Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

Gresik, Timurpos.co.id – Tim relawan pemenangan Khofifah Indar Parawansa terus mengintensifkan pergerakan di berbagai daerah di Jawa Timur menjelang kontestasi politik mendatang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pertemuan strategis dan konsolidasi telah digelar guna memperkuat basis dukungan masyarakat, salah satunya tim relawan yang ada di Kabupaten Gresik. Tampak dalam foto sejumlah relawan dan pengurus PRAKOMIL Gresik (8/10) menyatakan deklarasi mendukung penuh pasangan Kofifah dan Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Provinsi Timur.

Ketua relawan PRAKOMIL Devan Gunawan., S.E menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah strategis yang menjadi fokus kampanye, termasuk daerah pedesaan dan wilayah Gresik Kota. “Kami ingin memastikan bahwa visi dan misi Bu Khofifah tersampaikan dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Program-program yang telah dirancang terbukti memberikan dampak nyata bagi kemajuan Jawa Timur,” ujar Devan Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Kabupaten Gresik Khofifah Mohammad Syaifuddin., M.Sc yang merupakan jebolan Master of Science in Political and Social Sciences Universitas Negeri Sosial Rusia ini menyambut positif deklarasi tim relawan PRAKOMIL Gresik. “Saya menyambut positif deklarasi tim relawan Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh pengurus PRAKOMIL Gresik. Mudah-mudahan gerakan deklarasi ini menjadi bagian dari semangat positif didalam mendukung Khofifah-Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Gubernur di periode kedua ini,” ujar Mohammad Syaifuddin dalam pernyataanya.

Fuddin menegaskan bahwa Bu Khofifah sendiri terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan blusukan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, yang selama ini menjadi bagian dari program unggulannya.

Selain itu, Fuddin selaku Juru Bicara TPD Gresik juga mengingatkan pada para relawan bahwa pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan kampanye. Menurut Fuddin, digitalisasi kampanye menjadi fokus penting mengingat tren pemilih milenial yang semakin dominan. “Kami ingin menyentuh seluruh segmen pemilih, dari generasi muda hingga masyarakat lanjut usia, dengan pesan-pesan yang relevan dan mudah diterima,” tambahnya.

Tim relawan juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, ulama, dan kelompok pemuda setempat untuk memperkuat jejaring pemenangan di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat memperkuat soliditas dan kebersamaan dalam mendukung pencalonan Khofifah.

Pergerakan masif tim relawan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Khofifah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Gresik sendiri. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan konstruktif demi kemajuan Jawa Timur. KIN/TOK

Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap lima terpidana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris untuk membayar restitusi kepada mereka senilai Rp 17,5 miliar.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, restitusi itu dulu sebenarnya sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar. Rabu (02/10/2024).

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban tidak menyerah. Mereka mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi,” ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan. “Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta, Timurpos.co.id – Hingga 22 September 2024, Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. TOK

Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Surabaya,Timurpos.co.id – Menjelang Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi tantangan besar meskipun diprediksi melawan kotak kosong. Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Bustomi Saputra, menekankan bahwa tantangan terbesar pasangan petahana tersebut justru datang dari ekspektasi dan tuntutan masyarakat Surabaya yang semakin tinggi.

Dalam pernyataannya, Bustomi menyebutkan bahwa meskipun Eri Cahyadi dan Armuji tidak memiliki lawan dalam kontestasi politik ini, tekanan untuk memenuhi harapan masyarakat jauh lebih besar.

“Bukan soal melawan kotak kosong yang menjadi tantangan utama, tetapi standar kepuasan masyarakat Surabaya yang semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberlanjutan program yang sudah ada, tetapi juga menuntut percepatan kemajuan kota, pemenuhan hak-hak warga kota, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya. Senin (09/09/2024).

Menurut Bustomi, masyarakat Surabaya mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam berbagai sektor layanan publik. Isu transportasi, kesehatan, penyediaan perumahan vertikal yang layak huni, hingga efisiensi birokrasi menjadi perhatian utama warga. Data terbaru menunjukkan bahwa Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2023, namun tingkat pengangguran pemuda di kota ini masih mencapai 11,7%.

“Selain itu, terdapat sekitar 9,4% warga Surabaya yang masih belum memiliki hunian layak, sehingga masalah perumahan juga menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Bustomi menambahkan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih proaktif. Tantangan Eri Cahyadi dan Armuji bukan hanya mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi mereka juga harus menjawab isu-isu strategis ini.

“Masyarakat berharap adanya perbaikan layanan publik, terutama di bidang perumahan dan transportasi, serta kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pengangguran pemuda,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kampanye ini harus menjadi momen bagi Eri Cahyadi dan Armuji untuk lebih dekat dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka dengan maksimal, tanpa terikat oleh protokoler sebagai kepala daerah. “Kampanye ini harus digunakan untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tanpa adanya rival politik, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk mendengar langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan program yang mereka tawarkan benar-benar sesuai dengan keinginan publik,” ucap Bustomi.

Bustomi yang juga merupakan alumni Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan Surabaya yang berkelanjutan. “Pemuda harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota. Pemuda tidak hanya berperan sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai penerus program-program yang sudah ada sekaligus berkontribusi memperbaikinya. Surabaya membutuhkan ide-ide segar dari generasi muda untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” kata pemuda berusia 28 tahun ini.

Sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, Bustomi juga menjelaskan bahwa organisasinya selalu berkomitmen pada kemajuan dan keterlibatan pemuda dalam politik serta pembangunan. Pemuda Demokrat Indonesia adalah organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, Eri Cahyadi dan Armuji dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Surabaya. “Tantangan mereka bukan sekadar memenangkan pemilihan, melainkan memenuhi ekspektasi tinggi masyarakat yang menginginkan Surabaya berkembang lebih pesat dan memberikan layanan publik yang lebih baik,” tutup Bustomi.

Pilkada 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik semata, tetapi juga momentum untuk memastikan pembangunan Surabaya yang lebih baik dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda, dalam setiap aspek kehidupan kota. TOK/KIN

Solusi Restorative Justice Kejari Surabaya, Menyatukan Bayi Terlantar Dengan Orangtuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul lagi dengan anaknya berinisial GGF yang masih bayi. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka penelantaran anak tersebut. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di sel kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Hafif dan Nurul sebelumnya dipenjara karena meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo. Joeari adalah ibu dari Haviv. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, Hafid dan Nurul berpacaran dan tinggal berdua di rumah kos. Nurul hamil hingga melahirkan DGF tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka takut untuk memberitahukan kepada keluarga besar masing-masing,” kata Ali Prakosa di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah. Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

“Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald’s berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Haviv lantas diam-diam meletakkan anak itu di teras rumah ibunya, Joeari di Bratang Gede. Dia meninggalkan bayi itu dengan tas berisi perlengkapan bayi dan kertas berisi pesan agar bayi itu dirawat dengan baik oleh pemilik rumah.

Joeari menemukan bayi berusia tiga bulan itu di teras rumahnya pada 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, saat akan solat subuh. Dia lantas melaporkan ke ketua RT setempat, puskesmas dan Polsek Wonokromo. TOK

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – kabar gembira per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia atau asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08/2024).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. “Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.

Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang
pada semester satu tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di
Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah,
terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami
membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh
penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy. TOK

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Melanggar KEPPH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan hasil Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memberikan sangsi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan diberikan hak pensiun kepada tiga Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Tiga Hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang Pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Joko menjelaskan sidang Pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat Pleno putusan pemecatan terhadap tiga Hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para Hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur Pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Erintuah dkk, dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan. Di antaranya, dalam persidangan Hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis Hakim saat persidangan.

Kemudian para Hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan Hakim itu berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.

Selain itu, menurutnya para Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. KY melakukan pemeriksaan.

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Kabar tentang Rekomendasi pemecatan terhadap ketiga Hakim pevonis Terdakwa Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Maaf saya sedang diklat,” ujarnya. TOK

Imigrasi Tanjung Perak Lakukan Operasi JAGRATARA II di Perusahaan Kawasan Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kembali melakukan operasi Keimigrasian terhadap beberapa Perusahaan yang disinyalir memperkerjakan tenaga kerja asing. Kali ini sebanyak tujuh petugas Imigrasi diturunkan menyasar Perusahaan yang berada dikawasan Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan bahwa, operasi dengan tajuk JAGRATARA ini merupakan operasi lanjutan jilid kedua yang mana pada operasi pertama telah dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi seluruh Indonesia pada bulan Mei lalu.

“Operasi pengawasan untuk orang asing ini dilaksanakan dengan metode mendatangi langsung beberapa target yang telah dilakukan pemetaan sebelumnya”ujar pria yang akrab disapa Gusti ini. Senin (26/08/2024).

Operasi serentak selama dua hari ini sendiri digalakkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing terutama terkait penyalaghunaan izin tinggal maupun overstay.

“Pada Operasi ini anggota kami mendatangi tiga Perusahaan yang ada di Kawasan perindustrian Kabupaten Gresik dengan tujuan Pemeriksaan dan Pengecekan data TKA di Perusahaan dilengkapi dengan Dokumentasi dan Pengambilan data TKA,” imbuh Gusti.

Operasi pengawasan ini diharapkan menjadi momentum untuk pengumpulan informasi yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Hal ini penting guna memastikan keterlibatan orang asing di setiap perusahaan tersebut legal dan lengkap dokumen-dokumen keimigrasiannya. “Pada operasi yang dilaksanakan dari hari rabu hingga kamis tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal maupun overstay yang dilakukan para pekerja asing”pungkas pria alumni AIM 4 ini. TOK

IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Jakarta, Timurpos.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur Polisi.

Bahkan dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.

Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.

Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar.

Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 Miliar.

Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.

Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama inisial D. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. M12

Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam. Rumah yang saat ini, ia huni di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba saja surat kepemilikannya hilang dari tangannya. Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo. Rabu (21/08/2024).

Sumiyati tidak bisa mengingat dengan pasti kapan surat itu berpindah tangan. Yang ia ingat adalah pada tahun 2019. “Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Watini, datang juga untuk meminta surat tanah tersebut,” ujarnya.

Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga. Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama. Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani. Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati. Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Watini, yang akan terdampak proyek tersebut. Rumah Watini, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas nama Watini. “Padahal, rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali,” terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil. Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

“Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua,” ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang diberikan. Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. “Benar tidaknya itu tidak penting,” ujarnya, kepada awak Media.

Sementara itu, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama. Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah. Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Watini dan Agus. TOK