Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Surabaya Utara

KEPOLISIAN12 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Pelayanan di Samsat Surabaya Utara menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku mengalami penolakan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Penolakan tersebut disebut terjadi meski dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap dan proses cek fisik kendaraan telah dilakukan.

Persoalan bermula ketika warga bernama Abdul Rokib datang bersama saudara pemilik kendaraan ke Samsat Surabaya Utara. Kedatangannya bertujuan mengurus administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo.

Sejumlah dokumen yang dibawa antara lain STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta surat kuasa bermaterai tertanggal 28 Agustus 2026.

Namun, setelah proses cek fisik selesai, pengurusan disebut terhenti di loket pelayanan. Menurut keterangan warga, sejumlah petugas yang disebut bernama Tinus, Rio, dan beberapa petugas lainnya memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan penolakan.

Salah satu alasan yang disampaikan disebut karena penerima kuasa telah dua kali melakukan pengurusan sehingga dianggap tidak sesuai dengan SOP Samsat Surabaya Utara.

Warga juga mengaku sempat mendapat tawaran agar membuat surat pernyataan tidak menuntut sebagai syarat agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan

Keterangan tersebut kini menjadi pertanyaan warga karena mereka meminta kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk membatasi penggunaan surat kuasa tersebut.

Konfirmasi ke Polda Jatim Belum Mendapat Jawaban

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dilayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.44 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Wakapolda Jatim.

Konfirmasi serupa juga telah diarahkan kepada Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kombes Teddy Chandra, yang disebut saat ini menjabat Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Dasar Aturan Dipertanyakan

Persoalan utama yang kini dipertanyakan warga adalah mengenai adanya pembatasan penggunaan surat kuasa dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Baca Juga  Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Warga mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pembatasan penerima kuasa hingga dua kali tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau merupakan ketentuan internal yang berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Hal ini penting untuk dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan pelayanan dan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kendaraan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan apabila kemudian berkas dinyatakan tidak dapat diproses pada tahap berikutnya.

Pertanyaan Soal Kuitansi dan Legalitas
Sorotan lain disampaikan M. Julian, SH.ST., pengamat kebijakan di Surabaya. Ia mempertanyakan sejumlah persyaratan yang disebut diminta dalam proses pelayanan, termasuk persoalan kuitansi jual beli kendaraan.

“Kalau berbicara masalah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus disertai legalitas dari CV/PT, lalu bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak fotokopi? Dasar hukumnya di mana? Kuitansi seharusnya dikeluarkan oleh pihak penjual dan diterima oleh pihak pembeli,” ujar Julian.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Malang Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi adanya praktik tertentu dalam pelayanan.

“Apakah mungkin di situ ada dugaan kontribusi atau kemitraan bersama?” tegasnya.

Warga Minta Evaluasi Pelayanan
Atas persoalan tersebut, warga meminta pimpinan Polda Jatim maupun Ditlantas Polda Jatim memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan yang sebenarnya berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Mereka juga berharap dilakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan, terutama apabila benar terdapat penolakan terhadap berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Warga meminta agar SOP pelayanan dipublikasikan secara jelas di setiap loket sehingga masyarakat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.

Mereka juga meminta proses pengurusan kendaraan milik Abdus Salam dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara maupun Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Tok