Rektor UPN, Ngumpet Didatangi Mahasiswa GMNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional UPN Veteran Jawa Timur (DPK GMNI UPNVJT) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Rektorat UPN Veteran Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

Dalam aksinya tersebut GMNI menyayangkan UPN yang merupakan kampus dengan jargon bela negara, akan tetapi tidak dapat membela kepentingan Kampusnya. Hal itu berkaitan dua kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam lingkup UPN Veteran Jatim, diantaranya kasus Korupsi Koperasi UPN dan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB.

Oleh karena itu, Aksi DPK GMNI UPNVJT mendesak Rektor UPN Veteran Jatim, Prof. Akhmat Fauzi untuk bertanggungjawab dalam menyelesaikan dua kasus Korupsi besar tersebut.

Namun, sangat disayangkan Rektor UPN tidak berani menemui massa aksi, yang hanya diwakilkan pada Wakil Rekto (Warek) III dan itu dipersilakan oleh Asistennya, yang kemudian sempat ditolak oleh Ketua Komisariat GMNI UPN, Nashrul Haqqi.

Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidak mau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.

“Kami hanya ingin bertemu dengan Prof. Fauzi, substansi dari aksi yang kami lakukan sudah bukan lagi mengenai Bidang Kemahasiswaan tapi lebih dari itu” tegas Nashrul Haqqi kepada Asisten Warek IIIdi Gedung Rektorat UPN Veteran Jatim.

Namun, penolakan Nashrul beserta massa aksi tersebut dapat ancaman dari Asisten Warek III, menurutnya bila dari perwakilan massa aksi tidakmau menemui atau beraudensi dengan Warek III tersebut, maka lain kali tidak akan ditemui oleh Rektor.

“Oh baik kalau masnya tidak mau bertemu dengan wakil rektor 3, jika di kemudian hari masnya datang kesini lagi maka rektor tidak akan mau menemui” Jawab Asisten Pribadi Warek III

Setelah berdebatan yang cukup panas, akhirnya DPK GMNI UPNVJT sepakat untuk menemui Warek III dalam rangka audiensi. Sementara itu massa aksi tetap melanjutkan orasi dan nyanyian di depan Gedung Rektoran UPN “Veteran” Jawa Timur.
Aksi GMNI itu terus berlanjut meskipun massa aksi harus merapatkan barisan ketika hujan turun.

Secara bergantian mahasiswa melantangkan orasinya dibarengi dengan iringan bass drum dan sesekali menyanyikan lagu Buruh Tani.

Dalam audensinya, menurut Nashrul apa yang disampaikan oleh Warek III tidak tepat dan tidak memuaskan, terutama terkait dengan saran tersebut yang berharap agar mahasiswanya tidak kepada mahasiswanya mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus Korupsi.

“Saya sudah berbicara dengan mas Haqqi di dalam bahwa UPN pasti melakukan pemecatan kalau memang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang. Pak rektor juga akan bertanggung jawab penuh terkait kasus tersebut karena dapat mencemari nama baik kampus. Jadi sekarang kita harus menunggu dan berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, saya harap mahasiswa tidak gegabah dalam mengambil keputusan, kita tunggu saja hasilnya. Saya sarankan mahasiswa tidak perlu mendatangi Kejaksaan, biarkan mereka melakukan proses hukum” Ucap Prof. Dr. Drs. Lukman Arif, M.Si, Wakil Rektor 3 setelah audiensi dengan GMNI.

Sedangkan lebih lanjut, menurut Nashrul mahasiswa butuh kepastian bukan harapan, apalagi tambahnya, pihaknya adalah organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia bukan harapan Mahasiswa Nasional Indonesia jadi pihaknya tidak bisa diam melihat permaslahan korupsi di kampunya.

“terima kasih atas sarannya, tapi terkait gerakan ke Kejaksaan dilakukan atau tidak itu urusan lain pak. Kami, menunggu atau berharap, kami akan selalu bergerak” pungkas Ketua Komisariat GMNI UPN Veteran Jawa Timur.

Sekadar untuk diketahui, Sehubungan dengan berjalannya periode kedua kepemimpinan Prof. Akhmat Fauzi sebagai Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur. Kampus yang kental dengan nilai-nilai Bela Negara ini banyak mengalami problematika yang cukup serius untuk ditindak lanjuti. Pertama kasus Korupsi Kasus Korupsi Koperasi UPN “Veteran” Jawa Timur, kerugian tersebut ditaksir lebih dari Rp. 4.4 Miliar. Dan kasus itu menyeret YAS, SR, dan WI. Sedangkan kasus Korupsi kedua, yaitu Pembangunan Gedung Kuliah Bersama FEB. Kasus yangt hangat dibicarakan di menfess UPN ini belum lama telah diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kin/Tok

Suroso Jadi Pesakitan di Pengadilan Terkait Perkara Penimbun dan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Terdakwa Suroso saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi kasus penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi kembali terjadi, Suroso warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.

Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto di hadapan Majelis Hakim.

Disingung sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?.

“Izin Yang Mulia, tidak tahu, karana saat dilapangan tidak menayakan, kami hanya melakukan penangkapan saja,” saut saksi penangkap.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Suroso mengatakan, bahwa pada intinya, benar telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?.

“Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk,” kelit terdakwa.

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaam surat tuntutan dari JPU,” kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata JPU Bunari.

Selepas sidang JPU Bunari saat dikonfirmasi terkait status terdakwa, Bunari menjelaskan, bahwa terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan. Kerana acaman hukumanya 6 bulan penjara.

“Terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan,” kata JPU Bunari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk UREA bersubsidi dan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK PHONSKA dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari H. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk Urea dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa H. Rizal Alias. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono alias. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Ureadan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Tiga Perungurus Primkop UPN Veteran Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id- Ketiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 Miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim pada tanggal 03 Agustus 2015.

“Mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA) dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,”kata Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu,(17/01/2024)

Ia menambahkan, bahwa para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.

“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”tambahnya.

Terhadap para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, terkait YAS sebagai ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”ucapnya.

Sementara itu, dari pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya oleh Polrestabes Surabaya.

Karena mereka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dimana para kliennya disangkan para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena kliennya melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” jelas Ahmad Suhairi. Tok

Cerobong PT Artha Sentra Nusantara Keluarkan Bau Menyengat

Surabaya, Timurpos.co.id – Masalah limbah merupakan isu yang sering terjadi dihampir setiap daerah, bahkan kota besar seperti Surabaya masalah limbah merupakan isu yang cukup sensitif terlebih limbah tersebut berasal dari pabrik yang berlokasi di wilayah padat penduduk seperti yang terjadi di Desa Karang Ploso RT 03 RW 02, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri kota Surabaya. Warga yang tinggal berdekatan dengan PT Artha Sentra Nusantara (ARSEN) mengeluhkan adanya bau menyengat akibat limbah yang diduga berasal dari cerobong pembuangan udara pabrik PT Artha Sentra Nusantara.

Dampak dari bau menyengat, mengakibatkan aktivitas keseharian warga jadi tergangu, disisi lain berapa warga
mengalami gangguan pernapasan hingga ada yang sampai menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit setempat. Hal ini mengakibatkan keresahan warga.

Sidik, ketua RT 03, RW 02 Desa Karang Ploso Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya menuturkan kondisi seperti ini terjadi kurang lebih satu tahun ini. Bahkan di malam hari saat pabrik berhenti beroperasi bau menyengat masih tetap tercium.

Dua tahun lalu nggak begini, karena saat itu pabrik tidak beroperasi. Tapi sekarang baunya hampir setiap hari, apalagi saat ada kegiatan di pabrik,” kata Sidik, ketika diwawancarai.

Sidik juga mengatakan dampak yang diakibatkan dari bau ini beberapa warga juga mengalami sesak nafas. Selain itu bau juga tetap tercium hingga malam hari, hal ini sangat mengganggu kesehatan warga karena tidak bisa beristirahat dengan tenang.

Diawal Desember 2023 ia telah melaporkan hal tersebut pada pihak kelurahan dengan harapan kelurahan segera bertindak untuk menangani masalah ini. Namun, setelah diadakan rapat antara pihak perusahaan dengan warga, perusahaan berjanji untuk menanggulangi masalah bau tersebut.
Namun bau tetap saja tidak hilang.

Sidik juga mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke pihak pemerintah kota Surabaya “saya juga sudah melaporkan melalui aplikasi WARGAKU dan syukur Alhamdulillah beberapa waktu lalu dinas DLH turun melakukan sidak dan hasilnya saya diundang rapat sama camat Lakarsantri ” jelas Sidik.

Dari rapat yang diadakan oleh camat Lakarsantri antara perusahaan, DLH, kecamatan dan warga, hasil rapat menyatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dengan adanya limbah udara yang mencemari lingkungan, dan memperbaiki sistem limbah perusahaannya.

Masih tetap bau mas, tapi sudah ndak seperti dulu dan sampe sekarang pabrik belum ada komunikasi sama warga saya yang terdampak. Kemarin sudah ngomong sama bu lurah tentang tanggung jawab pabrik, tapi pihak kelurahan bilang itu masalah pabrik dengan warga kelurahan ndak ikut campur ” lanjut Sidik.

Salah seorang warga menambahkan, bahwa masalah limbah udara ini sudah disampaikan pada wakil Walikota Surabaya Armuji secara langsung dirumah aspirasi, juga mengirimkan surat langsung pada Walikota Surabaya Eri Cahyadi tembusan pada ketua DPRD Kota Surabaya, kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kapolrestabes Kota Surabaya, camat Lakarsantri, Lurah Bangkingan juga pada PT Artha Sentral Nusantara

“Selama satu Minggu ini kami sudah kirimkan mas surat-surat itu semoga ada tanggapan dari pemerintah” ungkap Anwar sambil menunjukkan tanda terima surat-surat tersebut.

Semoga melalui sampean ini (red), surat itu ditanggapi sama bapak walikota, dan warga kami memperoleh keadilan serta ketenangan seperti dulu.” pangkas Sidik di akhir wawancara.

Dalam hal surat yang dikirimkan ke berbagai instansi pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan Bangkingan telah mengundang perwakilan warga mengatakan bahwa mereka telah maksimal memediasi antara pihak warga dengan perusahaan. Pada saat itu disinggung soal tanggung jawab perusahaan dalam bentuk Bina warga seperti yang tertuang dalam resume rapat, pihak kelurahan terkesan lepas tangan.

“Masalah itu bukan ranah kita, tapi menjadi urusan antara warga dengan pihak perusahaan” ujar staf kelurahan.

Hingga berita ini ditulis pihak perusahaan belum ada tindakan dan tidak dapat dihubungi dan nampak dari luar kegiatan di dalam pabrik masih berjalan seperti biasa. Aws/Tok

Polresta Malang Kota Siapkan Personel Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Setiap TPS

Kota Malang, Timurpos.co.id – Polresta Malang Kota menerjunkan lebih kurang 5.598 petugas gabungan untuk melakukan pengamanan Pemilu 2024 yang terlibat pada Operasi Mantap Brata 2023 -2024.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan langkah – langkah sesuai ketentuan untuk kondusifitas Kota Malang terlebih pada masa tahapan Pemilu 2024 hingga selesainya.

“Untuk pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 di Kota Malang, sudah kita siapkan 5.598 personel gabungan yang akan kita sebar ke seluruh Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang ada di Kota Malang,” ujar Kombes Bhudi usai memimpin apel gelar Pasukan PAM TPS, di Kota Malang, Senin (15/1/2024).

Kombes Pol. Buher, (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota) juga menekankan, Polri dan TNI harus memahami, dalam tugas pengamanan hanya di area ring II, di luar TPS.

“Pelaksanaan pengamanan untuk anggota TNI dan Polri berada di Ring II, sementara di dalam TPS tugas dan kewenangan KPPS, Pengawas Pemilu dan dua personil Linmas,” tegas Kombes Pol Buher.

Menurutnya, di Kota Malang ada 2452 TPS. Petugas yang diterjunkan berjumlah 5598 Personil Pam TPS tersebut diantaranya 580 dari Polresta Malang Kota, 114 dari unsur TNI dan 4904 anggota Linmas.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga sudah melaksanakan beberapa tahapan pengamanan, mulai dari pelatihan sispamkota, cipta kondisi cooling system.

Tahapan pengamanan kata Kombes Buher bertujuan untuk menjaga Sitkamtibmas di Kota Malang, agar selalu kondusif menjelang penyelenggaraan Operasi Mantap Brata 2023/2024.

Pihaknya juga menegaskan, TNI Polri dan Pemkot Malang menyatakan netral dan siap untuk mengamankan Pemilu 2024, namun untuk menjaga Kamtibmas perlu adanya peran serta dari Parpol.

Kombes Buher juga mengajak semua yang sudah ikut mendeklarasikan Pemilu Damai agar tetap konsisten dan siap mensukseskan Pemilu yang aman, damai, dan tertib.

“Apa yang sudah kita deklarasikan menjadi pedoman dan memudahkan kita melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang,”pungkas Kombes Pol. Buher.

Sebagai informasi, bentuk komitmen deklarasi Pemilu Damai, Forkopimda Kota Malang dan perwakilan seluruh Parpol dan instansi yang terlibat melakukan penandatanganan deklarasi Pemilu Damai di papan yang sudah disiapkan.

Sementara, dalam gelar Pengecekan Personil Pam TPS dan pelaksanaan Deklarasi Damai Pemilu 2024, dihadiri Forkopimda Kota Malang hingga Tim Pemenangan Capres dan Cawapres dan yang terlibat pesta demokrasi lainnya. M12

Polda Jatim Bersama DPW LDII Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan terselenggaranya Pemilu 2024 dengan aman dan damai terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Kali ini bersama Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) setempat, Polda Jawa Timur bersinergi mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai dengan menggelar deklarasi serentak di seluruh Kabupaten/Kota.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si pada acara Deklarasi Pemilu Damai yang diinisiasi DPW LDII Jatim dan DPD LDII Kabupaten/Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPD LDII yang telah berkomitmen menjaga kondusifitas di Jawa Timur.

Ia mengatakan, deklarasi tersebut menjadi salah satu kekuatan dan diharapakan diikuti oleh organisasi kemasyarakatan yang lain di Jawa Timur dan provinsi yang lain.

“Kami berterima kasih kepada LDII di kabupaten/kota dan juga Kapolres jajaran untuk bersinergitas membangun dan mengajak elemen bersama mengawal pesta demokrasi sampai tahapan puncak di 14 Februari,” tutur Irjen Imam,Sabtu (13/1).

Sementara itu Ketua DPW LDII Jatim, KH Mochammad Amrodji Konawi mengatakan Deklarasi Pemilu Damai ini merupakan bentuk peran aktif warga LDII turut serta menjaga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan tertib.

“Kita turut menjaga keamanan di seluruh tahapan pemilu. Baik itu menjelang pelaksanaan pemungutan suara, sampai saat pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pemungutan suara,” katanya.

Amrodji mengatakan, pengurus dan warga LDII tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk di dalamnya sekitar 1.200-an pengurus cabang ditambah pengurus anak cabang.

“Sehingga, untuk membumikan deklarasi ini kita lakukan lewat garis koordinasi yang kita punya, termasuk takmir-takmir masjid yang termasuk dalam binaan LDII,” tuturnya.

Amrodji menegaskan, sikap politik LDII netral aktif dan juga melarang untuk golongan putih (golput).

“Kita harus menggunakan hak suara. Begitu pula dalam memilih calon legislatif. Caleg kita banyak dan berada di berbagai partai politik,” pungkasnya. M12

Pers Diminta Ikut Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Media massa diminta menahan diri untuk tidak terlibat langsung pada ‘hangatnya’ rivalitas kontestasi politik. Demikian disampaikan Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim kepada wartawan, Sabtu (13/01/2024)

Ketua PWI Jatim minta agar Media Massa juga harus tetap konsisten menjaga profesionalisme pers mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, menyusul kondusifitas keamanan yang telah tercipta baik selama ini khususnya di Jawa Timur.

“Situasi keamanan di Jatim selama ini cukup kondusif,semoga kondisi ini tetap terjaga hingga pelaksanaan Pemilu dan seterusnya,” kata Cak Item, panggilan akrabnya.

Oleh karena itu Ketua PWI Jatim ini minta pers patut mendukung dan tetap consistent in the professional corridors of journalism ( konsisten dalam koridor professional jurnalisme ).

Menurutnya, dalam situasi pemilu atau bukan, aktivitas pers sejatinya telah diatur oleh aneka regulasi dan UU (Pers) untuk senantiasa menjunjung tinggi proporsionalitas dan profesionalitas tanpa meninggalkan keberdayaannya dalam memberikan masukan, edukasi, moral strength, serta pencerahan demi terciptanya ketenangan masyarakat.

“Seriously menerapkan kode etik jurnalistik adalah keniscayaan bagi media dalam situasi apapun, termasuk di tengah hingar – bingar kontestasi politik menjelang pemilu,”ujar Cak Item.

Ia minta Kondusifitas keamanan yang sudah tercipta baik jangan terprovokasi oleh berita – berita yang tidak proporsional.

“Sebab pra-syarat suksesnya pelaksanaan Pemilu harus ditopang oleh kondusifitas keamanan,”tambahnya.

Pers, kata Cak Item, wajib menjaga iklim ketenangan masyarakat yang sudah berjalan baik selama musim politik ini, khususnya di Jatim.

“Jika kondisi keamanan baik, insyaAllah pelaksanaan Pemilu akan berjalan secara baik dan berkualitas, dan diharapkan bisa melahirkan pemimpin serta para wakil rakyat yang juga berkualitas,”ujar Cak Item.

Ia mengingatkan kembali komitmen bersama yang telah disepakati antara wartawan dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat berkunjung ke kantor PWI Jatim beberapa waktu lalu, yakni menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Menerapkan prinsip jurnalisme dan kode etik secara serius adalah bagian dari upaya netralitas, termasuk menhindar dari berita – berita yang tidak berasal dari sumber aslinya,”terang Cak Item.

PWI Jatim mengapresiasi komitmen Kapolda Jawa Timur terkait netralitas dan kondusifitas keamanan sebagaimana disampaikan saat di kantor PWI Jatim, dan terbukti hingga menjelang pelaksanaan pemilu belum nampak adanya ancaman keamanan yang berarti.

“Semoga kondisi ini terus terjaga hingga suksesnya pelaksanaan pemilu, dan harus diakui pers ikut berkontribusi besar pada terciptanya situasi ini,”harap Cak Item.

Selain itu, Cak Item juga mengingatkan teman – teman media untuk ikut mengawasi tahapan pemilu secara normatif, terutama yang terkait dengan teknis dan kualitas pelaksanaan pemilu – hingga hasil penghitungan suara.

“Pemilu adalah peristiwa politik biasa yang harus terlaksana, dan tidak usah dihadapi secara heboh seolah moment sakral. Maka itu pers diharapkan tidak ikutan heboh, dan menjalankan tugas jurnalistik selama pemilu secara wajar dan proporsiaonal,” pungkas cak Item. M12

Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan

Jakarta, Timurpos.co.id – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan di Jember. Tersangka berinisial AWK (23) tersebut ditangkap pagi ini di kediamannya.

“Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa cuwitan itu dia yang melakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (13/01/2024).

Menurut Kadiv Humas, saat ini pelaku masih dalam proses pendalaman. Motif dari perbuatan pelaku pun masih didalami dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara tuntas.

Di sisi lain, Kadiv Humas mengimbau agar seluruh masyarakat mampu menahan diri di tengah tahapan pemilu yang berlangsung. Segala perbedaan menjadi hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan tetap harus dikedepankan.

“Pemilu 2024 sudah di depan mata, tidak ada kata lain selain kebersamaan. Tugas kuta semuamya untuk menjaga ketertiban, kemaanan, dan kedamaian. Pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin terwujud tanpa kebersamaan,” jelas Kadiv Humas. M12

Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Telah terjadi dugaan pencurian kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia yang dilakukan oleh beberapa orang dengan modus proyek penarikan kabel di beberapa titik di kota Surabaya.

Dari pantauan Timurpos.co.id saat mendatangi lokasi pengerjakan Proyek di Jalan Kenjeran depan SPBU Kota Surabaya, penarikan kabel Primer tersebut di beberapa titik, tim tidak menemukan penangung jawab pekerjaan dan Pengawasan lapangan dari pihak Telkom juga tidak ada. Saat disingung tekait siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksaan proyek penarikan kabel milik PT Tekom. Para pekerja proyek enggan memberitahukan siapa yang bertanggung jawab dan tidak menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK).

Modus yang digunakan meraka (para pekerja proyek) dengan cara, masuk kedalam Holding atau membongkar paksa aspal atau jalan kampung, kemudian seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu, terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa, untuk dikeluarkan dari lubang, dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu meteran dengan mengunakan kapak untuk memotong. Ada seorang yang bertugas hanya mengambil kabel yang terpotong, lalu di lempar ke dalam truk, itu berjalan beriringan seperti sudah terorganisir dan berpengalaman.” Kata saksi mata saat proyek penarikan kabel yang tak mau dionlienkan.

 

Sesampainya Tim bersama Timurpos.co.id di lokasi box Holding yang digali. lagi-lagi penangung jawab tidak ada ditempat dan salah petugas dari Kepolisian sempat memberitahukan untuk bosnya adalah Pak Bimo,” penanggung jawabnya Pak Bimo, namun hari ini tidak ada, mungkin besok ada,” katanya. Sabtu, (13/01/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk diketahui berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter di sambungakan melalui box-box dengan estimasinya jaraknya sekitar 200 meteran.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. Tok

Kejari Surabaya Siapkan Layanan Mobil RJ

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, S.H., M.H., ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H., Kamis (04/01/2024).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa, S.H., M.H., ini.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

” Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H.,

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. Tok/*