Hakim Anggota Damanik Tidak Tahu Dan Siapa Yang Hadir Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Jalan Arjono Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Kisruh putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto, dengan angota Hakim Hj Halima Umaternate dan Hakim Erintuah Damanik dalam perkara nomer 990/Pid.Sus/2023/PN.Sby terkait perkara Undang-Udang Kesehatan. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan dendan Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun ada hal yang menarik dimana putusan dalam perkara tersebut, salah satu anggota Hakim yakni Erintuah Damanik menyatakan tidak tahu siapa saja yang hadir, nanti saya tanya dulu kepada Hakim Suripto.

“Saya kok, gak tahu ya. Waktu putusan siapa saja yang hadir,” kata Hakim Damanik melalui pesan singkat.

Apakah sidang agenda putusan dari Majelis Hakim itu sudah berlangsung atau tidak ada sidang tersebut, itu masih ?

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi tetkait putusan dari Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto apakah banding, terima atupun masih pikir-pikir. Dimana putusan Majelis Hakim lebih ringgan sudah melebihi dari 2/3 dari tuntutan dari JPU, Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih laporkan dulu mas,” singkatnya, saat Timurpos.co.id bertemu di PN Surabaya. Senin (31/07/2023).

Perlu diperhatikan, bahwa istilah sidang Tikus bagi masyarakat awan mengartikan sidang yang tidak melibatkan penonton (pengunjung) dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi saat sidang waktunnya dibuat tidak tepat, biasanya digelar pagi agar pengunjung masih belum datang, ataupun sidang digelar sore untuk menghindari para Jurnalis, karena sore hari biasa para Jurnalis melakukan rapat redaksi dan dikerjar deadline serta para pengunjung sudah banyak pulang.

Untuk diketahui Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

Gak Bahagia Ta…! Hakim Slamet Suripto Vonis Penjual Obat Kuat Ilegal Hanya 45 Hari Penjara

Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Nur Yuliatin diputus bersalah memproduksi atau mengedarkan obat-obat tidak mememui standar oleh ketua Majelis Hakim Slemet Suripto dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (28/07/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanana sementara dan denda sebesar Rp. Rp.5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JPU Bunari tekait putusan Majelis Hakim, bagaimana sikapnya.

Namun JPU Bunari belum bisa dikonfirmasi apakah banding, terima ataupun masih mikir.

SIPP PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

SIPP PN Surabaya Bermasalah, Pihak Pengadilan Acuh

Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjono Surabaya dipasang kawat berduri 

Surabaya – Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah 4 hari lamanya diwaktu pagi hingga sore hari, sulit untuk diakses, namun sore hingga malam masih bisa dibuka. Kamis (27/07/2023).

Saat salah satu wartawan mencoba untuk membuka SIPP PN Surabaya melalui komputer yang disediakan oleh PN Surabaya di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,” Akses SIPP PN Surabaya bisa dibuka, namun agak lemot.”ujarnya.

Hal sama yang dikeluhkan para perwata yang bisanya ngepos di Pengadilan, juga mempersoalkan lemotnya SIPP di PN Surabaya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas.

Namun sayangnya, poin dasar untuk mengakses SIPP PN Surabaya terasa sulit. Terlihat PN Surabaya tak mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat umum, terlebih para pengais keadilan, dengan dibuktikan sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya. Tok

DPC GMNI Surabaya Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Suap Ketua Bawaslu Surabaya

Teman-teman  Dewan Pimpinan Cabang GMNI  saat bertemu Bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Surabaya menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dilakukan untuk menuntut Kejari Surabaya segera menuntaskan kasus suap jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pada aksinya kali ini, DPC GMNI Kota Surabaya juga membawa bukti kuat yang menunjukkan bahwa M. Agil Akbar memang melakukan tindak pidana suap jual beli jabatan dalam seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Surabaya tahun 2022.

Bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya tersebut, berisi screenshoot obrolan dan bukti transaksi antara M. Agil Akbar dengan korbannya. Dalam bukti itu, M. Agil Akbar meminta uang sebesar 5 juta dan menjajikan posisi sebagai Panwascam Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPC GMNI Kota Surabaya, Prima Dwi mengungkapkan bahwa jikakasus suap jual-beli jabatan tersebut telah mencederai demokrasi dan membahayakan jalannya Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, terduga pelaku M Agil Akbar kembali mencalonkan diri menjadi komisoner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028.

“M. Agil Akbar sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi” jelas Prima Kepada Timurpos.co.id, Rabu (26/07/2023).

Untuk itulah, DPC GMNI Kota Surabaya mendesak Kejari Surabaya dalam 14 hari ke depan menuntaskan kasus suap tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa Kejari Surabaya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari DPC GMNI Kota Surabaya.

“Kami selalu berkomiten memberantas praktik suap dan gratifikasi, khususnya dalam kasus dugaan suap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami akan menundaklanjuti sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Undang-Undang dalam penanganan perkara” jelas Kasi Intel Kejari kepada peserta aksi.

Di akhir aksinya, DPC GMNI juga mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganulir pencalonan M. Agil Akbar dalam seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028. Pasalnya, selain kasus suap jual-beli jabatan, Agil Akbar juga pernah terbukti melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu, dengan aktif mendukung calon tertentu dalam Pemilu tahun 2019 yang lalu. Kin/Tok

Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp 11,5 Miliar

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar. Sabtu (22/07/2023).

“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 63 di Surabaya,

Apakah korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujarnya.

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.

“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).

Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya. ***

Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Suasana Kantor YYM di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 137 Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimo Wahyu Widodo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas.

“Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas,” tutur Ahmad Wahdin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.

“SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan,” katanya.

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. “Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami,” tegasnya.

Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.

“Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir,” ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.

“Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada,” bebernya.

Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023.

“Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan,” ungkapnya.

Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.

“Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir,” jelasnya.

Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan yang menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.

“Kalau begini keadaannya, dana masyarakat tersebut diduga tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan peruntukkannya lantaran tidak bisa diaudit. Sehingga, alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas. Sedangkan, dana dari masyarakat tetap dihimpun melalui 200 nomer rekening baru oleh pengurus yang diketuai Tumar,” katanya.

Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Ahmad berharap pemerintah turun tangan.

“Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.

Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. ” Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP,” tandasnya. Tok

Kho Handoyo Santoso Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Mahkamah Agung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kho Handoyo, warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih Jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Ketua Majelis Hakim Agung RI, Suhadi yang saat ini juga ditunjuk sebagai Hakim Agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. “Kata Hakim Suhadi

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023) Sore kepada awak media.

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Tok

Hakim Tunggal Widiarso Mengunakan Dalil Nebis In Idem Dalam Putusan Praperadilan

Hakim Tunggal Widiarso, saat membacakan putusan Praperadilan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, sore hari

Surabaya, Timurpos.co.id  – Hakim Tunggal Widiarso menolak Praperadilan pemohon Ye Xiao Yun dan Mengabulkan eksepsi dari termohon Kalpoda Jatim yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim dengan menyatakan permohon tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (14/07/2023) Sore hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Widiarso menyatakan, pada intinya PN Surabaya tidak tidak berwenang menangani perkara ini, tidak ada dituntut dalam 2 kali, tidak beralasan hukum, Legal Standing lahirnya surat kuasa diragukan keaslihannya dan Termohon membenarkan adanya SP3.

Bukti pengembalian uang tanggal 29 Agustus 2022 500 ribu RMB, dari orang tua Li Yuji, 30 Agustus 2022, 1,5 Juta RMB, dan 605 Juta Rupiah. Tidak cukupnya bukti, maka penyidikan harus dihentikan.
Penghentian penyidikan, Sah dan benar menurut hukum, karena tidak ada kerugian dari pemohon kehilangan nilainya.

“bahwa mengadili, menolak Praperadilan pemohon,mengabulkan eksepsi dari Termohon, Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.” katanya.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum pemohon menyatakan, bahwa dalam sidang Permohonan Praperadilan ini dari awal sudah banyak kejagalan. Pertama kita sudah mengajukan Praperadilan dengan pemohon You Biao, namun oleh Hakim PN Surabaya ditolak dengan alasan Legal Standing, permohonan kedua juga ditolak karana PN Surabaya tidak punya kewenangan mengadili perkara ini (Ne Bis In Idem), yang aneh lagi dalam putusan menyatakan bahwa uang sudah dikembalikan dan SP3, harus terkait pengembalian uang itu kewenagan pengadilan pemeriksan pokok perkara pada tersangka.

“Apabika prinsip Nebis In Idem dipakai dalam sidang Praperadilan, maka yang dilindungi justru aparat penegak hukum. Dalam SP3nya Polisi hanya berfokus pada Pengembalian uangnya aja. Baru tahu ya
Kalau saat ini, Siapapun Boleh kok Menggelapkan dana , tapi dengan catatan
Kalau misalkan korbannya melapor dan di tetapkan sebagai tersangka, Baru uang di kembalikan oleh tersangka dan dikeluarkan SP3 tanpa perlu ada perdamaian atau pencaputan laporan. Konteks ini bukan nengenai tidak cukup bukti, melainkan lebih ke bertanggung jawab mengembalikan uang mas dan seolah-olah Polisi seperti Hakim.” Tegas Norma Sari.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Norma Sari Simangunsong

Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.

Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.

Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri.

Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem. Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiao Yun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta

Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.

Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.

Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.

“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.

“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.

“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.

“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.

Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok

Achmad Zaini: Kejari Tanjung Perak Tidak Melanggar Wilayah, Karena Masih Dalam Satu Penggadilan Negeri Yang Sama

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat (07/072023).

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa Negara ini Negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya. Tok