Motor Hasil Curian di Kertajaya, Dipakai Mencuri Lagi di Tambak Wedi

Pelaku pencurian motor hasil tangkapan CCTV 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam beberapa hari ini sempat beredar video pencurinan motor di daerah Tambak Wedi Surabaya, Dimana dalam video tersebut Pelaku pencurian mengunakan motor hasil curian di daerah Gubeng Kertajaya Surabaya, 11 Maret 2024, lalu. Hal ini diungkapkan oleh Dian selaku keluarga Korban pencurian motor.

Dian menjelaskan sempat melihat postingan di sosial media suara surabaya, terlihat ada seorang pelaku pencurian di daerah Tambak Wedi Surabaya mengunakan motor Scopy Crem, namun plat nomernya sudah diganti, akan tetapi dari ciri-ciri motor telihat jelas ada sticker di bagian belakang ada angka 32 dan bagaian depan ada sticker MD.

“Kami sudah laporkan kehilangan Motor Honda Scopy krem coklat, tahun 2014 dengan No Pol L-2506-CX di Polsek Gubeng Surabaya, pada 11 Maret 2024 lalu.” Kata Dian kepada Timurpos.co.id semebari menunjukan bukti tanda terima laporan.

Ia menambahkan, bahwa harusnya pihak kepolisian merespon cepat dengan adanya laporan kehilngan motor, terkuak motor yang telah dicuri dipakai lagi untuk melakukan pencurian.

“Kami berharap Polisi segera menangkap para pelaku tersebut, yang sudah terekam dalam CCTV dan kami berharap motor yang dicuri bisa ditemukan serta dikembalikan.” Harapnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Trisno Isnan belum memberikan keterangan resmi. Rabu, (20/03/2024).

Untuk diketahui kejadian pencurian itu, terjadi, hari Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Honda Scopy Krem Coklat tahun 2014 dengan No Pol L-2506 CX. Kronologi kejadian berawal saat pelaku merusak kunci setir dan mengambil sepeda motor yang diparkir didalam garasi Rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Adi

Terdakwa Antonius Kirim Uang Ratusan Juta ke Geraldo dan Helvi

Geraldo Wijaya dan Helvi Wijaya Wong saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Antonius Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kedalikan Bisnins Narkoba di dalam Lapas Medaeng serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/03/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Yuliationo menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong yang merupakan kakak terdakwa.

Geraldo mengatakan, bahwa saat itu, pernah disuruh sama papa (terdakwa) membuka rekening Bank BCA. Kemudian saya buka rekening Bank BCA di Pasar Atom Surabaya, namun buku dan ATM diserahkan kepada orang suruhaan papa.

Disingung JPU Yulistono apakah saksi pernah mengambil uang dan beberapa kali. “saya pernah ambil uang di bank dan langsung diberikan kepada orang suruhan papa.” Kata Geraldo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pernah ambil uang Rp 20 juta dan Rp 90 juta dan digunakan untuk apa.”Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kulia saya dan adik, sedangkan uang yang Rp 90 juta langsung diberikan kepada orang suruhan papa. Selain mendapatkan uang dari penarikan di tabungan (bank) juga ada pemberian dari orang suruhan papa,” kata saksi Geraldo.

Disingung oleh Majelis Hakim, saat saksi memberikan uang kepada suruhan terdakwa, apakah saksi tidak menayakan untuk apa?. Dan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa ataupun keberadaan terdakwa yang notabene adalah ayah dari saksi.

“Saya tidak tau dan tidak mau tahu. Untuk keberadaannya juga tidak tahu. Kerana itu pesan dari papa,” sautnya.

Sontak Majelis Hakim menegur, saksi ini lulusan kulia, dimana logikannya, masa tidak mencari keberadaam papamu dan kenapa tidak menayakan uang itu digunakan untuk apa?.

“Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke Bank. Lalu uang langsung diberikan, karana saat itu telpon suara papa dari telpon orang suruhan papa. Dan saya tidak lulus kulia Yang Mulia,” keliit saksi.

Sementara saksi Helvi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012 saya bersama kakak (terdakwa) membuka rekening Bank BCA di Dharmahusada Surabaya dan untuk buku dan ATM dibawa kakak. Saat itu ia (terdakwa) beralasan untuk membuka usaha sperpart, dengan alasan agar uangnya terpisah dengan uang perusahaan. Saya tahu kalau terdakwa masuk penjara perkara Narkoba.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mengambil uang, ” setahu saya tidak pernah mengambil uang, namun pernah dimitai tolong untuk dicarikan seles mobil dan kemudian mobil Honda BRV dibeli dengan cara awalnya DP dulu, lalu dilunasi.” Kata Helvi.

Masih kata Helvi, bahwa untuk mobil pakai atas nama saya dan saat ini mobilnya sudah disita.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kenapa saksi mau untuk buka rekenung, namun buku dan tabungan di serahkan ke terdakwa.

“Saya tidak tahu, yang mulia. Kerana percaya saja sama saudara,” ucap saksi.

Lanjut kata Hakim, namun saksi menikmatikan, seperti mobil atas nama saksi, kenapa tidak atas nama terdakwa atau anaknya. “Saat itu anak masih dibawah umar,” kelit saksi Helvi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak membantah dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm),p( hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo

Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi Defa Arifyanto bin Ruskan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan yakni saksi Siti Azariyah, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas namanya

Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dibelikan satu Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R. Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk  dari Rekening BCA atas nama Suliana.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Indrawanto Jajakan Perempuan Melalui Sosmed Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Pada Lingkungan Kejati Kalbar

Pontianak, Timuroos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat bersama Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, melakukan  kegiatan tes urine kepada pegawai dan Jaksa di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH., MH., pimpin langsung kegiatan tersebut. Ada lebih 200 Jaksa dan pegawai yang dilakukan tes urine.

“Kegitan tes urin ini merupakan program rutin dari Kejaksaan sebagai deteksi dini Narkoba kepada Jaksa dan para pegawai.” Kata Kajati Kalbar Mahammad Yusuf. Senin (19/02/2024).

Ia menegaskan, tes urine ini merupakan hal yang wajib bagi seluruh jaksa dan pegawai, bagi jaksa yang sedang tugas lapangan atau luar kota, maka diharuskan melakukan tes urine setibanya kembali.

Bila ada Jaksa atau pegawai yang positif, maka akan dilakukan evaluasi apakah benar positif dikarenakan narkoba atau sedang mengkonsumsi obat untuk penyakit tertentu.

“Nantinya hasil tes ini akan dievaluasi, lalu hasilnya juga akan dikirim ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf pun mengatakan akan menindak tegas bilamana ada Jaksa dan Pegawai yang terbukti dengan sengaja menggunakan narkotika.

Namun, ia mengatakan beberapa tahun terakhir tidak ditemui adanya Jaksa atau pegawai yang dinyatakan positif. M12

Ronald Talaway: Pelapor Memanipulasi Fakta Laporan Dalam Perkara ini

Suasana Sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dengan agenda pembacaan Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut ke empat terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan bahwa, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya,

“Padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” Tegas Ronald Talaway.

Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 miliar itu, bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh miliar.

“Sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway, “Senin (19/02/2024).

Pelapor dan istrinya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Masih Pernyataan Ronald, bahwa Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, “Pungkasnya. Tok

Rizki Bunuh Anak Pacarnya Yang Masih Balita

Pelaku Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang bayi laki-laki (SRH) meninggal dunia di sebuah kos Jalan Kutisari V No.11, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi bayi usia 2 tahun 6 bulan, Bawah lima tahun (Balita) itu tewas setelah dibunuh Riski (27) warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Laki-laki dewasa itu pacar ibu korban.

Bayi tersebut berkali-kali dianiaya oleh Rizki. Bentuk kekerasannya mulai dari leher dicekek, termasuk kepala dibenturkan ke ubin lantai. Korban tewas setelah mengalami patah tulang tengkorang bagian belakang, pendarahan pada otak besar-kecil, batang, serta otot dinding perut. Ditambah lagi, ada pembekuan darah di jantung.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini berawal ibu korban yang berstatus masih istri orang dan sudah memiliki tiga anak menjalin asmara lain bersama Rizki. Sampai akhirnya tinggal berdua bersama selingkuhannya di kos Jalan Kutisari itu. Beberapa kali si ibu mengajak anaknya tidur di kos tersebut.

“Pada tanggal 13 Februari lalu pukul 08.00. WIB, pagi ibu korban menitipkan anak ke Rizki di kos. Ibu korban pergi karena ada panggilan kerja di sekitaran Jalan Kenjeran. Saat itulah Rizki menganiaya korban hingga tewas,” ucap Hendro. Jumat (16/02/2024).

Ibu korban, kata Hendro, di hari korban meninggal sempat mempunyai firasat curiga kepada Rizki. Sekira pukul 16.00 WIB,  ibu korban sempat berkali-kali melakukan panggilan video call kepada Rizki untuk menanyakan anaknya tidak dijawab. Ketika ditelfon dengan panggilan biasa Rizki mengangkat lalu marah-marah menyuruh cepat kembali ke kos.

Menjelang maghrib ibu korban akhirnya pulang dari kerja. Ia melihat anak dan selingkuhannya sedang tidur. Ia melihat kepala kiri anaknya ada luka lebam dan di pantat ada feses.

“Korban dibangunkan tapi tidak ada respon.
Nah, kemudian dibangunkanlah pacarnya ditanya kok anak saya lebam dan tidak bangun, pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” sebut Hendro.

Sampai 15 menit korban tak ada respon. Badan korban pun dingin. Ibu mulai panik dan membawa korban ke Rumah Sakit RSI Jemursari.

Di sanalah dokter menyatakan dokter sudah meninggal. Ibu kemudian menyampaikan kabar duka itu kepada suami sahnya lewat anaknya yang pertama. Sampai akhirnya ayah korban tiba di rumah sakit.

Ketika jenazah korban dilihat sang ayah menduga anaknya meninggal dengan cara tidak wajar. Ayah korban malam itu juga membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Terungkaplah korban dibunuh Rizki. Tok

Pimpinan Cabang Pagar Nusa Ajak Masyarakat Kuatkan Persatuan

Bondowoso, Timurpos.co.id – Pimpinan cabang Pagar Nusa Kabupaten Bondowoso mengajak seluruh masyarakat khususnya keluarga besar Pagar Nusa untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pasca Pemilu 2024.

Pesan damai tersebut disampaikan langsung oleh ketua cabang pagar nusa kab.Bondowoso, H. Samsul Arifin dalam unggahan videonya. “Pelaksanaan pemilihan umum sudah berjalan tertib dan lancar, untuk itu saya menghimbau kepada keluarga besar pagar nusa dan masyarkaat untuk memperkokoh persatuan jangan sampai berceraiberai,” tuturnya.

Menurut H. Samsul Arifin, apapun hasil keputusan KPU untuk dapat diterima dengan legowo dan lapang dada. Pihaknya berharap siapapun yang terpilih baik pilpres maupun pileg dapat membawa masyarakat indonesia lebih baik.

Pagar Nusa Bondowoso juga berterima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI, karena telah mampu mengawal terciptanya pemilu damai dan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada TNI dan Polri, yang mampu bekerjasama dengan tokoh masyarakat, sehingga mampu mengantarkan Pemilu yang tertib aman dan damai,” pungkas H. Samsul. M12

River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, Dimana masih terlihat pemimpin Indonesia yang kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap isu-isu lingkungan, utamanya sungai. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat.

“Pemerintah Republik Indonesia di Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak serius dalam mengelola sungai serta mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sungai. Akibatnya kini sungai-sungai di Indonesia terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri” ujar Thara Bending Sandrina. Rabu (07/02/2024).

lebih lanjut Koordiantor river warrior menjelaskan, bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.

Faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena kita malah menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan. Minta BANSOS untuk sungai

“Dari pada buat bansos yang nilainya ratusan triliun seharusnya ada alokasi Bansos untuk membersihkan sungai-sungai Indonesia dari sampah Plastik,” ungkap.

Thara bening sandrina, lebih lanjut Mahasiwa Semester 8 Fakultas kelautan dan perikanan universitas Airlangga ini meminta ada keadilan antar generasi dengan tidak memikirkan kebutuhan saat ini tetapi pemerintah harus memprioritaskan kelestarian sungai mengingat Sungai adalah sumber kehidupan.

“Saya prihatin dengan kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga perlu upaya pemulihan dan kita membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya” ungkap thara.

lebih lanjut Thara berharap Pemerintah presiden Joko widodo memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Bantuan ini dapat berupa program-program seperti:

1. Pengelolaan Sampah: Pemerintah melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, Adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah Menyediakan Tempat pengolahan sampah terpadi di setiap Desa Agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

2. Rehabilitasi Lingkungan: Kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai.

3. Edukasi Lingkungan: Program edukasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai. Melalui Iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi. Tok

Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Kejaksaan Negeri Tarutung Laksanakan Kegiatan Doa Bersama wujudkan Pemilu Damai

Tapanuli, Timurpos.co.id – Jaksa Menyapa dengan Tema Sinergitas antar lembaga, pemerintah daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat dengan peserta pemilu, laksanakan kegiatan Doa Bersama untuk mewujudkan Pemilu Damai diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan Doa Bersama di kantor Kejari Tapanuli Utara Jln Mayjend. J Samosir desa Partali toruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Pukul 11.30 Wib, 05/02/2024. Tujuan Doa Bersama dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam acara tersebut turut hadiri Kajari Taput Donny K. Ritonga SH., MH, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK, Danramil 22/Tarutung Kapten Inf Joni Lumbantoruan, Asisten 1 Pemkab Taput Bahal Simanjuntak, Kaban Kesbangpol Taput Ir. Toni Simangunsong, Kasatpol-PP Taput Rudi Sitorus, Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang, Sekretaris KPUD Taput Erifan Manulang Bawaslu Taput David Lumbantobing, Para Kasi, Kasubagbin, Kacabjari, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Taput serta Pengurus Partai Politik Kabupaten Tapanuli Utara, Anggota Panwaslu Kecamatan Tarutung, Tokoh Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tokoh Adat LADN Taput

Kata sambutan Kajari Taput Donny K. Ritonga SH.,MH mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dimaksud demokrasi adalah menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa
dengan teratur, sesedikit mungkin unsur paksaan dalam pembuatan,
pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik, adanya pengakuan terhadap keanekaragaman, nilai adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju.

Saya percaya, kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu dan mengajak saudara-saudara,
sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing, untuk turut memastikan bahwa Pemilu Damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama seluruh rangkaian tahapan Pemilu.

Bersedia untuk sepakat, menjaga kedamaian selama berlangsungnya Pemilu,itu semua adalah tanggungjawab kita bersama dan seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Dan turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan
kampanye politik dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, termasuk lawan politiknya.

Demikian pula sudah bukan saatnya, masa kampanye diisi dengan kegiatan yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akhirnya.

Kata Sambutan dari Asisten 1 Pemkab. Maria mengatakan kita sama-sama berdoa semoga pesta Demokrasi tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan lancar

Kepada penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan untuk menciptakan kekondusifan dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 februari 2024.

Apabila ada permasalahan di lapangan agar Pihak penyelenggara pemilu segera koordinasi dengan aparat Keamanan yaitu TNI-Polri, Semoga Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli utara dapat berjalan dengan lancar

Dalam kata Sambutan Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang Mengatakan, bahwa kami dari KPU Sangat mendukung kegiatan doa bersama yang di selenggarakan oleh Kejari Taput karena merupakan harapan kita bersama untuk menciptakan pemilu damai 2024

Kami melayani serta memastikan masyarakat Taput mempunyai hak untuk mengikuti pemilu 2024, semoga pemimpin yang terpilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Utara

Sambutan Bawaslu Taput David Lumbantobing megatakan, bahwa
mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan Doa bersama kita di berikan kesehatan untuk mengikuti pemilu 2024 di Kabupaten Taput dan Semoga Pesta Demokrasi dapat berjalan dengan lancar.

Sambutan Ketua LADN Taput Maslan Sinaga
Kami masyarakat Tapanuli utara mendambakan pesta Demokrasi dapat berjalan dengan Damai dan meminta kepada para penyelenggara pemilu agar bersifat netral serta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli utara.

Sambutan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK mengatakan, bahwa
Kami dari TNI Polri sepakat untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemilu 2024
Dan melakukan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pengamanan dalam setiap rangkaian pemilu 2024.

Sambutan dari Sekretaris Partai Garuda Hasundungan Sihombing mengatakan, bahwa Harapan kita bersama untuk kegiatan hari ini semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan Damai, mari kita gunakan hak pilih kita sebaik mungkin untuk memilih pemimpin kita dan jangan ada yang saling menjelekan sehingga pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan Damai tutupnya.

Akhir kegiatan Pukul 12.25 WIB dilanjutkan dengan acara Siraman Rohani (Kotbah/Ceramah) oleh Tokoh Agama (Kristen, Katolik, Islam dan Hindu) Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menciptakan Pemilu Damai di lanjutkan dengan Doa bersama. M12