang Prestasi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan kehumasan. Pati Polri kelahiran Jakarta, 26 Juli 1974 ini dipercaya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri sejak 23 Desember 2023.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini baru saja meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan predikat summa cumlaude. Pengalaman panjangnya di dunia reserse membuat Trunoyudo kerap dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selama berkarier, berbagai kasus besar pernah ditanganinya, mulai dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga pengungkapan investasi bodong MeMiles. Kiprah tersebut memperkuat reputasinya sebagai perwira dengan kemampuan investigasi dan komunikasi publik yang mumpuni.

Menariknya, di balik karier kepolisiannya, Brigjen Trunoyudo memiliki latar belakang keluarga jurnalis. Ayahnya, Wisnu Andiko, merupakan wartawan senior di media nasional, sementara sang ibu, Sri Wahyuni, juga pernah berkiprah sebagai jurnalis majalah nasional.

โ€œOrang tua saya adalah jurnalis. Saya bangga dengan profesi mereka. Dari mereka saya belajar cara berkomunikasi, menyampaikan informasi yang benar, menghargai orang lain, dan menjaga integritas,โ€ ujar Trunoyudo.

Menurutnya, profesi polisi dan jurnalis memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama melayani masyarakat dengan menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. โ€œSaya berharap Polri bisa terus bersinergi dengan media massa, karena media adalah mitra strategis dalam menjaga kamtibmas,โ€ tambah ayah dua anak yang juga dikenal hobi menulis tersebut.

Selain berprestasi di dunia kepolisian, Brigjen Trunoyudo juga memiliki catatan membanggakan di bidang olahraga. Pada masa mudanya, ia pernah menjadi atlet renang yang mewakili Indonesia di SEA Games 1991 di Manila, Filipina, serta sempat menjadi pelatih di Jakarta Aquatic Club.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman lapangan, serta pemahaman komunikasi publik yang kuat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dinilai menjadi figur penting dalam membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. M12

Razia Tempat Hiburan di Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Foto: ilustrasiย 

Surabaya, Timurpos.co.idโ€” Sedikitnya 20 orang terjaring razia tes urine yang digelar petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/1/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Razia dilakukan di lima tempat hiburan malam, terdiri dari tiga diskotik kelas menengah bawah dan dua tempat karaoke yang berada di kawasan Surabaya pusat dan Surabaya barat. Operasi ini digelar sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

Salah satu petugas yang terlibat dalam razia menyampaikan bahwa di wilayah Surabaya pusat, pengunjung hingga DJ diskotik langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, sebanyak 16 laki-laki dan 2 perempuan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Sementara itu, di dua tempat karaoke, dua orang pengunjung dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Petugas melakukan tes urine

Seluruh pengunjung tempat hiburan yang dinyatakan positif narkoba langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap razia tes urine di tiga diskotik dan dua tempat karaoke tersebut. M12

Hina Orang di Media Sosial, Pemilik Akun @vevelorenziaa Dipolisikanย 

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.

โ€‹Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

โ€‹Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label

“Penipu”, sebelum akhirnya diubah menjadi “PEMBOHO…” (Pembohong).
โ€‹Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:
โ€‹”Oh gitu ta tika, wkwkwk…. Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap”.

โ€‹Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi “spill” di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.

โ€‹”Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.

โ€‹Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. โ€‹

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor. Tok