Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangja dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok.

“Mereka melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu,”ungkapnya, Senin (03/06/2024).

Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon.

Atas perbuatan kelompok oknum supporter tersebut mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri juga mengalami kerusakan.

Selain itu kata AKP Prasetya dari para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.

“Diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at 31 Mei 2024, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok,” jelas AKP Prasetya.

AKP Prasetya menyebut, salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals),” tandas AKP Prasetya.

Atas insenden tersebut Polisi mengamankan 34 kelompok supporter Bonek Persebaya.

“Setelah kami periksa ada 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Jum’at (31/5/2024) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United.

Kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals).

Mereka (Kelompok supporter Bonek Persebaya) menyasar bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D.

Sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. M12

Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Pandemi telah berakhir, geliat masyarakat dalam berolahraga dan menjaga kesehatan meningkat lebih pesat dari masa-masa sebelumnya. Lomba lari menjadi alternatif utama masyarakat dalam menjaga kebugaran dan kompetisi. Gejala ini menunjukkan betapa masyarakat kota besar di Indonesia telah terbangun kesadaran kesehatannya dengan mandiri.

Menyambut antusiasme masyarakat tersebut, Bhyangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari akan menggelar lomba lari bertaraf internasional ‘Kemala Run 2024 pada Minggu (09/06/2024) mendatang di ICE BSD. Lomba ini sebagai rangkaian berkelanjutan Tour of Kemala.

“Lomba lari bukan hal yang spele, terutama yang dilakukan di Indonesia dengan kondisi iklim tropis. Harus diawali dengan fisik dan mental yang kuat. Latihan rutin dan konsisten sebelum lomba mutlak dibutuhkan supaya bisa menaklukkan medan Kemala Run 2024,” terang Ketua Panitia Kemala Run 2024 Winta Wahyu Widada.

Lomba ini terbagi dalam empat kategori lomba; yaitu Half Marathon, 10KM, 5KM, Kids Dash yang melombakan jarak 100, 200, dan 300 meter, dan satu kategori non-lomba Disabilitas.

Sejak pendaftaran dibuka akhir Februari 2024 lalu, 100% slot lomba telah terjual. Tercatat 35 pelari internasional dari 9 negara berbeda ikut meramaikan Kemala Run 2024.

Lomba ini akan diikuti oleh 10,000 peserta yang terdiri dari para atlet nasional dan internasional, pecinta olahraga lari, komunitas lari dan keluarga besar Polri dari seluruh Indonesia.

Sementara itu Event Director Kemala Run 2024 Pandu Buntaran, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para peserta. Tim akan memaksimalkan dukungan tim medis demi kelancaran lomba.

“Keamanan, kenyamanan dan kepercayaan peserta adalah yang utama bagi kami. Titik hidrasi dengan komposisi air yang maksimal sekaligus dukungan team medis yang handal telah kami perhitungkan dengan seksama demi kelancaran lomba,” tuturnya.

Nantinya akan ada tujuh pemenang dari tiap kategori lomba. Akan ada hadiah istimewa dari penyelenggara, para sponsor dan pendukung acara.

Para pendaftar bisa mengunjungi laman resmi Kemala Run 2024 www.kemalarun.com dan Instagram @tourofkemala untuk keterangan lebih lanjut.

Kemala Run 2024 dipersembahkan oleh Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari atas dukungan sponsor, yakni Bank Artha Graha Internasional, agi, Artha Graha Peduli, SCBD, Gulavit, Takokak Win’s Tea, Discovery Hotels & Resorts, Electronic City, eci.id, Arthatel, Wahyukartu, Digital Korlantas, MEG, dan Creative Event Entertainment. M12

Remaja Asal Pasuruan Bikin Dua Kompi Polisi Panik

Surabaya, Timurpos.co.id – Niat AS (18) potong rambut di Salon Isabella, di Jalan Kendangsari Gang Lebar No.5, Surabaya, malah membuat ratusan warga setempat berkumpul di balai RT. Bahkan, dua kompi personel Sabhara dari Polrestabes Surabaya gerak cepat untuk menemuinya. Bukan itu saja. Bahkan, Babinsa setempat saat sedang jaga markas juga dibuat bisa ikut kumpul ke sarana umum itu.

Remaja asal Pasuruan sebenarnya tak ingin dikerumuni ratusan massa dan aparat penegak hukum. Sebagai maling, ia ingin setelah mencuri sepeda motor Vega-R milik owner Salon Isabella bisa langsung kabur. Tak disangka, saat otak-atik sepeda motor yang diincar, ada karyawan laundry seberang salon mengamatinya. Seketika itu, ia diteriaki maling-maling.

Tak ada celah untuk Adi Saputra bisa melarikan diri. Kebetulan kawasan tersebut ramai. Sepanjang jalan banyak warung kopi. Ditambah lagi, di kanan-kiri pinggir jalan kawasan padat penduduk. Ia akhirnya terpaksa harus merasakan dihajar massa.

Faisol anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat menceritakan, aksi percobaan maling sepeda motor, pada Minggu malam (2/6), sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku awalnya datang ke salon berlagak ingin potong rambut. Namun, saat pemilik salon masih sibuk meladeni tamu lainnya, diam-diam orang tersebut mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di meja dekat tempat tunggu antrean.

“Setelah itu dia keluar salon. Kalau kata pegawai laundry pelaku awalnya sempat nyoba menyalakan motor Vario, tapi kayak kesulitan. Terus pindah ke motor Vega-R.  Sama pegawai laundry akhirnya diteriaki maling-maling,” ujarnya.

Dihadapan massa pelaku mulanya mengelak. Sempat mengatakan kalau salah ambil motor. Sampai pada akhirnya pelaku kelabakan saat ditanya datang ke salon mengendarai sepeda motor apa. Akhirnya, ia mengaku datang ke salon diantar tetangganya bernama Cak Manan. Mereka berdua datang ke Surabaya memang niat untuk maling sepeda motor.

“Jadi pelaku datang diantar temannya. Waktu pelaku berusaha eksekusi, temannya nunggu di Raya Kendangsari. Orang itu sudah dicari warga, tapi gak ada. Mungkin kabur pas tahu kalau pelaku ditangkap warga,” ucapnya.

Akhirnya AS sendiri yang harus menanggung amarah warga. Mulanya ada sekitar puluhan masyarakat setempat yang datang menghajarnya. Hanya hitungan menit, massa yang datang bertambah banyak. Khawatir massa makin mengamuk, Faisol mengamankan AS di balai RT, dan menghubungi polisi.

Meskipun pelaku sudah di balai RT, massa yang berdatangan. Ada 300 lebih orang datang. Sarana umum yang terletak di gang samping Masjid Darussalam itu dipadati  manusia. Mereka semua marah ingin menghajar pelaku. Ketika, pelaku masih diamankan di balai RT sejumlah
massa memecahi jendela dan menendangi pintu agar bisa masuk.

Sekitar 10 menit kemudian, jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo datang. Lalu disusul 10 personel Respati. Namun, semua polisi itu tidak bisa membuyarkan massa agar tidak  berkumpul di jalan. Bahkan, polisi kesulitan jalan mendekati balai RT.

Selang 30 menitan, dua kompi personel Sabhara dari Polrestabes Surabaya datang. Kerumunan massa akhirnya bisa dibuka. Polisi mengeluarkan pelaku dari dalam balai RT dengan skema penjagaan sterilisasi massa. Polisi baris membentuk setengah lingkaran di depan balai RT agar tidak ada warga yang bisa mendekat. Namun, pada akhirnya massa yang sudah kadung geram itu tetap bisa menghajar pelaku saat digiring menuju mobil Polisi. TOK

Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau

Riau, Timurpos.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja di Polda Riau dalam rangka pemantauan persiapan pengamanan Pilkada 2024. Dalam kunjungan kerja tersebut Tim Kompolnas diterima langsung oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Hadir mewakili Kompolnas, yakni Irjen. Pol. (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM dan H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., selaku anggota. Kemudian, didampingi Kompol Mardonna Lamtio, S.Pd, M.M., Briptu Iqbal Prasetia Gunawan, S.E., Briptu Rizal Permana, S.H., M.H., dan Briptu Sulva Windayani dari Sekretariat Kompolnas.

Kunjungan kerja di Provinsi Riau itu juga bertujuan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Kompolnas pun mendapatkan pemaparan lengkap dari Kapolda Riau.

“Selaku Kapolda, saya mengucapkan selamat datang kepada Tim Kompolnas, kami mendukung Data yang dibutuhkan Kompolnas dalam rangka kesiapan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Polda Riau. Kami sudah melakukan berbagai persiapan pengamanan Pilkada serentak 2024 di wilayah hukum Polda Riau mulai dari persiapan perencanaan anggaran, administrasi maupun pembinaan personel. Bahkan ada beberapa inovasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nanti,” uja Kapolda, Selasa (28/05/2024).

Irjen. Pol. Iqbal pun memaparkan mengenai salah satu inovasi sistem pengendalian operasi pengamanan pilkada dengan memanfaatkan IT melalui Command Center. Sistem itu dikendalikan langsung oleh Kapolda pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan di tempat penungutan suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Riau.

Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengapresiasi kinerja Kapolda dalam mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak di Riau.

“Setelah mengenalkan seluruh Pejabat Utama dg lengkap, kemudian Kapolda memaparkan langsung kesiapan pam Pilkada serentak dimana ada 10 pil Bupati, 2 pil Walkot, 1 pil Gub, dan beberapa point kerawanan serta antisipasinya dipaparkan secara detail dihadapan Kompolnas, ini baru saya dapatkan di Polda Riau, hal itu cerminan kinerja Kapolda yang luar biasa, hebat,” jelas Pudji.

Ia berharap, apa yang sudah disampaikan saat bincang-bincang sebelum rapat tentang bagaimana mengelola pengamanan pilkada serentak dengan hasil aman dan sangat kondusif. Sebagai mantan Kapolda Sulsel, ia berharap Kapolda Riau dapat membangun jaringan komunikasi aktif dengan para paslon peserta pilkada melalui WAG (WhatsApp group).

Pemantauan persiapan pengamanan Pilkada juga dilakukan Kompolnas dengan mengunjungi Polresta Pekanbaru yang diterima langsung Kapolresta Kombes. Pol. Jeki Rahmat dan dibersamai PJU Polresta Pekanbaru. Dalam kesempatan ini, sebagaimana pesan kepada PJU di Polda, Pudji Hartanto Iskandar menekankan aspek pentingnya netralitas bagi anggota Polri. Selain itu, pentingnya sinergitas anggota Polri dengan aparat penegak hukum dan pengemban fungsi keamanan (TNI), juga pentingya optimalisasi peran strategis bhabinkamtibmas dan intelijen guna meninimalisir segala potensi gangguan keamanan pada Pilkada serentak 2024 di Riau ini.

“Semua perlu diantisipasi dengan melakukan komunikasi yang baik kepada semua pihak,” ucap Pudji Hartanto.

Mohammad Dawam selaku Anggota Kompolnas menambahkan, antisipasi pada aspek potensi kerawanan konflik horizontal harus benar-benar diperhatikan. Hal ini mengingat potensi konflik sosial saat pilkada di antara para pendukung paslon lebih dominan dan nyata dari potensi konflik horizontal di pilpres maupun pileg.

Disebutkannya, salah satu yang perlu diantisipasi adalah konflik head to head. Oleh karenanya, segala kemungkinan harus dikooordinasikan dengan baik sejak dini dari seluruh stackholders kepemiluan dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu MoU Polda dengan Instansi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menciptakan Pilkada yang damai, kondusif, aman dan bermartabat yakni dengan kerjasama bersama Pemerintah Daerah, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Kejati, Pengadilan Tinggi, PT. TUN hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau dan Komisi Informasi Provinsi Riau penting untuk disegerakan apabila belum terjalin kerjasana selama ini. Jika nanti terjadi sengketa informasi pemilu diantara para paslon, maka yang berhak menangani sengketa informasi pemilu adalah Komisi Informasi Provinsi Riau. Ini sekedar contoh langkah antisipatif yang perlu dipersiapkan, juga antisipasi terjadinya konflik sosial akibat data daftar pemilih tetap (DPT) khususnya di wilayah rawan tapal batas Provinsi Riau,” ujar Dawam. M12

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. M12

Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo meluncurkan Buku Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul sebagai panduan komprehensif yang mengulas konsep, implementasi, serta tantangan meritokrasi dalam jabatan fungsional di lingkungan Polri.

Pada acara Bedah Buku yang diadakan oleh SDM Polri di Ballroom Sheraton Hotel Jakarta, Selasa (28/5/2024), dalam penulisannya, Irjen Pol Dedi Prasetyo menguraikan dengan jelas bagaimana meritokrasi dapat diterapkan secara efektif guna meningkatkan kualitas dan kinerja SDM Polri.

“Buku ini juga dapat menjadi panduan dan referensi dalam upaya kita bersama untuk terus memperkuat dan memperbaiki sistem Manajemen Sumber Daya Manusia khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan umumnya untuk organisasi pemerintah lainnya, organisasi swasta, dan seluruh Stakeholder. Bahkan, buku ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Polri untuk terus berinovasi dan memperbaiki diri dalam rangka mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, dan terpercaya,” kata Dedi Prasetyo saat diskusi Bedah Buku Mi

Meritokrasi adalah sebuah prinsip yang menekankan bahwa penilaian dan penghargaan terhadap individu harus didasarkan pada kemampuan, kinerja, dan prestasi. Dalam konteks Polri, penerapan meritokrasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan meraih posisi sesuai dengan kompetensi mereka. Buku ini memberikan panduan yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip meritokrasi dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Polri.

Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. memberikan apresiasi kepada AS SDM Polri yang telah menciptakan buku yang penting berjudul “Meritokrasi Jabatan Fungsional di lingkungan Polri Guna Mewujudkan SDM Unggul”.

“Seperti yang kita ketahui bahwa Personel Polri Republik Indonesia ini sangatlah banyak dan menjadi Problem pada saat mencari jabatan yang sesuai dengan pangkatnya. Meritokrasi adalah kesempatan kepada personel untuk dapat memimpin dan mendapatkan jabatan sesuai berdasarkan kemampuan dan prestasi. Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi kepada Personel bahwa jabatan ditentukan dari kemampuan dan prestrasi Personel tersebut. Meritokrasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan bottleneck dalam Jabatan Kepolisian,” ungkap Albertus Wahyurudhanto.

“Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi bahwa jabatan dapat didapatkan melalui kemampuan seseorang. Meritokrasi memiliki kelemahan antara lain ketidaksetaraan awal yang dimaksud adalah saat menjadi Polisi dapat melalui pendidikan yang berbeda-beda ada Pendidikan Akpol, Bintara, dan Tamtama ini perlu adanya kajian supaya semua lulusan ini dapat merasakan keadilan dan kesetaraan dalam jabatan. Lalu yang kedua yaitu ketidaksetaraan kemudian yang ke tiga adalah kecenderuangan mengaktifkan aspek kemanusiaan,” lanjutnya.

Menurut Prof Dr. Wibowo, S.E., M.Phil. Guru Besar SDM Univ Prof. Dr. Moestopo melihat dalam buku ini intinya harus adanya kesetaran dalam keberagaman dengan kesadaran penuh dengan adanya keberagaman jenis anggota (ras, suku dan agama).

“Kita perlu lakukan peninjauan terkait hambatan-hambatan apa saja yang akan kita temui saat penerapan dan pemberian reward ini terutama masalah adanya sebagian orang dari internal dan external yang tidak mendukung adanya perubahan perlu dicarikan solusi yang tepat. Kita harus juga carikan penyelesaian terhadap setiap masalah yang kita hadapi dan kita harus segera menyesuaikan terkait masalah-masalah Politik yang ada saat ini, kedepan akan ada perubahan dinamika pimpinan politik, apakah nanti para pimpinan yang baru ini mau meneruskan apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh pemimpin yang lama atau malah memiliki program-program yang baru namun bagaimanapun itu tetap anggota Polri harus dapat menyesuaikan dengan sistem yang ada,” jelasnya.

“Perlu kita pikirkan dan bicarakan yaitu penerapan masalah jabatan fungsional dan struktural yang mana kita harus pikirkan bersama supaya kedua jabatan ini dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada masalah dalam penempatan anggota dalam sebuah jabatan tersebut,” sambungnya.

Irjen. Pol. (Purn) Dr. E Winarto Hadiwasito, seorang profesional di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menilai, buku berjudul “Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul” karya Irjen. Pol. Dedi Prasetyo ini menjadi forum penting di mana berbagai pihak, termasuk tenaga profesional seperti Hadiwasito, memberikan analisis mendalam terhadap pemikiran yang diusung dalam buku tersebut.

“Saya melihat bahwa dampak dari karya tersebut dapat menjadi katalisator untuk perubahan dalam masyarakat. Keberadaan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat merupakan fondasi penting bagi kemajuan dan transformasi yang signifikan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam menghasilkan dan menyebarkan pengetahuan dianggap sebagai upaya penting dalam mewujudkan SDM unggul,” kata Winarto Hadiwasito.

“Buku ini juga terletak pada pendekatan meritokrasi yang diusung oleh Dedi Prasetyo. Meritokrasi, yaitu memberikan kesempatan kepada individu untuk memimpin dan menduduki jabatan fungsional berdasarkan prestasi, dinilai sebagai langkah penting dalam menata kembali paradigma kelembagaan di Polri. Hal ini menggambarkan pergeseran dari penilaian berdasarkan pangkat atau kelas sosial, menuju penilaian yang lebih berorientasi pada kinerja dan kompetensi,” lanjutnya.

Dalam Bedah Buku Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul ini, penulis Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., menjawab seluruh pertanyaan para peserta yang hadir dengan antusias dan seobjektif mungkin serta memberikan motivasi kepada seluruh peserta.

Terakhir, buku ini juga menyoroti pembangunan Pusat SDM Unggul Polri sebagai langkah strategis dalam mengembangkan kompetensi dan keterampilan anggota Polri. Pusat ini diharapkan dapat menjadi tempat pelatihan dan pengembangan yang menyediakan program-program berkualitas tinggi, sehingga setiap anggota Polri dapat menghadapi tantangan di lapangan dengan lebih baik. Harapannya, kehadiran buku ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan visi bersama yakni Polri yang lebih unggul, profesional, dan terpercaya. M12

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencuri Motor Asal Bulak Banteng

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka itu adalah berinisial AA (38) dan PBP (20) yang keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto menyebut, kedua pelaku AA dan PBP bersama dua temannya yakni AR dan AB (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil,” kata Iptu Suroto, Selasa (28/05/2024).

Kasihumas Polres Tanjungperak ini menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari keempat pelaku usai melakukan pencurian motor di depan rumah korban di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06.00 Wib.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka AA mendatangi tersangka AR di Kedungmangu Surabaya untuk mengajak mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.

Selanjutnya AA dan AR bergeser menuju warung kopi (warkop) Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP yang bertugas sebagai eksekutor.

Kemudian pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi didaerah Kalimas Baru Surabaya.

“Disana sudah menunggu tersangka AB,”ungkap Iptu Suroto.

Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban, sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.

“Kemudian tersangka AB ini menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi,”tambah Iptu Suroto.

Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.

“Lalu tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya,”kata Iptu Suroto.

Aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing – masing dan dibawa ke Mapolres Tanjungperak Surabaya.

Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. M12

Budak Sabu Asal Menganti Dilakukan Rehabilitasi di LRPPN

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melalukan Rehabilitasi terhadap satu Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Rumah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

Berdasarkan informasi Media ini, David alias Penyong ditangakap oleh anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya,Aiptu Iswanto, tanggal 25, Mei 2024, lalu di daerah Menganti Gresik. Namun sayang Pelaku diduga dilepas dengan tebusan sebesar Rp 20 juta.

“Ada uang mengalir sebesar Rp 20 juta.” Beber narasumber yang engan dionlinekan.

Atas informasi tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta. “Saya cek dulu,” sautnya.

Terpisah Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Eko mengatakan bahwa, berdasarkan hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Atas nama David dilakukan rehabilitisi di LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

“David dilakukan Rehabilitasi dari Hasil TAT BNNK Surabaya,” katanya kepada Timurpos.co.id. Selasa (28/05/2024).

Perlu diperhatikan bahwa, pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polrestabes Surabaya juga mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA Club. M12

Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

Pacitan, Timurpos.co.id – Polres Pacitan menggelar razia balap liar dan patroli cipta kondisi, Hasilnya, 29 motor pelanggar aturan berhasil diamankan petugas, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Hasilnya, 29 motor pelanggar aturan berhasil diamankan petugas.

Razia yang dimulai pukul 00.00 WIB ini menyasar titik rawan balap liar kawasan JLS Barehan Sidoharjo – JLS Sirnoboyo.

“Seluruhnya langsung kami bawa ke Mapolres. Satu unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat juga diamankan,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.

Patroli cipta kondisi ini diikuti oleh para pejabat utama Polres Pacitan, anggota Satlantas, Reskrim, Intelkam, dan Propam.

“Kegiatan ini sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Agung.

Selain itu dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami imbau masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan,” pintanya.

Razia balap liar dan patroli cipta kondisi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pacitan. M12

Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. M12