Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kebahagiaan berlipat ganda dirasakan oleh 3 orang tua bayi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Bayi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78, mendapat kejutan spesial dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto.

Ketiga bayi tersebut lahir dalam operasi Cesar di 2 Rumah sakit yang berbeda yakni 2 bayi lahir di RSUD dr Soekandar Mojosari dan 1 bayi lahir di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Moment spesial mereka tidak luput dari perhatian Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Dr Ihram Kustarto.

Kapolres Mojokerto bersama Ketua Cabang Bhayangkari Mojokerto mengunjungi kedua rumah sakit tempat ketiga bayi tersebut dilahirkan untuk memberikan ucapan selamat dan hadiah.

Kunjungan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran bayi-bayi tersebut di hari yang istimewa bagi institusi kepolisian.

“Hari ini adalah Hari Bhayangkara ke-78, hari di mana Polri memperingati hari jadinya. Dan kebahagiaan kami bertambah dengan lahirnya 3 bayi spesial ini,” ujar Kapolres Mojokerto dalam wawancara dengan awak media.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ihram Kustarto juga memberikan bingkisan kepada para orang tua bayi.

Bingkisan tersebut berisi perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan mainan.

Selain itu, Kapolres Mojokerto juga memberikan uang tunai kepada para orang tua bayi sebagai bentuk tali asih.

Para orang tua bayi merasa terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

“Kami tidak menyangka akan mendapatkan kejutan seperti ini. Ini adalah kado terindah di Hari Bhayangkara bagi kami,” ujar Yari Fahmawati salah satu orang tua bayi yang dilahirkan pada tanggal 1 Juli.

Aksi Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momen spesial Hari Bhayangkara ke 78. M12

Jawaban Termohon Praperadilan Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.

“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” Tegas Arifin
selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

“Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangka Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja.” Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan. TOK

Kapolres Melawi Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil Polres Melawi

Melawai, Timurpos.co.id -Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada sejumlah personil Polres Melawi. Kegiatan pemberian penghargaan ini dilaksanakan setelah selesainya live streaming Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024.

Kapolres Melawi memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Melawi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada personil yang telah menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dalam setiap tugasnya. “Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi yang telah kalian tunjukkan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.Senin (1/7).

Acara pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebersamaan. Para penerima penghargaan pun menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik dalam setiap tugas yang diemban.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk memotivasi anggota Polres Melawi agar terus bekerja dengan profesionalisme dan semangat tinggi, demi mendukung percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. M12

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Jananuraga Polda Kalimantan Barat,dan pelaksanaan upacara berlangsung dengan penuh kidmat, Senin (01/07/2024)

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Dengan tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas, Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Hadir dalam upacara tersebut PJ. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., Pangdam XII/ TPR Mayjen Iwan Setiawan S.E., M.M., Danlanud, Danlantamal,Wakapolda Kalbar, PJU Polda Kalbar, Bhayangkari , Forkopimda Provinsi Kalbar, gabungan Personil Polda Kalbar dan Personil TNI

Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng hari Bhayangkara ke-78 yang merupakan hadiah Kejutan utk seluruh personil Polda Kalbar dari Pangdam XII/TPR, Danlantamal dan dari Danlanud.

Dalam sambutannya, seusai upacara Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto S.IK.
M.H. secara kusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Unsur TNI, para tokoh-tokoh masyarakat , mitra kerja, organisasi dan seluruh elemen masyarakat Kalbar atas dukungannya selama ini kepada Polri untuk terus melaksanakan tugas dan pengabdian terbaiknya dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Irjen Pol. Pipit.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalbar atas segala kekurangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian.

“Saya mohon maaf atas semua kekurangan kami dan itu semua adalah bentuk keterbatasan kami, namun kami berjanji bahwa Polri akan tetap hadir bersama TNI dan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” tambahnya.

Kemudian setelah acara selesai Kapolda Kalbar mohon pamit kepada para undangan untuk melanjutkan acara syukuran dan bakti sosial di 10 titik lokasi dengan menghadirkan seluruh pejabat utama Polda Kalbar,
Adapun 10 tempat tersebut diantaranya: di Jl. Sultan Hamid 2 Gg. Semut yang di hadiri oleh Kapolda kalbar beserta wakapolda, Irwasda, Kapolresta ponrtianak dan beberapa PJU Polda Kalbar, di Panti Maktab Tuli As-Sami(disabilitas), Panti Asuhan Syarif Hidayattullah (Yatim Piatu), Panti Disabilitas Bhakti Luhur, Panti Tuna Netra Ar-Rahman, Pemukiman Warga di jln. Gusti Situt Mahmud RT. 001, 002, RW 30., Panti Asuhan Al-Aliyah Assyafi’iyah, Yayasan Baitul Hikmah (yatim piatu), Panti Asuhan Al-Haq (yatim piatu), dan Panti Jompo Dinsos Provinsi UPTD PSRLU RDM.

Dalam arahannya yang disampaikan dil lokasi slam area gang semut jl. Sultan hamid 2, Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial seperti sekarang ini tidak hanya dilakukan pada saat hari bhayangkara saja akan tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menggandeng TNI dan pemerintah Daerah, sehingga seluruh permasalahan bisa dicarikan solusinya dan apabila ada masyarakat yang sakit polda Kalbar juga siap memberikan bantuan karena polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit
“Bila ada warga disini yang sakit kami akan memberikan pelayanan pengobatan dengan baik karena saat ini Polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit sendiri’.

setelah berkeliling melihat keadaan warga diarea gang semut di akhir sambutannya kapolda menambahkan bahwa Polda akan memberikan bantuan berupa satu unit Sumur Bor untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah gang semut.

“Silakan di survei dulu karena Polda Kalbar akan memberikan bantuan sumur bor utk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tingal di wilayah gang semut ini”. Tutup Kapolda Kalbar. M1w

Penyitaan BB Oleh Penyidik Polda Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara.

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini. TOK

Tukang Tagih SFI Diduga Peras Polisi Rp 4 Juta, Saat Menarik Mobil

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Beredar video keributan di area pakiran Lippo Plaza Sidoarjo antara Seorang Polisi dan beberapa orang tukang tagih (Debt Collector) dari Suzuki Finance Indonsia (SFI) Keributan itu dipicu masalah penarikan mobil.

Aipda Bakar Ade menjelaskan kronologi perkara tersebut, begini ceritanya bahwa sempat beredar informasi yang menyudutkan saya dengan menuduh telah melakukan tindak kekerasan terhadap salah Debt Collector (Moch.Mamad).

“Saya tegaskan berita tersebut itu tidak benar dan tampa adanya konfirmasi atau klarifikasi terlibih dulu,” kata Aipada Bakar Ade kepada Awak media. Sabtu (29/06/2024) malam.

Masih kata Aipda Bakar Ade bahwa, informasi yang beredar melalui portal infojatimnews.online tidak benar dan tanpa klarifikasi terlebih dulu.

“Faktanya, saya dikeroyok oleh para Debt Colector yang hendak merampas mobil anak saya bernama Fahreza Diva Bila Pambudi sekitar pukul 17:00 WIB,” ucapnya.

Anggota polisi yang berdinas di Mojokerto itu menyampaikan kronologis peristiwanya, jika istrinya bernama Ani Yuniarsih dan pegawainya hendak pulang dari Lippo Plaza Sidoarjo dihadang oleh para Debt Colector di parkiran.

“Istri pakai mobil anak saya dan mau dirampas. Karena takut, istri telepon saya,” terangnya.

Sesampainya di Lippo Plaza Sidoarjo, sambungnya, Aipda Bakar Ade meminta kunci mobil ke istrinya dan hendak dikemudikan untuk pulang. Namun, para Debt Colector menarik Aipda Bakar Ade secara paksa dari dalam mobil sekitar pukul 18:30 WIB.

“Salah satu dari mereka mencekek leher saya, dan saya berusaha melepaskan cekikan di leherku dengan memputar badan, sehingga kepalaku mengenai hidung salah satu anggota Debt Colector tersebut,” jelasnya

Lebih lanjut diterangkannya, dalam kejadian tersebut sempat terjadi perdamaian dengan memanggil Fahreza Diva Bila Pambudi (anak AIPDA Bakar Ade-Red) ke lokasi kejadian dan meminta uang sebesar Rp 6 juta.

“Karena takut terjadi apa-apa dengan saya, anak saya memberi para Debt Colector 4 juta dibawah tekanan ancaman akan memberitakan jika tidak dikasih. Sementara anggota Intel Polresta Sidoarjo menyaksikan perdamaian dan masalah selesai,” ujarnya.

Tapi pagi tadi, mendapat informasi Link Berita yang menyudutkan dan menghakimi dengan judul ‘Penganiyayaan Oknum Anggota Polisi, Kepada Dept Collector Suzuki Finance’ dari portal infojatimnews.online.

“Oleh karena itu, saya menuntut kepada para Debt Colector segera meminta maaf secara terbuka melalui media massa. Apabila dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik, maka perkara tersebut saya tindaklanjuti proses hukum,” tegas AIPDA Bakar Ade. ***

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Tahu Perkara Kurir Banyu Urip Jaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Dugaan pelepasan tersangka narkoba di Polsek Sukolilo, awak media mendapat informasi yang berbeda dari keterangan salah satu warga yang merupakan tetangga pria berinisial A asal Banyu Urip Jaya Surabaya.

Warga yang enggan dipublikasikan namanya tersebut menyampaikan bahwa, saat Polisi mengamankan pria berinisial A tersebut, petugas mendapati barang bukti sabu.

“Saat ditangkap itu ada barang buktinya mas. Polisi baru datang, tersangka itu sudah menunjukkan barang bukti yang disimpannya. Jadi, tanpa adanya paksaan dari Polisi, tersangka ini sudah mengakui. Yang nangkap sekitar 6 orang,” jelasnya kepada awak media ini pada hari Kamis (27 Juni 2024) malam.

Selain menjelaskan tentang barang bukti, warga tersebut, juga menjelaskan bahwa, pria berinisial A tersebut terkenal dikalangan warga sekitar sebagai kurir narkoba.

“Pria berinisial A ini hanya kurir. Kalau yang diatasnya (Bandar) itu berinisial F yang masih bertetangga. Saya juga sempat memberikan info kepada salah satu orang wartawan untuk disampaikan kepada Kanit Polsek Sukolilo terkait bandarnya. Tapi tidak tahu disampaikan atau tidak sama wartawannya,” lanjutnya.

“Dikalangan masyarakat sini (Banyu Urip Jaya), keluarnya pria berinisial A ini, pihak keluarga mengeluarkan sejumlah uang. Tapi untuk nominalnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Masih kata nara sumber bahwa, Keterangan dari warga ini sempat dikirimkan melalui pesan whatsaap (wa) ke Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan guna mendapatkan tanggapan. Namun, beliau tidak menanggapinya.

Berbedanya keterangan yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan dengan salah satu warga ini, semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Jika memang tidak ada barang bukti, mengapa pria berinisial A tersebut tetap dibawa ke Polsek Sukolilo. Sedangkan jika terdapat barang bukti, bagaimana pria berinisial A tersebut dalam lolos dari jerat hukum. M12

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Seorang pekerja bangunan asal Kubu Raya tewas tersengat listrik saat memperbaiki atap gudang sawmil mini di salah satu toko bangunan di Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (27/06/2024).

Korban, Matsuki (61), warga Kecamatan Sungai Raya, meninggal dunia setelah meteran yang digunakannya bersentuhan dengan kabel listrik beraliran tinggi. Kejadian tragis ini terjadi saat Matsuki sedang melakukan pengukuran jarak kayu untuk memasang atap sawmil mini. Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Ade menjelaskan bahwa korban tersengat aliran listrik saat meteran (alat ukur) yang berbahan seng menyentuh kabel listrik tegangan tinggi milik PLN.

“Setelah tersengat listrik, korban terkapar di atas atap bangunan gudang yang tingginya kurang lebih 4 meter. Beberapa saksi kemudian naik untuk mengevakuasi korban dan segera membawanya ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Ade, Jumat (28/06/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Puskesmas Lingga, korban dinyatakan meninggal dunia.”sambungnya.

Ade menambahkan bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi karena telah merelakan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Korban saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja, sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Ade. M12

Hari Bhayangkara ke–78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Masyarakat

Pacitan, Timurpos.co.id -Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pacitan menggelar Baksos dan Bansos di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan ketahanan pangan.

Berbagai bantuan disalurkan, mulai dari paket sembako, bakti religi membersihkan tempat ibadah, hingga pengadaan sumur bor air bersih.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Pujiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045, menjadi tema kegiatan ini.

“Pengadaan air bersih diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar 50 KK di RT 03 dan RT 04 Desa Kebondalem,”ungkap Kompol Pujiyono, Kamis (27/6).

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas TNI, Polri, dan stakeholder terkait dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Mari kita jaga keamanan, beda pilihan silahkan tapi kita tetap saudara saklawase,” pesan Kompol Pujiyono.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kebondalem, Mahrubin, mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut.

“Semoga bantuan Polres Pacitan ini dapat membantu masyarakat dan bermanfaat bagi ketahanan pangan,” ujar Kepala Desa. M12

Cegah Demam Berdarah, Polres Gresik Gelar Fogging Serentak

Gresik, Timurpos.co.id – Polres Gresik Polda Jatim bersama jajarannya bergerak cepat dalam mengantisipasi lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, memimpin pelaksanaan fogging di Markas Komando (Mako) Polres Gresik dan seluruh Polsek Jajaran.

Kegiatan fogging ini merupakan upaya proaktif dalam memutus rantai penyebaran DBD yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.

Fogging dilakukan di seluruh area Mako Polres Gresik, serta di area luar dan dan Mako Polsek Jajaran Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa fogging ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran DBD, mengingat mulai meningkatnya curah hujan di wilayah Gresik yang berpotensi meningkatkan populasi nyamuk.

“Kegiatan fogging ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Gresik dalam memerangi DBD. Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus DBD di Gresik,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (27/06/2024).

Pelaksanaan fogging di Mako Polres Gresik dan Polsek jajaran dilakukan oleh personel Sidokkes Polres Gresik dan Tim Biddokkes Polda Jatim.

Fogging dilakukan secara menyeluruh dan merata, dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi fogging.

Selain fogging, Polres Gresik juga terus mengimbau kepada personil Polri maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan dengan menerapkan 3M Plus, yaitu: Menguras tempat penampungan air, Menutup rapat tempat penampungan air, Mendaur ulang barang bekas dan Membersihkan lingkungan dari sampah.

“Dengan adanya kegiatan fogging ini diharapkan kasus DBD di Gresik dapat ditekan dan angka kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan,” tutup Kapolres Gresik. M12