Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Jakarta, Timurpos.co.id – Lemdiklat Polri menggelar acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana ilmu Kepolisian Program Pendidikan Strata Satu (S-1) angkatan ke-81/Widya Wira Satya dan Program Pascasarjana (S-2) serta Doktoral (S-3) di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum membacakan pesan dari Kapolri, Agus mengingatkan para wisudawan untuk menjaga kehormatan institusi dan menjadi agen perubahan dalam pelayanan untuk masyarakat.

Menurut orang nomor dua di Korps Bhayangkara, apa yang dikerjakan pada masa lalu atau masa yang akan datang akan berdampak pada institusi kepolisian “Pada rekan-rekan sekalian yuk kita jaga institusi yang kita cintai ini bersama-sama. Bukan hanya tugas pak Kapolri. Hak institusional kepolisian kita semua sama, dari pak Kapolri hingga pangkat yang paling rendah sama, setiap kita mempunyai kewajiban menjaga institusi ini bersama-sama,” kata Wakapolri.

Oleh karena itu para wisudawan yang telah mendapatkan ilmu dari Lemdiklat Polri jangan hanya sekedar dipelajari dan diucapkan. “Tadi rekan-rekan telah mengucapkan ikrar wisuda S1, S2 dan S3. Apa yang rekan-rekan tulis dan ucapkan tidak ada gunanya, kalau tidak diimplementasikan. Menjunjung tinggi kebenaran, prakteknya itu saja sudah hebat,” kata Wakapolri.

Komjen Agus berujar bahwa program Kapolri dengan Polri Presisi mengharapkan dan mencita-citakan institusi ini harus sempurna tidak boleh ada yang meleset sedikit pun. “Rekan-rekan dituntut untuk menjadi agen-agen perubahan di dalam institusi ini, banyak masalah yang harus diselesaikan, banyak PR yang harus kita kerjakan,” ucapnya.

Ilmu pengetahuan dan kepandaian yang didapat oleh wisudawan kata Agus merupakan amanah atau titipan dari Yang Maha Kuasa. Dirinya berharap bisa digunakan untuk menjadi bagian yang bisa memberi solusi permasalahan yang ada di masyarakat.

“Begitu besar kewenangan yang dititipkan oleh negara kepada kita, yang bisa kita gunakan untuk menjadi bagian yang bisa memberi solusi permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya dengan konsistensi dan komitmen para calon pimpinan Polri di masa depan ini bisa membangun karakter perorangan yang dapat berkontribusi bagi institusi Polri. “Kalau tidak mampu berprestasi, jangan buat masalah,” ucapnya.

Agus juga mengingat apa yang disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis. Bahwa apa yang diambil oleh seorang pimpinan adalah tanggung jawab. “Yang boleh diambil masing-masing pimpinan hanya tanggung jawab. Tidak boleh ambil yang lain dari anggota. Sampaikan hak-hak anggota, berikan hak-hak masyarakat, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita kerjakan, sehingga kita kita mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat pada masanya,” pungkasnya.

Selanjutnya Wakapolri menyampaikan amanat dari Kapolri dan berterima kasih atas mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman, Kalemdiklat Polri, seluruh pejabat utama Mabes Polri, Sestama Lemhanas Komjen Panca Putra Simanjuntak, Komisioner Kompolnas, guru besar, para dosen dan civitas akademika STIK Lemdiklat Polri.

Kapolri mengucapkan selamat dies natalis ke-78 STIK Lemdiklat Polri. Sigit berharap, STIK Polri dapat mencetak perwira sarjana ilmu kepolisian yang profesional dan bermoral serta menjadi pusat pengkajian permasalahan kepolisian, pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kalemdiklat Polri, Ketua STIK, Senat, para guru besar, dosen beserta civitas akademika STIK Lemdiklat Polri atas keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan baik S1, S2 dan S3 yang telah memberikan kemajuan bagi perkembangan Lemdiklat Polri,” kata Agus mewakili Kapolri.

Berbagai terobosan telah diberikan kepada institusi Polri, diantaranya; meningkatkan kualitas pengajaran dengan menambah kapasitas dosen, memperbaiki sistem belajar dan penilaian ujian, pengembangan akreditasi jurnal STIK Polri dan kemampuan penyelesaian masalah.

Selain itu juga menetapkan pembangunan zona integritas, kemudian merevisi kurikulum pendidikan yang diseleraskan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat, melakukan renovasi dan peningkatan fasilitas gedung perkuliahan, menyelenggarakan seminar bertaraf internasional, mengadakan kerjasama dengan Universitas Bina Nusantara, lalu mengadakan kerjasama dengan pihak luar negeri seperti New Zealand, Inggris dan Korea Selatan dalam bentuk short course.

“Atas nama pimpinan Polri, selamat dan sukses kepada 180 wisudawan S1, 31 wisudawan S2 dan lima wisudawan S3 karena telah berhasil menyelesaikan pendidikan,” kata Kapolri dalam amanatnya.

“Bagi yang mendapatkan penghargaan janganlah berpuas diri dan bagi yang belum tetap bersemangat. Yang terpenting bagaimana rekan-rekan bisa mengaplikasikan ilmu yang dimiliki sebagai bekal ketika kembali bertugas di lapangan, sehingga mampu mendapat penghargaan dari masyarakat,” tandasnya.

Selain pesan dari Wakapolri dan amanat dari Kapolri, dalam acara penutupan pendidikan dan wisuda mahasiswa STIK, sebelumnya juga ada orasi ilmiah oleh Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana. Orasi berjudul “Implementasi Ilmu Kepolisian Dalam Mendukung Grand Strategy Polri Melalui Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas” yang merupakan tema dalam upacara wisuda pada tahun ini. M-12

Adanya Kekosongan Hukum Dalam Rusun Komersil Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas diamanatkan didalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kenyataan tersebut melahirkan konsekuwensi bahwa setiap bidang kehidupan masyarakat di negara ini harus berdasarkan pada hukum yang dibuat secara jelas oleh negara ini, termasuk didalamnya dalam hukum Rumah Susun (Rusun) dan Apartemen.

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya negara bertanggungjawab untuk melindungi dan mensejahterakan bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan dikeluarkannya regulasi dalam bidang perumahan termasuk pembangunan rumah susun.

Dalam program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Dr. Erwin Indomora, S.T., S.H., M.H. menyajikan temuan penting dalam disertasinya mengenai kekosongan hukum yang mengatur tentang rumah susun komersial atau apartemen di Indonesia.

Dalam wawancara terkait disertasinya, Dr. Erwin menjelaskan, “Yang ditemukan adalah adanya kekosongan hukum tentang sebuah rumah susun komersial dalam bahasa hukum atau dalam bahasa masyarakatnya adalah apartemen. Jadi apartemen atau rumah susun komersial itu sama, ya. Di dalam temuan saya adalah ketika sebuah rumah susun komersial atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur lima puluh tahun atau lebih, perlu ada kejelasan perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen itu.”ungkapnya jumat,(21/06/2024).

Dr. Erwin menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen. Menurutnya, para pemilik unit berhak atas perlindungan karena sejak awal dijelaskan bahwa apartemen tersebut adalah tempat tinggal yang akan dimiliki seterusnya. Namun, konsep rumah susun atau apartemen ini memiliki jangka waktu tertentu. “Konsep rumah susun atau apartemen itu bukan seperti rumah biasa yang bisa dimiliki selamanya. Setelah mencapai umur lima puluh tahun atau lebih, apartemen bisa dinyatakan tidak layak huni dan pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik unit setelah itu?” tambah Dr. Erwin.

Solusi yang diusulkan dalam disertasi Dr. Erwin adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani apartemen-apartemen yang sudah tidak layak huni. “Saya mengusulkan adanya BUMN khusus yang didanai dari Undang-Undang Cipta Kerja. BUMN ini akan bekerja sama dengan Public-Private Partnership (PPP) dan Lembaga Swadaya Sosial (LSS) untuk membangun ulang apartemen yang sudah tidak layak huni. Konsepnya adalah kerja sama untuk membangun ulang, apakah itu nantinya menjadi tempat bisnis, apartemen baru, atau konsep lain, yang penting terjadi kesepakatan,” jelas Dr. Erwin.

Dr. Erwin juga menegaskan bahwa kekosongan hukum ini bisa menyebabkan pemilik apartemen kehilangan unitnya jika dinyatakan tidak layak huni. “Betul, kalau suatu saat unitnya itu sudah dinyatakan tidak layak huni karena kalau bangunan tidak layak huni ditempati, tentu berbahaya bagi penghuninya,” ujarnya.

Selain BUMN khusus, Dr. Erwin juga menyarankan adanya biaya-biaya untuk pembangunan ulang yang harus menjadi kesepakatan bersama antara pemilik unit dan pengelola. “Tentu saja ada biaya-biayanya. Jika sudah terjadi kesepakatan, perlu dilakukan pembangunan ulang. Konsep ini saya pelajari dari Singapura dan Jepang, di mana BUMN seperti Housing Development Board (HDB) di Singapura dan Kuraray di Jepang sukses dalam mengelola apartemen.”tuturnya.

Menutup wawancara, Dr. Erwin menyampaikan harapannya bahwa, Harapan saya adalah yang pertama, akan ada aturan-aturan pasal tertentu yang diubah. Yang kedua, pemerintah membentuk sebuah BUMN dengan role model dari Jepang atau Singapura yang bisa diterapkan di Indonesia, sehingga bisa memberikan proteksi keamanan bagi pemilik unit apartemen.

“Ini agar pemilik unit siap dengan kemungkinan bahwa apartemen yang dimilikinya suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak.”tutupnya.

Dr. Erwin Indomora meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang berjudul “Kekosongan Hukum tentang Perlindungan Pemilik Unit Apartemen yang Tidak Layak Huni”. Disertasi ini merupakan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum properti di Indonesia, dengan harapan dapat mengisi. TOK

TNI – Polri Jadi Dua Lembaga Negara Yang Memiliki Citra Positif Teratas

Jakarta, Timurpos.co.id – Kembali Litbang Kompas melakukan survei terkait citra lembaga negara pada 27 Mei-2 Juni 2024.

Survei tersebut dilakukan melalui melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.

Hasil dari metode survei yang memiliki tingkat kepercayaan 95% dan margin of error plus minus 2,83 persen itu menunjukkan sejumlah lembaga negara tercatat tren kenaikan citra positif.

Litbang Kompas menyatakan survei ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas dan kesalahan di luar penarikan sampel masih bisa terjadi.

Dari hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga TNI dan Polri bertahan di urutan teratas yakni citra baik TNI berada di angka 89,8 persen dan diurutan kedua Citra baik Polri menunjukan angka 73,1 persen.

Berikut hasil lengkap Survei Citra Lembaga Negara versi Litbang Kompas :

TNI
Baik 89,4%
Tidak tahu 7,3%
Buruk 2,9%

Polri
Baik 73,1%
Tidak tahu 4,4%
Buruk 22,5%

DPD
Baik 68,6%
Tidak tahu 15,7%
Buruk 15,7%

Kejaksaan
Baik 68,1%
Tidak tahu 20%
Buruk 11,9%

Mahkamah Agung
Baik 64,8%
Tidak tahu 18,7%
Buruk 16,5%

DPR
Baik 62,6%
Tidak tahu 8,9%
Buruk 28,5%

Mahkamah Konstitusi
Baik 61,4%
Tidak tahu 19,3%
Buruk 19,3%

KPK
Baik 56,1%
Tidak tahu 10,5%
Buruk 33,4%

Dengan demikian, citra Positif TNI – Polri masing – masing ada peningkatan jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023. M12

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

Surabaya – Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak Pidana Korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan bahwa, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-769/M.5/Fd.2/06/2024,”katanya, Kamis (20/06/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. TOK/*

Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH., diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dugaan pemalsuan tanpa hak menggunakan gelar akademik (S2) di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya palsu, yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6). Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

JPU Yulistono mengatakan bahwa, perkara ini bermula Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangongsong S.H., M.H. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Thio berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/06/2024).

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Atas Perbuatan terdakwa S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jelasnya.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.

Perlu perhatikan bahwa, sebelumnya di SIPP PN Surabaya dijadwalkan sidang akan digelar hari Kamis, 27 Juni 2024, Namun kenyataanya sidang digelar pada Hari Rabu, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. TOK

Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Surabaya – Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menggelar razia di Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam razia yang dilakukan, hari Sabtu, 15 Juni 2024 malam. Satpol PP Surabaya bersama BNN Diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI, Menyasar dua RHU Diskotek Real-X Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.

Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo bahwa, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Acara giat gabungan beberapa OPD, TNI dan Polri. Undangan dari Satpol PP. Untuk data lengkap bisa koordinasi dengan Humas Satpol PP, karena semalam ada beberapa giat razia, bukan hanya tes urine narkoba.

“Sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, dilakukan Asesmen Medis dan jika hanya tes urine positif, tidak ada barang bukti dan jika tidak terlibat jaringan. Ya ujunng-ujunganya. Pasti akan dilakukan rehabilitasi,” jelas Dr Singgih kepada Awak media. Sabtu (15/06/2024) malam.

Terpisah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU diberi teguran,” jelasnya.

Yudhistira mengatakan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.

Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya. M12/TOK

Ketua Umum LPAI Kak Seto Apreasiasi Kapolres Batubara Perangi Narkotika

Jakarta, Timurpos.co.id Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Seto Mulyadi. M. Si, memberikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H yang atas komitmen yang sang tegas dalam pemberantas narkoba di Wilayah Kabupaten Batubara. Kamis (13/06/2024).

Hal ini juga sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Batubara yang ramah anak bebas dari narkoba dan kekerasan dan pelanggaran Hak anak.

Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si mendukung langkah Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb Dalam Brantas Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Lanjut Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si, Berikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H. S. I. K, Membaca di Media Sosial Gencarnya Polres Batubara dalam Brantas Narkoba.

Ketua Umum LPAI Prof Dr Seto Mulyadi M. Si akan memberikan Reward kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi yang sudah keras dalam Brantas Narkoba.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb secara kita sadari sudah menyelamatkan Ribuan Anak penerus bangsa yang terbebas dari Narkoba,” Katanya Prof Dr Seto Mulyadi M. Si

Tugas berat yang di pundak Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dalam perangi Narkotika diwilayahnya dan ribuan anak anak usia dini sudah diselamatkan hidup sehat Tampa Narkoba,” Tutup Prof Dr Seto Mulyadi M. Si. M12

Polresta Malang Kota Gelar Simulasi Sispamkota untuk Pilkada Damai 2024

Kota Malang, Timurpos.co.id – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024, Polresta Malang Kota menggelar simulasi pengamanan di Jl Bundaran Tugu depan Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) melibatkan gabungan unsur TNI, Polri, dan jajaran lainnya untuk memastikan kesiapan pengamanan selama proses Pilkada.

Seluruh skenario pengamanan pemungutan suara diterapkan dalam simulasi ini mulai dari kampanye, pendistribusian kotak suara, pemungutan suara, hingga penanganan gangguan seperti rekapitulasi perhitungan suara, unjuk rasa yang berujung huru-hara dan penjarahan.

Tampak pada adegan simulasi, massa yang tidak puas berhasil dipukul mundur oleh Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polresta Malang Kota.

Namun, kelompok massa lainnya melakukan tindakan brutal dengan merusak fasilitas dan menyandera anggota KPU.

Situasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Polresta Malang Kota meminta bantuan pasukan anti-teror Brimob. Akhirnya, sandera berhasil dibebaskan dan pelaku penyanderaan ditangkap.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan mengatakan Simulasi Sispamkota berjalan sesuai prosedur tehapan Pemilu.

“Simulasi ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa sistem pengamanan kota atau Sispamkota berjalan sesuai prosedur,”ungkap Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/06/2024).

Kapolresta Malang Kota juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemetaan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan selama Pilkada 2024 di Kota Malang.

Tim Pengamaman Pilkada Kota Malang berupa antisipasi dan mencegah adanya perusakan kantor KPU dan Bawaslu, serta objek-objek vital lainnya seperti ATM dan pertokoan, harus dipersiapkan secara matang.

“Dalam simulasi Sispamkota ini, kami menunjukkan kesiapan pengamanan dan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Malang, seperti di wilayah Dau, Pakisaji, dan Singosari,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Penyekatan akan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Lanal Kota Malang yang siap diterjunkan dalam pengamanan Pilkada pada November 2024 mendatang.

Kombes Budi Hermanto juga menambahkan pentingnya komunikasi yang kuat antara stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif.

“Ini yang perlu kami jaga. Pemkot Malang bersama TNI, Polri, dan seluruh stakeholder membangun komunikasi untuk sama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riana saat apel Konsolidasi menyatakan bahwa simulasi ini menunjukkan kesiapan semua pihak, Khususnya Polresta Malang Kota dalam menghadapi Pilkada.

“Kita sudah siap, semoga simulasi ini menjadi cerminan pada hari H pelaksanaan Pemilukada nanti,”ujarnya.

Menurut I Made Riana membangun komunikasi sosial dan publik memang tidak mudah, namun kerjasama antara Pemkot, TNI, kepolisian, dan seluruh stakeholder sangat penting untuk menjaga Kota Malang aman, kondusif, dan terkendali.

Simulasi pengamanan Pilkada 2024 ini melibatkan 500 personel dari berbagai unsur, termasuk Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Jatim.

Tak ketinggalan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Linmas, relawan ambulans, dan Dinkes yang standby di beberapa rumah sakit beserta dokter gawat darurat serta komunitas masyarakat. M12

Sampah Impor Australia dan Jepang Memperburuk Lingkungan Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sekelompok aktivis lingkungan mengadakan aksi teatrikal bertajuk “Sampahmu Menenggelamkan Kami” di depan konjen Australia dan Jepang Kota Surabaya. Aksi kolaboratif ini dilakukan oleh 20 orang gabungan dari Ecoton, mahasiswa Universitas Airlangga, Universitas Tujuh Belas Agustus Surbaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan LBH Surabaya. Selasa (11/06/2024).

Aksi teatrikal ini merupakan desakan pemuda untuk mendorong pemerintah Australia dan Jepang untuk menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia karena telah memperburuk lingkungan Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menampilkan adegan-adegan yang menggambarkan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat yaitu melakukan gowes sampai di depan kantor konsulat jenderal Australia yang kemudian dilanjutkan sampai di depan kantor konsulat jenderal Jepang dengan membawa sampel sampah plastik impor dan manekin yang ditenggelamkan ke dalam tumpukan sampah.

“Setiap bulan ribuan ton sampah plastik dari Australia dan Jepang masuk ke Indonesia, ini tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran yang serius dan membahayakan kesehatan. Aksi teatrikal ini adalah gambaran bahwasanya manusia telah terpapar plastik dan tenggelam dalam racun plastik yang membawa dampak buruk bagi kehidupan ” Ujar koordinator aksi Alaika Rahmatullah.

Australia dan Jepang Aktif Mengirimkan Sampah Plastik ke Indonesia

Indonesia mengimpor 22.333 ton sampah plastik dari Australia pada kurun waktu 2023-2024, naik 27,9% dari tahun sebelumnya 16.100 ton (UN Comtrade, 2024). Sampah plastik yang diimpor dari Australia berfluktuasi, dan telah aktif mengirimkan sampah sejak tahun 1988. Laporan dari Basel Action Network 2024, menyebutkan bahwa Australia telah mengirimkan sampah plastik ke Indonesia perbulan sekitar 1600 ton atau setara dengan 10 kontainer pengiriman TEU perhari.

Sementara itu, Indonesia mengimpor sampah dari Jepang rata-rata 1.500 ton per bulannya (UN Comtrade, 2024). Data statisa mengungkap Jepang telah mengirimkan 12.460 ton pada tahun 2023, jumlah ini mengalami peningkatan 14,37% setara 10.670 ton sampah plastik pada tahun 2022. Impor sampah plastik dari Jepang dan Australia berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan di Jawa Timur.

Industri Daur Ulang Belum Mampu Mengolah Sampah Impor

Sampah plastik yang diimpor dari Australia dan Jepang terutama jenis etilen (HDPE dan LDPE) termasuk PET telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan Jawa Timur. Peningkatan jumlah impor sampah plastik dari kedua negara ini telah mengakibatkan pencemaran yang signifikan di beberapa daerah, termasuk di kecamatan Pagak, Malang, desa Gedangrowo, Sidoarjo, desa Bangun dan desa Tanjangrono, Mojokerto.

Penelitian Ecoton 2024 mengungkap bahwasanya plastik daur ulang jenis high density polyethylene (HDPE) di Jawa Timur mengandung 346 bahan kimia berbahaya. Di antara bahan-bahan kimia berbahaya, ditemukan 30 bahan kimia berbahaya dengan konsentrasi tinggi pada masing-masing sampel.

Menurut peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti, senyawa beracun yang terdapat dalam plastik memiliki potensi untuk menggaggu sistem endokrin pada organisme, baik manusia maupun hewan. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan dalam fungsi hormonal normal, perkembangan reproduksi, serta peningkatan risiko terkena penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, obesitas dan kondisi kesehatan lainnya.

Lebih lanjut, Rafika menegaskan industri daur ulang di Jawa Timur masih jauh dari mencapai kapasitas optimalnya. Terbukti bahwa daur ulang melepas emisi karbon yang sangat besar karena plastik terbuat dari minyak bumi dan mengandung bahan aditif kimia yang sangat toksik dapat meracuni ekosistem di Indonesia.

Membawa Petaka Bagi Lingkungan

Investigasi Ecoton terhadap sampah impor ini ternyata berakhir di pabrik pembuatan tahu, pembuatan krupuk, dan usus. Penelitian di akhir tahun 2023, air, udara, tahu di daerah Tropodo yang menggunakan scrap plastik impor dalam proses pembuatannya positif terkontaminasi mikroplastik sebanyak 56 partikel/5 gram.

Sampah impor yang dibakar dapat melepas racun dioksin yang sangat berbahaya bagi manusia, ditambah lagi pembakaran plastik dapat melepas mikroplastik. Penelitian Ecoton 2023 mengunkap udara di beberapa tempat di Jawa Timur terpapar mikroplastik, di tempat umum sebanyak 14,04 partikel/2 jam, incinerator 10,5 partikel/2jam, industri 225,33 partikel/2 jam, tungku terbuka 12,5 partikel/2 jam, pembakaran terbuka 30 partikel/2 jam.

Selain itu, terdapat kerusakan ekosistem sungai akibat mikroplastik yang salah satu kontributornya dari industri kertas sebagai celah masuknya sampah impor di Indonesia.

Penelitian tim Ekspedisi Sungai Nusantara 2022 mengungkap provinsi Jawa Timur sebagai provinsi nomor satu yang menyumbang kontaminasi mikroplastik di Sungai Brantas sebanyak 636 partikel/100 liter.

“Catatan kami di DAS Brantas terdapat 2566 pohon plastik dan timbunan sampah liar sebanyak 2475 ketika melakukan susur sungai Brantas sepanjang 2022, kemudian di tahun 2024 sampah sachet telah banyak menyumbang polusi plastik di sungai terbanyak yaitu sebesar 65% kontaminasi, belum lagi masalah sampah impor yang kami temukan juga banyak sachetnya” Ujar Alaika Rahmatullah koordinator audit merek Ecoton

Indonesia Kepada Dunia: Berhenti Membuang Sampah Plastik Kepada Kami

Dalam sebuah lanskap yang sudah kritis akibat pengiriman sampah yang kian masif, Indonesia hanya mengizinkan impor barang bekas yang telah disortir dengan baik tidak boleh melebihi total 2% dari total volume. Setiap kontainer harus diperiksa sebelum dikirim, namun pengawasan saat ini mulai kendor.

Prigi Arisandi, M.Si. Pendiri Ecoton menyatakan bahwa, meskipun Indonesia sudah mulai bisa mengendalikan impornya, jaringan global perdagangan barang bekas yang tidak jelas ini masih menjadi permainan kucing-kucingan yang terus berubah. Ketika suatu negara memasang penghalang, negara-negara yang memiliki bahan untuk dibuang sering kali mencari tempat lain untuk mengirimkannya

“Indonesia harus segera memperketat regulasi impor sampah plastik dan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah dalam negeri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, para aktivis berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah sampah plastik. Sekelompok aktivis ini mendesak Australia, Jepang berencana untuk menuliskan surat yang dikirimkan ke kedutaan lain untuk mendesak:

1.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus mengkonfirmasi kembali komitmennya untuk menangani dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah sampah impor di Jawa Timur.

2.Pemerintah harus melarang pengiriman sampah plastik HS 391530 karena itu adalah plastik PVC yang tidak dapat didaur ulang dan dapat mengeluarkan dioksin saat dipanaskan dan dibakar.

3.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus melakukan pembersihan sampahnya di dumpsite atau lokasi tempat sampah impor tersebut dibuang.

4.Australia dan Jepang harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dalam menyediakan mesin pembakar kayi kepada pemilik pabrik tahu di Tropodo.

5.Australia dan Jepang harus memimpin sebagai negara maju yang bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya dan menghentikan kolonisasi polusi plastik di negara-negara berkembang.

6.Australia dan Jepang harus menghentikan pengiriman sampah plastik untuk didaur ulang, karena daur ulang plastik tidak dilakukan dengan aman dan membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. TOK/*