Hendak Jemput Istrinya, Nanang Ditangkap Polisi, Saksi Verbal Lisan Mangkir Dengan Alasan Sakit

Terdakwa Nanang Junaidi saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika yang membelit terdakwa Nanag Junaidi digelar secara offline, dikaranakan terdakwa menolak barang bukti sabu dan HP  dipergunakan dalam perkara ini  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Nanang menjelaskan, bahwa pada intinya telah mengakui telah memperjual belikan Narkoba, namun sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Ia mencerirakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

“Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual Narkoba, sudah dua bulan lalu sebelum penangkapan.” Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, sembari menjelaskan hp tidak ini tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemasanan Narkoba di hadapan Majelis Hakim

“Itu bukan hp saya pak,” saut Nanang.

Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.” Ada istri saya, namun saat ini ada diluar kota,” ujar terdakwa.

Disingung oleh Majelis Hakim, Harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?,” Taufan sama penyidik dijadikan saksi,” saut JPU Samsu.

Terkait agenda saksi Verbal lisan yang tidak hadir dalam persidangan, JPU Samsu menjelaskan, bahwa saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya terdakwa berhalangan hadir, dikarenakan sakit dan sekarang di rawat di Rumah Sakit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa Terdakwa Nanag Junaidi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Bahwa terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih. Bahwa setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh BEJO sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya dan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura ebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya bersama Tim.

Bahwa ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain, sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimanakah Ketua Majelis Hakim Khadwanto?

Sidang Putusan Terhadap terdakwa Pidy Handoko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) diduga melanggar Hukum Acara Persidangan, Hal ini terungkap dalam Persidangan Kasus Investasi Bodong terkait pembangunan Bandara di Kediri. Minggu (21/01/2024).

Dari Pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim saat sidang tersebut adalah Ketut Kimiarsa, namun yang membacakan putusan tersebut hingga akhir adalah Hakim Suparno, yang Notabene adalah Hakim Anggota dan lebih parahnya terungkap fakta dimana Ketua Majelis harusnya Khadwanto.

Saat disingung siapa Ketua Mejelis Hakimnya dalam Perkara Investasi Bodong pembagunan Bandara di Kediri dengan terdakwa Pidy Handoko,” Khadwanto,” Kata Hakim Suparno sekaligus Humas PN Surabaya kepada Timurpos.co.id.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, juga terlihat jelas, kalau Ketua Majelis Hakimnya juga Khadwanto. Namun sayangnya dalam fakta persidangan baik JPU Nunung Nurani dari Kejati Jatim dan para wakil tuhan yang menyidangkan perkara tersebut, terkesan abai dan tetap menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan Putus bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Majelis Hakim di ruanh Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/01/2024) lalu. Tok

 

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

DIY, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak kepada seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah momentum Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri acara bertajuk Jogja Asik yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

“Bahwa yang namanya peace dan harmony harus selalu kita jaga, 14 Februari pasti. Tapi yang lebih besar dan harus kita jaga adalah, menjaga persatuan dan kesatuan untuk Indonesia. Untuk rumah kita indonesia,” kata Sigit dihadapan masyarakat Yogyakarta.

Sigit menegaskan, dalam pesta demokrasi lima tahunan, yang paling penting adalah terus menjaga semangat untuk menjaga keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.

“Kita bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena itu tentunya semangat untuk terus menjaga mengawal keberagaman Indonesia untuk kita semua terus dikobarkan,” ujar Sigit.

Sigit pun mengapresiasi tergelarnya
kegiatan ‘Jogja Asik’ yang didalamnya terdapat pameran seni rupa dan pentas seni musik dengan tema ‘Peace and Harmony, Jogja Bermusik, Untuk Indonesia Apik’.

“Hari ini luar biasa, di dalam situasi Pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung puncaknya tanggal 14. Hari ini, seluruh partai ada disini, tim pemenangan ada disini berkumpul dengan seluruh masyarakat Jogja dan ini mungkin baru terjadi di Jogjakarta,” ucap Sigit seraya disambut meriah masyarakat.

Sigit juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terkait diciptakannya lagu berjudul ‘Polisi Jagoanku’. Tembang itu sendiri liriknya ditulis oleh Budayawan Butet Kartaredjasa bersama dengan Helarius Daru I. (Ndarboy Genk) sebagai penulis lagu.

“Jadi, dalam kesempatan ini Mas Daru, Mas Butet terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada kami, kepolisian dan tentunya ini hadiah. Namun juga amanah yang sangat berat. Tetapi saya kira personel Polri, saya, disaksikan seluruh warga masyarakat Jogja, penghargaan diberikan beliau tentunya harus kita bisa pertanggung jawabkan,” tutup Sigit. M12

Ketua PWI Ngawi Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024

 

Ngawi, Timurpos.co.id – Menjelang Pemilu 2024, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kundari Pri Susanti bersikap tegas dan menolak adanya black campaign (kampanye hitam) dan penyeberan berita bohong.

Kampanye dalam Pemilu biasanya akan berisi pemaparan visi misi calon dalam sebuah perhelatan politik.

Namun, masih ada juga trik yang dilakukan oknum politikus untuk menyerang lawan politiknya dengan melakukan kampanye gelap atau black campaign.

“Black campaign merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah),” terang Ketua PWI Ngawi yang biasa dipanggil Ari

Kampanye hitam merupakan tindakan menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti, atau bisa juga melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat

“Black campaign dan berita bohong (Hoaks) sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, karena belum terbukti kebenarannya dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat,” terang Ketua PWI Ngawi,Jumat (19/01/2024).

Black Campaign jelas bertentangan dengan isi deklarasi Pemilu damai yang sudah diselenggarakan oleh oleh seluruh elemen masyarakat, sehingga kampanye hitam harus ditolak.

“Black campaign itu harus dilawan, harus ditolak,” lanjut Ari

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Ngawi agar tidak mudah percaya dengan kabar ataupun ajakan baik secara langsung maupun melalui selebaran yang belum tentu kebenarannya.

Sebagai Ketua PWI Kabupaten Ngawi, Ari meminta agar dalam melaksanakan kampanye dengan cara yang lebih bijaksana sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Kami para awak media berharap masyarakat harus bijaksana dan cerdas dalam menghadapi fenomena maraknya berita bohong, terutama di tahun politik ini,” terang Ari

Ia juga berpesan harus ada filtrasi dalam menerima informasi. Check dan recheck penting dilakukan untuk mengetahui validitas kebenaran dari informasi tersebut.

Sebagai awak media, Ari berpesan seyogyanya media menyajikan berita yang menyejukkan dan bukan memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Selain sangat mencederai demokrasi kita, hal ini dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Karena jika ikut arus kampanye hitam, bisa jadi masyarakat yang akan dirugikan,” ulasnya. M12

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Mencoba Menelusuri Aset Crazy Rich Surabaya Budi Said

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung merilis kasus pemufakatan palsu dalam pembelian emas di perusahaan BUMN Antam dengan tersangka Budi Said. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut rumah Budi Said di Surabaya telah digeledah. Ada dugaan sejumlah orang berpakaian hitam-hitam.

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menelusuri kediaman Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.69, Surabaya.

Kastun (80) atau yang biasa dipanggil Mak Tun mengaku sudah 40 tahun kerja bersama Budi Said, crazy rich Surabaya yang membeli 7 ton emas di Antam. Sehari-hari ia ditugaskan menjaga rumah tersebut.

“Pokoknya bos paling ciamik, gak pernah marah-marah sama anak buah,” ucap Mak Tun, kepada awak media, Jumat (19/01/2024).

Wanita sepuh asal Kediri ini cerita mengapa bisa kerasan menjadi asisten rumah tangga Budi Said. Untuk urusan bersih-bersih rumah hingga masakan tidak pernah cerewet. Bahkan, kendati dirinya bukan saudara Budi Said, namun merasa diperlakukan seperti keluarga sendiri.

“Kalau Pak Budi nyambangi ibunya kami sering makan bareng. Pak Budi itu senang dimasakkan sayur bening lauknya tahu, tempe, terus dikasih pete. Pak Budi gak pernah makan daging. Yang bikin saya betah kerja bareng beliau meskipun saya hanya pembantu tapi gak pernah diperlakukan beda, kalau ada saudaranya datang kami juga diajak ngobrol,” ujar Mak Tun.

Mak Tun cerita rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto sehari-hari dihuni oleh ibunda Budi Said. Akan tetapi, tiga bulan terakhir ibunda Budi Said sedang berada di Australia. Sekarang Mak Tun menempati rumah tersebut bersama satu teman asisten rumah tangga dan satu ekor anjing bernama Milo.

Mak Tun mengaku tidak tahu saat disinggung apakah mengetahui kalau Budi Said pernah membeli emas dalam jumlah banyak. Dia mengaku tidak pernah tanya hal-hal berkaitan dengan bisnis yang digeluti bosnya. Namun, menurut kesaksiannya pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada sejumlah orang pakaian hitam-hitam mendatangi rumah tersebut.

“Mereka ditemui sama saudara Pak Budi, tapi untuk urusan apa saya gak paham. Lumayan lama kok dari pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Budi Said disebut-sebut memiliki banyak aset. Salah satunya yang ada di Surabaya ialah Apartemen Marina di kawasan Jalan Wonocolo.

Nama Budi Said di sekitaran apartemen tersebut cukup dikenal warga sekitar. Satu di antaranya laki-laki berawakan kurus berambut gondrong yang membuka usaha warung kopi di sekitaran apartemen itu.
Menurut kesaksiannya, pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada banyak Brimob seliweran di sekitaran lokasi.

Untuk diketahui Budi Said saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan konstruksi perkaranya, Budi Said bersama tiga pejabat PT. Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yaitu merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual yang dipatok Seolah-olah Antam direkayasa menjual emas dengan harga diskon. Padahal, itu tidak ada.

Kasus tersebut mencuat setelah Budi Said
menjebloskan tiga pejabat Antam yang diduga bersekongkol dengannya ke penjara. Gara-garanya emas 7 ton yang dipesan kurang 1,1 ton. Setelah itu, Budi Said menggugat PT. Antam. Namun kenyataannya sekarang giliran Budi Said yang menyandang status tersangka. Tok

Terlibat Dugaan Penipuan, Pria Tambak Wedi Dipolisikan

Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi, melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023, dimana dirinya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 15 juta, namun saat itu hanya bisa ditransfer sekitar Rp.9.200.000, kerening BCA atas nama Abdul Wafi.

“Terlapor ( Abdul Wafi ) berjanji akan segera menebus dan mengembalikan mobil tersebut, kata Siddik Rabu, (20/122023).

Masih kata Siddik, bahwa saat Angga menanyakan mobil tersebut kepada Abdul Wafi tidak ada jawaban. Namun setelah beberapa hari kemudian Abdul Wafi menyampaikan kalau akan dikembalikan sebesar Rp.4 juta, dengan alasan sebagian habis buat operasional ke Mojokerto dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Karena merasa ditipu dan dibohongin kemudian Siddik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.9.200.000,”bebernya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak dengan tanda bukti Laporan Polisi,nomer: LP/B 475/XI/2023 SPKT/ polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur.pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 lalu. Slm

Catatan Merah Hakim Sutrisno, Jelang Putusan Sidang TPPO

Hakim Sutrisno saat menyidangkan perkara di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan dari Ketua Mejelis Hakim Sutrisno terkait perkara Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang membelit Kasir SPA Gandaria, Baday Antarikasa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari. Banyak Spekulasi yang memprediksi putusan ini, akan lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Minggu (17/12/2023).

Perlu diperhatikan perkara ini bermula saat Terdakwa Baday Antariksa yang merupakan kasir dari SPA Gandaria bersongkol dengan terdakwa Indrawanto menjual perempuan melalui sosial media yang menawarkan layanan open Boxing Off (BO) melalui akun Facebook milik terdakwa Indrawanto yang bernama Indra dengan tarif bervariasi.

Hal ini terungkap dalam pernyatan Kuasa Hukum Terdakwa Indrawato, Rayan Al Baihaqi menyebutkan, bahwa foto-foto wanita panggilan yang diposting di sosial media (sosmed) melalui akun Fecebook miliknya berasal dari Indrawanto berasal dari terdakwa Baday.

“Foto-foto wanita itu, berasal dari terdakwa Baday Indrawanto,” tegasnya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, Sidang akan dilaksanakan, pada hari Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Jadwal Sidang di PN Surabaya

Melihat rekam jejak Ketua Majelis Hakim Sutrino yang menyidangkan perkara ini. Perlu kita waspadi, publik masih ingat dengan perkara yang melibatkan terdakwa Ivan Kristanto dengan Nadia Dwi Kristanto selaku korban dan pelapor terkait perkara sengketa merek dan izin edar produk merek skincare dan oil Natuna yang beberapa waktu lalu disidangkan di Pengadilan.

Tidak hanya mempersoalkan tuntutan yang amat ringan, Nadia juga mempersoalkan terkait kinerja dari Majelis Hakim dan penitera yang menangani perkara ini.

Dalam amar putusan dari Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Ivan Kristanto dengan Pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tok

Disuruh Ambil Uang di Bank BCA, Agus Julianto Tilep Uang Koperasi Simpan Pinjam JASA Rp 700 juta

Saksi Moch. Rizky Alamsyah, Mohammad Alsanu Vicky dan Dayanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA, Agus Julianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harijata Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian dan penggelapan uang yang merugikan Koperasi JASA sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam JASA, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.

Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.

Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.

“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindah bukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.

Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.

Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.

Terkait peristiwa itu, Majelis Hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tok

Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

Hakim Ketut Suarta membacakan amarputusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indro Prajitno dihukum 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa Indro Prajitno dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

“Terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketut Suarta di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Rahmad Hari Basuki juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Batal Bangun Apartemen, PT. APP Gugat Taufiq di PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Adi Persada Property (APP) dan tergugat Taufik dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Tito Supriyanto mengahadirkan dua orang saksi dari PT. APP.

Saksi Kamto mengatakan, bahwa terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT. APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen. Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa, salinan Letter C atas nama Almarhum ibunya Taufiq dari Kelurahan untuk sertifikat.

“Kekurangan dokumen, pimpinan PT. APP setelah pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik, namun tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kamto, bahwa Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan, namun tidak tahu dengan kelanjutan dan apakah sudah terbayar.

Sementara itu, pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan terkait proses sebenarnya, bagian dokumen. Untuk dokumen lengkap, tapi saksi bilang belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemkot Surabaya dan pada tahun 2013 ada Akta Notaris.

saksi menjelaskan, bahwa saat verifikasi dokumen saat itu, saksi katakan, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlah berapa saya tidak tahu.

Dirinya, lakukan verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong cek. Sedangkan, dengan Taufiq saksi mengaku, belum pernah ketemu.
” Saya menerima dokumen berupa, poto copy ,” terang saksi.

Disigung oleh Majelis Hakim, bahwa Pulung selaku, Pimpinan PT. APP dan pihak Kelurahan tidak mau keluarkan pelepasan aset. Apakah PT APP sudah melakukan pembayaran?.” Saya tidak tahu,” ujar saksi.

Tanah yang disengketakan saksi menyebutkan, belum sampai ke ranah pengadilan. Pada tahun 2015, perkara ini, pernah ke ranah Pengadilan, saksi tidak tahu.

Saksi menjelaskan, bahwa mengetahui, transaksi PT. APP dengan Taufiq, pada tahun 2013, Manager di pusat Jakarta, datang langsung guna proses transaksi tanah tersebut. Beberapa kali survei dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi dengan Taufiq.

“Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar kami membeli. Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran lalu saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran. Harga yang disepakati Rp.11,8 Miliar dengan metode pembayaran bertahap. Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik.

” Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk dapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset. Pada 15 Maret 2013 saya bersama Taufiq ke Bank di daerah dekat ITS Surabaya dengan 2 cek. Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan cairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen dengan pembayaran sekitar Rp 10 Miliar.

Perjanjian dibuat February dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata, muncul pihak Kelurahan tidak bisa keluarkan Sporadik maka di buat Addendum perjanjian pembayaran mundur maka saya bayar sebagian.

Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya. Dalam permasalahan ini, pihak PT.APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji menunggu pembeli baru.

Dalam klasifikasi besaran angka 10 Milyard, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.

Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.”PT APP berencana akan membangun Apartemen,” terang saksi.

Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milliar. Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.

Berikutnya, giliran Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq. Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.

Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses. Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik.

Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.

”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.

Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.

Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang. Taufik setuju akan Addendum.

Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran dan Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah. untuk Klausul Perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq,” ucapnya

Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar Rp 11 Miliar, apa juga melalui, Apraisal ?

Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar Rp.40 Miliar, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli

Tito Supriyanto mengatakan, bahwa permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat. PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar Rp 13 Miliar. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT.APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.

Meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui, hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.” katanya.

ia menambahkan, bahwa saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT.APP atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyeknlahan kami ambil dan digunakan untuk PT.APP.

Dalam gugatan ini, yang jelas PT.APP adalah anak perusahaan PT.Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.

”Untuk penyelesaian entah !, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,”harapnya. Tok