Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.
Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SL, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.
“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.
Sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.
Tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi
Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.
“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah
Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.
Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SL dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.
Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim. M12







