Drama Perkara Pencurian Limbah Medis di RSUD DR M Soewandhie, Billy: Minta Diusut Tuntas

Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya kabar tak sedap terkait perkara pembuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, oleh pihak Rumah Sakit, Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., angkat bicara. Kamis, (31/08/2023).

dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa berawal saat petugas kebersihan ditadangi oleh dua orang pria tak dikenal dengan menuding ada limbah medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian kami mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

“Kemudian kami melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium,” kata dr. Billy.

Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal untuk dimintai keterangan, Namun pria tersebut tidak mengakui, padahal kami sudah mengangap ZA ini seperti anak sendiri, karana ia bisa diterima disini karana mengantikan ayahnya.

“Sebenarnya kami sudah berusaha untuk menyelsaikan secara kekeluargaan, namun ZA tidak mengakui perbautanya dan sempat bilang, saya salah apa?. Akhirnya kita laporkan ke Polsek Simokerto,” tegas dr. Billy.

Disinggung terkait dalam pengembangan Polisi atas pelaporan pihak rumah sakit, selain za ada satu lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditemukan bahwa dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit.

Billy mengatakan, bahwa terkait adanya berita-berita yang kemarin adalah fremming negatif untuk masyarakat, maka dari itu kami berreaksi. Rangakai peristiwa ini gerbongnya sampai mana, kami minta usut tuntas. Tujuhan kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terkait pengembangan kasusnya kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“Rumah sakit ini bukan milik saya tapi milik Pemkot Surabaya, yang melayani masyarakat Surabaya, untuk rawat jalan setiap harinya ada sekiran 1.400 pasien hingga 1.800 pasien, untuk itu,  kita jaga betul jangan sampai menyalahi aturan pembuangan limbah medis yang berakibat rumah sakit bisa ditutup,” terang dr. Billy. Tok

Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Gedung Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur

 

Gresik Timurpos.co.id – Terkait adanya pernyataan dari Yakubus Welianto, Penasehat Hukum dari terdakwa Willy Gunawan alias Apiau terkait barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang yang belum dikembalikan kepada terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, angakat bicara. Senin, (21/08/2023).

Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pelaksaan eksekusi terhadap 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang tersebut bukan karena faktor desakan dari pihak Hariyono Soebagio, sebagai saksi korban dalam perkara tersebut, melainkan demi kelancaran jalannya persidangan.

“Ketika perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gsk sedang di sidangkan, Hariyono Soebagio, mengajukan permohonan supaya PN Gresik mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara tersebut. Dan oleh PN Gresik permohonan Hariyono Soebagio disetujui dan dikeluarkan Penetapan Pinjam Pakai dengan nomor 344/PN.Pid/2020/PN.Gresik, tertanggal 1 Desember 2020,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Nana, namun belakangan, timbul revisi amar putusan dari MA yang menyatakan barang bukti berwujud 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, yakni kepada terdakwa Willy Gunawan.

“Tanggal 3 Juni 2022, MA melakukan penarikan putusan No 963K/Pid/2021 dengan dalih terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti,” ungkapnya.

Berkaitan dengan revisi putusan dari MA tersebut, Nana pun mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan putusan di tingkat Kasasi dalam perkara Willy Gunawan alias Apiau.

“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari MA. Sepertinya MA tidak ada kepastian hukum Pak,” sambungnya.

Nana lantas menunjukkan bukti surat dari MA tertanggal 3 Januari 2022 kepada Kajari Gresik tentang penarikan petikan putusan Nomor 963K/Pid/2020 yang terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti.

Nana juga menunjukkan bukti surat permintaan klarifikasi dari pihaknya tertanggal 27 Juni 2022 kepada MA terkait perbedaan putusan tingkat Kasasi dalam perkara atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.

“Ini yang kita mintakan klarifikasi pada MA,” paparnya.

Berikut permintaan klarifikasi Nana kepada ketua MA nomor B-1455/M.5.27/Eoh/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang belum mendapatkan jawaban.

1. Apakah diperbolehkan Hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya, serta telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

“Masih menjadi kelaziman ketika yang dikoreksi hanya sebatas kesalahan pengetikan semata yang tidak merubah hal-hal prinsip dalam amar putusan. Akan tetapi menjadi sesuatu hal yang diperdebatkan ketika yang dirubah adalah hal pokok dari putusan tersebut. Yakni menyangkut amar putusan”.

2. Pasal 195 KUHAP menyatakan “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.

3. Pasal 226 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan “Petikan putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan di ucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan”.

4. Pasal 270 KUHAP menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya”.

Merujuk pada ketentuan demikian, hakim tidak serta merta bisa merubah apa yang sudah diputuskannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan dan telah dilaksanakan oleh jaksa, tanpa melalui proses peradilan yang sah menurut undang-undang yang dalam hal ini putusan tingkat kasasi hanya bisa diubah dalam hal penanganan perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Saran saya supaya clear, Willy Gunawan melalui penasehat hukumnya ajukan PK saja,” pungkas Kajari Gresik Nana Riana didamping kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan kasipidum Bram Prima Putra.

Untuk diketahui sebelunya, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 14 Februari 2022 terdakwa Willy Gunawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatannya bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging). Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala. Menetapkan barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita yakni dari Willy Gunawan alias Apiau.

Bedasarkan putusan tersebut, Yakobus selaku penasehat hukum dari terdaksa Welly meminta barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang untuk dikembalikan. Tok

 

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Saiful Illah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” ucap Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” ucapnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. “Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Tok

Selain Digugat Dipengadilan Bimo Wahyu Juga Dipolisikan Terkait Perkara Penggelapan Dan Pengerusakan

Foto: Bimo Wahyu Widodo saat diborgol petugas

Surabaya, Timurpos.co.id Sengketa kepengurusan yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) memasuki babak baru. Awalnya Mutrofin, Ketua Pengurus yayasan tersebut menggugat Bimo Wahyu Widodo yang menjabat Ketua Pengawas. Kini muncul gugatan baru yang diajukan salah satu anggota pengawas, Muhammad Mudzakir terhadap Bimo, serta Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

Achmad Wachdin SH, MH, kuasa hukum dari Mudzakir menyampaikan, bahwa alasan kliennya tersebut menggugat Bimo lantaran bertindak sepihak dan mengaku sebagai Ketua Pengawas. Gugatan tersebut tercatat dengan nomer perkara 738/Pdt.G/2023/PN Sby.

“Dasar gugatannya karena Bimo mengaku sebagai Ketua Pengawas tanpa melalui rapat pengawas. Selain itu dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan Pembina dan anggota pengawas yang lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (10/08/2023).

Dia lalu menambahkan, dalam gugatannya tersebut terdapat 15 pihak yang dijadikan tergugat. “Selain Bimo, kami juga menggugat Kementerian Agama sebagai tergugat 8 dan Badan Amil Zakat Nasional sebagai tergugat 6,” imbuhnya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, gugatan terhadap Kemenag dan BAZNAS tersebut lantaran adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 22 April 2021.

“Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama atas rekomendasi dari BAZNAS dan dipakai oleh Pengurus yayasan yang baru bemama Tumar (Tergugat-1) untuk menghimpun dana masyarakat atau menarik uang ummat secara besar-besaran melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening bank,” jelasnya.

Terkait bank yang digugat tersebut antara lain yaitu Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI. Masing-masing bank tersebut sebagai Tergugat 11,12, 13, 14 dan 15. Menurut Achmad, dalam petitumnya meminta majelis agar SK Menteri Agama tersebut dibatalkan.

“Supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum (tidak diaudit). Dikhawatirkan, masyarakat umum nantinya dirugikan dan merusak citra nama baik Yayasan,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait ratusan rekening yang beredar luas di seluruh Indonesia sesuai kantor cabang yang dimiliki Yayasan, Achmad Wachdin menegaskan bank-bank tersebut harus digugat.

“Alasannya, ratusan rekening bank tersebut dipakai untuk menghimpun uang masyarakat secara besar-besaran. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Sebab, uang tersebut dipakai oleh Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina yayasan melalui Rapat Pembina yang absah, dan tidak pula ditandatangani klien kami lantaran klien kami tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tegasnya.

Selanjutnya, Yusuf selaku Ketua Pembina Yayasan, menurut Achmad juga ikut digugat oleh kliennya tersebut. Dasarnya, lantaran Yusuf mengangkat Tumar sebagai pengurus Yayasan yang baru sebagai pengganti Mutrofin.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta supaya kepengurusan Tumar dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran-dasar Yayasan. Yusuf kita gugat sebagai tergugat 5,” katanya.

Achmad lalu menerangkan, dari pernyataan 2 orang Pembina, mereka mempertanyakan siapa yang mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina. Sebab, kedua Pembina tersebut merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri.

“Anggota pembina yayasan sebanyak 5 orang. Apabila memutuskan haruslah minimal 4 orang pembina, itu baru dikatakan kuorum. Masalahnya, kedua Pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak-pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ujarnya.

Kemudian, Achmad juga mengaku PPATK (tergugat 9) dan OJK (tergugat 10) juga dia gugat. Menurutnya, dua lembaga pemerintah dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening-bank.

“Kondisi Yayasan yatim Mandiri tidak kondusif dan berjalan tidak normal serta bertentangan dengan aturan-hukum. Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di jalan Jambangangn 135-137 Surabaya saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci),” ungkap dia.

Dan saat ini, sambung Achmad, memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalah gunakan. Sebab, korbannya adalah masyarakat dengan mangatas namakan anak yatim.

“Artinya yayasan ini tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya, hanya saja itu baru sekedar usulan saja atau rencana belum ada tindak lanjutnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, polemik dan sengketa yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri tidak kunjung berhenti. Awalnya, Bimo digugat lantaran secara sepihak telah menonaktifkan Mutrofin melalui SK Ketua pengawas yayasan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.

Bahkan Bima bertindak selaku PLT. Pengurus-yayasan sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas yaitu mengambil alih yayasan secara melanggar hukum. Dia mengangkat dirinya sendiri sebagal PLT. Pengurus dan mengangkat karyawan-yayasan sesuka hatinya dan dilakukan tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.

Selain itu, Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengrusakan dan atau penggelapan oleh Heni Setiawan laku karyawan Yayasan. Tok

 

Produk Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential Tak Berizin BPOM

Terdakwa Ivan Kristanto Tidak dilakukan Penahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara merek dan Indaksi Geografis dengan terdakwa Ivan Kristanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dari pengawai CV. Syana Omnia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (10/08/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Ada 7
orang Ayik Debi Letari Marketing, Khusnul Bagian Produki, Amanda bagian Disain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, Byan Kristanto bagian pembelanjaan.

Terkuak dalam sidang dari keterangan saksi keluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijaual CV. Syana Omnia tidak meliliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, nanum tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022, sudah ribuan produk yang terjual.

Dimana awaknya CV Syana Omania berlokasi di Kali lom, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya, kemudian setelah digerbek Polisi di tahun 2022, lalu dipindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya.

Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugas saya membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang saat itu berloga air. Awalnya Ivan dan Nadia sama berkerja, istilah Nadia itu kepala Produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajak usaha tersebut.

“Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karana Essential Oli bisa dibeli secara bebas, “katanya.

Sementara saksi bagian Produksi, pada intinya menyapaikan, kami hanya mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stikcer yang sudah disiapkan. Terkait izin atau merek ini milik siapa kami juga tidak tahu, kerana saat itu Ko Ivan dan Cece Nadia ada, namun cece Nadia yang turun ke karyawan.

“Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis Hakim menyarankan inikan masalah keluarga, antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144  Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok

Kepala Cabang YYM Gresik Tak Setor Dana Ke Rekening Yayasan Atas Perintah Bimo Wahyu

Surabaya, Timurpos.co.id – Andi Kristianto, Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik mengaku tidak menyetorkan donasi masyarakat ke rekening yayasan atas perintah Bimo Wahyu Widodo. Dana yang dihimpun tersebut, malah dipergunakan untuk membayar karyawannya. Selasa (08/08/2023).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin. Ketua pengurus YYM itu menggugat Bimo Wahyu Widodo lantaran menonaktifkan dirinya secara non prosedural. Selain itu ada turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin.

Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapat gaji Rp 8 juta per bulan. Selain itu, dia juga mengaku mengenal para pihak yang berperkara saat ini. Baik dari penggugat ataupun tergugat. Terkait perkara tersebut, Andi hanya mengetahui tentang dinonaktifkannya Mutrofin dari YYM.

“Saya tahunya Mutrofin dinonaktifkan sebagai Ketua Pengurus YYM. Yang melakukan Pak Bimo selaku Pengawas. Dasarnya yaitu Mutrofin merangkap jabatan (Ketua Pengurus dan Direktur Laznas),” jelas Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono.

Andi lalu menambahkan, permasalahan rangkap jabatan oleh Mutrofin sejatinya telah lama mejadi pembahasan. Puncaknya sekitar 52 Kepala Cabang YYM mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyelesaikan maslahh tersebut. “Dari hasil rapat tersebut pengurus harus menyelsaikan dengan jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, permasalahan semakin besar tatkala seorang santri Hafiz Al Quran yang berkelahi hingga tewas di Sekolah ICM (milik YYM). Kemudian, para Kepala Cabang sepakat meminta mundur Mutrofin.

“Akhirnya Mutrofin diminta mundur dari jabatannya. Karena kematian santri tersebut tanggung jawabnya selaku Ketua Pengurus,” ujarnya.

Saat ditanya kuasa hukum terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar. “Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya,” ucapnya.

Sementara terkait tidak disetorkannya dana yang dihimpun dari masyarakat ke Yayasan, Andi tak membantahnya. Dia berdalih lantaran saat itu pengurus dinonaktifkan.
“Saya memang belum menyetorkan dana, karena pengurus dinon aktifkan. Saya gunakan membayar karyawan. Sehingga dana yayasan dipakai untuk pembayaran karyarawan. Terkait pengunaan dana yayasan itu semua diperbolehkan oleh pusat dan saat itu diarahkan oleh Pak Bimo selaku Plt Ketua Pengurus Yayasan,” ungkapnya.

Suasana sidang sengketa pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Tiba giliran Ahmad Wachdin, kuasa hukum pengugat untuk bertanya, tanpa ampun mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti. Terkait rangkap jawaban, Ahmad menanyakan apakah saksi tahu jika tergugat pernah merangkap jabatann juga. “Saksi tahu, tergugat Bimo pernah merangkap jabatan juga ?,” tanya Ahmad.

Pertanyaan tersebut cukup membuat Andi terdiam. Dengan terbata-bata, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” singkatnya.

Kemudian saat ditanya berapa kali Bimo menerbitkan surat penonaktifan bagi Mutrofin. “Setahu saya cuma 3 kali,” ucapnya.

Lalu saat ditanya apakah saksi mengetahui AD ART YYM, dengan sedikit ragu Andi mengatakan tahu tetapi cuma sedikit saja. “Tahu. Saya pernah membacanya sekilas. Intinya boleh saja pengawas menonaktifkan pengurus,” terangnya.

Jawaban Andi memantik Ahmad kembali mempertegas pertanyaanya. “Selain itu, apa saksi tahu pasal-pasal lainnya terkait pengawas boleh menonaktifkan pengurus ?,” tegas Ahmad.

Mendapati pertanyaan tersebut, Andi langsung berkelit. Dia beralasan hanya membaca sekilas saja. Tidak mengetahui seluruh isi pasalnya. “Sekilas saja. Saya tidak hapal semuanya,” katanya.

Lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait kematian santri di ICM adalah tanggung jawab Mutrofin, saksi Andi mempertegas jika itu memang tanggung jawab Ketua Pengurus.

“ICM itu kan sekolah. Disana tentunya ada kepala sekolah. Apa hubungannya dengan ketua pengurus Yayasan ?,” tegas Ahmad yang disambut diamnya Andi lantaran tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tok

PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Suasana sidang Daring (Online) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus masih saja menjalankan persidang secara daring (dalam jaringan) terhadap perkara Pidana meskipun masa pandemi Covid- 19 statusnya sudah dicabut oleh Pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun ada juga sidang yang dilakukan secara ofline (terdakwa dihadirkan) di Persidang secara langsung.

Dari catatan Timurpos.co.id sidang daring banyak persoalan yang harus dihadapi, khususnya dalam hal jaringan, tak segan-segan baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran sehingga mengunakan Video call, meskipun hampir setiap ruang sidang sudah dilengakapi TV, cuma dua ruangan Sari 2 dan Sari 3 tampa dilengkapi TV.

Hal ini bisa mempengaruhi kemandiri dan independesi Hakim dalam memutus sebuah perkara Pidana sehingga berpontensi sikap subyektifitas Hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan Pidana.

Terkait permasalah tersebut, Shadiqin SH menjelaskan, bahwa adanya sidang daring ataupun online menjadi tantangan bagi Majelis Hakim untuk menggali kebenaran Materiil atas terjadinya peristiwa Pidana.

“Karena dalam putusan sidang Pidana menyakut nasib orang yang mana dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam menggali kebenaran materiilnya,” kata Shodiq kepada Timurpos.co.id. Senin (07/08/2023).

Apa lagi tambah Shadiq, seharusnya Pengadilan juga memperhatikan Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid)  di Indonesia. tidak ada alasan lagi diberlakukannya sidang Online karena menghindari Covid 19.

Karena lanjut Shadiq, semua tempat pelayanan publik sudah melaksanakan Keppres yang sudah diberlakukan sejak 21 Juni 2023 lalu, kemudian kenapa Pengadilan belum bisa melaksanakan Keppres itu,  padahal ini menyangkut seseorang yang juga ingin mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

“apa alasan daripada sidang yang tetap menggunakan sistem online, kalau yang kemarin-kemarin masih punya alasan Covid 19, tapi sejak 21 juni lalu sudah ada Keppres tentang penetapan berakhirnya Pandemi, itu harus jadi acuannya agar bisa sidang tatap muka,” tandasnya. Tok

PT Bentang Mega Nusantara, Tidak Memiliki Izin Pengiriman Dan Penjualan BBM

JPU Estik Dilla Rahmawati membacakan Keterangan para saksi di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/08/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Dilla tidak bisa menghadirkan saksi anak Danurih dan Aghi Setiawan Tubagus, meskipun sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Sehingga JPU meminta untuk keterangan saksi dibacakan. Dikaranakan tidak ada keberatan sehingga sidang dilanjutkan pembacaan keterangan saksi oleh JPU

“Bahwa untuk saksi anak Danurih mengatakan pada pokoknya saksi telah diamakan oleh petugas saat mengakut BBM jenis Solar sebanyak 800 Kilo Litar mengunakan truk tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC. Saat itu mengambil di gudang daerah Solo untuk diantarkan ke Pelabuhan Nilam di Tanjung Perak Surabaya, untuk pengisihan kapal.” Kata JPU.

Lanjut pembacaan keterangan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang merupakan admin dari PT Bentang Mega Nusantara. Yang mana saksi mengatakan pada pokoknya, bahwa saksi diperintahkan terdakwa Chintya V Sondakh membuat surat kerjasama, Surat Purchase Order, mengirimkan surat jalan dan Delivery Order (DO) dan invoice.

“Selanjutnya saksi menyatakan, bahwa PT Bentang Mega Nusantara tidak mempuyai izin terkait pengiriman dan perdagaan BBM. Saksi memberikan keterangan tampa tekanan dan acaman,” tegas JPU Dilla.

Atas keterangan saksi, terdakwa Chintya menyatakan ada yang keberatan dimana, dari keterangan anak Danurih, saya tidak penah menghubunginya dan untuk keterangan saksi Agil bahwa kami sudah ada SIUP sudah ada izinya, untuk surat bill off lading tidak pernah memerintahkan saksi dan PT. Arinda Ananda Arsindo sudah ada izinnya.

 

Para terdakwa disidangkan secara online di PN Surabaya

“Sementara itu dulu Yang mulia, nanti sisanya di Pledoi,” kelit terdakwa Chintya melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara untuk terdakwa Yudha Dwi Raharjo beralasan tidak tahu mengenai surat izin dan Purchase Order. Sementara terdakwa Riky Pradana Surya Alamsyah tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok