Surat Pengeluaran Ronald Tannur Dikebut, Salinan Putusannya Lambat, Siapa Yang Bermain ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut belum final (Jaksa Kasasi), namun Ronald Tannur bisa dikeluarkan dalam Rutan Medaeng di hari itu juga. Selasa, (30/07/2024).

Agus Suprianto, seorang pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng kepada Timurpos.co.id

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, Jaksa Penuntut Umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan Majelis Hakim yang ditemukan jaksa.

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, Jaksa Penuntut Umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan. “Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini. TOK

Pengacara Victor Surkano Divonis Lepas Demi Hukum Oleh Majelis Hakim Suswanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Victor Sukarno Bachtiar Divonis Lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melainkan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, pada intinya Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar tidak terbukti melakukan perbuatan Pidana, melainkan perdata.

“Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (30/07/2024).

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan Kasasi, ” kami akan ajukan Kasasi Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Perlu diketahui sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.

Karena perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perkara ini bermula saat terdakwa VICTOR SUKARNO BACHTIAR, bersama dengan teman-temannya, yaitu saksi INDRA ARI MURTO dan saksi RIANSYAH ( masing-masing dalam Berkas Terpisah ), baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, pada Hari Rabu tanggal 28 september 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di kantor Pengadilan Niaga Surabaya jalan Arjuno no 16 – 18 Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian , yaitu Surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022 antara lain pada halaman 7 dan 8 huruf C poin 14 huruf a tercantum sebesar Rp 458.257.652,- dan b, tercantum sebesar Rp. 553.664.025,- yang mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA atau saksi Pelapor yaitu saksi ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan akhirnya dinyatakan PAILIT , sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407.

Pada awalnya PT. HITAKARA sesuai yang tertuang dalam akta pendirian Nomor 67 tanggal 26 oktober 2010, Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, dan jasa penyewaan dan pengelolaan property .

Kemudian terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. HITAKARA memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel dan Pembangunan selesai pada tanggal 31 Mei 2017 yaitu sebanyak +270 kamar yang mana +60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN, yang dibuatkan surat pemesanan unit Hotel, serta Surat perjanjian sewa menyewa jangka panjang dengan Surat Perjanjian.

Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 028/PS-HARRIS BENOA/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. TINA .
Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 025/PS-HARRIS BENOA/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. LINDA HERMAN. Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 003/PS-HARRIS BENOA/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. HITAKARA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.

Serta dibuatkan surat perjanjian pengelolaan antara saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN dengan PT. TIGA SEKAWAN BENOA selaku pengelola Unit Hotel, yaitu sebagai berikut :

Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 028/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 16 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny TINA
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 025/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 18 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny LINDA HERMAN.
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 003/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 19 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.
DMN 60 DIANTARA 270 KAMAR DILAKUKAN PENYEWAANm

Saksi. LINDA HERMAN, saksi TINA dan Saksi NOFIAN BUDIANTO pada mulanya merupakan klien dari Saksi INDRA ARI MURTO , selanjutnya saksi LINDA HERMAN berkata kepada saksi INDRA ARIMURTO , saksi , ” saya ada masalah yaitu tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun ke-4 hotel tersebut mulai beroperasi,” dikarenakan saksi INDRA ARIMURTO merasa tidak berpengalaman tentang hal yang diutarakan oleh saksi Linda tersebut, kemudian mengarahkan saksi LINDA HERMAN untuk bertemu dengan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR yang memiliki latar belakang kurator, selanjutnya Saksi LINDA mengajak saksi TINA dan saksi NOFIAN BUDIANTO untuk bertemu dengan saksi INDRA ARIMURTO dan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR menjelaskan dan meyakinkan kepada calon klien yaitu saksi Linda, Tina serta Novian bahwa langkah hukum yang lebih cepat untuk menuntut pendapatan bagi hasil pengelolaan hotel yang belum diterima ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Selanjutnya sebagai bahan untuk menyusun dan membuat Surat Permohonan PKPU dimaksud, maka saksi LINDA, saksi TINA, dan saksi NOFIAN BUDIANTO dikarenakan tidak tahu perihal rumusan perhitungan bagi hasil, sehingga hanya menyerahkan dokumen terkait sewa beli kamar hotel dimaksud kepada kuasa hukum yaitu kepada Terdakwa dkk.

Berdasarkan pada penjelasan oleh Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR maka dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil upaya hukum yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seharusnya adalah terhadap PT.TIGA SEKAWAN sebagai pengelola Unit Hotel, Bukan terhadap PT.HITAKARA.

Selanjutnya Pada tanggal 21 September 2022, saksi LINDA HERMAN dan saksi TINA memberikan kuasa kepada Terdakwa VICTOR S. BACHTIAR, S.H., saksi INDRA ARIMURTO, S.H., (berkas perkara tersendiri/splitzing) dan saksi RIANSYAH S.H., (tersangka berkas perkara tersendiri) para Advokat pada kantor hukum PRESISI LAW FIRM untuk menagihkan piutang bagi hasil pengelolaan Hotel Haris Benoa/Hotel Tijili Benoa untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA.

Bahwa berdasarkan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 28 September 2022 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT. Hitakara, tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara Penyewa dengan pengelola tersebut, namun terdakwa menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return of Investment (ROI) untuk tahun ke-empat (2019), tahun ke-lima (2020), tahun ke-enam (2021) dan tahun ke-tujuh (2022) adalah sebesar 10% secara flat, yaitu }

Saksi. LINDA HERMAN: harga pembelian sebesar Rp. 1.145.644.128,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 114.564.413,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 458.257.652,- (1.145.644.128 x 10% x 4 = 458.257.652 )

saksi. TINA: harga pembelian besar Rp. 1.384.160.062,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 138.416.006,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 553.664.025,-(1.384.160.062 x 10% x 4 = 553.664.025)

Selanjutnya perhitungan ini dituangkan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian ditandatangani oleh saksi LINDA HERMAN, Saksi. TINA dan Saksi. NOFIAN BUDIANTO dan juga ditanda tangani oleh Terdakwa Victor serta saksi Indra dan saksi Riansyah sebagai pemohon PKPU.

Bahwa dalam surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap PT. HITAKARA yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya Jln Arjuno no 16-18 Sawahan Kota Surabauya tertanggal 28 September 2022 Adapun nilai utang yang terlah dibuat oleh terdakwa dkk sebagaimana dituangkan adalah sebagai berikut:

Nama-nama pemohon yang merupakan klien terdakwa, yaitu saksi. LINDA HERMAN, saksi. TINA, dan saksi. NOFIAN BUDIANTO;
Nama termohon yaitu PT. Hitakara;
Nilai tagihan sebagai berikut:
Linda Herman senilai Rp 458.257.652,-
Tina senilai Rp 553.664.025,-
Nofian Budianto senilai Rp 543.400.000,
Bahwa utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Bahwa Surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA tersebut ditandatangani di kantor terdakwa Presisi Lawfirm yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb Citra Tower Kemayoran Unit 2E, Jakarta Pusat. selanjutnya digunakan oleh terdakwa bersama saksi Indra dan Saksi Riansyah datang ke Pengadilan Niaga pada kantor Pengadilan Negeri Surabaya sambil membawa Surat Permohonan PKPU dimaksud, untuk mendaftarkan, mengikuti rapat-rapat proses PKPU, menyidangkan, menandatangi dan seterusnya sampai selesai diputus oleh Hakim dan dimenangkan terdakwa dkk selaku yang mewakili Klien.

Bahwa terdakwa dan saksi Indra serta saksi riansyah sebagai kuasa hukum, seharusnya berpedoman seluruh bukti atau dokumen yang diberikan oleh saksi LINDA HERMAN, TINA, dan NOFIAN BUDIANTO; termasuk mempelajari rumusan bagi hasil yang tertuang dalam Surat Perjanjian pengelolaan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi indra dan saksi riansyah tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA yang diwakili oleh saksi Pelapor sdr. ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan PAILIT, sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407,- (Tiga ratus enam puluh tiga miliyar lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Ada Dugaan Permainan Untuk Memuluskan Keluarnya Ronald Tannur dari Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berhempus, sudah terbang ke Luar Negeri. Hal ini terungkap adanya pengakuan dari salah satu tahanan satu kamar yakni Wawan Tri Atmajaya saat menunggu giliran sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Jumat (26/07/2024).

Saat awak media mengobrol sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, tiba-tiba, Wawan Tri Atmajaya nyolot “Ronald Tannur is the best” sembari mengajungkan dua jempol.

Masih kata Wawan bahwa, Tannur sekarang sudah terbang keluar luar negeri, seminggu sebelumnya ayahnya Tannur sudah ada di Surabaya, dan kemarin malam jam 20.00 WIB, Tannur sudah keluar dari medaeng.

Sontak JPU Indira menanyakan, kamu kok tahu? “Iya saya satu kamar sama tannur,” saut Wawan.

Berati kamar mu VIP bayar berapa disana,” ngak gratis kok,” beber Wawan. Pada Kamis, 24 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya disela-sela menunggu gilaran sidang.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal dan Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati. Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Perkara ini Perkara ini bermula, Saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.TOK

Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi Hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua Polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan Hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan Hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, Hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. TOK

Kajati Jatim, Mia Amiati, Kecewa Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Meskipun langit akan  runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya. “Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Koperasi SDR: Menilai Pembuktian Saksi Sudah Cukup

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Gugatan Perlawan Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Terlawan memutusakan untuk menunda pembuktian saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/07/2024).

Bob S. Kudmasa menyampaikan bahwa, agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.

“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” kata Bob S. Kudmasa.

Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.

Masih kata, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.TOK

Antariksa Dani Hernanda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mengadili kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 3 ribu butir pil ekstasi. Terdakwanya ialah seorang residivis Antariksa Dani Hernanda. Ada dugaan terdakwa tergabung dalam sindikat narkoba yang mengedarkan Narkotika secara rapi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa pada 15 Mei 2024 ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur di Perumahan Pantai Mentari Blok E No. 24, Kenjeran, Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Koh Sam, sedangkan ekstasinya dari M. Yasin.

Pengakuan Antariksa Dani Hernanda menjadi bahan Polisi untuk melakukan pengembangan. Sampai akhirnya Polisi meringkuk M. Yasin. Dikembangkan lagi hingga akhirnya polisi bisa membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan menemukan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

Keduanya diadili secara terpisah (splitzing). Antariksa Dani Hernanda saat ini sedang akan menghadapi agenda sidang kedua. Sedangkan, untuk perkara M. Yasin belum masuk dalam tahapan tersebut.

Di perkara Antariksa Dani Hernanda ada seorang tertulis berstatus buron. Namanya Koh Sam. Orang itu adalah atasan terdakwa, yang pada siang hari sebelum tertangkap, sejak dari pagi hingga sore menyuruh ambil paket ranjau sabu di kawasan Gading, Mulyorejo, dan Kenjeran.

“Terdakwa dihubungi oleh KOH SAM (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu atas arahannya,” terang amar dakwaan.

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa melalui Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana
membenarkan bahwa, ada seorang buron dalam kasus Antariksa Dani Hernanda. Namun, informasi itu kemudian buntu sebab Antariksa Dani Hernanda mengaku tidak pernah bertemu seseorang atas nama Koh Sam. Terdakwa hanya hubungan lewat telepon.

“Jadi memang orang di balik ini mengumpulkan orang untuk mengedarkan. Tapi tidak pernah bertemu,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi saat polisi menangkap M Yasin. Pabrik ekstasi di belakang Galaxy Mall yang semula dikira warga setempat tempat pembuatan kopi itu, ternyata bukan miliknya. Tempat tersebut diketahui ditemukannya 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

“Si Yasin itu kan awalnya tertangkap saat ambil barang. Dilaksanakan pengembangan, bilang pernah ambil barang di perumahan Kertajaya. Kami telusuri, ternyata ada pabrik ekstasi di sana,” ujarnya.

Perlu diketahui selama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berdiri, baru pertama kali itu mengungkap sindikat dengan temuan sabu sebanyak 9 kilogram. Ditambah lagi,
menemukan pabrik tempat produksi Pil Charnopen dan double L dalam jumlah besar. Kepolisian sendiri mengklaim dengan ditemukannya pabrik tersebut dapat menyelamatkan piluhan ribu jiwa masyarakat Indonesia, dan berharap para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. M12/TOK

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Kejari Tanjung Perak Giat Donor Darah Dan Tanam Pohon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-24 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan Bhakti Sosial yakni donor darah serta penanaman pohon.

Kajari Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas mengatakan kegiatan donor darah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru No. 1 Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan donor darah berkerjasama dengan unit donor darah PMI Kota Surabaya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kegiatan ini di ikuti para Kasi, Kasubag Bin dan seluruh pegawai kejari tanjung perak,” kata Kajari Ricky, Senin (15/07/24)

Kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian dan dukungan seluruh insan adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dapat membantu sesama serta meningkatkan kesehatan seluruh pegawai. Diharapkan menjadi wujud nyata rasa kepedulian pegawai kejari tanjungperak kepada sesama.

“Dengan mendonorkan darah kita dapat menyelamatkan banyak nyawa yang membutuhkan,”kata Ricky Setiawan Anas.

Masih Kata Ricky bahwa, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya yang telah bekerjasama serta memfasilitasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar.

Salah satu pegawai kejari Tanjung Perak yang menjadi peserta donor darah, Fadhel Muh. Fikri Soni Saputra, S.H. disela kegiatan mengatakan jika dirinya sering melakukan donor darah.

“ini yang ke-13 kali mendonorkan darah yang saya rasakan tubuh menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Dan pada hari ini Senin 15 Juli 2024 bertempat di PT. terrminal teluk lamong km 12, Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya telah dilaksanakan kegiatan penanaman sebanyak 20 pohon yang dihadiri 30 orang dari Forumkonunikasi Pimpinan kota surabaya beserta pihak perwakilan atau direksi PT pelindo dan PT terminal teluk lamong.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan penanaman pohon tersebut sebagai wujud kepedulian insan adhyaksa khususnya Kejari Tanjung perak akan pentingnya menjaga sustanaible development.

Menurut dia, untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang PBB telah menetapkan SDGS sebagai serangkaian tujuan untuk mencapai sustainable development goals dan di Indonesia sendiri melalui menteri keuangan, kementrian keuangan juga telah menganggarkan belanja negara guna mendukung percepatan transformasi ekonomi hijau.

Melalui kegiatan penanaman pohon ini, lanjutnya, disamping aktif didalam penanganan kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) kejaksaan juga melaksanakan kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan dengan penanaman pohon diantaranya trembesi, akasia, kenanga, dan beringin.

“Dengan harapan menjadi pemicu (traiger) bagi masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya alam yg kita miliki sehingga dapat membantu pemerintah mewujudkan indonesia emas 2045,” pungkasnya. TOK

Robert Simangusong Lulus dan Bergelar Master Hukum Islam (MHI) di Univ Dalur Ulum Jombang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengunaan gelar palsu yang membelit terdakwa Robert Simangusong kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi Imam Wahyudi, seorang pembantu Rektor Satu dari Universitas Darul Ulum Jombang dan Herawati Muji Agustini yang merupakan pegawai dari tedakwa.

Didalam sidang saksi Imam mengatakan sebagai Pembantu Rektor Satu, dia membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Saksi Imam mengatakan dia masuk di Universitas Darul Ulum di tahun 2003, terus di tahun 2013 menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum dan di Tahun 2016 dia diangkat sebagai Rektor Satu.

“Sejak Tahun 2003 sampai 2016 Darul Ulum membuka pasca sarjana di bidang hukum dan mahasiswa lulusannya memperoleh gelar Magister Hukum Islam atau MHI. Jadi gelar yang diperoleh oleh mahasiwa untuk S2 adalah MHI. Harus ditulis benar-benar MHI sesuai yang tertulis atau tertera di dalam Ijasah,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tongani di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Disebutkan oleh saksi Imam, sewaktu menjadi Pembantu Rektor Satu, dia di tahun 2019 pernah dikontak oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi untuk membuatkan ijasah atas nama nama Robert Simangunsong.

“Ini ijasahnya, ini datanya. Karena yang mengeluarkan adalah direktur Pasca berarti beliau yang mendata dari fakultas masing-masing. Lalu saya membuatkan surat bahwa benar mahasiswa ini kuliah di Darul Ulum,” lanjut saksi Imam.

Ditanya oleh Jaksa apakah sebelumnya pernah ada perkara serupa yang pernah diminta oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi,? Saksi Imam menjawab untuk mahasiwa lainnya tidak pernah ada.

Menurut saksi Imam, penerbitan gelar MHI untuk Robert Simangunsong bersamaan dengan terjadinya dualisme di Darul Ulum sejak 2019. Waktu itu rektornya adalah Kyai H.Abdul Rahman Wahid.

Tahun 2013 papar saksi Imam ada rencana Islah namun gagal. Dua kubu yang yang ada sama-sama berhak menjalankan kegiatan rektorat. Ada dua Rektor dan ada dua pemimpin yayasan. Tahun 2017 dua kubu menjalani proses Islah. Saat saya diangkat sebagai PR Satu statusnya masih ada dualisme. Saya berada di kubu Pak Lukman dan Pak Solih Mua’adi sebagai direktur Pasca Sarjana.

“Untuk perkara dengan Pak Robert ada di kubu Pak Lukman. Setelah saya buatkan bukti kelulusan Pak Robert, bukti itu saya kirimkan ke pak Soleh Muadi. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Pak Robert. Ketemu dengan pak Robert pada saat saya ada panggilan dari Polda Jatim.

Dalam sidang saksi Imam membenarkan bahwa Robert memperoleh gelar MHI Darul Ulum pada 28 Maret 2013.

Imam menceritakan data dari Darul Ulum dibekukan kopertis sampai Tahun 2008. Di Tahun 2009 pihak Kopertis mengislahkan dualisme dengan mengangkat Ibu Makhmuroh Saadiyah. Namun saat Makhmuroh diangkat ternyata belum bisa mengakomodir dua kubu yang berselisih.

“Sebetulnya Kopertis mengangkat Makhmuroh sebagai alternatif untuk mengislahkan dua kubu. Ijasah Pak Robert memang benar-benar dikeluarkan oleh Darul Ulum,” pungkas saksi Imam.

Ditanya oleh kuasa Hukum Robert data mahasiswa bisa masuk ke Dikti menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Universitas Darul Ulum untuk yang fakultas keagamaan dibawah naungan Kementrian Agama laporannya ke Kopertais. Kalau yang fakultas Umum laporannya ke Kopertis. Kalau menanyakan Magister Hukum Islam ada di Kopertais,” jawab saksi Imam.

Terkait gelar MHI, apakah saksi Imam mengetahui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik MHI. Bahwa gelar MHI juga disingkat dengan MH,? Tanya kuasa hukum terdakwa Robert.

“Tidak,” jawab saksi Imam.

Sementara itu, saksi Herawati Muji Agustini alias Hera hanya mengungkapkan bahwa sewaktu bekerja di kantor Robert di Tahun 2014 dia lebih banyak mengurusi bidang administrasi dan surat menyurat.

“Terkadang saya membantu dalam pengetikan. Saya meyakini gelar yang dicantumkan Pak Robert dalam pengetikan adalah SH,.MH dan bukan SH,.MHI,” ungkapnya.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

7 Orang Pegawai Kejaksaan RI Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao

Jakarta, Timurpos.co.id – Bertempat di Beijing Chinese Language and Culture College Changping District, Tiongkok, Kamis 4 Juli 2024,” Tujuh orang pegawai Kejaksaan RI yakni Januar Hapriansyah, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah), Theodora Marpaung, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Desty Puspita, S.H., M.H. (Jaksa pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Fardana Kusumah, S.H., LL.M. (Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI), Vini Mandey (pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara), Ahmad Zakky (pegawai Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung), dan Gazy (pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Sumedang), yang merupakan penerima beasiswa dari Universitas Huaqiao, berhasil menyelesaikan pendidikan bahasa Mandarin dan hadir dalam wisuda yang diselenggarakan oleh universitas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika diminta tanggapannya oleh media perihal acara wisuda tersebut menyampaikan bahwa perkembangan tren globalisasi saat ini sangat berpengaruh terhadap bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, keamanan, terutama iklim investasi di dunia industri dan infrastruktur Pemerintah Tiongkok di Republik Indonesia.

“Selain itu, tren globalisasi juga berdampak pada maraknya tren kejahatan internasional, seperto cyber crime, trafficking, narkotika, terorisme, korupsi, dan pencucian uang, yang melibatkan pelaku kejahatan yang berasal dari Tiongkok.

Oleh karena itu, dipandang perlu penguasaan dan keterampilan bahasa Mandarin bagi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Menteri Pendidikan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Chen Xu Bu Zhang yang turut hadir dalam wisuda ini, mengatakan bahwa acara diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan kepada para mahasiswa, yang telah menyelesaikan pendidikannya selama di Universitas Huaqiao.

“Kami berharap semoga hubungan Pemerintah RRT dengan negara-negara sekitar, dapat menghidupkan kembali kejayaan “Silk Road” untuk menyejahterakan negara-negara yang bertetangga dengan RRT,” ujar Menteri Pendidikan RRT.

Hadir dalam wisuda ini yaitu akademisi Universitas Huaqiao, dan penerima beasiswa pendidikan bahasa Mandarin yang merupakan Aparat Penegak Hukum dan Pegawai Negeri dari Indonesia, Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Kamboja dan Oman sebanyak 200 orang. M12