Pakar Hukum: Unsur Kesengajaan Jadi Kunci dalam Dugaan Eksploitasi Anak di Gion Spa

KEPOLISIAN62 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret Gion Spa mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum Justin Malau menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan proses pembuktian yang cermat sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Justin, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu apakah pihak manajemen mengetahui bahwa pekerja yang direkrut masih berstatus anak di bawah umur atau justru menerima informasi yang tidak sesuai dari pihak penyalur tenaga kerja.

“Harus dibuktikan dulu apakah pengusaha atau tempat hiburan itu mengetahui bahwa anak tersebut masih di bawah umur atau tidak. Bisa saja penyalur menyampaikan bahwa pekerja tersebut sudah cukup umur dan memenuhi syarat untuk bekerja,” ujar Justin, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

Ia menjelaskan bahwa verifikasi usia pekerja merupakan aspek penting dalam menentukan ada tidaknya unsur kesalahan pidana. Sebab, dokumen identitas yang diterima perusahaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya apabila terdapat pemalsuan data.

“Bisa saja data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan jika hanya berupa fotokopi identitas, tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan sehingga usia pekerja terlihat memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha tidak bisa serta-merta dianggap bersalah,” katanya.

Namun demikian, Justin menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda apabila pihak manajemen sejak awal mengetahui pekerja yang direkrut masih di bawah umur, tetapi tetap mempekerjakannya.

“Kalau sejak awal sudah tahu bahwa anak itu di bawah umur tetapi tetap dipekerjakan, tentu ada kesalahan dari pihak pengusaha. Dalam kondisi seperti itu, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Siapkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Liga 1

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan tempat usaha tersebut dalam persoalan serupa pada masa lalu, Justin mengingatkan agar setiap informasi tetap diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif.

“Proses pembuktiannya harus didahulukan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tempat usaha itu selama ini beroperasi dengan izin dan tentunya ada pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak penyalur tenaga kerja maupun manajemen perusahaan guna memastikan apakah prosedur pemeriksaan identitas dan verifikasi usia telah dilakukan sebagaimana mestinya.

“Yang harus diuji adalah keterangan penyalur dan keterangan pihak manajemen. Jika ternyata data yang diterima sesuai dan mereka sudah melakukan verifikasi, maka harus dilihat lagi bagaimana fakta sebenarnya. Namun apabila terbukti mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur dan tetap mempekerjakannya, maka di situlah letak kesalahannya,” jelas Justin.

Baca Juga  Polres Sumbawa Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya eksploitasi anak dan keterlibatan pihak pengelola, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan Gion Spa hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, objektif, dan profesional melalui proses penyelidikan serta pembuktian yang komprehensif. Tok