Hakim Tolak Eksepsi Santoso, Kuasa Hukum: Kami Akan Uji Dakwaan

HUKRIM63 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Meski demikian, Edward menegaskan penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga  Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil

Fokus ke Pembuktian

Edward mengatakan tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian.

Pihaknya akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa.

Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Baca Juga  Hotel Singgasana Dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri

Persoalan Mens Rea

Edward juga menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Hormati Putusan, Maksimalkan Pembelaan

Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Alvin dan Dian Terseret Kasus Tipu Gelap Investasi

Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menguji pembuktian tersebut serta menyampaikan pembelaan.

Edward menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond. Tok