Patroli Gabungan Polsek Indrapura, Ciptakan Kamtibmas Antisipasi Rawan Kejahatan

Batu Bara, Timurpos.co.id Polsek Indrapura Polres Batubara melakukan Apel kesiapan patroli gabungan antisipasi Guantibmas sasaran Begal, Curas, dan Tawuran Geng Motor yang Balap liar serta antisipasi kejahatan lainnya di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara. Senin (10/06/2024).

Wakapolsek Indrapura Ipda Dedi Asmadi yang didampingi oleh Kanit Samapta Ipda G. Sinaga memimpin apel pada pukul 22.00 wib, memberikan arahan kepada personil Polsek Indrapura dan Personil Satlantas Polres Batubara

Dalam menjalankan Patroli Antisipasi Tawuran, Balap Liar dan 3C. dan berikan himbauan kepada anak  remaja pengendara sepeda motor agar tidak terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan kenalpot blong

Wakapolsek Indrapura dalam arahannya kepada personil yang patroli agar menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada anak remaja dan warga masyarakat agar dalam berkendara tidak menggunakan knalpot blong.

Apabila personil patroli mendapat sepeda motor yang menggunakan kenalpot blong diberikan sangsi tilang demikian juga kumpulan anak anak remaja diharapkan personil memberikan himbauan untuk kembali kerumahnya hingga dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. M12

Tour De Panderman Polrestabes Surabaya Siapakan Pola Rekayasa Lalu Lintas

Surabaya,Timurpos.co.id – Tour De Panderman dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 yang digelar oleh Polda Jawa Timur segera dilaksanakan.

Kegiatan bersepeda ini akan dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024 yang dimulai garis Start dari Polda Jatim hingga Finish di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Sebanyak 1.500 peserta akan melintasi 6 kota dan kabupaten yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Kota Malang dan Batu sejauh 113 kilometer.

Pemenang olah raga balap sepeda Tour de Panderman ini akan mendapatkan piala Kapolda Jatim Cup 2024.

Polda Jatim bersama Polres/ ta/tabes yang akan dilalui para pesepeda telah mempersiapkan pengamanan dan pola – pola jalur lalulintas agar baik para paserta dan Masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatan denga naman dan lancar.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan nantinya beberapa titik lalu lintas akan dialihkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

“Sudah kita siapkan personel untuk pengamanan jalur termasuk jalur alternatif atau pengalihan arus saat diperlukan,”ujar Kombes Pol Dirmanto, Kamis (06/06/2024).

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman Sik., MSi menambahkan bahwa nantinya arus lalu lintas di dalam Kota Surabaya dari Jalan Margorejo akan diarahkan ke Frontage Jalan Ahmad Yani sisi Timur.

“Jalan protokol Ahmad Yani akan ditutup beberapa saat, selama persiapan Tour De Panderman berlangsung hingga pemberangkatannya,”kata AKBP Arief Fazlurrahman.

Jalan tersebut lanjut AKBP Arief Fazlurrahman akan ditutup atau dialihkan hanya pada pagi hari selama persiapan berlangsung.

“Nanti Satlantas Polrestabes Surabaya juga telah menyediakan pengamanan jalur yang akan dilintasi pebalap dan pesepeda lainnya agar kegiatan ini berjalan lancar dan aman,”terang AKBP Arief Fazlurrahman.

Masih kata AKBP Arief Fazlurrahman , kegiatan Tour De Panderman dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 78 ini juga bertujuan untuk mengenalkan potensi ekonomi dan potensi wisata kepada ribuan peserta yang akan berlomba Sabtu mendatang.M12

Ramah Lansia Puluhan Polwan Polres Trenggalek Dikerahkan Bantu Calon Jamaah Haji

Trenggalek, Timurpos.co.id – Polres Trenggalek Polda Jatim mengerahkan puluhan Polisi Wanita (Polwan) untuk turut ambil bagian dalam pengamanan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH).

Para CJH akan diberangkatkan dari halaman pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek pada Kamis, (06/06/2024).

Para Polwan ditempatkan mulai dari pintu masuk hingga dalam lokasi dimana bus pengantar disiapkan.

Disamping membantu pengamanan, para Polwan juga dtugaskan secara khusus untuk membantu calon jemaah haji khususnya perempuan dan Lansia.

Dengan cekatan, para srikandi Polres Trenggalek ini membantu angkat koper dan membawa barang bawaan para jemaah, menggandeng dan menuntun, bahkan turut membantu mendorong beberapa jemaah yang menggunakan kursi roda.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. yang turut hadir dalam prosesi pemberangkatan calon jemaah haji tersebut mengatakan, pihaknya sengaja menerjunkan personel Polwan dengan berbagai pertimbangan.

Yang pertama kata Kapolres Trenggalek cukup banyak calon jemaah haji perempuan dan Lansia.

“Jadi lebih pas kalau yang membantu sama-sama perempuan, sementara pengantar dibatasi dan tidak semua bisa masuk ke Lokasi,”ujarnya, Kamis (6/6).

Kemudian yang kedua lanjut Kapolres Trenggalek, Polwan lebih fleksibel, artinya, bisa berperan sebagai petugas pengamanan sekaligus membantu para jemaah.” ungkpanya.

Kapolres Trenggalek menuturkan, sedikitnya 20 personel Polwan diterjunkan dalam kegiatan ini dengan dipimpin oleh seorang Polwan senior.

Keseluruhan kemudian dibagi dalam beberapa tim kecil mengingat cukup banyaknya jemaah haji yang harus dibantu.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk Masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 530 calon jemaah haji asal kabupaten Trenggalek hari ini diberangkatkan bersama-sama dari pendopo Manggala Praja Nugraha menggunakan 13 bus dan 2 mobil pendampin menuju asrama haji Sukolilo Surabaya.

Polres Trenggalek sendiri mengerahkan sedikitnya 121 personel dan 3 Patwal Ranmor untuk mengamankan prosesi keberangkatan para calon jemaah haji. M12

Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak di Bawah Umur Raup Keuntungan 6000 Dollar US

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (06/062024).

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,”ujar Kombes Pol Lutfie.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,”terang Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan,mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs ato konten yang dibawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” kata AKBP Charles P Tampubolon.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya. M12

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Lamongan, Timurpos.co.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. M12

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 11 Tersangka Perusakan Kios dan Pengeroyokan

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Polres Madiun Kota Polda Jatim menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun, Minggu, (19/5) sekira Pukul 01.00 WIB.

Kesebelas (11) tersangka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL sembilan (9) diantaranya masih dibawah umur atau anak anak.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH saat konferensi pers mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.

AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan, kejadian berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,”kata AKBP Agus, Rabu (05/06/2024).

Kapolres Madiun Kota menambahkan, setelah kegiatan selesai pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso.

“Di situlah rombongan para pelaku ini ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok,”jelas AKBP Agus.

Akibat bentrok di TKP pertama ini terdapat korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang.

Setelah dilakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta BB, Polisi menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan Polisi sebagai TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan.

Di TKP kedua ini komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar.

Merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ke 3 ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan Dua terduga pelaku, 1 orang dewasa dan 1 masih dibawah umur,”terang AKBP Agus.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).

AKBP Agus Dwi Suryanto, S.IK., M.H. menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.

Kapolres Madiun Kota menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.

“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas,”pungkasnya. M12

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Orang Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (05/06/2024).

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,”tambah Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,”kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Edy ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga.

Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.

“Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut.

“Sudah tau bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu,”ujarnya.

Kemudian menurut AKBP Edy ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.

“Kita tanya di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” ucapnya.

Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar,

Kemudian ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.

“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan.

Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882. M12

Inovasi Polda Jatim Motor Samsat Dulur Layani Masyarakat Cepat Dekat dan Bersahabat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur (Jatim) meluncurkan Motor Samsat Dulur.

Motor Samsat Dulur atau akronim dari ‘Samsat Dugi Kelurahan’ adalah sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Utara, Selasa (04/06/2024).

Peluncuran dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti dan Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya, Yansen.

Dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,peluncuran ini sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-78.

“Inovasi ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Surabaya agar dapat membayar pajak secara lebih mudah,”ujarnya.

Ia menjelaskan Motor Samsat Dulur ( Samsat Dugi Kelurahan) ini akan berkeliling menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah tersebut.

“Inovasi ini sederhana, membuat sesuatu yang dulu belum ada sekarang menjadi ada dengan Samsat Dulur adalah salah satunya,” kata AKBP Erik yang juga merupakan Tim Pembina Samsat Jatim.

Ia berharap Samsat Dulur Surabaya Utara semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan dapat diterapkan di wilayah lain.

“Nanti anggota akan langsung datang ke kelurahan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas untuk melakukan pembayaran pajak,”tambah AKBP Erik.

Dengan demikian lanjut AKBP Erik diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkatkan kepuasan terhadap layanan kepolisian di tiap-tiap kelurahan.

Ada dua unit Motor Samsat Dulur Surabaya Utara yang menjadi prototipe sebelum diterapkan ke daerah lain di Surabaya dan Jatim.

Nantinya berlanjut ke Samsat Surabaya Barat dan Samsat Surabaya Timur berkolaborasi dengan kelurahan setempat.

Kehadiran motor keliling jemput bola dapat menjangkau daerah lain seperti industri dan daerah yang terpantau minim pembayaran pajak.

Berbeda dengan Mobil Samsat Keliling yang tidak bisa masuk area padat penduduk. Roda dua dinilai lebih efektif.

“Nanti akan diukur oleh teman-teman Bapenda, sejauh mana pencapaian targetnya, jika ini dirasakan efektif ada kenaikan tentu saja nanti akan ditularkan ke seluruh Wilayah Samsat di Jatim,” sambungnya.

Sementara itu Paur KB Samsat Surabaya Utara AKP Ega Prayudi, S.H, S.IKOM, M.H, menambahkan, bahwa inovasi ini dilatarbelakangi ketika pihaknya mengevaluasi kegiatan pelayanan unggulan yang sebelumnya ada tetapi kurang diminati Masyarakat.

“Itu awal dari munculnya solusi ide jemput bola ke kelurahan sehingga tercetus kata Dulur alias Dugi Kelurahan,”kata AKP Ega.

Ia mengatakan Lurah dan Babinsa setempat akan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

“Inovasi ini tanpa IT, namun hanya bermodal semangat bergerak ke lokasi melayani Masyarakat,”tambah AKP Ega.

Mantan Kanit PJR Jatim II itu menyebut Samsat Surabaya Utara berkeinginan suatu saat menciptakan inovasi keliling jemput bola.

“Cita-cita ke depan, kami mengadopsi tukang tahu bulat digoreng dadakan , mungkin sepele. Dari situ kami mempelajari strategi marketingnya,” kata AKP Ega.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengapresiasi inovasi ini.

“Launching ini bukan hanya launching saja, ada sinergitas dan koordinasi serta kekeluargaan. Hubungan antara tiga instansi antara Polda, Bapenda dan Jasa Raharja sangat erat,” ujarnya.

Motor Samsat Dulur Surabaya Utara menargetkan kelurahan padat penduduk yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi.

“Kita akan beroperasi di sana, intinya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, dengan kemudahan tersebut, diharapkan tunggakan pajak lebih mengecil,” kata Kresna.

Ia menjelaskan, saat ini capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jatim cukup positif.

“Alhamdulillah Jatim inj satu-satunya provinsi yang wajib pajaknya lebih patuh dibandingkan yang lain,” ujarnya.

Tahun ini mencapai 46 persen dari target sekitar Rp7 triliun. Ia akan mendorong peningkatan dengan mengejar tunggakan yang belum terbayar.

“Angka tunggakan di Jatim keseluruhan tidak pernah mencapai 10 persen, khusus untuk Surabaya Utara ini sudah kita cek datanya tunggakan hanya 7 persen,”ujarnya.

Ia berharap semoga ke depannya, dengan adanya Samsat Dulur bisa menjadi 6 persen, 5 persen, 4 persen dan kalau bisa nol persen. M12

Polres Bondowoso Mendapatkan Penghargaan The Best Tema dalam Pos Yan ops ketupat Semeru 2024

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polda Jatim kembali menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi ( Anev ) Kamtibmas jajaran Polres se wilayah Jawa Timur yang diadakan di Gresik Senin (03/06 2024).

Dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kali ini Polres Bondowoso mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jatim dalam hal berprestasi sebagai jajaran Polres Jatim menerima The Best Tema Posyan (Pos Pelayanan) dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Pintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda. Bobby. DS, bahwa benar Polres Bondowoso berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, yang diterima langsung oleh Kapolres Bondowoso.

“Polres Bondowoso berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur kepada Polres Bondowoso dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024 dan ini adalah suatu kebanggaan bagi kami dan seluruh jajaran Polres Bondowoso untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, “terangnya.

“Kami juga berharap kepada seluruh anggota Polres Bondowoso untuk dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, selalu peduli dan peka dengan keluhan masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga dapat menjadi inisiator dan motivator dalam pemecahan masalah, “ungkap Kasi Humas Polres Bondowoso.

“Maksimalkan kegiatan Kepolisian sebagai sarana komunikasi dengan berbagai pihak. Sehingga dapat diterima berbagai lapisan masyarakat dan dengan mudah mendapatkan informasi Kamtibmas yang bisa digunakan dalam membantu tugas Polri,”tuturnya.

“Dalam keberhasilan Polres Bondowoso mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jawa Timur dalam The Best Tema Pos yan dalam Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, kedepannya kami akan terus berusaha lebih baik lagi dan saya mewakili seluruh jajaran Polres Bondowoso, kami ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jatim atas penghargaan ini serta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang sudah bekerja keras dalam Ops Ketupat Tahun 2024,”pungkas Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda. Bobby. M12

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Narkoba selama bulan Mei 2024.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dan mengamankan setidaknya 43 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu serta produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.

Atas pengembangan pengungkapan itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran di wilayah Batang Jawa Tengah.

Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, selama bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap sebanyak 31 kasus.

“Hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan dengan bulan April 2024 yang mengungkap 28 kasus,”ujar AKBP Nurhidayat, Selasa (4/6).

Mantan Kapolres Jember ini mengatakan ungkap kasus tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

“Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah,dan berhasil mengungkapnya, ” kata AKBP Moh Nurhidayat.

Wadirresnarkoba Polda Jatim ini juga menerangkan, bahwa jumlah total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang.

Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap empat kasus dilimpahkan ke Polres jajaran dan empat kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

“Semua akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas AKBP Nurhidayat.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Polres jajaran diantaranya, satu kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota, satu kasus ke Polresta Malang Kota, satu kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan dan satu kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Untuk hasil mengungkap jaringan yang berasal dari Batang Jawa Tengah, kami telah menyita barang bukti 1.998,014 gram Sabu,”jelasnya.

AKBP Nurhidayat menambahkan untuk ungkap produsen pil Carnophen dan Dobel L yang berlokasi di Tambaksari Surabaya pengembangan dari pengungkapan Sabu sebanyak 8.929,191 gram dan Extacy sebanyak 2.894 butir.

“Para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim,”pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabu sebanyak 13.181,283 gram, Extacy sebanyak 3.418 butir, Pil Carnophen 1.080.000 butir dan Dobel (L) sebanyak 5.735.000 butir. M12