Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial CW dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pihak korban menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana belum memberikan efek jera maupun pemulihan bagi korban yang disebut mengalami perundungan selama lebih dari dua tahun. Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, PN Surabaya melalui Hakim Tunggal Betsjie Siske Manoe menjatuhkan sanksi berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa, yakni KAP, MSR, dan MIA. Ketiganya diwajibkan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan lingkungan masjid dan musala.
Dr. Johan Widjaja. SH.,MH. Penasehat Hukum korban menilai putusan tersebut lebih banyak mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang masih berstatus remaja dan siswa. Sementara itu, kondisi serta dampak yang dialami korban selama menjadi sasaran perundungan dinilai belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Tindakan bullying tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan sejumlah dampak terhadap kondisi korban.
Di antaranya dampak psikis dan trauma, sering tidak masuk sekolah ketika masih menjalani pendidikan, serta rasa tidak nyaman ketika harus bertemu dan berkumpul dengan banyak orang meski korban telah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan sekolah bersama para terpidana.
“Putusan PN Surabaya tidak mencerminkan putusan yang adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera bagi para terpidana,” kata Dr. Johan Widjaja.
Selain persoalan putusan, pihak korban juga mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menghentikan dugaan bullying tersebut.
Pasalnya, dugaan perundungan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Pihak korban menduga terdapat pembiaran karena tindakan tersebut tidak dihentikan secara efektif oleh pihak sekolah.
Pihak yang dipertanyakan antara lain wali kelas selama korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah.
Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan karena bullying yang dialami korban disebut tidak hanya berupa tindakan verbal, tetapi juga penganiayaan yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
Pihak korban juga menyoroti tidak adanya kompensasi atau bentuk pemulihan tertentu bagi korban dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kondisi tersebut dinilai membuat korban harus menanggung sendiri dampak yang ditimbulkan dari perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Pihak korban berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penanganan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban serta mengevaluasi sejauh mana pihak sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Tok







