Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi Hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua Polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan Hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan Hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, Hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. TOK

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhada perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.

Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar Golden Visa sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari
Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi.

para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 sekitar Rp. 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 sekitar Rp. 81 miliar.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudahmungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat.

menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK

Waduh, Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam Hearing terkait akses terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III D, Nomer 32A Surabaya di Komisi C telah mengusir kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, yakni Rizal Husni Mubarok dan Billy Ardo Rizky Perdana P. dikarenakan tidak sepakat dari hasil resume kemarin. Selasa (23/07/2024).

Baktiono secara tegas menyatakan bahwa, kenapa anda disini, kemarinkan sudah tidak sepakat dengan hasil resume.

Rizal Husni Mubarok menyampaikan bahwa, dari hearing kemarin, kami sudah mengajukan beberapa poin keberatan. Namun, untuk poin kedua kami telah bersedia bahwasanya bangunan yang berada diatas saluran air untuk dibongkar dan telah terlaksana. Untuk tembok yang berhimpitan dengan saluran air milik PT. SIER, kami keberatan.

“Kami menilai saluran air itu, milik PT. SIER, sehingga harusnya DPRD Kota Surabaya juga memangil PT.SIER sebagai pemilik lahan. Jangan asal bongkar saja, dengan memeritahkan Kecamatan Gunung Anyar, ” kata Rizal saat hearing.

Masih kata Rizal bahwa, keberatan kami adalah untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami.

Sontak salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menyampaikan, bahwa ini legislatif bukan Yudikatif, sehingga tidak perlu ada pengacara. Jadi kami berhak mengusir anda.

“Sungai di PT. SIER itu milik Pemkot Surabaya dan tembok itu melanggar garis sepadan atau dulunya Daerah Aliran Sungai (DAS).” Kata Baktiono.

Tidak sampai disitu Baktiono juga menayakan terkait legalitas dari Kuasa Hukum Agus. Dan pada akhirnya Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo diusir dari Hearing tersebut.

Disini Baktiono tetap memaksa Kecamatan Gunung Anyar untuk, melakukan penertipan atau pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, apabila Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri Tembok bangunan berserta atap yang melanggar poin 3 dan 4 pada resume.

Dalam sidang Hearing tersebut terkuak fakta bahwa, Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, Ibrahim Zaky, S.T. Menyampaikan, duduk perkara yang bermula terkait adanya laporan mengenai bangunan yang berdiri diatas saluran air, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak dan memfasilitasi mediasi. Kami sudah 12 kali melakukan mediasi antara Pak Agus dan M.Taukhid. Mulai di Kelurahan, Kecamatan hingga kepolisian.

“Dan saat itu kami menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perlu diketahui faktanya dilapangan itu beda. Sebenarnya sesuai gambar yang tertulis gang memang akses jalan.” Jelas Ibrahim

Masih kata Ibrahim bahwa, sebenarnya kami sudah berbicara sama kuasa hukum Agus dan telah berkenan memberikan akses jalan kepada M.Taukhid. Namun M.Taukhid minta tembok yang dibangun bapaknya Agus di sebelah saluran air PT. SIER dibongkar.

“Jadi kami berharap ini persoalan ini bisa diselaikan secara baik-baik karana masih tetanggaan. Namun waktu itu kalau gak salah, Taukid malam-malam melewati jalan tersebut sampai menabrak Meja dan Pintu, sehingga ada somasi-somasi mengakibatkan tensi perkara menjadi naik.” Jelasnya saat hearing.

Masih kata sekcam bahwa, kondisi dilapangan itu, berbeda dimana obyek bangunan milik pak Agus itu bentuknya kos-kosan dan akses jalan itu ada kompor dan barang-barang. Taukid minta jalan itu dibersihkan.

“Sampai saya pernah bilang, Kamu (Taukid) sudah dikasih jalan, terus mau minta apalagi,” beber Ibrahim.

Terpisah Danny Wijaya S.H., M.H., menangapi terkait adanya rekan sejawat yang berprofesi sebagai Advokat diusir saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat mewakili kliennya.

Danny Wijaya menjelaskan bahwa, Seharusnya Baktiono selaku Politisi dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, tidak patut mengusir seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, kami seorang advokat dilindungi undang-undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.

“Berdasarkan UU Advokat Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” Tegas Danny.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tengah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, atas pemberian dari Orangtuanya. TOK

Kejati Jatim Menghendus Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Kereta di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA  di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar. Senin (22/07/2024).

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing. Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

“Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian,” ungkap Saiful Bahri.

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada  keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa  menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

“Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini,” jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

“Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya,” tambah Saiful Bahri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting. Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini. Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

“Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut,” tandas Mia Amiati. TOK

PN Kediri Sita Eksekusi Panin Bank

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum) melalui Nugraha Setiawan SH, M.H, yang mewakili pemohon ini terkait dengan aset dan bangunan Bank Panin Tbk yang terletak di Jalan Brawijaya No 50 kota Kediri, Senin (22/07/2024)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Nugraha Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan kasus ini bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Lanjut Nugraha membenarkan bahwa pada hari jumat (19/8/2024) telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan tanggal 08/07/2024 tapi dikarenakan Pak Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertunda karena harus melengkapi dokumen lagi karena dilanjutkan oleh Ahli waris Almarhum Pak Sony sandra.

“Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. Perkara ini dimulai sejak 2020 dimana Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya di depositokan sebesar Rp 35 Miliar ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT tersebut dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.

“Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih Rp 51.8 miliar,” Katanya

Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. “Eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah. TOK

Ahli Waris Pewakaf Gugat Yayasan Darul Hikmah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Romli, Siti Juwariyah dan Akhmad Fathkur Rokhman menggugat Yayasan Darul Hikmah (YDH) di Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga penggugat adalah ahli waris Kyai Daris, pewakaf tanah seluas 1,3 hektar tanah di Kebonsari, Jambangan yang sebagian dikelola YDH. Romli dkk menuntut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur mengganti nadzir (penerima wakaf) karena YDH dianggap tidak transparan dalam mengelola wakaf dari buyut mereka. Senin (22/07/2024).

Pengacara para penggugat, Abu Abdul Hadi mengatakan, YDH lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan masyarakat dalam mengelola wakaf tersebut. Selain berdiri Masjid Darul Hikmah, di atas tanah wakaf itu juga berdiri SPBU Kebonsari, tower perusahaan telekomunikasi, ruko-ruko, kelompok bermain dan lahan parkir.

Menurut dia, penyewaan tanah wakaf untuk bisnis itu juga tanpa sepengetahuan kliennya selaku para ahli waris pewakaf. Selama mengelola harta benda wakaf tersebut, YDH semestinya wajib memberikan laporan bulanan kepada para penggugat selaku ahli waris pewakif. Tetapi, para penggugat sama sekali tidak mendapatkan laporan mengenai pengelolaan harta wakaf tersebut beserta pemanfaatannya.

“Kami bukan ingin merebut masjid atau meminta kembali tanah wakaf. Kami hanya ingin pergantian nadzir, karena tujuannya sudah bisnis oriented, bukan lagi untuk kepentingan umat sebagaimana tujuan dari pewakaf. Peraturannya, nadzir hanya berhak 10 persen dari hasil pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Selain itu, YDH juga tidak berhak atas Sekolah Dasar (SD) Darul Ulum yang juga berdiri di atas tanah 1,3 hektar tersebut. Sebab, SD itu selama ini diurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Kebonsari yang dikelola penggugat, bukan YDH. “YDH tidak pernah mengurusi sama sekali SD semenjak 1970,” ujarnya. TOK

Rangakaian Kegiatan Kejari Tanjung Perak di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan FGD (Fucus Group Discussion) di Gedung Rektorat, Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara”.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. Dosen Fisipol Unesa, Drs. Sumarno., M.Hum . Dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa, Para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta seratus Mahasiswa/Mahasiswi Unesa.

Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia, ternyata Kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa dibantu oleh para Dhyaksa.

Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH., MH menjelaskan bahwa, tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI dan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice.

Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain itu, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yang ada di Kota Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, Ketua IAD Daerah Tanjung Perak, Ny. Efelin Ricky Setiawan, Para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri dan Pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta Pengurus serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kemudian dilanjutan dengan mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK/*

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian Baru

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian atau lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia .

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa, sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat
Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan – Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia – Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada – Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya – Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam Pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api. Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus.

Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar
Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan, “Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya revisi Undang-undang agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita
dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy. TOK

Showroom Suzuki di Surabaya Digrebek Kejari Bojonegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Showroom mobil Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, digeledah Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terkait adanya dugaan mark up pengadaan 386 mobil yang mengunkan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 96 miliaran. Selasa, (16/07/2024).

Pantauan di lokasi, pemeriksaan tempat penjualan produk otomotif itu berlangsung tertutup. Akses masuk dan keluar ditutupi gerbang. Ditambah lagi, 3 karyawan berjaga di sana, mereka melarang sejumlah awak media untuk masuk.

Namun karena gedung showroom sisi depannya berkaca, sehingga dari aktivitas di dalam terlihat dari Jembatan Penyebrangan Orang (PJO) yang berada persis di depan showroom. Sejumlah anggota kejaksaan menggunakan rompi Pidsus (Pidana Khusus) tampak riwa-riwi lantai satu dan dua. Di dalam juga ada Polisi sedang mengawasi.

Sekira pukul 14.00 WIB ada dua jaksa keluar gedung membuka dua mobil di area parkiran. Satu orang kemudian membuka pintu belakang kendaraan empat, ada juga yang membuka koper yang ada di kursi tengah. Tak lama, mereka kembali masuk ke dalam.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Showroom. Namun, karyawan yang berjaga di depan gerbang mengatakan tidak ada yang bisa ditemui. Informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim juga belum dapat diperoleh saat ini. “Saya lagi seminar FGD,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. TOK