Nekad Pengunjung Sidang Bisa Menyumpah Saksi Penangkap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Perkara Narkotika yang membelit terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Namun ada hal yang menarik, dimana saat penyumpahan saksi dilankukan pengujung sidang, bukan petugas atau Juru sumpah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya Majelis Hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian tersebut.

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan.

Saat hal itu dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut. Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, saya kira pria tersebut adalah staf dari Kejaksaan dan itu semua dilakuan untuk kelancaran sidang.

“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan,” ungakap Hakim Alex yang selaligus Humas PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

BACA JUGA:
Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35,0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya. 1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. TOk

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta.TOK

Hofi: Pemda Dan APH Jagan Tutup Mata Soal Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Pontianak, Timurpos.co.id – Persoalan lingkungan hidup khusus nya terjadi kerusakan lingkungan akibat PETI sudah luar biasa di Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan APH yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum terang Dr Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Kebijakan Publik dan pakar Hukum kepada awak media pada hari Senin 22 April 2024 WIB.

Menurut Herman Hofi bahwa, Seharusnya pemda dan APH sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata dapat kita lihat hampir di setiap titik aliran sungai besar dan sungai kecil kondisi air nya sudah tidak sehat lagi untuk di pergunakan mandi mencuci dan lain lainnya.

Namun sangat di sayangkan pemda kabupaten / kota seperti nya tidak peduli dengan kondisi seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap praktik penambangan ilegal tampa ijin alias PETI.

“Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tampa ijin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat Desa seharus nya pemda berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat dengan melibatkan BUMDES. Kalau ini di lakukan maka masyarakat Desa terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali.” Kata Hofi.

Masih terang Dr Herman Hofi yang terjadi saat ini justru masyarakat Desa hanya mendapatkan sebagian kecil hasil dari PETI justru yang di untungkan malah pihak pihak tertentu dan oknum oknum tertentu dan lingkungan hidup menjadi rusak masyarakat menjadi korban.

Banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta menimbulkan rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI JUGA tidak bisa memberikan konstribusi apapun terhadap pendapat negara apalagi pendapatan daerah.

Selain itu, PETI akan menimbulkan kelangkaan BBM, karenan mesin masing yang digunakan diluar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, yang pasti sudah di rasakan masyrakat kalbar adalah kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi ini sudah cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis dan tersenyum, dan APH setengah hati melakukan penegakan hukum.

Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI

Lanjut Hofi PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi korban jiwa, dan mereka tidak ada perlindungan hukum apapun.

Hal interaksi karena banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita semua bertanya, Sampai kapan kondisi ini terus terjadi ? Kenapa semua pihak sepeti nya tidak peduli dengan kondisi yang ada mengapa pemda melalui dinas lingkungan hidup masih duduk dengan tenang dan mansi?.

Bagaimana dengan dengan hukum yang mengtur cerita ini ? Hukum sudah sangat jelas sekali tinggal mau atu tidak nya melakukan penegakan hukum.

Berbagai bentuk peraturan perundang undangan yang dapat di terapkan dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,”pungkas Dr.Herman Hofi Munawar. M12

Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 anggota Polri dan 1 PNS pada Polri yang berprestasi dari Jajaran Polda Jatim, kembali mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim,Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si.

Pemberian penghargaan disaksikan oleh Pejabat Utama Polda Jatim (PJU) bersama anggota Jajaran Polda Jawa Timur saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (17/04/2024).

Penghargaan tersebut diberikan kepada 48 anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh.

BACA JUGA :
4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

“Anggota yang kita anggap telah bekerja dengan baik pada periode kali ini, sehingga dapat dipertimbangkan, diputuskan dan ditetapkan untuk mendapatkan penghargaan,”ujar Irjen Imam Sugianto usai penyerahan penghargaan.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto juga berharap bahwasannya pemberian penghargaan yang merupakan budaya positif di lingkungan Polri, dapat menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan, sikap keteladanan dan motivasi kerja.

“Dengan motivasi itu diharapkan dapat mendukung tugas-tugas operasional kepolisian maupun pelayanan prima kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” jelas Irjen Imam.

Selain itu, pada moment upacara tersebut juga dilaksanakan Halal Bihalal.

Kapolda Jatim juga tak lupa mengucapkan selamat Idulfitri 1445 Hijriah dan mohon maaf lahir batin kepada seluruh staf dan jajaran Polda Jatim.

“Semoga Idulfitri kali ini menjadi momentum bagi kita semua untuk dapat mempererat tali silaturahmi. Mari saling memaafkan untuk melebur dosa dan kesalahan sesama manusia, dengan harapan semoga semua kembali ke dalam fitrah dan senantiasa mendapatkan lindungan ridho Allah SWT.” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada segenap personel dan jajaran Polda Jatim, dalam melaksanakan tugas operasi kemanusiaan Ketupat Semeru 2024 yang berjalan dengan aman, lancar dan damai.

“Kita patut bersyukur pada pelaksanaan operasi ketupat Semeru 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Timur, yang telah menunjukkan tren yang baik dan dinilai cukup berhasil,” ungkapnya.

Hal tersebut kata Kapolda Hatim terlihat dari analisa dan evaluasi, bahwasannya kejadian kriminalitas laka lantas dan kejadian kemacetan dibeberapa titik telah mengalami penurunan dibandingkan operasi Ketupat Semeru 2023.

“Dari data didapatkan tren total turun dari 150 kasus pada operasi ketupat tahun 2023, menjadi 78 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2024. Sedangkan kasus laka lantas turun, dari 934 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2023, turun menjadi 527 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2024,”lanjutnya.

BACA JUGA :
Buntut Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Dukuh Pakis Diperiksa

Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh personel Polda Jatim yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya dalam pelaksanaan tugas yang disertai dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme untuk mencapai target keberhasilan yang telah di tetapkan.

“Hendaknya keberhasilan ini dapat dijadikan momentum dan bahan evaluasi dalam menjalankan tugas kedepan. Yang baik mari kita lanjutkan dan yang kurang baik mari kita perbaiki dan sempurnakan,”pungkasnya. M12

Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Komplotan spesialis pencuri kabel milik PT. Telekomunikasi (TELKOM) INDONESIA. Tiga pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan ketiga pelaku merupakan warga Tambak Pring (Asli sampang) bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka ditangkap pada Kamis, 11 April 2024.

“Mereka didapati mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia” kata AKBP Teguh, Kamis (11/04/2024).

Pelaku pencuri kabel

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Teguh mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari anggota saat melakukan Patroli, lantas mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.

Ketika didatangi oleh anggota gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim respati melalukan pengejaran lalu menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong Jalan Bubutan Surabaya.

Kini ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit hp.

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan pelaku bernama Bachrul mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.

Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam.

Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, yang tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.

Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.

Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.

Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.

BACA JUGA
PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. TOK/*

Miris, Remaja Pelaku Begal, Sudah 10 Kali Beraksi di Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejahatan jalanan seperti pencurian dan penjambretan atau perampasan lumayan sering terjadi di Surabaya. Ternyata fenomena sosial ini beberapa kali melibatkan Anak Baru Gede (ABG). Banyak masyarakat yang sebenarnya miris dengan hal tersebut, sebab kejahatan yang dilakukan anak muda sering kali ngawur.

Misalnya akhir Februari lalu. Ada dua A
laki-laki ABG menjambret handphone milik seorang driver ojek online. Usia mereka masih 19 tahun. Inisialnya MS dan AD.

BACA JUGA
Satpam Kampus Poltekkes Teledor, 4 Motor Raib Digondol Maling

Korban saat itu sedang keliling mencari orderan di sekitaran Embong Malang. Korban mensiagakan handphonenya di holder yang dipasang setir motor. Ternyata dari arah belakang dua pelaku berboncengan naik motor N-Max menggasak handphone korban.

MS dan AD saat itu sebenarnya nyaris tertangkap. Korban setelah dijambret ternyata diam-diam membuntuti mereka. Sampai akhirnya di depan Stasiun Pasar Turi korban sempat menabrak sepeda motor yang dinaiki dua pelaku.

Saat itu dua pelaku terjatuh. Namun, kembali bisa kabur setelah mengeluarkan elati dari bajunya. Korban yang tak ingin tambah cilaka memilih membiarkan mereka kabur.

Ternyata korban dalam upaya menangkap pelaku sempat memfoto pelaku. Bukti itulah yang digunakan melapor ke Polsek Bubutan. Dua pelaku akhirnya menjadi buron.

Belum lama, dua pelaku itu telah tertangkap. Keduanya hanya bisa pasrah ketika polisi memborgol tangan dan memasukkan mereka ke dalam ruang tahanan.

Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto menjelaskan hasil pendalaman. Ternyata sudah sangat sering melakukan aksi perampasan. “Sudah 10 kali mereka membegal,” ujarnya.

BACA JUGA
Maling Motor Tetap Menghantui Surabaya, Becak Pun Juga Digasak

Dua pelaku ini kerap kali menyasar orang-orang yang jalan sendirian melintasi jalan sepi. Target yang diincar biasanya bapak-bapak yang sudah sepuh atau perempuan. Nah, kalau belati biasanya ditentengkan untuk menakuti para korbannya.

Meski sudah 10 kali membegal nyatanya baru kali ini mereka tertangkap. Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga belati sepanjang 50 centimeter dan dua yang lain ukurang 25 centimeter. Termasuk sepeda motor N-Max yang digunakan saat menjambret driver ojek online.

Kasus pencurian sepeda motor pelaku yang masih remaja ini masih dalam fokus penyelidikan Polsek Bubutan. Diduga kuat ada sindikat yang terlibat di dalamnya. Sebab pelaku yang masih fase peralihan dari remaja menuju dewasa namun sudah berani 10 kali membegal.

Praktisi hukum, Danny Wijaya SH.,MH., menyampaikan, bahwa mengetahui ada remaja terlibat kriminal, hal tersebut sangat memprihatinkan. Ia memandang sudah saatnya Polisi sering-sering menggelar patroli untuk mempersempit ruang gerak kejahatan jalanan. Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa ada kelompok generasi muda yang perlu diberi perhatian lebih.

“Polisi harus sering-sering mengelar Patroli untuk mempersempit ruang gerak Kejahatan Jalanan,” tegasnya. TOK

Polri Kerahkan 2 Helikpoter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jakarta, Timurpos.id – Polri telah menyiapkan 2 unit helikopter yang akan beroperasi menjadi ambulans udara guna menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dua helikopter dari Direktorat Polisi Udara ini bertugas mengevakuasi korban dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua helikopter yang dijadikan ambulans udara nantinya akan mengevakuasi korban yang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit terdekat.

“Ketika misalnya di wilayah-wilayah seperti Merak, Bakauheni, Banten, Jabar, Jateng, Jatim atau daerah lain yang membutuhkan ini bisa dikerahkan,” ujar Trunoyudo saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (03/04/2024).

Trunoyudo mengatakan, apabila nanti wilayah yang membutuhkan bantuan sulit terjangkau helikopter, maka akan terlebih dahulu tim evakuasi darat yang mendeket dengan lokasi penjemputan helikopter.

BACA JUGA
Kapolres Probolinggo Resmikan Pospol Gending

Kemudian, helikopter akan menuju rumah sakit terdekat dan memiliki landasan helikopter. Kalaupun nantinya ada rumah sakit terdekat tak memiliki landasan helikopter, maka dicari landasan terdekat yang memungkinkan helikopter untuk mendarat dan kembali dilanjutkan dengan evakuasi jalur darat menuju rumah sakit.

“Kami tidak berharap apapun, tetapi dalam hal ini Polri mengantisipasi. Dalam Operasi Ketupat 2024 kita ada Satgas Banops dan di sini ada dokter, perawat dan crew dari helikopter,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Pengerahan helikopter menjadi ambulans udara adalah salah satu langkah preventif dan preemtif mengantisipasi kejadian-kejadian yang membutuhkan percepatan.

“Karena percepatan di sini adalah yang paling memungkinkan untuk mengevakuasi korban yang membutuhkan pertolongan dengan kecepatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, Satgas Banops pun sudah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit terkait pengerahan helikopter menjadi ambulans udara. Diantaranya adalah RSPAD Gatot Subroto, RSCM, RSP Pertamina, RS Siloam, RSUD Cengkareng, RS Medistra, RS Polri Soekanto, RSUD Koja, RS EMC Cempaka Putih dan rumah sakit di seluruh wilayah jalur pemudik.

Adapun personel yang akan dikerahkan dalam satu helikopter ini yaitu 3 crew dan 2 tenaga medis. Nantinya helikopter ini akan standby dan siap dihubungi ke lokasi yang membutuhkan bantuan.

“Skemanya nanti dari Posko Operasi Ketupat yaitu Command Center di Korlantas, di KM 29 dan KM 188 yang akan menentukan pergerakan apabilan membutuhkan pertolongan pengerahan helikopter ini,” ucapnya. M12

PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di Jalan Pakal Surabaya diduga abal-abal dimana saat awak media mendatangi proyek tersebut, salah satu pekerja munjukan surat izin perpanjangan proyek pembersihan kabel Premer. Yang telah habis masa kontraknya 14 April 2022.

Dalam surat tersebut PT Graha Sarana Duta. Mengerjakan Proyek dari awalnya 26 Juli 2023 – 30 september 2023, lalu dan mememinta perpanjangan, lagi. Pada 29 Maret 2024 – 31 Mei 2024.

Saat disingung inikan, cuma surat permohonan, salah satu perkerja, tidak bisa menjelaskan lebih detilnya, cuma bilang untuk lebih jelasnya, bisa hubungi nomer yang tertera disini (surat izin).

“Saya tidak tahu mas, kami cuma berkerja aja. Lebih jelas hubungi nomer disini,” bebernya sembari menunjukan surat izin survai dan dilanjutkan pelolosan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Surabaya Utara.

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Dari pantuan Media Timurpos.co.id. Terlihat jelas para pekeja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Terpisah Novyana Wisudamayanty Sembodo, selaku Senior III, saat disingung terkait adanya proyek pelolosan kabel KTTL) menyatakan, bahwa kalua proyek itu sudah mengantongi izin dari Telkom Indonesia.

“nggih (ya) benar pak, pekerjaan tersebut resmi dari telkom,” sautnya.

Lanjut dikonfirmasi mengenai apakah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Telkom, ” ada mas suratnya mas, Perkerjaan tersebut resmi dari telkom,” singkat Nonyana melalaui pesan WhatApps.

BACA JUGA
Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Saat disingung terkait SOP yang dilakukan oleh para pekerja Proyek, saat penagambilan kabel primer dengan cara menarik kabel dengan mengunakan truk. Nonyana tidak memberikan penjelasan. Rabu (03/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Pangdam Tanjungpura Buka Bazar Ramadan

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Bantu kesulitan Prajurit dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., membuka kegiatan Bazar Murah Ramadan. Bertempat di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr Selasa 2 April 2024.

Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan penyerahan bingkisan kepada perwakilan Veteran, Warakawuri dan Awak Media. Bazar ini juga dilaksanakan serentak oleh jajaran TNI di seluruh Indonesia. Untuk di Makodam XII/Tpr bazar murah ini diikuti oleh tiga matra. Yang menjual bahan pokok dengan harga lebih murah dari harga yang dijual di tempat-tempat umum

Saat memberikan keterangan, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan, kegiatan bazar ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Mulai dari Kodam, Korem sampai dengan Kodim-kodim di seluruh satuan di jajaran TNI.

“Perintah Panglima TNI kita menggelar bazar yang dilaksanakan dari tanggal 2-3 April 2024. Ini adalah suatu bentuk kepedulian dari unsur pimpinan kepada anggota bahkan masyarakat dimana kita berdinas. Sehingga masyarakat dan anggota terbantu dari kesulitan mendapatkan Sembako untuk menghadapi hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Pangdam menyampaikan, disamping membuka bazar tadi dirinya juga memberi bantuan berupa Sembako kepada Veteran, Purnawirawan dan Warakawuri. Dirinya juga berencana membantu pemulung dan anak yatim. Ia menyampaikan bazar ini bisa dimanfaatkan berbelanja untuk Prajurit, PNS, keluarga dan seluruh masyarakat.

“Tolong sampaikan kepada seluruh teman, rekan, sahabat, masyarakat datanglah ke Lapangan Tidayu Kodam XII/Tpr ada bazar murah. Yang jelas lebih murah, ini harus dapat dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat khususnya yang ada di wilayah Pontianak,” himbau Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

JPU Arya Samudra: Ali Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ali bin Amin Thalib dituntut dengan Pidana penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pada intinya terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.” Kata JPU Arya Samudra di ruang Kartika 2 PN Surabaya, kemarin. Kamis (29/03/2024).

Selang beberapa menit perempuan berhijab menagis meronta-rontan di depan Ruang Kartika 2 PN Surabaya, tidak begitu lama JPU Arya dan Advocat Ferdiansyah mengiring perempuan tersebut ke ruang mediasi di pojok gedung PN Surabaya.

Dari informasi yang dihinpun media ini, kalau Perempuan berhijab adalah ibu dari terdakwa Ali Bin Amin.

BACA JUGA
Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Terpisah, Fardiansyah, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Disingung terkait tuntutan dari JPU, mengatakan, bahwa kami keberatan dengan tuntutan dari JPU dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, kalau barang bukti itu bukan milik terdakwa dan dari pengakuan terdakwa ganja itu, rencananya akan dierdarkan lagi sesuai arahan Napi Rosid yang ada di lapas Madiun.

“Atas tuntutan tersebut, kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, terdakwa ini didakwa Pasal Alternatif, harusnya terdakwa dikenakan Pasal 131 Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, karena barang bukan miliknya. Dan perlu diketahui terdakwa juga sebagai penguna.” Kata Ferdiansya dari LBH Lacak.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saat Terdakwa Ali Bin Amin Thalib, hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh Rico Praman Kusuma dan Moch. Choirul Arifin, yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya saat menunggu di dalam Mobil Suzuki karimun wagon warna putih dengan plat nomor W 1699 QV di pinggir Jalan Diponegoro Surabaya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kardus beriis daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 Handphone.

Kemudian petugas melakukan penggeladahan di kos terdakwa di Jalan Kutisari Utara 4, Surabaya dan ditemukan barang bukti satu kardus ganja 1,100 gram ganja, satu poket ganja 22,98 gram dan satu poket kukis (ganja berbentuk kue siap makan) seberat 16,39 gram. Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan, 3 bendel plastik, satu buah alat pres platik, KTap dan buku rekening bank berserta 2 ATM atas nama terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang haram itu diperoleh dari Abangya (DPO) yang dikenal melalui Sosial Media di Instagram dengan akun @RASTAISTHEBEST, hari Senin tanggal 23 Oktober sekira pukul 13.00 WIB mengirimkan pesan kepada Sdr. Abangya menggunakan HP dengan yaitu “bahan habis dan mau pesan lagi” dan dijawab oleh Abangya “hanya bisa kirim 1 (satu) kg” dan meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dikirimkan No. Resi, dan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mengirimkan no resi dengan jasa ekspedisi ID EKSPRES.

Kemudian, hari kamis tanggal 26 Oktober Terdakwa kembali dihubungi oleh Abangya (DPO) dan menyampaikan bahwa ada barang narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg sudah terlanjur terkirim ke Surabaya namun orang yang memesan tertangkap oleh petugas sehingga Abngnya meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut ke gerai ID EKSPRES di Simokerto.

BACA JUGA
Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Sehingga selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa melacak paket tersebut melalui website ID EKPRESS untuk memastikan apakah barang tersebut telah sampai di Gerai ID EKPRESS Simokerto, kemudian Terdakwa langsung memesan Gosend untuk mengambil Paket berisi ganja tersebut yang dimana pada saat Terdakwa sedang menunggu paket tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kos Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB terdapat kurir Lion Parcel mengirimkan Satu bungkusan dan saat dibuka paket tersebut berisi paket ganja dengan berat 1,1 Kg.

Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. TOK