IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Jakarta, Timurpos.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur Polisi.

Bahkan dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.

Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.

Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar.

Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 Miliar.

Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.

Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama inisial D. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. M12

Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam. Rumah yang saat ini, ia huni di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba saja surat kepemilikannya hilang dari tangannya. Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo. Rabu (21/08/2024).

Sumiyati tidak bisa mengingat dengan pasti kapan surat itu berpindah tangan. Yang ia ingat adalah pada tahun 2019. “Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Watini, datang juga untuk meminta surat tanah tersebut,” ujarnya.

Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga. Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama. Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani. Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati. Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Watini, yang akan terdampak proyek tersebut. Rumah Watini, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas nama Watini. “Padahal, rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali,” terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil. Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

“Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua,” ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang diberikan. Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. “Benar tidaknya itu tidak penting,” ujarnya, kepada awak Media.

Sementara itu, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama. Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah. Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Watini dan Agus. TOK

KPN Surabaya Dadi Rachmadi Juga Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Perkara Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan Pemeriksaan terhadap Ketigas Hakim yang mevonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa hampir lima jam lamanya, secara tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan bahwa, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri. “Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” kata Joko kemarin.

Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. “Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).

Menurut Joko, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga Hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.

“Ketua PN kami tanyakan apakah (Majelis Hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksan ini kami akan segera melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap para Hakim tersebut, apabila terbukti, nantinya akan kami teruskan ke Mahkama Agung (MA) (rekomendasi).

“Untuk hasil rapat pleno (keputusan) paling lama di akhir bulan Agustus ini,” katanya.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya. TOK

Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pembangunan Berkelanjutan di IKN

IKN, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) kali ini sangat bersejarah, karena menjadi yang pertama kali dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dipimpin Presiden RI Joko Widodo dan disaksikan salah satunya oleh Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto.

“Menandakan komitmen kuat dari pemerintahan saat ini dan pemerintahan yang akan datang terhadap keberlangsungan pembangunan IKN. Terlebih, Presiden Terpilih Prabowo juga sudah menyatakan dengan tegas komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN,” ujar Bamsoet usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI, di Plaza Seremonial Istana Garuda, IKN, Sabtu (17/08/2024).

Hadir antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua BPK Ismayatun, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dan Ketua KY Amzulian Rifai. Hadir pula Menko Marves Luhut Landjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, upacara HUT ke-79 RI di IKN memiliki makna penting dan strategis dalam sejarah Indonesia. Bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga sebuah langkah simbolis menuju transformasi bangsa yang lebih besar. Menyiratkan makna yang sangat kuat, menggambarkan semangat juang bangsa Indonesia yang tidak pernah padam untuk terus mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Pembangunan IKN bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur fisik untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Melainkan juga tentang membangun mental dan semangat kemerdekaan bangsa. Karena pada akhirnya, sebagai sebuah bangsa yang besar, kita berhasil merancang dan membangun sendiri Ibu Kota Negara sesuai kebutuhan dan jati diri bangsa, terlepas dari bayang-bayang penjajahan kolonial.

“Berbagai infrastruktur dalam Kawasan inti Pemerintahan (KIPP) di IKN merupakan mahakarya bangsa Indonesia. Seluruhnya dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Dari mulai tahap perencanaan hingga pembangunan, dari mulai insinyur, arsitek, konsultan, hingga tenaga pekerja lainnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo, saat ini sudah ada 55 investor yang terlibat dalam pengembangan proyek IKN dengan nilai investasi mencapai Rp 56,2 triliun. Tersebar di berbagai sektor meliputi 6 investor di sektor pendidikan, 3 di sektor kesehatan, 10 di sektor ritel dan logistik, 8 proyek hotel, 2 proyek di sektor energi dan transportasi, 14 proyek perkantoran dan perbankan, 9 proyek hunian dan area hijau, serta 3 proyek di bidang media dan teknologi.

“Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan swasta, menjadikan IKN sebagai model kota masa depan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup tinggi. Sekaligus menjadikannya lambang kemajuan Indonesia dan bukti nyata dari upaya menciptakan masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh anak bangsa,” pungkas Bamsoet. M12

Fasihatus Sa’diyah: Ada Dugaan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali jadi sorotan. Dimana ada dugaan kekhilafan Hakim yang begitu nyata dalam menangini suatu perkara. Hal ini terungkap dengan adanya pengajukan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana Bela Wikarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fasihatus Sa’diyah, selaku pengacara terpinada Bela Wikarsa menjelaskan bahwa, Bella Wikarsa tidak lama lagi akan bebas setelah menjalani masa hukuman 7 tahun atas kasus narkoba dari vonis 10 tahun penjara. Itu setelah dia mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Namun, dia tidak bisa segera bebas. Sebab, ternyata dia juga divonis 7 tahun penjara dalam perkara berbeda. Bella tidak pernah tahu karena perkara itu tidak pernah teregister di sistem Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di sistem tidak teregister. Tapi, putusannya ada. Ada keslahan sistem di sini,” kata Fasihatus Sa’diyah selapas sidang PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Karena itu, Bella mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis dua perkara tersebut. Fasihatus mengatakan, Bella dan suaminya, Bambang Yudi Sularso sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2018 karena kasus narkoba.

Pada perkara Nomor 1436/Pid.Sus/2018/PN Sby dia dihukum 10 tahun penjara. Kini dia telah menjalani 7 tahun penjara dan bersiap dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang. “Sudah mengurus PB (pembebasan bersyarat) dan CB (cuti bersyarat) sebentar lagi bebas. Tapi, ternyata masih ada satu lagi yang tidak teregister,” katanya.

Perkara yang tidak teregister itu yakni Nomor 1556/Pid.Sus/2018/PN Sby. Kasusnya sama. Bella dan suaminya disidang karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya pidana 7 tahun penjara.

Selain PK, Fasihatus juga berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi untuk memastikan apakah perkara Nomor 1556 tersebut memang benar ada atau tidak. Fasihatus juga mempermasalahkan kliennya yang divonis sama dengan Bambang. Dia mengeklaim Bella tidak tahu menahu terkait narkoba tersebut.

“Ada kekhilafan hakim yang begitu nyata dalam perkara ini,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksan Negeri Surabaya menyatakan, pihaknya akan menjawab PK terpidana Bella dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, melalui Humas PN Surabaya masih belum merespons saat dikonfirmasi perkara Nomor 1556 yang tidak teregiser tetapi ada putusannya.” Nanti Kita Kabari,” saut Hakim Alex Adam Faizal melalui Whatapp. TOK

Ancaman Bencana Ekologis: Ecoton Temukan Limbah Industri Kertas Mencemari Sungai

Mojokerto, Timurpos.co.id – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dan Mahasiswa Universitas Brawijaya telah menemukan pencemaran serius pada salah satu sungai di Kali Porong dan Kali Sadar yang merupakan bagian dari DAS Brantas. Limbah yang berasal dari industri kertas teridentifikasi dalam dua warna mencolok, yaitu putih dan coklat, yang mencemari air sungai dan menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Tim Peneliti Ecoton melaporkan bahwa limbah tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan hasil dari proses produksi kertas. Warna putih berasal dari klorin sebagai pemutih kertas, sementara warna coklat berasal dari lignin untuk membuat kertas menjadi coklat.

Warna putih dan coklat pada air sungai menunjukkan adanya residu kimia yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan air dan kualitas air yang digunakan oleh warga sekitar.

Fadly Haksara mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menyatakan, “Limbah ini tidak hanya merusak ekosistem perairan tetapi juga mencemari sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Ikan-ikan dapat mati dan dampak jangka panjangnya akan punah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan yang harus segera ditangani,” katanya.

Ecoton mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengawasan lebih ketat dan mengambil tindakan hukum seperti memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah ini tanpa diolah.

“Kami meminta agar pelaku pencemaran ini mendapatkan sanksi yang tegas dan dilakukan perbaikan sistem pengolahan limbah yang memadai di industri tersebut agar tidak ada lagi pencemaran di masa depan,” tambah Alaika Rahmatullah Tim Peneliti Ecoton. Rabu (14/08/2024).

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lainnya. Ecoton juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem sungai dan melindungi sumberdaya alam yang ada.

Saat ini, Ecoton tengah melakukan penelitian lanjutan untuk mengidentifikasi sumber limbah secara lebih spesifik dan menilai sejauh mana pencemaran telah terjadi. Hasil dari investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk penguatan peraturan dan pengawasan lingkungan sekaligus memastikan industri di sekitar wilayah tersebut menjalankan operasinya dengan bertanggung jawab.

Kasus pencemaran ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan komitmen bersama dalam menjaga ekosistem sungai. Semua pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat, harus bersinergi untuk mencegah kerusakan lingkungan khususnya sungai untuk mencegah bencana ekologis di masa mendatang. TOK

Akankah Erintuah Damanik Penuhi Panggilan Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Repulik Indonesia (RI) akan segara memangil para Hakim yang telah mevonis
Bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB dalam kasus tewasnya Dini Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat terdakwa.

Mukti Fajar Nur Dewata, Juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia menyapaikan bahwa, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait dan terakhir Majelis Hakim.

“Untuk jadwal akan dilakukan segera mungkin kepada Majelis Hakim. Untuk jadwal pelapor ini dalam waktu satu sampai dua hari ini dan akan dilanjutkan pada pihak terkait dan sampai pada Majelis Hakim. Insyaallah pada pemeriksaan ini bisa dilakukan pada bulan Agustus ini,” kata Mukti Fajar dalam video rilisnya.

Masih kata Fajar bahawa, Kemudian KY memastikan untuk nantinya memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negegri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tersebut. KY berharap pada Majelis Hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan Majelis Hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

“Jadi, kalau Hakimnya hadir justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Namun kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” jelas Mukti.

Pihaknya menjelaskan KY berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut.

Terpisah Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait adanya pemanggilan terhadap para Hakim yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh KY.

Alex Adam menyampaikan bahwa, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima surat pemberitahuan dari KY.
“Belum ada surat atau pemberitahuan dari KY, ” Tegas Hakim Alex. Jumat (09/08/2024).

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewejo,
Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jokowi Terbitkan Keppres Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;
b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini. M12

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Surat Pengeluaran Ronald Tannur Dikebut, Salinan Putusannya Lambat, Siapa Yang Bermain ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut belum final (Jaksa Kasasi), namun Ronald Tannur bisa dikeluarkan dalam Rutan Medaeng di hari itu juga. Selasa, (30/07/2024).

Agus Suprianto, seorang pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng kepada Timurpos.co.id

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, Jaksa Penuntut Umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan Majelis Hakim yang ditemukan jaksa.

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, Jaksa Penuntut Umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan. “Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini. TOK