Polisi Mendalami Peran Mami Dalam Perkara Dugaan TPPO di Royal KTV

Foto: tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut Penangkapan 5 orang oleh Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dari Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya. Satu orang berinisial (S) sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan satu tersangka perempuan berinisial (S),” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disingung terkait adanya dugaan seorang mucikari yang ikut terciduk dalam operasi tersebut.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa, kami masih melakukan penyidikan terhadap Mami Royal KTV.

“Selaku Mami Royal KTV, saat ini masih Proses penyidikan,” jelas AKBP Wahyu Hidayat kepada Timurpos.co.id. Jumat (07/06/2024).

Sebelumya, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini, Polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah Pihak Royal KTV terkait perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Timurpos.co.id, sudah mencoba menghubugi Ahmad selaku Manajer Oprasional serta Ismoyo selaku Direktur Royal KTV, namun sayangnya belum memberikan keterangan secara resmi.

Bahkan Timurpos.co.id sempat mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya dan ditemui oleh Ahmad selaku Manajer Oprasional.

Ahmad menjelaskan bahwa, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami masih berkordinasi dulu sama pimpinan.

“Mohan maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” kata Ahmad baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan dua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023, lalu. TOK

KTV Royal Diduga Terlibat Kasus TPPO

Surabaya – Lagi dan lagi Modus Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) Royal KTV di Jalan Embong Malang No.33-35, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya yang dibungkus dengan Lady Companion (LC).Kamis (06/06/2024).

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa
yaitu berawal dari dua tamu laki laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di room 202 dengan ditemani oleh dua perempuan Lady Companion (LC) dari Royal KTV.

tidak berselang lama salah satu tamu lelaki dan satu LC diduga sudah melakukan deal untuk open BO, dan keduanya sepakat keluar dari Royal KTV untuk lanjut ke salah satu hotel di Surabaya.

Namun naasnya, ketika dihotel kedua pasangan mesum tersebut kena tamgkap oleh Kepolisian Unit Renakta Polda Jatim. Setelah melakukan penangkapan pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari keterangan pasangan mesum ini, didapat informasi bahwa awalnya mereka karaoke di Royal KTV, dan masih ada teman satunya di Royal. Tidak membuang waktu tim Renakta Polda Jatim mengeler keduanya ke Royal KTV.

Begitu sampai di Royal KTV, Unit Renakta Polda Jatim langsung masuk di room 202. Dan yang lebih mengejutkan lagi didalam room tersebut didapati satu lelaki yang sedang telanjang, namun sang LC nya masih memakai baju lengkap. Diduga kedua sudah atau mau melakukan perbuatan asusila.

Dan hasilnya pihak kepolisian mengamankan salah satu mami yang berinisial S dan dua perempuan berprofesi LC. Selain itu pihak unit Renakta Polda Jatim menemukan satu barang bukti Voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO di luar. Sehingga dari barang bukti tersebut, patut diduga bahwa Royal KTV memang menyediakan Pekerja Sex yang berlabel LC.

AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki gunung untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah, Manajer Operasional KTV Royal Ahmad saat dikonfirmasi oleh Timurpos.co.id, terkait adanya peristiwa terciduknya pelanggan, LC, dan diduga Mucikari (Mami). tidak mau berkomentar dengan alasan masih menunggu hasil rilis resmi dari pihak kepolisian dan perlu diperhatikan kami juga belum bisa memberikan penjelas terkait peristiwa tersebut. TOK

Chintya Diduga Cidera Janji Terkait Pembiayaan Mobil

Ilustrasi Tangkapaan layar (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta mengugat nasabahnya Chintya di Pengadilan lantaran perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terkait pembiayaan Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/06/2024).

Berdasarkan penulusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, oleh Timurpos co.id. Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. TOK

Rapat Sosialisasi Pupuk Subsidi dan Penyusunan RDKK Anggaran 2025 di Desa Sekar

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan RDKK yang di adakan dikantor balai Desa.sekar kec.sekar kab.Bojonegoro kemarin berjalan dengan lancar. Jumat (31/05/2024).

Acara ini melibatkan semua kalangan dari forkopimcam sekar. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, BPP sekar ,pengurus Kelompok Tani hutan (KTH) se-desa sekar, ADM perhutani KPH saradan Madiun ,kelompok tani se-desa sekar dan ketua LMDH se Kecamatan sekar, Kab Bojonegoro.

Rapat tersebut di gelar Selain untuk persiapan penyusunan RDKK masa 2025 mendatang juga pembahasan untuk Penertiban pembagian Pupuk Subsidi ke masyarat yang mengelola lahan pertanian di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan.

Pasal nya selama ini banyak acuan acuan tentang penyalah gunaan penerimaan pupuk bersubsidi yang terbagi tidak sebagai mana mestinya. Sehingga masyarakat Seringkali membeli dan menerima pupuk non subsidi bahkan pupuk palsu.

“PAK SONNY” selaku Cabang dinas kehutanan wilayah bojonegoro ( CDK ) juga menjelaskan tahab tahab penyusunan pembentukan kelompok tani hutan yang sah sesuai regulasi yang berlaku saat ini serta berijin di kementrian LHK dan Dengan data yang sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

KTH wono sekar makmur yang beralamat di dusun gendongan desa sekar kec.sekar kab.bojonegoro dan di ketuai oleh Bapak M.Sugeng setiawan adalah kelompok tani hutan yang saat ini sudah ber SK legalitas kementrian LHK.
semoga bisa menjadi percontohan kelompok lain agar bisa mengajukan atau melakukan ree generasi data kepengurusan kelompok tani hutan yang Benar benar sesuai aturan yg berlaku saat ini “Tambah pak sonny”

Kabar baik juga untuk masyarakat desa sekar pupuk subsidi yg sebelumnya tidak dapat masuk dalam kawasan hutan untuk tahun 2025 mendatang lahan pertanian dalam kawasan hutan bisa di ajukan RDKK pupuk subsidi dengan tetap memeprhatikan aturan yang berlaku termasuk petani yang sudah legal formal ijinnya jelas baik dari KTH maupun LMDH . Jika sudah jelas legal formal izinnya bisa dapat mengajukan RDKK pupuk subsidi tahun 2025 melalui poktan yg sudah ada atau mendirikan penumbuhan poktan baru
Terang ‘ketua BPP sekar’ Yang juga menjadi narasumber acara tersebut.

Terselenggara nya acara yang di gelar oleh desa sekar juga di hadiri langsung oleh kapolsek sekar dan ndanpos ramil sekar. acara ini bertujuan untuk kemajuan Masyarakat desa sekar yang mayoritas bekerja di lahan pertanian baik di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan agar Terkucupi semua sarana produksi pertanian nya.

Pertemuan ini juga masih pertama kalinya. kedepan nya akan ada sosialisasi lanjutan agar tetap berjalan dengan baik dan ter kordinasi. BAM

Polsek Genteng Membantah Mengamankan Mobil Muatan Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait dugaan pelepasan pelaku dan sarana mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH yang muat Rokok Iligal oleh oknum anggota Polsek Genteng Surabaya. Kanit Intel Genteng Surabaya Ipda Sofwan angkat bicara. Jumat (31/05/2024).

Ipda Sowfan menjelaskan bahwa, pada tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada dugaan mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH, memuat Rokok ilegal. Kemudian kita tindak lanjuti dengan menghentikan dan memeriksa mobil Inova Baron tersebut, dikarena mencurigkan. Namun setelah kami cek, ternyata mobil tersebut tidak memuat rokok ilegal, seperti informasinya yang kami dapatkan, hanya ada 7 orang penumpang.

“Setelah kami cek idententitas dan paspor, ke-7 orang penunpang yang rencana mau berangkat ke Malaysia dan kami pasti mobil tersebut tidak muat rokok ilegal,” tegas Ipada Sowfan kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui Berdasarkan infomasi yang didapatkan oleh Media ini bahwa, pada tanggal 25, Mei 2024 malam. Satu unit mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH diduga memuat rokok ilegal dari gudang yang ada di daerah Pamekasan, Kabupen Madura.

Kemudian mobil tersebut, diperhentikan di trafick ligth Towowo Surabaya, depan Pos Polisi Satlantas beberapa orang yang mengaku dari Polsek Genteng Surabaya. Namun setelah dicek oleh petugas Polsek Genteng Surabaya, mobil hanya memuat penumpang bukan rokok. M12

Sopir Truk, Kelabui Istri Purnawirawan Polri Miliaran Rupiah dengan Mencatut nama Kapolda dan Waka Polri

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto, kemabli diperiksa di Pengadilan Negeri terkait perkara penipuan jual beli tanah di daerah Pakuwon Surabaya dengan mencatut para petinggi Polri yang mengakibatkan kerugian Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga miliaran rupiah. Rabu (29/05/2024).

Terdakwa Anton mengaku, awalnya kenal sama bu Eni untuk transaksi pembelian tanah di daerah Bulu Lontar Surabaya. Saat itu saya menawarkan tanah kepada Neni per meternya Rp 2 juta , namun saat itu bu Neni mau memberikan DP sebesar Rp 250 juta, nanun saya tolak, karena harga masih dibawah standrat (ditawar Rp 1 juta permetar). Singakat cerita Neni memberikan uang titipan dengan total sekitar Rp 1,3 Miliar.

“Uangnya ditranfer melalui rekening Bank BRI dan saya mengaku untuk Kapolda dan Waka Polri sebesar Rp 100 juta.

Disingung apakah pembelian tanah itu sudah terjadi dan apakah uangnya sudah kembalikan ke korban?. ” transaksinya belum terjadi karena harganya belum cocok, dan uangnya belum dikembalikan karena sudah habis. Untuk beli emas, motor dan bermain judi online. Untuk pembelian emasnya di daerah Mojosari dan pakai nama istri.” kata Anton.

Masih kata Anton bahwa, selain itu uang juga dibauat jalan-jalan di daaerah Jawa Timur aja.

Disigung apa perkerjaan dari Terdakwa.” Saya sopir Yang Mulia,” sautnya.

Terpisah Hartono penasehat hukum terdakwa disingung terkait adanya dugaan uang yang mengalir ke Petinggi Polri?.

Hartono mengatakan bahwa, bukan mengalir mas, itu cuma alibi dari terdakwa untuk mendapatkan uang dari korban. Korban saat itu dikenalkan oleh temanya suaminya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TOK

Gregorius Ronald Tanur Mengaku Mabuk Setalah Minum Teaqilla di Black Hole

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Gregorius Ronald Tanur anak Mantan Anggota DPR RI, terkait perkara penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat, bulan Oktober 2023, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/05/2024).

Terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kejadian tersebut. Ronald mengatakan, bahwa ia datang bersama Dini Sera Afrianti ke tempat karaoke Black Hole Surabaya. Tiba di tempat karaoke sekitar pukul 22.00 WIB dan bertemu sama teman. Saat itu di dalam room, ia bersama teman bernyanyi dan juga Dini (korban) sembari memimum minuman keras jenis Teaqilla. Kemudian Ivan, Bella dan Muhammad pulang duluan sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah nyanyi saya mengajak pulang Dini untuk pulang. Kemudian saya dan Dini pulang pukul 00.00 WIB dan saya membawa botol minuman. Nah untuk yang masuk duluan ke dalam life yaitu Dini dan disusul sama saya Yang Mulia,”kata Ronald.

Kemudian Damanik mengatakan, ketika ada di dalam lift ada penganiayaan atau pemukulan disana? “Dini awalnya marah-marah dan menampar pipi saya Yang Mulia. Lalu saya mendorong Dini di bagian dada dan menahannya untuk tidak menyerang lagi. Namun Dini melempar dengan menggunakan HP dan saya menendang dengan cara untuk menahannya. Tetapi Dini malah menarik jaket saya sampai sobek,”ujarnya.

Namun Majelis Hakim menanyakan lagi kepada terdakwa. “Kamu bawa botol minuman itu untuk apa?”tanya Damanik.

“Botol minuman itu untuk koleksi saja Yang Mulai,”terang Ronald.

Namun sontak Majelis Hakim berkata kepada terdakwa mengapa saat ada di basement Landmark Mall B parkiran, kamu kok kembali lagi dan menanyakan CCTV. Berarti kamu itu tidak mabuk. Berapa jam kamu ke losmen lagi?”ujar hakim.

“Saya ke losmen sekitar 2 menit saja Yang Mulai. Namun saat saya menanyakan CCTV satpam menjawab bukan kewenangannya katanya,”jelasnya.

Kemudian saat di basement parkiran mobil, Dini bersandar di kendaraan di sebelah kiri. “Dini bersandar di kendaraan saya dan saya melihatnya dan mengajak untuk pulang namun tidak ada jawaban.

Karena Dini lagi sibuk bermain HP. Lalu saya masuk ke dalam mobil dan langsung menjalankan mobil dan belok ke kanan dan melewati polisi tidur dan berhenti. Nah saat berhenti saya minum air putih dan memasang sabuk.

Saya hanya melihat ada orang yang tergeletak dan saya menghampiri dini sekitar 40-45 meter. Ketika dihampiri masih duduk di lantai sambil berkata aduh sama kata kasar dan tidur lagi. Tidak ada luka tapi kotor saja pakai baju merah,”ujarnya.

Setelah itu baru datang satpam dan menanyakan kepadanya. Namun keadaan waktu itu masih pengaruh alkohol sehingga tidak mengatakan kalau Dini itu teman.

“Waktu itu saya mengatakan kalau Dini itu teman saya. Lalu saya membawanya ke apartemen dan ditaruh di kursi roda dengan keadaan mulut terbuka. Saya menaruh barangnya ke kamarnya di lantai 30. Setelah itu Dini sudah tidak bergerak dan dibawah ke IGD namun disuruh ke kamar jenazah di dokter Soetomo, Yang Mulai,”ungkapnya. TOK

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Jakarta, Timurpos.co.id – Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo. Penghargaan ini dianugerahkan kepada Irjen Dedi lantaran jenderal bintang dua tersebut merupakan satu-satunya perwira tinggi Polri yang menulis buku dengan jumlah terbanyak.

Untuk diketahui hingga kini ada 27 judul buku yang ditulis oleh Irjen Dedi, dan diterbitkan. Judul buku paling baru Irjen Dedi yakni ‘Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul’.

Penghargaan diberikan Direktur Marketing Muri Awan Rahargo kepada Irjen Dedi di lokasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SSDM Polri, Hotel Sheraton, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/5/2024).

Selain pemberian penghargaan di lokasi, juga diadakan acara bedah buku ‘Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul’. Hadir sebagai penanggap dalam bedah buku Komisioner Kompolnas sekaligus Guru Besar STIK Albertus Wahyurudhanto, Guru Besar SDM Universitas Dr. Moestopo, Profesor Wibowo serta Irjen (Purn) Dr. E Winarto Hadiwasito.

“Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi kepada personel, bahwa jabatan ditentukan dari kemampuan dan prestasi personel tersebut. Meritokrasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan bottleneck dalam jabatan Kepolisian. Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi, bahwa jabatan dapat didapatkan melalui kemampuan seseorang,” ungkap Wahyu yang hadir dalam bedah buku sebagai penanggap.

Guru Besar SDM Universitas Dr. Moestopo, Profesor Wibowo, mengatakan Irjen Dedi dalam buku terbarunya menekankan soal kesetaraan dalam keberagaman. Prof Wibowo menuturkan meritokrasi adalah pembinaan SDM berdasarkan karena prestasi dan kontribusi.

“Saya lihat dalam buku ini intinya harus adanya kesetaraan dalam keberagaman dengan kesadaran penuh dengan adanya keberagaman jenis (ras, suku dan agama) anggota. Sehingga reward dan promosi-promosi jenjang kepangkatan ini diberikan karena prestasi dan kontribusi anggota Polri yang baik yang diberikan kepada institusi,” ujar Wibowo.

Untung diketahui sejumlah buku yang ditulis oleh Irjen Dedi di antaranya ‘Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme’, ‘Aksara Presisi Membangun Polri’, ‘Radikalisme Terorisme dan Deradikalisme di Indonesia’. Irjen Dedi juga menulis buku berjudul ‘Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Transnasional Crime’, ‘Manajemen Sumber Daya Manusia di Sektor Publik’, serta ‘Keadilan Restoratif Strategi Transformasi menuju Polri Presisi’. M12

Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansyah Saptam Pergudangan PT. Interport Surabaya curi Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disimpan di gudang berupa 15 botol pil koplo yang dijual ke Surya Putra Perdana. Kedua terdakwa dituntut 4 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa Dwi Luky mengatakan bahwa, berkerja sebagai Satpam sudah 1 tahun 3 bulan, untuk menjaga gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekitar 3 bulanan.

Disingung oleh JPU Hajita bagimana, terdakwa mengambil pil doble LL itu dan berapa banyak?. ” saya sudah mengamati gudang tersebut selama 2 bulan, saya mengambil sebanyak 3 kali dengan total sebanyak 24 botol Pil Koplo.” Beber Dwi Luky melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan JPU Hajita, bagaimana terdakwa kenal dengan terdakwa Surya dan pil koplo tersebut dijual berapa?.” Awal kenal dengan Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya setahu saya adalah Ojek Online (ojol). Untuk harga Pil koplo dijual ke Surya per botolnya seharga Rp. 500 ribu. Senin (20/05/2024).

Masih kata Dwi Luky bahwa, pertama di jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi, saya berikan 10 botol, namun uangnya belum diberikan karana menunggu laku barangnya. “Uangnya untuk bayar kontrak Yang Mulia,” beber Dwi.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa Surya bahwa, awal kenal dengan Dwi untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan Pil koplo tesebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.

Atas perbuatanya kedua terdakwa mengaku menyesal dan mengaku bersalah.

Lanjut JPU Hajita membacakan surat tuntutan pada intinya memuntut kedua terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan penjara.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Hajita.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17:0 Wib saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH yang merupakan anggota Kepolisian mendapkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya terdapat seorang pria yang melakukan aktifitas pengedar obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH bersama tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa: 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 220 (dua ratus dua puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 5 plastik berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 5000 (lima ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 1 buah Dompet emas berisi 690 (enam ratus Sembilan puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L). 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas warna ungu yang berada didalam tas Merchandise Persebaya, 1 HP Merk Samsung A03S Warna Biru beserta simcardnya Milik Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH melakukan pengembangan terkait asal muasal Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) Pada waktu yang bersamaan sekira pukul 19:30 Wib di Pergudangan PT. Interport Surabaya Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Infinix milik Terdakwa II.

Bahwa Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) mendapatkan Obat Keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir pada hari Rabu tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.30 dengan cara Terdakwa II mengambil Pil warna putih di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat Terdakwa II melaksanakan tugas jaga malam selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di tempat yang sama, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir kemudian Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di tempat yang sama sekira jam : 23.00 wib, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 10 botol jumlah 10.000 butir.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12:00 WIB di Jl. Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa II berhasil menjual obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) sebanyak 10 botol plastik klip berisi Total 10.000 (sepuluh ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan harga Rp. 500 ribu kepada Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO yang dibungkus dengan plastik klip besar dimasukkan kedalam kresek hitam dilakban warna putih Selanjutnya Terdakwa I langsung pulang ke kost yang beralamatkan Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya, dan siap untuk diedarkan kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras / Pil Koplo sebanyak 2 botol yang berisi masing-masing botol 1.000 butir total 2.000 kepada. FATUR (DPO) per botol dengan harga Rp. 1.000.000, dengan system ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa I kemudian hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Mojokerto pada saat saat acara kondangan. setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang beralamatkan Jl. Lingkar Timur Sidoarjo kepada orang suruhan dari Sdr. FATUR (DPO).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. TOK

Polrestabes Surabaya Ajukan TAT di BNNK Surabaya Terhdap 6 Orang Yang Terjaring di IBIZA Club

Surabaya, Timurpos.co.id – Penangan perkara 7 orang yang terjaring Razia di IBIZA Club oleh Polrestabes Surabaya, menimbulkan berbagai spekulasi dimana Satreskoba Polrestabes Surabaya, terkesan setengah hati. Hingga saat ini, 7 orang tersebut belum bisa dipastikan mengunkan narkoba jenis apa. Rabu (08/05/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa, untuk ke tujuh orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Disingung terkait narkoba jenis apa yang digunakan dan apakah 7 orang tersebut, termasuk pengunjung atau pengawai IBZA Club.” Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya.” Kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id

Terpisah Tim Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo menjelaskan, Pihak Polrestabes Surabaya, Selasa, 07 Mei 2024, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA. Sesuai juknis kami, hasil rekomendasi diserahkan kepada pemohon Polrestabes Surabaya.

Disingung terkait jenis narkoba yang digunakan dan para pelaku termasuk pengunjung atau pegawai IBIZA Club.

dr. Singgih menjelaskan bahwa, Mohon maaf mas. Untuk lebih detail nya bisa ditanyakan ke pihak penyidik, karena terkait profesi, jenis pemakaian, lama pemakaian, masuk dalam isi rekomendasi TAT.

“Dan sesuai juknis rekomendasi TAT diberikan kepada pemohon TAT, jadi biar pemohon TAT yang menjelaskan isi rekomendasi TAT BNN Kota Surabaya.” Jelasnya.

BACA JUGA:
Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Perlu diketahui sebelumnya Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya. Dari pengakuan pelaku bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 11 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan TAT dari BNNP Jawa Timur. TOK