Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 304 Kasus

KEPOLISIAN97 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 304 kasus, Rabu (10/12/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan, BNNP Jatim, serta sejumlah stakeholder. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,034 kilogram sabu, 1,038 kilogram ganja, 8 butir ekstasi, dan 200 alat hisap sabu.

Untuk sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemusnah prekursor milik BNNP Jatim. Sementara ratusan alat hisap sabu atau bong dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, menyampaikan bahwa dari 304 kasus tersebut terdapat satu tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran. Tersangka yang dikenal sebagai bandar di Jalan Kunti itu terjatuh dari rumah warga ketika berupaya melarikan diri saat penggerebekan.

Baca Juga  Diduga Peras Mahasiswa Rp10 Juta, Anggota Polsek Tandes Blabas Bui

“Dia jatuh saat kabur ketika rumahnya kami gerebek,” jelas AKP Suparlan.

Pihaknya juga menegaskan imbauan keras kepada masyarakat Surabaya untuk menjauhi narkoba mengingat dampak buruknya yang sangat besar.

“Jauhi narkoba… sekali lagi jauhi narkoba. Kalau ada yang bilang nyabu bisa menambah tenaga, itu bohong. Banyak pengguna yang kami kirim ke rehabilitasi akhirnya sembuh dan sekarang justru lebih sehat tanpa sabu,” tegasnya. M12