Dari Pelapor Jadi Terlapor, Eddy Yohanes Hadapi Laporan Pasal 220 Jo 317 KUHP

Kuasa Hukum Desak Polisi Naik Penyidikan

KEPOLISIAN56 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id -Perkembangan baru terjadi dalam rangkaian perkara hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyeret sejumlah pihak. Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu DPO Tan Irwan, kini menghadapi laporan pidana yang dibuat oleh Arif Maha Putra, seorang notaris asal Gresik.

Laporan tersebut ditangani Polrestabes Surabaya dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 juncto Pasal 317 KUHP. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, perkara tersebut disebut tengah memasuki tahap penting dan berpotensi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini mendapat perhatian dari tim hukum Soetijono. Kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menilai laporan Arif Maha Putra perlu dilihat secara utuh bersama rangkaian perkara sebelumnya.

Menurut Teguh, selama beberapa tahun terakhir muncul sejumlah laporan yang menyeret Soetijono, keluarga, pihak yang membantu kepentingan hukum, hingga dirinya sebagai advokat. Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, sejumlah perkara tersebut berakhir dengan penghentian penyelidikan atau tidak ditemukannya peristiwa pidana.

โ€œKalau hanya satu laporan, mungkin bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Tetapi kalau laporan muncul berkali-kali terhadap orang-orang yang berada di sekitar pihak tertentu, lalu satu demi satu tidak menemukan peristiwa pidana, maka rangkaian tersebut patut dibedah secara objektif,โ€ ujar Teguh.

Baca Juga  Terdakwa Penipuan Tanah Sebesar Rp. 700 juta Drs H.Udin Panjaitan Merasa Malu Dan Bersalah

Pasal 220 dan 317 KUHP
Teguh menjelaskan, Pasal 220 KUHP berkaitan dengan perbuatan memberitahukan atau mengadukan kepada penguasa mengenai suatu tindak pidana yang diketahui tidak dilakukan.

Sementara Pasal 317 KUHP mengatur mengenai pengaduan atau pemberitahuan palsu terhadap seseorang dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Karena itu, menurut Teguh, apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur kesengajaan dan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik antarindividu.

โ€œIni menyangkut pertanggungjawaban hukum atas penggunaan mekanisme pelaporan pidana,โ€ katanya.

Soroti Dugaan Pola dalam Rangkaian Perkara
Teguh juga menyebut pihaknya melihat adanya dugaan pola dalam sejumlah perkara yang selama ini terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

โ€œApakah Eddy Yohanes benar-benar hanya pelapor atau ada peran yang lebih besar di balik rangkaian perkara ini, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kami melihat adanya pola yang sangat serius dan karena itu seluruh rangkaian ini akan kami buka secara terang-benderang,โ€ tegasnya.

Menurut Teguh, laporan Arif Maha Putra menjadi penting karena Eddy Yohanes kini berada dalam posisi sebagai pihak terlapor.

โ€œIni bukan persoalan balas dendam. Ini persoalan kepastian hukum. Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Tetapi kalau ternyata ditemukan bukti bahwa ada laporan yang dibuat dengan sengaja atas dasar informasi yang tidak benar dan digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang, maka harus ada pertanggungjawaban,โ€ ujarnya.

Baca Juga  Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Tewas Terkena Timah Panas

Desak Polrestabes Surabaya Beri Kepastian
Tim kuasa hukum meminta Polrestabes Surabaya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Teguh menyebut laporan itu telah berjalan cukup lama sehingga tidak semestinya status hukum para pihak dibiarkan tanpa kejelasan.

โ€œKami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga meminta profesionalitas. Kalau memang hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup, silakan naikkan ke penyidikan. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan secara terbuka berdasarkan hukum.
Yang kami tolak adalah ketidakjelasan,โ€ katanya.

Teguh menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyatakan akan memetakan berbagai dokumen, kronologi, surat penghentian penyelidikan, serta laporan-laporan sebelumnya untuk melihat apakah terdapat keterkaitan di antara perkara-perkara tersebut.

โ€œKalau benar ada aktor yang selama ini menggerakkan atau menginisiasi rangkaian perkara, tentu harus dibuktikan. Kami tidak akan menuduh tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana,โ€ tegas Teguh.

Baca Juga  Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

Rumah Eddy Yohanes Disebut Kosong
Di tengah proses hukum tersebut, kondisi rumah yang disebut sebagai kediaman Eddy Yohanes di kawasan Klampis Semolo Timur Blok AB Nomor 25, Surabaya, juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, rumah tersebut disebut dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Di sekitar lokasi terlihat sampah berserakan, sementara akses rumah disebut dalam keadaan dirantai. Nomor rumah juga disebut telah dicopot.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari Eddy Yohanes maupun pihak terkait mengenai kondisi rumah tersebut dan alasan pencopotan nomor rumah.
Teguh menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

โ€œEddy Yohanes kami sebut diduga sebagai salah satu pihak yang perlu diperiksa secara serius dalam rangkaian ini. Apakah benar dia memiliki peran atau tidak, biarkan penyidik membuktikan. Kami siap memberikan seluruh data dan bukti yang kami miliki,โ€ ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy Yohanes belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait laporan Arif Maha Putra maupun tudingan adanya dugaan peran dalam rangkaian perkara tersebut. Tok