Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansyah Saptam Pergudangan PT. Interport Surabaya curi Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disimpan di gudang berupa 15 botol pil koplo yang dijual ke Surya Putra Perdana. Kedua terdakwa dituntut 4 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa Dwi Luky mengatakan bahwa, berkerja sebagai Satpam sudah 1 tahun 3 bulan, untuk menjaga gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekitar 3 bulanan.

Disingung oleh JPU Hajita bagimana, terdakwa mengambil pil doble LL itu dan berapa banyak?. ” saya sudah mengamati gudang tersebut selama 2 bulan, saya mengambil sebanyak 3 kali dengan total sebanyak 24 botol Pil Koplo.” Beber Dwi Luky melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan JPU Hajita, bagaimana terdakwa kenal dengan terdakwa Surya dan pil koplo tersebut dijual berapa?.” Awal kenal dengan Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya setahu saya adalah Ojek Online (ojol). Untuk harga Pil koplo dijual ke Surya per botolnya seharga Rp. 500 ribu. Senin (20/05/2024).

Masih kata Dwi Luky bahwa, pertama di jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi, saya berikan 10 botol, namun uangnya belum diberikan karana menunggu laku barangnya. “Uangnya untuk bayar kontrak Yang Mulia,” beber Dwi.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa Surya bahwa, awal kenal dengan Dwi untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan Pil koplo tesebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.

Atas perbuatanya kedua terdakwa mengaku menyesal dan mengaku bersalah.

Lanjut JPU Hajita membacakan surat tuntutan pada intinya memuntut kedua terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan penjara.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Hajita.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17:0 Wib saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH yang merupakan anggota Kepolisian mendapkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya terdapat seorang pria yang melakukan aktifitas pengedar obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH bersama tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa: 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 220 (dua ratus dua puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 5 plastik berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 5000 (lima ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 1 buah Dompet emas berisi 690 (enam ratus Sembilan puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L). 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas warna ungu yang berada didalam tas Merchandise Persebaya, 1 HP Merk Samsung A03S Warna Biru beserta simcardnya Milik Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH melakukan pengembangan terkait asal muasal Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) Pada waktu yang bersamaan sekira pukul 19:30 Wib di Pergudangan PT. Interport Surabaya Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Infinix milik Terdakwa II.

Bahwa Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) mendapatkan Obat Keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir pada hari Rabu tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.30 dengan cara Terdakwa II mengambil Pil warna putih di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat Terdakwa II melaksanakan tugas jaga malam selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di tempat yang sama, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir kemudian Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di tempat yang sama sekira jam : 23.00 wib, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 10 botol jumlah 10.000 butir.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12:00 WIB di Jl. Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa II berhasil menjual obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) sebanyak 10 botol plastik klip berisi Total 10.000 (sepuluh ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan harga Rp. 500 ribu kepada Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO yang dibungkus dengan plastik klip besar dimasukkan kedalam kresek hitam dilakban warna putih Selanjutnya Terdakwa I langsung pulang ke kost yang beralamatkan Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya, dan siap untuk diedarkan kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras / Pil Koplo sebanyak 2 botol yang berisi masing-masing botol 1.000 butir total 2.000 kepada. FATUR (DPO) per botol dengan harga Rp. 1.000.000, dengan system ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa I kemudian hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Mojokerto pada saat saat acara kondangan. setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang beralamatkan Jl. Lingkar Timur Sidoarjo kepada orang suruhan dari Sdr. FATUR (DPO).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. TOK

Polrestabes Surabaya Ajukan TAT di BNNK Surabaya Terhdap 6 Orang Yang Terjaring di IBIZA Club

Surabaya, Timurpos.co.id – Penangan perkara 7 orang yang terjaring Razia di IBIZA Club oleh Polrestabes Surabaya, menimbulkan berbagai spekulasi dimana Satreskoba Polrestabes Surabaya, terkesan setengah hati. Hingga saat ini, 7 orang tersebut belum bisa dipastikan mengunkan narkoba jenis apa. Rabu (08/05/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa, untuk ke tujuh orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Disingung terkait narkoba jenis apa yang digunakan dan apakah 7 orang tersebut, termasuk pengunjung atau pengawai IBZA Club.” Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya.” Kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id

Terpisah Tim Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo menjelaskan, Pihak Polrestabes Surabaya, Selasa, 07 Mei 2024, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA. Sesuai juknis kami, hasil rekomendasi diserahkan kepada pemohon Polrestabes Surabaya.

Disingung terkait jenis narkoba yang digunakan dan para pelaku termasuk pengunjung atau pegawai IBIZA Club.

dr. Singgih menjelaskan bahwa, Mohon maaf mas. Untuk lebih detail nya bisa ditanyakan ke pihak penyidik, karena terkait profesi, jenis pemakaian, lama pemakaian, masuk dalam isi rekomendasi TAT.

“Dan sesuai juknis rekomendasi TAT diberikan kepada pemohon TAT, jadi biar pemohon TAT yang menjelaskan isi rekomendasi TAT BNN Kota Surabaya.” Jelasnya.

BACA JUGA:
Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Perlu diketahui sebelumnya Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya. Dari pengakuan pelaku bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 11 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan TAT dari BNNP Jawa Timur. TOK

11 Pemilik Rumah di Bundaran Dolog Belum Terima Ganti Rugi Proyek Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah kabar Pemkot Surabaya sudah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek Underpass Ahmad Yani, ternyata tidak semua warga bernasib sama. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi itu kini malah dipusingkan dengan urusan sengketa. Status lahan kepemilikan lahan tempat tinggal mereka ada yang menggugat.

Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Mut B Maniah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi. Isi tuntutannya agar para tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Ketua Majelis Hakimnya  Cokia Ana P. Pada saat itu ada belasan tergugat hadir di tempat sidang.

BACA JUGA:
Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.

Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.

“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya 6 bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.

Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo. “Surat ijo itu muncul karena egendom yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. TOK

Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan Yongki Hartono Tewas di Rutan?

FOTO: Terdakwa Yongki Hartono (Kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust dituntut Pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sabetania Ramba Paembonan, Karena terbukti melakukan tindak Pidana perbankan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini ada hal yang menarik, dimana salah satu terdakwa yakni Drs. Yongki Hartono meninggal dunia di Rumah Tahanan yakni sebelum proses persidangan berakahir

Dalam surat tuntan JPU menyapaikan, bahwa para dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara salama 6 tahun,” kata JPU Darwis saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (06/05/2024).

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Terpisah R. Fauzi ZW. Pradika SH.,MH., menyaikan terkait tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi, pada hari Senin depan. Terkait tahanan yang meninggal dunia atas nama Yoki bukan termasuk klien kami.

“Tadi Pegacara dari terdakwa yang meninggal telah mengundurkan diri,” kata Dika panggilan akrabnya selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama;

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Foto ilustrasi: Tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan razia Ibiza Club yang terletak di Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini dari hasil razia petugas mengamankan 7orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang pria diduga positif pil Ekstasi, Minggu (05/05/ 2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Adanya informasi tersebut, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta, melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menjelaskan bahwa, Dari hasil pemeriksan 7 orang Positif, terdiri dari 4 laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA:
Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Disingung apakah 7 orang tersebut positif Narkotika jenis pil Ekstasi, AKP Haryoko mengatakan bahwa, masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Terpisah Direktur Ibiza Club Surabaya, Wahyu Tri Hartanto, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

BACA JUGA:
Petugas Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Club Gozadera dan Club Luxor

Untuk diketahui berdasarkan catatan Timurpos.co.id, Ibza Club dalam setahun terakhir ini sudah beberapa kali dilakulan razia, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. Satpol PP dan razia gabungan.

Dalam Razia di Ibiza Club sudah banyak memakan korban baik pengunjung maupun pengawainya, yang terparpar Narkotika mulai dari obat keras, Sabu dan Pil Ekstasi. Harusnya ada langkah kongkrit dari Pemerintah khusunya Pemerintah (Pemkot) Surabaya. Dengan memberikan sangsi berupa adminitrasi ataupun penyegelan.

Ingatan publik masih belum hilang terkait adanya kasus Pengeroyokan terhadap 5 Jurnalis dilakukan oleh beberapa orang suruhan Manajenen Ibza Club Surabaya, yakni Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, Jumat 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian. Minggu, 22 Januari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya mengamankan Soeparman dan Moch Hosen, lalu menyusul Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi menyerahkan diri, hari Rabu, 25 Januari 2023.

Kempat pelaku kemudian diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menuntut para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan Pidana penjara selama 4 bulan karana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Majelis Hakim Marper Pandiangan memutus para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut. TOK

Polisi Amankan Pria yang Viral Terekam CCTV Curi Hp di Tuban

Tuban, Timurpos.co.id – Terduga pelaku Pencurian Handphone berinisial AS (35) di wilayah kecamatan Plumpang yang sempat viral karena aksinya terekam CCTV berhasil diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Usai membeli sayur, saat itu korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya.

Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya.

Selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.

Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.

BACA JUGA:
Polisi Melakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Pencurian Hewan

Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan disebuah toko.

“Terasangka kami amankan awalnya saat kami mengungkap kasus pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak disebuah toko di Desa Karangagung Kecamatan Palang,”terangnya, Kamis (02/05/2024).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban,ternyata pria inisial AS (35) asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.

“Ini merupakan pengembangan, awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko” ucap AKP Rianto.

Menurut AKP Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang AKP Rianto.

Masih kata AKP Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.

“Tersangka nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,”terang AKP Rianto.

Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap namun Identitas pelaku sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.

Saat ditanya, pelaku mengatakan ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. M12

Setelah Ditangkap di Kunti 11 Orang Direhab !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengerebekan yang sempat viral di Kunti kampung Narkoba Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 18 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi. Rabu (11/04/2024).

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Kronologi peristiwanya sebagai berikut. Sebelum direhabilitasi sebelas orang itu terlebih dahulu menjalani proses assessment. Pemeriksaan itu melibatkan Polisi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur penyidik mengirim pengajuan assessment pada 22 April lalu.

Sofi Silvia selaku Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti/Sekretariat Tim Assessment Terpadu (TAT) mengatakan, pada hari itu juga pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar 11 orang itu menjalani pengobatan lepas dari jeratan narkoba. Rekomendasi itu keluar karena dinilai memenuhi syarat. Di antaranya tidak terdeteksi masuk dalam jaringan narkoba, dan barang bukti di bawah satu gram.

“Mereka hanyalah pengguna. Sesuai Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 mereka bisa direhabilitasi,” ujarnya.

Saat disinggung seberapa parah dari 11 orang itu kecanduan sabu, Sofi menjelaskan ada yg ringan. Sedang. Berat pun ada. Bahkan, ada yang berhenti lalu mengonsumsi lagi.

saat disingung di manakah mereka direhabilitasi, Sofi tidak menjawab secara detail. Tempat pengobatan mereka di rumah sosial. Lokasinya beda-beda, menyesuaikan domisili asal.

“Ada yang di rumah sosial Surabaya, namun ada juga yang di Sidoarjo. Tujuannya agar kalau keluarga mereka jenguk tidak jauh-jauh,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo

Diketahui, dalam kasus itu polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba masuk wilayah merah. Pecandu bisa mendapatkan sabu, lalu kemudian dan bisa langsung mengonsumsi sabu di sana. Gara-gara itulah ada istilah ‘andok’, menggambarkan jual-beli narkoba di Jalan Kunti. TOK

Dominggus Terpidana Kasus Kepabean Digulung Tim Tabur di Kosnya

Bekasi, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan yang terdari dari Kejaksaan Agung bersama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menangkap Buronan kasus Kepabean di kos-kosan daerah Jatiwarna setelah sempat menghilang selama 9 Tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa, pada hari Kamis, 25 April 2024. kami bersama Tim Intelijen melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dominggus Maspaitella di kosnya daerah Jatiwarna, Bekasi, yang sempat menghilang selama 9 tahun lamanya. Penagkapan tersbut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Kemudian dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana An Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.” Kata Jemmy. Jumat (26/04/2024).

Masih kata Jemmy bahwa, Berdasarkan putusan tersebut, Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan cara Terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %.

Bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.” Tambah Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK

Nekad Pengunjung Sidang Bisa Menyumpah Saksi Penangkap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Perkara Narkotika yang membelit terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Namun ada hal yang menarik, dimana saat penyumpahan saksi dilankukan pengujung sidang, bukan petugas atau Juru sumpah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya Majelis Hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian tersebut.

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan.

Saat hal itu dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut. Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, saya kira pria tersebut adalah staf dari Kejaksaan dan itu semua dilakuan untuk kelancaran sidang.

“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan,” ungakap Hakim Alex yang selaligus Humas PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

BACA JUGA:
Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35,0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya. 1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. TOk

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta.TOK