Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap ibu Kandungnya Sylvia Rumyati, kembali digelar dengan agenda pembacan gugutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/01/2024).

HakimTatas mengatakan, bahwa ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi.

“Namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini. Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.

Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.

Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.

“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Johan Widjaja mengatakan, bahwa tadi pembacaan gugatan dari penggugat.

“Sidang diteruskan pada Minggu depan, 6 Februari 2024, dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “katanya selepas sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. Tok

Pastikan Kesiapan Personel, Polres Malang Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024

Malang, Timurpos.co.id – Polres Malang Polda Jatim menggelar simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman Mapolres Malang, Rabu (24/1/2024).

Simulasi ini dihadiri oleh personel gabungan pengamanan dari unsur TNI-Polri, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), serta petugas Linmas.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa simulasi pengamanan TPS ini merupakan bagian dari persiapan dan pembekalan kepada personel Polres Malang yang nantinya akan bertugas dalam pengamanan TPS pada Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Simulasi pengamanan TPS tersebut diperagakan oleh petugas pengamanan mulai dari masa pemungutan maupun penghitungan suara.

“Ini perlu kita ketahui bersama sebagai sarana latihan dan pedoman kita untuk mengetahui apa-apa saja yang kita lakukan dalam kegiatan pengamanan,” kata AKBP Putu Kholis di Polres Malang, Rabu (24/1).

Kapolres Malang menambahkan bahwa dinamika di TPS memerlukan pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan larangan bagi petugas pengamanan.

Selain itu, Kapolres Malang menyadari bahwa setiap TPS memiliki kondisi yang berbeda, dan dengan latihan ini diharapkan personel lebih siap menghadapi kendala-kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pemilu.

“Para Kapolsek nanti bisa melihat dan mempraktekkan di Polsek masing-masing atau bahkan di titik-titik lokasi TPS sehingga nanti rekan-rekan anggota memiliki pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Putu Kholis juga memberikan pesan kepada seluruh personel yang akan terlibat dalam pengamanan TPS, baik dari Polri, TNI, Linmas, maupun aparat keamanan lainnya, agar memahami tugas pokoknya dengan baik.

“Mari kita laksanakan pengamanan dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sesuai SOP,”ujar AKBP Putu Kholis.

Kepolisian berharap melalui program-program yang telah dilaksanakan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu serta dapat menjamin keamanan Kabupaten Malang, terutama pada puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024.

“Mudah-mudahan, dengan seluruh ikhtiar dan doa kita, kabupaten Malang bisa semakin aman,” pungkasnya. M12

Hendak Jemput Istrinya, Nanang Ditangkap Polisi, Saksi Verbal Lisan Mangkir Dengan Alasan Sakit

Terdakwa Nanang Junaidi saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika yang membelit terdakwa Nanag Junaidi digelar secara offline, dikaranakan terdakwa menolak barang bukti sabu dan HP  dipergunakan dalam perkara ini  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Nanang menjelaskan, bahwa pada intinya telah mengakui telah memperjual belikan Narkoba, namun sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Ia mencerirakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

“Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual Narkoba, sudah dua bulan lalu sebelum penangkapan.” Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, sembari menjelaskan hp tidak ini tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemasanan Narkoba di hadapan Majelis Hakim

“Itu bukan hp saya pak,” saut Nanang.

Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.” Ada istri saya, namun saat ini ada diluar kota,” ujar terdakwa.

Disingung oleh Majelis Hakim, Harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?,” Taufan sama penyidik dijadikan saksi,” saut JPU Samsu.

Terkait agenda saksi Verbal lisan yang tidak hadir dalam persidangan, JPU Samsu menjelaskan, bahwa saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya terdakwa berhalangan hadir, dikarenakan sakit dan sekarang di rawat di Rumah Sakit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa Terdakwa Nanag Junaidi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Bahwa terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih. Bahwa setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh BEJO sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya dan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura ebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya bersama Tim.

Bahwa ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain, sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimanakah Ketua Majelis Hakim Khadwanto?

Sidang Putusan Terhadap terdakwa Pidy Handoko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) diduga melanggar Hukum Acara Persidangan, Hal ini terungkap dalam Persidangan Kasus Investasi Bodong terkait pembangunan Bandara di Kediri. Minggu (21/01/2024).

Dari Pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim saat sidang tersebut adalah Ketut Kimiarsa, namun yang membacakan putusan tersebut hingga akhir adalah Hakim Suparno, yang Notabene adalah Hakim Anggota dan lebih parahnya terungkap fakta dimana Ketua Majelis harusnya Khadwanto.

Saat disingung siapa Ketua Mejelis Hakimnya dalam Perkara Investasi Bodong pembagunan Bandara di Kediri dengan terdakwa Pidy Handoko,” Khadwanto,” Kata Hakim Suparno sekaligus Humas PN Surabaya kepada Timurpos.co.id.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, juga terlihat jelas, kalau Ketua Majelis Hakimnya juga Khadwanto. Namun sayangnya dalam fakta persidangan baik JPU Nunung Nurani dari Kejati Jatim dan para wakil tuhan yang menyidangkan perkara tersebut, terkesan abai dan tetap menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan Putus bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Majelis Hakim di ruanh Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/01/2024) lalu. Tok

 

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

DIY, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak kepada seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah momentum Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri acara bertajuk Jogja Asik yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

“Bahwa yang namanya peace dan harmony harus selalu kita jaga, 14 Februari pasti. Tapi yang lebih besar dan harus kita jaga adalah, menjaga persatuan dan kesatuan untuk Indonesia. Untuk rumah kita indonesia,” kata Sigit dihadapan masyarakat Yogyakarta.

Sigit menegaskan, dalam pesta demokrasi lima tahunan, yang paling penting adalah terus menjaga semangat untuk menjaga keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.

“Kita bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena itu tentunya semangat untuk terus menjaga mengawal keberagaman Indonesia untuk kita semua terus dikobarkan,” ujar Sigit.

Sigit pun mengapresiasi tergelarnya
kegiatan ‘Jogja Asik’ yang didalamnya terdapat pameran seni rupa dan pentas seni musik dengan tema ‘Peace and Harmony, Jogja Bermusik, Untuk Indonesia Apik’.

“Hari ini luar biasa, di dalam situasi Pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung puncaknya tanggal 14. Hari ini, seluruh partai ada disini, tim pemenangan ada disini berkumpul dengan seluruh masyarakat Jogja dan ini mungkin baru terjadi di Jogjakarta,” ucap Sigit seraya disambut meriah masyarakat.

Sigit juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terkait diciptakannya lagu berjudul ‘Polisi Jagoanku’. Tembang itu sendiri liriknya ditulis oleh Budayawan Butet Kartaredjasa bersama dengan Helarius Daru I. (Ndarboy Genk) sebagai penulis lagu.

“Jadi, dalam kesempatan ini Mas Daru, Mas Butet terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada kami, kepolisian dan tentunya ini hadiah. Namun juga amanah yang sangat berat. Tetapi saya kira personel Polri, saya, disaksikan seluruh warga masyarakat Jogja, penghargaan diberikan beliau tentunya harus kita bisa pertanggung jawabkan,” tutup Sigit. M12

Ketua PWI Ngawi Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024

 

Ngawi, Timurpos.co.id – Menjelang Pemilu 2024, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kundari Pri Susanti bersikap tegas dan menolak adanya black campaign (kampanye hitam) dan penyeberan berita bohong.

Kampanye dalam Pemilu biasanya akan berisi pemaparan visi misi calon dalam sebuah perhelatan politik.

Namun, masih ada juga trik yang dilakukan oknum politikus untuk menyerang lawan politiknya dengan melakukan kampanye gelap atau black campaign.

“Black campaign merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah),” terang Ketua PWI Ngawi yang biasa dipanggil Ari

Kampanye hitam merupakan tindakan menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti, atau bisa juga melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat

“Black campaign dan berita bohong (Hoaks) sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, karena belum terbukti kebenarannya dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat,” terang Ketua PWI Ngawi,Jumat (19/01/2024).

Black Campaign jelas bertentangan dengan isi deklarasi Pemilu damai yang sudah diselenggarakan oleh oleh seluruh elemen masyarakat, sehingga kampanye hitam harus ditolak.

“Black campaign itu harus dilawan, harus ditolak,” lanjut Ari

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Ngawi agar tidak mudah percaya dengan kabar ataupun ajakan baik secara langsung maupun melalui selebaran yang belum tentu kebenarannya.

Sebagai Ketua PWI Kabupaten Ngawi, Ari meminta agar dalam melaksanakan kampanye dengan cara yang lebih bijaksana sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Kami para awak media berharap masyarakat harus bijaksana dan cerdas dalam menghadapi fenomena maraknya berita bohong, terutama di tahun politik ini,” terang Ari

Ia juga berpesan harus ada filtrasi dalam menerima informasi. Check dan recheck penting dilakukan untuk mengetahui validitas kebenaran dari informasi tersebut.

Sebagai awak media, Ari berpesan seyogyanya media menyajikan berita yang menyejukkan dan bukan memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Selain sangat mencederai demokrasi kita, hal ini dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Karena jika ikut arus kampanye hitam, bisa jadi masyarakat yang akan dirugikan,” ulasnya. M12

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Mencoba Menelusuri Aset Crazy Rich Surabaya Budi Said

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung merilis kasus pemufakatan palsu dalam pembelian emas di perusahaan BUMN Antam dengan tersangka Budi Said. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut rumah Budi Said di Surabaya telah digeledah. Ada dugaan sejumlah orang berpakaian hitam-hitam.

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menelusuri kediaman Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.69, Surabaya.

Kastun (80) atau yang biasa dipanggil Mak Tun mengaku sudah 40 tahun kerja bersama Budi Said, crazy rich Surabaya yang membeli 7 ton emas di Antam. Sehari-hari ia ditugaskan menjaga rumah tersebut.

“Pokoknya bos paling ciamik, gak pernah marah-marah sama anak buah,” ucap Mak Tun, kepada awak media, Jumat (19/01/2024).

Wanita sepuh asal Kediri ini cerita mengapa bisa kerasan menjadi asisten rumah tangga Budi Said. Untuk urusan bersih-bersih rumah hingga masakan tidak pernah cerewet. Bahkan, kendati dirinya bukan saudara Budi Said, namun merasa diperlakukan seperti keluarga sendiri.

“Kalau Pak Budi nyambangi ibunya kami sering makan bareng. Pak Budi itu senang dimasakkan sayur bening lauknya tahu, tempe, terus dikasih pete. Pak Budi gak pernah makan daging. Yang bikin saya betah kerja bareng beliau meskipun saya hanya pembantu tapi gak pernah diperlakukan beda, kalau ada saudaranya datang kami juga diajak ngobrol,” ujar Mak Tun.

Mak Tun cerita rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto sehari-hari dihuni oleh ibunda Budi Said. Akan tetapi, tiga bulan terakhir ibunda Budi Said sedang berada di Australia. Sekarang Mak Tun menempati rumah tersebut bersama satu teman asisten rumah tangga dan satu ekor anjing bernama Milo.

Mak Tun mengaku tidak tahu saat disinggung apakah mengetahui kalau Budi Said pernah membeli emas dalam jumlah banyak. Dia mengaku tidak pernah tanya hal-hal berkaitan dengan bisnis yang digeluti bosnya. Namun, menurut kesaksiannya pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada sejumlah orang pakaian hitam-hitam mendatangi rumah tersebut.

“Mereka ditemui sama saudara Pak Budi, tapi untuk urusan apa saya gak paham. Lumayan lama kok dari pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Budi Said disebut-sebut memiliki banyak aset. Salah satunya yang ada di Surabaya ialah Apartemen Marina di kawasan Jalan Wonocolo.

Nama Budi Said di sekitaran apartemen tersebut cukup dikenal warga sekitar. Satu di antaranya laki-laki berawakan kurus berambut gondrong yang membuka usaha warung kopi di sekitaran apartemen itu.
Menurut kesaksiannya, pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada banyak Brimob seliweran di sekitaran lokasi.

Untuk diketahui Budi Said saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan konstruksi perkaranya, Budi Said bersama tiga pejabat PT. Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yaitu merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual yang dipatok Seolah-olah Antam direkayasa menjual emas dengan harga diskon. Padahal, itu tidak ada.

Kasus tersebut mencuat setelah Budi Said
menjebloskan tiga pejabat Antam yang diduga bersekongkol dengannya ke penjara. Gara-garanya emas 7 ton yang dipesan kurang 1,1 ton. Setelah itu, Budi Said menggugat PT. Antam. Namun kenyataannya sekarang giliran Budi Said yang menyandang status tersangka. Tok

Terlibat Dugaan Penipuan, Pria Tambak Wedi Dipolisikan

Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi, melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023, dimana dirinya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 15 juta, namun saat itu hanya bisa ditransfer sekitar Rp.9.200.000, kerening BCA atas nama Abdul Wafi.

“Terlapor ( Abdul Wafi ) berjanji akan segera menebus dan mengembalikan mobil tersebut, kata Siddik Rabu, (20/122023).

Masih kata Siddik, bahwa saat Angga menanyakan mobil tersebut kepada Abdul Wafi tidak ada jawaban. Namun setelah beberapa hari kemudian Abdul Wafi menyampaikan kalau akan dikembalikan sebesar Rp.4 juta, dengan alasan sebagian habis buat operasional ke Mojokerto dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Karena merasa ditipu dan dibohongin kemudian Siddik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.9.200.000,”bebernya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak dengan tanda bukti Laporan Polisi,nomer: LP/B 475/XI/2023 SPKT/ polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur.pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 lalu. Slm

Catatan Merah Hakim Sutrisno, Jelang Putusan Sidang TPPO

Hakim Sutrisno saat menyidangkan perkara di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan dari Ketua Mejelis Hakim Sutrisno terkait perkara Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang membelit Kasir SPA Gandaria, Baday Antarikasa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari. Banyak Spekulasi yang memprediksi putusan ini, akan lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Minggu (17/12/2023).

Perlu diperhatikan perkara ini bermula saat Terdakwa Baday Antariksa yang merupakan kasir dari SPA Gandaria bersongkol dengan terdakwa Indrawanto menjual perempuan melalui sosial media yang menawarkan layanan open Boxing Off (BO) melalui akun Facebook milik terdakwa Indrawanto yang bernama Indra dengan tarif bervariasi.

Hal ini terungkap dalam pernyatan Kuasa Hukum Terdakwa Indrawato, Rayan Al Baihaqi menyebutkan, bahwa foto-foto wanita panggilan yang diposting di sosial media (sosmed) melalui akun Fecebook miliknya berasal dari Indrawanto berasal dari terdakwa Baday.

“Foto-foto wanita itu, berasal dari terdakwa Baday Indrawanto,” tegasnya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, Sidang akan dilaksanakan, pada hari Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Jadwal Sidang di PN Surabaya

Melihat rekam jejak Ketua Majelis Hakim Sutrino yang menyidangkan perkara ini. Perlu kita waspadi, publik masih ingat dengan perkara yang melibatkan terdakwa Ivan Kristanto dengan Nadia Dwi Kristanto selaku korban dan pelapor terkait perkara sengketa merek dan izin edar produk merek skincare dan oil Natuna yang beberapa waktu lalu disidangkan di Pengadilan.

Tidak hanya mempersoalkan tuntutan yang amat ringan, Nadia juga mempersoalkan terkait kinerja dari Majelis Hakim dan penitera yang menangani perkara ini.

Dalam amar putusan dari Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Ivan Kristanto dengan Pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tok

Disuruh Ambil Uang di Bank BCA, Agus Julianto Tilep Uang Koperasi Simpan Pinjam JASA Rp 700 juta

Saksi Moch. Rizky Alamsyah, Mohammad Alsanu Vicky dan Dayanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA, Agus Julianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harijata Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian dan penggelapan uang yang merugikan Koperasi JASA sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam JASA, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.

Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.

Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.

“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindah bukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.

Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.

Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.

Terkait peristiwa itu, Majelis Hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tok