Madiun, Timurpos.co.id – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.
Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan kecacatan prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.
Menurut Joko, persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.
Joko menyebut pihak Kejaksaan dalam jawabannya menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun persoalan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka disebut sebagai urusan internal Kepolisian.
Pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.
Kuasa hukum menilai tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh kliennya perlu diuji secara serius oleh hakim dalam perkara praperadilan tersebut.
“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.
Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree, yang menurutnya menjadi dasar argumentasi bahwa tindakan hukum yang bersumber dari prosedur yang cacat patut dinilai kembali keabsahannya.
Persoalkan Status AD yang Disebut Sudah Pensiun, Selain SPDP, Tim Penasihat Hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.
Kuasa hukum mendalilkan AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.
Padahal, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar yang harus diperiksa hakim untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap AD telah memiliki dasar hukum yang memadai.
Poin lain yang diajukan dalam replik adalah mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.
Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan double recovery dan meminta hakim menguji argumentasi tersebut dalam pemeriksaan praperadilan.
Kuasa Hukum Minta Tahap II Dihentikan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Mereka mendalilkan langkah tersebut berpotensi mengganggu proses pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II sampai perkara praperadilan memperoleh kepastian.
Pada akhirnya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR tersebut tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.
Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dalam persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari hakim. M12







