Berikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pembuatan Peraturan Perundangan Harus Memihak Kepentingan Rakyat

Tinurpos.co..id *JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo kembali mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Membahas tentang bagaimana sebuah peraturan kebijakan publik dibuat, dan dinamika dibalik pembuatannya.

Database peraturan perundang-Undangan melaporkan setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 undang-undang (UU), 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.

Dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain. Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau bahkan justru merugikan masyarakat luas.

“Contohnya, UU No.3/2020 tentang Minerba yang pada saat itu ramai dengan kontroversi karena dinilai mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Menurut laporan WALHI, beberapa kontroversi yang menyertai UU tersebut yakni, masyarakat tidak lagi bisa protes ke pemerintah daerah, resiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan, perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti 0 persen,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/10/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, maka pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan jurus jitu melalui omnibus law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, yang akhirnya ditetapkan menjadi UU No.6/2023. Melalui teknik Omnibus Law, sekitar 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor. Seperti pada bidang perpajakan yang merevisi 7 UU, yakni UU Pph, UU PPN, UU PUK, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

“Untuk mencegah moral hazard, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Sehingga UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan juga menguntungkan masyarakat pekerja pada umumnya. Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja; hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kata omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya for everything. Konsep ini ibarat pepatah “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Selain Indonesia, setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Konsep omnibus law memangkaa birokrasi di sektor investasi, dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang-tindih, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Penyederhanaan bukan hanya dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

“Metode omnibus law tidak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi. Misalnya pada tahun 2017 lalu melalui beberapa peraturan, antara lain UU No.9/2017 tentang Penetapan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU serta Perpres No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” pungkas Bamsoet. (*)

Panen Raya di Indramayu, Presiden Pastikan Produksi Padi Baik

Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo mengecek langsung kegiatan panen raya untuk memastikan produksi beras nasional masih baik di tengah kekeringan akibat Super El Nino. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023.

“Ini yang saya melihat ke bawah itu untuk memastikan bahwa produksi itu masih baik, tapi memang turun karena Super El Nino, tapi masih baik,” ungkap Presiden.

Presiden pun menyampaikan bahwa kondisi panen yang ada di wilayah Kecamatan Sukra tersebut tergolong baik dengan didukung oleh irigasi teknis yang bagus sehingga mampu menghasilkan rata-rata 8,6 ton per hektare.

“Ya baik ini, kalau kemarin di Subang, (sekarang) di Indramayu saya kira karena memang ini irigasi teknisnya masih sangat bagus, ini saya tadi tanyakan kepada petani satu hektare bisa delapan hingga sembilan ton, rata-rata 8,6 ton per hektare,” jelasnya.

Selain itu, harga jual gabah pun tergolong tinggi yang bisa mencapai Rp7.300 per kilogram sehingga memberi keuntungan kepada petani. “Harga gabahnya sekarang senang semua petani, Rp7.300, Rp7.400, Rp7.200 ya semua petani senang tapi ada yang enggak senang konsumennya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, guna menurunkan dan menjaga kestabilan harga beras, Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah akan terus menambah cadangan beras yang ada di Bulog meski saat ini sudah terdapat 1,7 juta ton.

“Cadangan di Bulog 1,7 (juta ton) dan akan datang lagi kira-kira 500, 600 ribu ton. Artinya cadangan pangan kita kondisinya aman, tapi memang kita tetap butuh beras ini juga untuk masuk ke pasar agar harga bisa turun sedikit demi sedikit,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Bupati Indramayu Nina ( M12/*)

Terima Pengurus Gakeslab Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perkembangan Industri Alat Kesehatan Nasional

Tinurpos.co.id *JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab Indonesia), sebagai asosiasi yang menaungi sekitar 1.500 perusahaan produsen dan penyedia alat kesehatan. Aspirasi terkait rencana pemerintah mendapatkan pinjaman/pendanaan dari luar negeri yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Antara lain berasal dari IsDB, World Bank, AIIB, serta ADB.

“Pelaksanaan pinjaman luar negeri tersebut harus dilakukan sesuai UU Kesehatan serta regulasi terkait lainnya yang berlaku, dengan tetap memastikan aspek keamanan, kualitas, kinerja, dan ketersediaan. Lebih penting lagi, jangan sampai mematikan tumbuh kembangnya industri alat kesehatan nasional yang kini sedang masif dilakukan oleh dunia usaha anak bangsa. Sebagai dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri dan pengurangan pemakaian produk impor di segala bidang, termasuk bidang farmasi dan alat kesehatan,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus Gakeslab Indonesia, di Jakarta, Jumat (13/10/23).

Turut hadir pengurus Gakeslab Indonesia antara lain, Ketua Umum Rd. Kartono Dwidjosewojo, Wakil Ketua 1 Ary Gunawan, dan Wakil Sekjen 1 Irwan Sutrisno. Hadir pula pengurus Gakeslab DKI Jakarta, antara lain Wakil Ketua 1 Yan Herman, Wakil Ketua 2 TB Mualif, Wakil Ketua 3 Andri Noviar, Sekretaris Ridwan Saleh, Ketua Bidang Industri Adhiarto, Ketua Bidang Perdagangan Josephine Marpaung, serta anggota Bidang Industri Akmal.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pelaksanaan pinjaman/pendanaan dari luar negeri yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan tersebut direncanakan untuk 20 rumah sakit nasional, 49 rumah sakit provinsi, dan 489 rumah sakit kota/kabupaten. Ada juga untuk 10.322 Puskesmas, 48.442 Poskesdes, dan 1.500.000 Posyandu. Ditambah 514 tier-2 labs, 38 tier-3 labs, 12 tier-4 labs, dan 2 tier-5 labs.

“Menurut Gakeslab Indonesia, beberapa unit alat kesehatan yang akan disiapkan di berbagai pelayanan kesehatan tersebut sudah bisa diproduksi dari dalam negeri. Sehingga tidak perlu impor, karena dikhawatirkan akan mematikan perkembangan industri alat kesehatan nasional. Kalaupun ada yang diimpor melalui skema pinjaman/pendanaan dari luar negeri, ada baiknya dilakukan dengan menggandeng partner lokal dari Indonesia,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, reformasi sistem kesehatan nasional merupakan agenda besar Kementerian Kesehatan. Kemandirian farmasi dan alat kesehatan merupakan kebijakan bagian dari pilar ketiga transformasi sistem ketahanan kesehatan yang harus senantiasa didukung.

Terlebih data dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melaporkan hingga awal tahun 2023, industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada produk impor, baik dari segi bahan baku maupun teknologi yang digunakan. Sebanyak 70 persen suplai alat kesehatan di Indonesia masih dipenuhi oleh alat kesehatan impor.

“Pertumbuhan industri alat kesehatan di Indonesia sebenarnya terus melesat. Tahun 2021 tercatat ada 891 perusahaan yang memproduksi alat kesehatan. Meningkat pesat dibanding tahun 2015 yang hanya tercatat 123 perusahaan. Pertumbuhan ini harus terus didukung dengan berbagai kebijakan yang pro terhadap industri alat kesehatan nasional. Sehingga kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional juga semakin besar,” pungkas Bamsoet. (M12/*)

Saluran Air di Belakang PT Sier Antara Rungkut Menanggal dan Rungkut Tengah Dipenuhi Sampah Limbah Rumah Tangga

Kondisi Saluran di Belakang PT SIER Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecamatan Gunung Anyar Surabaya bersama TNI Polri dan Sat Pol PP melakukan penandaan dan rencana penertiban bangunan diatas saluran air di Jalan Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Ibrahim menyatakan bahwa, kegiatan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat kemarin, maka hari ini kita fokus untuk penandaan saluran di depan rumah nomer 28, 30 dan 32 di Rungkut Tengah gang III D. Setelah di ukur dengan menggunakan alat. Dikarenakan ada perwakilan dari PT Sier, maka kita sekalian kita lihat batas pagar berduri milik PT. Sier.

“Untuk hasil rapat hari ini, sudah di berikan tanda untuk pelaksanaannya, nanti kita infokan lebih lanjut,” ucap Ibrahim.

Terpisah Hodliniker Siagian, S.H., Kuasa Hukum Agus Pemilik Rumah Nomor 32, menjelaskan bahwa, terkait kegiatan ini, Kami sangat mengapresiasi dan menghormatinya, tetapi sebagai catatan dalam undangan tertera Pukul 08.30 WIB, namun pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jadi kita harapkan nantinya dalam kegiatan kedepan bisa lebih On Time (tepat waktu) dikarenakan kami juga ada kegiatan lainnya.

“Dan, untuk biaya pembokaran dan perbaikan pasca penertiban saluran air ini ditanggung siapa?.” Kata Bang Hodlin, Sapaan Akrabnya.

“Sukarela dari pemilik rumah ya pak, karena kelurahan tidak memiliki tim untuk itu”, Saut Bu Sri, Yang merupakan lurah, kelurahan Rungkut Tengah.

Perlu diperhatikan berdasarkan pantauan timurpos.co.id, nampak terlihat saluran air di belakang PT. SIER yang membantang dari Rungkut Menangal hingga Rungkut Tengah, dipenuhi sampah-sampah dari limbah rumah tangga, tanaman eceng gondok dan tanaman liar lainnya, sehingga nampak suram dan jorok. Tok

Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Suasana rapat atas Permohonan dari Ketua RT 03 Kelurahan Rungkut Tenggah di Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik sengketa tanah antara Agus Andi Wibowo dengan Moh Taukid di dearah Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sudah melebar dengan adanya persoalan baru dengan dalih normalisi saluran, hal ini terungkap dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan yang membahas permohonan normalisasi sungai atas laporan atau permohonan dari Ketua RT 03 Harwito, Keluruhan Rungkut Tenggah Surabaya terkait Normalisasi dan Bagunan di tembok Agus.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan Gunung Anyar didampingi Seketarisnya di lantai 2 Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya menyapaikan bahwa, menindak lanjuti atas permohonan dari Ketua RT 03 ,RW 05 Keluharan Rungkut Tenggah, 26 September lalu. pemilik banguan di Rungkut Tenggah Nomer 28, 30, 32 telah disepakati untuk dilakukan normalisasi saluran.

Untuk masalah bangunan milik Agus Andy Wibowo yang berhimpitan dengan saluran PT. SIER, Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, recana normalisasi akses jalan satu meter di Jalan Rungkut Tenggah III D akan dilakukan rapat lanjutan penyelasaian permasalah tersebut selama satu minggu kedepan.

Hodliniker Siagian., SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Andy Wibowo menyapaikan bahwa, terkait rapat kemarin ada upaya penyelundupan pembahasan persoalan, dimana dalam undangan rapat tersebut. Acaranya adalah rapat koordinasi terkait bangunan di atas saluran, namun pihak Kecamatan juga membahas terkait masalah akses jalan yang dikeluhkan oleh Moh. Taukid. Padahal permohonan Ketua RT 03 adalah nomalisasi Sungai.

“Kami menghormati respon cepat dilakukan Oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabay, atas permohonan Harwito selaku Ketua RT 03, Kelurahan Rungkut Tenggah, namun ada banyak catatan. Intinya kami dalam rapat kemarin tidak keberatan apabila dilakukan normalisi saluran yang berdiri bangunan, namun untuk masalah tembok yang dipersoalkan oleh Ketua RT dan akses jalan untuk Taukid yang sempat dibahas dalam rapat ini, kami keberatan, kerana tidak ada agenda dalam rapat,” kata Hodline. Rabu (04/10/2023).

Ia menambahkan dalam rapat kemarin ada hal menarik, dimana ada dari staf anggota DPRD Jatim dan staf dari Pemerintah Kota Surabaya yakni Hizkia Trianto dan kedua rekannya diusir oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Gunung Anyar Surabaya, dikerana tidak ada dalam dafrar undangan.

Sekcam itu bilang mohon maaf pak, anda tidak terdaftar dalam undangan rapat, kami mohon untuk meninggalkan ruang ini. Kalau mau tunggu silakan diluar.

Tidak berlangsung lama rombongan itu meninggalkan ruang, sebelum meninggalkan ruang. Moh Taukid sempat meminta maaf kepada staf anggota DPRD Jatim dengan berkata.”Mohon maaf, saya yang mengundang meraka,” kata Taukid.

Lanjut Hodline, meskipun demikian rombongan yang mengaku dari DPRD Jatim tetap meninggalkan ruang. Saya jadi berfikir, siapa Taukid ini? Akibat perbuatanya sudah membuat polemik dan  adanya masalah ini. Mengakibatkan rasa tidak nyaman yang dialami oleh klien kami, hingga pindah rumah, dari Rungkut lalu  mengontrak di daerah Setro Surabaya.

Belum lagi adanya wacana nornalisasi bangunan di atas saluran yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Pastinya akan berdampak bagi para pemilik bangunan lainya (biaya) siapa yang menanggung,” tambah Bang Hodline kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. Tok

Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, Berbayar Puluhan Juta Meskipun Negara Telah Menjamin !!!

Petugas BNN Kota Surabaya Melakukan Pemeriksaan terhadap pengunjung Twin Tower Hotel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Program Rehabilitasi terhadap para pencandu Narkotika bertujuan sangat mulia, dengan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. Namun sayangnya masih ada saja yang bermain-bermain dengan hal tersebut untuk tujuhanan meraup keutungan pribadi maupun golongan. Selasa (26/09/2023).

IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu Narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu Narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Dari informasi yang dihimpun oleh Media ini ada biaya yang harus ditangung oleh para pencandu, seperti biaya rehabilitasi rawat inap di beberapa Rumah Rehabilitasi baik dari pemerintah maupun pihak swasta yang berberda nilianya.

dr. Singgih Widi Pratomo Kasi Humas BNN Kota Surabaya menjelaskan terkait untuk biaya rehabilitasi yang ditanggung oleh pemerintah hanyalah untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan kelas 3 dari jalur PBI ( Jamkesmas ), sisa yang lainnya berbayar mas. Nah untuk yang bayar tersebut, besaran biayanya tergantung dari LRKM dan LRIP, bisa dikonfirmasi ke masing-masing lembaga baik itu yang LRIP seperti RSJ Menur, maupun LRKM seperti Orbit, Plato, Rumah Kita, LRPPN dan Asheva.

“Untuk masalah rehabilitasi, kami telah menyampaikan hal tersebut beberapa kali ke Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Semoga segera ada solusi. Kami mengajak semuanya untuk tetap semangat untuk sama-sama melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” kata dr. Singgih.

Sebelumnya pihak Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis (rawat inap) dari 12 orang yang diamankan dari hasil razia gabungan BNN Kota Surabaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel Surabaya, 15 September 2023 lalu, kemudian BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria).

Berdasarkan Informasi tersebut Media ini, melakukan penelusuran pemberian  Rehabilitasi dalam kasus Twin Tower Hotel, ada dugaan uang pelicin hingga ratusan juta rupiah. “Di Orbit bayarnya per kepala untuk rawat inap selama 6 bulan Rp.42 juta, ada dua orang yang direhab, uang uang masuk sekitar Rp.100 jutaan. Sementara di Rumah Kita, bayar rawat Inap perbulannya sekitar Rp.4 juta, namun harus dibayar dimuka selama 6 bulan lamanya jadi totanya sekiatar Rp.24 juta perkepala, itu biaya lain-lain,” kata nara sumber yang tak mau namanya dionlinekan.

Adanya infomasi tersebut, Rumah Sehat Orbit, tidak mau berkomentar,” Ijin mas terkait perkara ini dan pemberitaan oleh rekan-rekan media, dari saya tidak ada komentar mas,” singkatnya Rudy salah orang dalam dari Rumah Sehat Orbit Surabaya melalui WA.

Masalah tak berhenti disitu dari pengakuan BNN Kota Surabaya adanya intervensi dari pihak yang mengaku keluarga kepada lembaga rehabilitasi yang kami tunjuk untuk melakukan rehabilitasi. Ada upaya Intervensi yang dilakukan pihak keluarga meminta pelaku untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan untuk para pencadu.

Belum lagi masih ada Pekerjaan Rumah dari BNN Kota untuk menagkap kurir dan bandar dalam kasus Pesta pil ekatasi di Twin Tower Hotel ini.

Dengan adanya persoal tersebut, BNN Kota melalui dr Singgih mengatakan bahwa, Kepada seluruh teman- teman media. Bisa membantu kami untuk melakukan monitoring terhadap tempat rehabilitasi yang telah kami titipkan klien-klien kami, karena ada upaya “intervensi” dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM, salah satu di LRKM Rumah Kita yang beralamatnya di Jalan Ngagel Madya II N0.9 Surabaya. kami tidak main-main terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan perdalami kasus ini dan kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini.

“PIhak BNNK Surabaya tidak akan mentolerir jika ada pihak lain yang hendak merusak proses rehabilitasi yang dilakukan. Kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini dan untuk kurir dan bandar Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini,” katanya. Redaksi/ Tok

 

Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!

Foto: Daan Yahya/Republika Karikatur Opini Republika

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia sudah masuk Darurat Judi Online, selain dampak yang telah ditimbulkan, sekarang para badar atau pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online secara masif, mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram.

Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram mereka.

Berdasarkan catatat dari Timurpos.co.id.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram @amanda miliknya.

Selebgram Niken Widya Intan Permatasari juga bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Satu lagi selebram yang diserer ke meja hijau karena di-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.

Selain itu, pengelola judi online juga menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia mendapatkan Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, judi online menjadi salah satu kasus yang banyak disidangkan. Selama tahun ini hingga kemarin, sebanyak 166 kasus judi online disidangkan.

Perlu diperhatikan bahwa, AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa berusia 20 tahun itu sudah tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, nomor tidak dikenal tiba-tiba video call dia.

“Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi, dia kasih tips biar menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah Surabaya, tempatnya direhabilitasi kepada awak media.

Terpisah atas permaslah tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, penindakan itu adalah salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Bukan hanya menindak pemain. Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. “Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, bagi para promotor bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menuturkan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan. Melihat pasal yang digunakan, ancamannya dua tahun lebih berat dari pemain. “Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya. Tok

Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.

Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.

Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.

Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).

Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya

“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.

Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.

“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.

Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok

Hakim Mempersoalkan Kinerja Petugas Tahanan Polres Tanjung Perak

Saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Abudul Kadir tahanan kasus Narkotika di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Di hadapan saksi Fajar, Majelis Hakim mengkritik terkait tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata Hakim anggota 1 Sutrisno kepada saksi Fajar, Jumat, kemarin (08/09/2023).

Pekerjaan saudara disana itu apa? Dugaan penganiayaan terhadap Abdul Kadir kan sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Sementara Hakim anggota 2 Tonny Wijaya Hilly menilai ada kejanggalan yang diberikan Polres Tanjung Perak dalam menjatuhkan sangsi bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Itu terjadi setelah saksi Fajar menyebut, buntut dari kejadian tersebut ada 4 petugas yang waktu itu melakukan penjagaan terkena sangsi mutasi dan penahanan selama 21 hari. Mereka kata saksi Fajar adalah Ipda Guruh Prabowo, Ipda Antok, Ipda Slamet dan Ipda Suheriyanto.

Apakah anda juga terkena sangsi,? Tanya Hakim Tonny kepada saksi Fajar.

“Tidak yang mulia, soalnya saya dinilai sudah melakukan perbantuan, juga telah menolong korban demi menjaga hak-hak asasinya,” jawab saksi Fajar.

Atas kejadian itu perwira jaga harusnya bertanggung Jawab. Slamet yang waktu itu tidak masuk karena sakit terkena sangsi, sementara anda yang nyata-nyata ada di tengah kejadian malah tidak terkena sangsi. Ini kan aneh,” ucap Hakim Tonny.

Bukan Itu saja, Hakim Tonny juga mempermasalahkan tentang tanggung jawab poliklink Polres Tanjung Perak atas perkara ini.

“Yang bertanggung jawab kok malah tenaga kontrak, tapi dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas Hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Selundupkan Solar Bersubsidi, Dirut PT BMN Chintya V Sondakh Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara

Dirut PT Bentang Mega Nusantara Chintya V Sondakh

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara (BMN), Chintya V Sondakh dituntut dengan Pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penjualan solar bersubsi tidak pada mestinya sebanyak 13.000 liter di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/09/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHINTYA V.SONDAKH BINTI MAX ADRI SONDAKH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok