Perkara Dugaan Ijazah Tak Sah Anggota DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara

Hakim Mediator Sebut Belum ada Titik Temu

HUKRIM72 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya terancam menemui jalan buntu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Namun, mediasi perdana belum menghasilkan titik temu karena masih terdapat sejumlah keberatan mendasar dari masing-masing pihak.

Penggugat, Indah Kuntari, menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sementara kuasa hukum para tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Kondisi ini membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi masih belum jelas.

Usai mengikuti mediasi, Indah mengatakan gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik. Ia juga membantah adanya kepentingan politik di balik perkara tersebut.

Menurut Indah, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur. Menurut penggugat, pendidikan Sukur bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.

Baca Juga  Patrick Adriyan Gelapakan Uang Pembayaran PBB Miliaran Rupiah

Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan serta mekanisme penyesuaian akademiknya.

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah usai mediasi.

Selain jalur pendidikan, penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur.

Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sukur. Sri Wahyuni turut menjadi pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap UWP, penggugat meminta pihak universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga  Firman Jual Motor Masih Kredit Dihukum 8 Bulan Penjara, FIF: Menghimbau Lebih Berhati-hati Atas Identitas Pribadi

Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Tergugat Pertanyakan Legal Standing
Di sisi lain, pihak tergugat mempertanyakan dasar dan kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat 2 dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat 1.
Penggugat juga meminta Tergugat 2 menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat 3, yakni UWP, melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut mendapat keberatan dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2. Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Baca Juga  Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.

Pihak tergugat selanjutnya diminta hakim mediator untuk menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan tersebut secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Surabaya.

Dengan demikian, persoalan mengenai legal standing penggugat, proses pendidikan Sukur, serta status dan pencatatan ijazah yang dipersoalkan akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.

Hakim Mediator Dimaz Desianto, menyatakan terkiat perkara tersebut belum ada titik temu.

“Kemarin agenda menyerahkan resume saja, sidang dilanjutkan selasa minggu depan, “Kata Dimaz kepada awak media. Tok