Rekaman Ponsel Pengunjung Valhalla Specta Club Diduga Menangkap Sosok Terlapor Penganiayaan Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus, seorang wartawan media online di Valhalla Specta Club, Surabaya, masih bergulir di Polsek Genteng. Di tengah proses penyelidikan, beredar rekaman video ponsel pengunjung yang diduga memperlihatkan sosok pria berinisial R, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Selasa (27/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekaman itu diambil oleh seorang pengunjung saat merayakan ulang tahun temannya di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan topi hitam, kaus putih, tas hitam, celana hitam, dan sandal jepit. Penampilan pria tersebut menjadi perhatian karena disebut memiliki ciri-ciri yang dikaitkan dengan sosok berinisial R.

Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian dalam penelusuran kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus.

Meski demikian, identitas pria dalam video tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian. Rekaman yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pria tersebut merupakan pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses. “Masih dalam proses,” ujarnya.

Valhalla Specta Club Kembali Jadi Sorotan

Di sisi lain, Valhalla Specta Club sebelumnya juga menjadi sorotan terkait sejumlah perkara hukum. Nama tempat hiburan tersebut pernah dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian daring dan disebut dalam informasi yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dalam kasus terpisah, sosok yang disebut sebagai Mami Valhalla bersama sejumlah pegawai dikabarkan terseret perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Meski demikian, perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan perlu dipahami sesuai dengan proses hukum masing-masing.

Hingga kini, penanganan dugaan penganiayaan terhadap Agus masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari Polsek Genteng. M12

Saksi Nurkholis Akui Terima Uang Rp 530 Juta dari Terdakwa Alm Ony Setiawan dan Ertika Dinawati

Foto: Nurkholis saat menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Saksi Nurkholis mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim). Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis menyebut uang dari Ony Setiawan digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara uang Rp 30 juta dari Ertika, menurut keterangannya, diperuntukkan membeli cat masjid.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan bahwa uang dari Ony Setiawan diterimanya dalam kurun waktu Maret hingga September 2024, saat Ony menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

“Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya,” ujar Nurkholis dalam persidangan.

Nurkholis juga menyatakan bahwa uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus fakta bahwa penerimaan uang itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan.

Bantah Terima Uang Rp 25 Juta di Kantor ESDM

Dalam persidangan, majelis hakim turut mengonfirmasi keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim, saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.

Namun, Nurkholis membantah pernah menerima uang dari Ertika di kantor tersebut. “Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Nurkholis.

Hakim juga menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pemain dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Keterangan tersebut kemudian disebut telah dicabut oleh saksi.

Atas keterangan Nurkholis, Aris Mukiyono dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ertika menyebut dirinya memang memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas dan Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.

Perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut menjadi salah satu hal yang terungkap dalam persidangan.

Diduga Terima Total Rp 687,5 Juta
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta.

Rinciannya, Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum Ony Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Sementara Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Jumlah tersebut merupakan nilai yang disebutkan dalam surat dakwaan dan perlu dibedakan dari pengakuan Nurkholis di persidangan yang menyebut penerimaan sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika.

Dalam perkara yang sama, Aris Mukiyono didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dari praktik dugaan pungli dalam pengurusan perizinan pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Modus yang diuraikan dalam dakwaan yakni memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen perizinan, meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dalam dakwaan, pemohon disebut diminta menyetor uang pelicin berkisar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, dokumen perizinan yang semestinya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Selain Aris, Ertika Dinawati didakwa menerima Rp 317 juta, sedangkan Hermawan didakwa menerima Rp 230 juta. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Nurkholis sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Namanya turut disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata berupa emas batangan saat menjabat di lingkungan pemerintahan daerah. Tok

Nama Nurkholis Terseret dalam Dakwaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Kejati Masih Bungkam

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis yang disebut berlangsung sejak Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024.

Uraian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan arahan dari Nurkholis agar pemohon izin dikenai biaya untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Arahan tersebut disebut disampaikan setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024, kemudian diteruskan kepada Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.

Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses permohonan IPAT sebelum pengajuan berlanjut ke tahap penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Namun, menurut uraian jaksa, proses pemeriksaan administrasi dan teknis yang semestinya berjalan sesuai prosedur itu diduga disertai pungutan uang untuk mempercepat penerbitan rekomendasi.

Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga menahan atau tidak meneruskan pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian

Selain dugaan pungutan, jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan uang dan pemberian kepada beberapa pihak. Dalam surat dakwaan, Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Jaksa turut memaparkan dugaan pemberian uang sebesar Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.

Selain itu, terdapat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.

Dalam uraian mengenai pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut masih merupakan bagian dari surat dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dugaan Praktik Berlanjut pada Kepemimpinan Berikutnya

Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pungutan serupa berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejati Jatim Belum Beri Penjelasan Substantif

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan.

Namun, Adnan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kemungkinan tindak lanjut pemeriksaan tersebut.

“Saya masih kunker,” jawab Adnan singkat melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurkholis masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Jatim.

Perkara ini menjadi sorotan karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai ketentuan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Tok

Proyek Box Culvert Tambak Mayor Disorot, Pembatas hingga K3 Perlu Dievaluasi dan Dugaan Pencurian Kabel Telkom Mencuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas dan Kabib Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tutup mata denga adanya. Pelaksanaan proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh Berlian Karya Teknik, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah catatan dalam pengamatan visual. Senin (19/10/2026).

Pengamatan pada malam hari tersebut mencatat pembatas proyek yang terlihat terbatas, pencahayaan yang dinilai kurang memadai, genangan air, lumpur di sekitar badan jalan, serta penataan material yang perlu diperhatikan. Selain itu, tidak terlihat petugas khusus pengatur lalu lintas maupun papan informasi proyek saat pengamatan berlangsung.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan area proyek, serta keamanan pengguna jalan. Penerangan, rambu peringatan, pembatas yang mudah terlihat, dan pengaturan lalu lintas menjadi aspek penting dalam pekerjaan konstruksi malam hari.

Genangan air dan lumpur juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menghambat pekerjaan serta membuat permukaan jalan licin. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tidak adanya sistem pengendalian air. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab genangan dan langkah penanganannya.

Dari sisi keselamatan pekerja, beberapa personel terlihat mengenakan helm pengaman. Namun, kelengkapan APD seluruh pekerja, termasuk sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan, belum dapat dipastikan melalui pengamatan visual tersebut.

Papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, pengawas, dan jadwal pelaksanaan juga tidak terlihat saat pengamatan. Kondisi ini perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan menyeluruh di lokasi serta dokumen administrasi proyek.

Selain itu, diduga kuat adanya dugaan Pencurian kabel Telkom yang dibalut dengan Proyek tersebut. Saat Ekskavator mengali tanah terlihat jelas kabel-kabel terpotong dan berceceran.

“Kabel-kabel yang terpotong diambil, lalu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut mengunakan motor.” Ucap saksi mata kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Terpisah atas kejadian tersebut, Dedy pegawai PU Kota Surabaya menyatakan Terimakasih atas informasinya. Namun saat ditanya apa tindakan yang dilakukan belum memberikan penjelasan.

Instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, bersama kontraktor Berlian Karya Teknik, perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan, penerapan K3, sistem penerangan, pengaturan lalu lintas, serta penanganan genangan dan lumpur. Tok

Eks Kantor Kelurahan Wonokusumo Disulap Jadi Enam Ruko, Warga Pertanyakan Status Penyewaan Aset Pemkot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo di Jalan Wonokusumo, tepat di depan Pasar Buah Wonokusumo, menjadi perhatian warga. Tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut kini berdiri enam bangunan ruko. Lima bangunan telah rampung, sementara satu lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Salah satu warga RW 8 Kelurahan Wonokusumo, Amiruddin Sidik salah satu tokoh masyarakat (tomas) , mempertanyakan kejelasan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut lokasi bekas kantor kelurahan itu kini disewakan oleh seseorang berinisial D.

“Bekas Kelurahan Wonokusumo sekarang digunakan untuk ruko. Lokasinya sekaligus disewakan di Jalan Wonokusumo Nomor 49,” ujar Amir, Senin (12/10/2026).

Amir mengaku warga tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi maupun sosialisasi mengenai perubahan pemanfaatan lahan milik Pemkot tersebut. Padahal, menurut dia, pada 2025 sempat muncul rencana untuk memanfaatkan sisa lahan bekas kantor kelurahan sebagai lokasi program padat karya bagi masyarakat setempat.

“Dahulu pada 2025 ada rapat yang membahas sisa lahan itu akan dijadikan tempat padat karya untuk warga Wonokusumo. Itu rencana awalnya,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan perubahan pemanfaatan lahan, Amir juga menyoroti mekanisme penyewaan dan kewenangan pihak penyewa dalam mendirikan bangunan ruko di atas aset milik pemerintah daerah.

Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui hotline kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Katanya sudah sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku. Namun, yang kembali menjadi pertanyaan, apakah pihak penyewa memang berhak menyewakan lagi lahan tersebut dengan mendirikannya menjadi ruko,” kata Amir.

Lurah Tegaskan Proses Sewa Melalui BPKAD

Menanggapi sorotan warga, Lurah Wonokusumo, Mohammad Ali Effendi, menegaskan bahwa lahan bekas kantor kelurahan di Jalan Wonokusumo tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan, kantor Kelurahan Wonokusumo telah lama dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Bulaksari. Pemindahan dilakukan karena bangunan kantor lama dinilai terlalu kecil dan tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat maupun menyediakan area parkir.

Terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk bangunan ruko, Ali menegaskan bahwa mekanisme penyewaan aset milik Pemkot Surabaya dilakukan melalui BPKAD, bukan oleh pihak kelurahan.

“Untuk sewa-menyewa aset Pemkot, mekanismenya langsung melalui BPKAD. Ada prosedur resmi, persyaratan, perjanjian kerja sama, serta retribusi yang dibayarkan kepada daerah,” jelasnya.

Ali menambahkan, aset milik Pemkot Surabaya yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan kepada masyarakat maupun pihak swasta, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan sejumlah lokasi di Jalan Pucang dan Kupang Indah yang juga memanfaatkan tanah aset Pemkot untuk kegiatan usaha, termasuk restoran.

“Jangan hanya melihat tanah aset di Wonokusumo yang disewakan. Di Jalan Pucang dan Kupang Indah juga ada tanah aset Pemkot yang dimanfaatkan untuk usaha, seperti restoran. Semuanya ada perjanjian. Kalau tidak ada, tentu akan ditindak dan dibongkar oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Meski demikian, pertanyaan warga mengenai mekanisme penyewaan dan kewenangan pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang disorot. Kejelasan dokumen perjanjian serta ketentuan pemanfaatan aset diperlukan agar penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat. Red

Dugaan Kegiatan Scamming di Laguna Pakuwon Terungkap, Sanjaya dan A Xing Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti.

Salah satu saksi, Endang Sumarna alias A Fu, mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.

Endang mengatakan, dirinya mengenal terdakwa Fauzi setelah diperkenalkan oleh Sanjaya, yang disebutnya merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir.
Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya terjadi pada Februari 2023 di rumah Fauzi di kawasan Tangerang.

“Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Kemudian, pada November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.

“Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.

Endang kemudian mendapatkan rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan harga sewa Rp250 juta untuk dua tahun. Dalam proses penyewaan, kata dia, terdapat notaris dan namanya digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut.

Namun, pembayaran disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing.

Setelah itu, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Menurut dia, sekitar 18 WNA datang secara bertahap dan menempati rumah tersebut.

“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang.

Ia juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi.

Nama Sanjaya dan A Xing Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam persidangan, muncul nama Sanjaya dan A Xing yang disebut Endang terkait penyewaan rumah di kawasan Laguna Pakuwon.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut serta orang-orang yang sebelumnya berada di rumah Laguna.

Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, dan sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia.

“Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.

Sementara itu, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.

Astrela mengatakan tugasnya hanya membersihkan bagian luar rumah dan dapur.

“Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.

Saksi lain, Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Menurut Olivia, di rumah itu juga terdapat sejumlah bilik dan peredam suara.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya. Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Saksi Ungkap Rekrutmen Sindikat Scam 41 WN China-Jepang, Diajak Kerja hingga Disuruh Hafalkan Skrip

Foto: SIPP PN Surabaya ERROR

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Ryotaro Takano mengungkap proses dirinya hingga masuk dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Takano mengatakan, sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia selama sekitar dua bulan. Di negara tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama DiBo dan Motosa.

“Saya berada di Malaysia selama dua bulan. Kemudian berkenalan dengan DiBo dan Motosa. Saya ikut ke Indonesia bersama A Chay,” kata Takano di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Setelah tiba di Jakarta, Takano mengaku tinggal bersama A Chay selama hampir enam bulan dan sempat berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali.

Menurutnya, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Sementara kebutuhan hidupnya selama berada di Jakarta disebut dibantu oleh DiBo.

“Untuk tiket dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Untuk biaya hidup selama di Jakarta dibantu DiBo, tetapi bukan berupa uang, hanya kebutuhan saja,” ujarnya.

Takano melanjutkan, DiBo dan A Chay kemudian mengajaknya bekerja. Namun, menurut Takano, keduanya tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dijalankan.

Pada Maret 2026, Takano kemudian dibawa dari Jakarta ke Surabaya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada.

“Di bulan Maret 2026 saya pergi dari Jakarta ke Surabaya dan tinggal di Rumah Dharma Husada. Di sana saya disuruh menghafalkan skrip yang sudah tercetak dan menelepon,” ungkapnya.

Saat berada di Rumah Dharma Husada, Takano juga mengaku sempat melihat dan berbicara dengan dua perempuan warga negara Jepang yang disebut bernama Yurika dan Widori.
Menurut Takano, kedua perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Keduanya bilang awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi tidak sesuai. Yang membawa mereka adalah DiBo. Paspor dan handphone juga diambil oleh A Chay, itu pengakuan keduanya,” katanya.

Takano juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tersebut dirinya tidak diperbolehkan keluar untuk berbelanja oleh A Chay.

“Selama di Dharma Husada saya tidak boleh keluar untuk belanja oleh A Chay. Untuk akses kunci semuanya di tangan Fauzi dan perempuan, istri Fauzi,” ujarnya.

Diduga Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Sebanyak 41 warga negara China dan Jepang terseret dalam perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya.
Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Tiga Anggota DPRD Diamankan Bersama Lima Orang di Hotel Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.

Asrila diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sementara itu, lima orang lainnya disebut berinisial F, R, K, N, dan Ro. Polisi sebelumnya menyebut delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggerebekan. Polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkoba dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian disebut dilakukan di salah satu lokasi di wilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polrestabes Surabaya menyatakan proses terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Hadi juga menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, proses terhadap kedelapan orang tersebut disebut akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan, belakangan diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tok

Satpol PP Gerebek Tiga RHU Surabaya, Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja 17 Tahun Masuk Klub

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengawasan Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menemukan sejumlah persoalan. Satpol PP Surabaya mendapati izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga dua pengunjung berusia 17 tahun berada di tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan terhadap tiga RHU, di antaranya Ambyar Superclub, Tembak Langit dan Ibiza Club, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub. di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB), disebut telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Atas temuan tersebut, petugas meminta pengelola segera memperbarui perizinan. Untuk sementara, aktivitas penjualan minuman beralkohol diminta dihentikan hingga dokumen perizinan kembali berlaku.

“Segera diperbarui izinnya. Untuk sementara kegiatan penjualan dihentikan dulu karena SKPLB sudah tidak berlaku,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP mengingatkan, apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan perizinan, perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Tak hanya soal izin alkohol. Pengawasan juga menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008 berada di Ibiza Club ini terletak di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya yang diperiksa. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengelola RHU memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usia dan identitas pengunjung. Satpol PP menegaskan anak di bawah umur tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam seperti bar, diskotek maupun klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola RHU juga diingatkan tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi turut memperhatikan keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyiapkan tim pengawas tamu, terutama terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengelola diminta bekerja sama dengan layanan transportasi daring bagi tamu yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan, menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik, serta memberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengawasan terhadap RHU tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Satpol PP dengan para pengusaha RHU di Surabaya. Pemerintah kota mendorong pengawasan diperketat, terutama terhadap peredaran minuman beralkohol dan akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Dengan temuan tersebut, Satpol PP kembali mengingatkan seluruh pengelola RHU agar memastikan dokumen perizinan tetap berlaku serta memperketat pemeriksaan pengunjung. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bahkan bisa penutupan tempat usaha, “kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti AP, M.Si. M12

Aplikasi Rusabaya Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar baik bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak melakukan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas I Surabaya. Kini, proses pengambilan antrean kunjungan dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi RUSABAYA.

Kehadiran layanan antrean online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menentukan jadwal kunjungan dari rumah, sehingga proses pelayanan di lokasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi RUSABAYA merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga WBP yang akan melakukan kunjungan tatap muka.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan antrean online tersebut dengan melakukan pendaftaran dan memilih jadwal kunjungan sebelum datang ke Rutan. Dengan demikian, proses kunjungan diharapkan menjadi lebih teratur serta dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat di lokasi.

Pihak Rutan Kelas I Surabaya juga mengimbau kepada seluruh calon pengunjung agar memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum berangkat agar proses verifikasi ketika tiba di lokasi dapat berjalan lancar.

Tiga Langkah Mudah Ambil Antrean

1.Unduh dan buka aplikasi RUSABAYA
Pastikan aplikasi sudah terpasang pada perangkat dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran kunjungan.

2.Pilih menu “Kunjungan Tatap Muka”
Lengkapi data diri serta data WBP yang akan dikunjungi sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku.

3.Pilih jadwal kunjungan dan simpan Nomor/QR Code Antrean
Setelah pendaftaran berhasil, simpan Nomor atau QR Code Antrean untuk ditunjukkan kepada petugas ketika tiba di Rutan Kelas I Surabaya.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian jadwal sekaligus membantu menciptakan alur pelayanan kunjungan yang lebih tertib.

Bagi keluarga WBP yang akan berkunjung, penting untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kunjungan telah lengkap sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari kendala saat proses verifikasi di lokasi.

Pemanfaatan aplikasi RUSABAYA menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin mudah, tertib, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Dengan adanya layanan antrean online tersebut, keluarga WBP kini dapat mempersiapkan kunjungan dari rumah tanpa harus datang terlebih dahulu hanya untuk mengambil nomor antrean.

Yuk, manfaatkan layanan antrean online RUSABAYA dan jadikan kunjungan kepada keluarga di Rutan Kelas I Surabaya lebih praktis, tertib, dan nyaman. Tok