Anggota Polsek Kenjeran Diduga Melakukan Penyalahangunaan Wewenang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus tewasnya DN (9), bocah kelas kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di area kolam renang di Kalilom Lor Indah gang Melati 2, Surabaya, dipersoalkan oleh ibu kandungnya, diduga pengelolah kolam renang lalai dan adanya tindakan dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1, Surabaya mengatakan bahwa, kejadian berawal saat itu, dikabari oleh temannya DN untuk datang ke Kolam Renang, kemudian saya datang dan melihat anak saya sudah tergeletak dipinggir kolam. Tak pegang nadinya sudah gak berdenyut.

“Namun saya tidak melihat tim medis, kemudian tak berfikir panjang, saya bawa DN ke klinik Adem Ayem daerah Setro,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024) siang.

Mey juga menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang. “Kemungkinan anak saya itu sudah lama tergeletak dipinggir kolam. Kok gak langsung di bawa ke rumah sakit. Setelah saya bawa sendiri ke klinik adem ayem setro, kata dokter sana sudah gak ada (meninggal dunia),” keluh Mey.

“Hingga saat ini belum ada etikat baik dari pihak pemilik kolam renang, pemeriksaan di klinik pun saya bayar sendiri, dan ambulance pun saya panggil sendiri. Dan dari pihak kolam renang belum ada pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Mey berharap ada keadilan hukum untuknya. Saya berharap pemilik kolam renang itu di Proses, tapi saya belum laporan, karena saat itu, anggota Polek Kenjeran disuruh menbuat surat pernyataan yang semuanya telah disiapkan oleh mereka, bahkan untuk katanya, saya didekte oleh mereka.

“Saya takut anak saya di bedah badannya. Karena katanya kalau di otopsi seperti itu, saya kan gak tau,” pungkasnya.

Terpisah terkait kejadian ini, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum menjawab. Begitu juga pemilik kolam renang di Kalilom lor indah gang Melati 2 belum dikonfirmasi. M12

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati. SH.,MH., menjelaskan bahwa, Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Kajati Jatim Mai, pelantun lagu Cinta Selamanya ini.

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,”ungkapnya. TOK

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Jakarta, Timurpos.co.id – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat, 6 September 2024 akibatpenyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor
yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan
pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang
bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Waduh, Para Budak Sabu Kunti Direhab Lagi !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.

Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.

“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).

Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.

“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK

Rizky Eka Mahendra, Eks Ketua PSI Cabul Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Eka Mahendra, eks ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntuan JPU Suparlan Handiyanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada.

Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya. Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo. TOK

Manager Club dan Kasatpol PP Kota Surabaya Tak Bergeming Mengenai Dugaan Penjual Miras Oplosan di Alcatraz JMP

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan penjual minuman keras (miras) jenis oplosan di Diskotikan Alcatraz JMP Komplek Ruko di Jalan Kasuri no 11, Krembangan Surabaya, Manager club Jemmy tak bergeming.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz diduga menjual miras oplosan berjenis Methanol yang dicampur dengan aneka rasa dengan kemasan satu Pitcher seharga Rp 200 ribu, namun kalua beli 2 Pitcher cuma bayar Rp 350 ribu.

Saat dikonfirmasi menganai hal tersebut Manager Club Jemmy, enggan memberikan komentar, senada dengan Kasat Satpol Surabaya, Fiker. Juga belum memberikan penjelas secara resmi.

Perlu diketahui bahwa, Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya.

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung). TOK

Buntut Kisruh Diskotik Alcatraz JMP, Kasat Samapta Akan Berkordinasi Dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya. Senin (16/09/2024).

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung).

Adanya kejadian tersebut, Kanit Polsek Bubutan Surabaya, Iptu Vian Wijaya mengatakan gak ada keributan, cuma ada tamu yang mabuk, bukan masalah besar.

Hal senada yang disampaikan Manager Diskotik Alcatraz JMP menjelaskan bahwa, Tadi cuma ada gesekan kecil, “tapi sudah selesai kok.” Singkatnya pesan WA, kepada awak media.

Perlu diperhatikan bahwa, di pertengah bulan Juli 2022 Diskotik Alcatraz JMP Surabaya pernah dilakukan penyegelan (Polis Line) oleh Polrestabes Surabaya, buntut terjadian keributan di dalam Diskotik hingga merembet sampai di area Parkiran hingga menimbulkan korban luka bacokan.

Terpisah Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, disingung terkait adanya keributan sesama pengunjung yang diduga kuat dipicu ketersingungan akbibat ditegur dan dibawah pengaruh alkohol. Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz juga menjual Minuman Keras (Miras) dan ada juga Miras oplosan (methanol yang dicampur dengan aneka rasa).

“Kami akan sampaikan ke Kabag Ops Polrestabes Surabaya,” kata AKPB Teguh.M12

Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polsek Pabean Cantikan Sudah Diproses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidpropam Polda Jatim, gerak cepat terkait, laporan Istri pelaku yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengamankan kedua oknum polisi di Propram Polda Jatim.

Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Prompram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

“Informasinya keduanya dilakukan penepatan khusus,” kata nara sumber yang tak mau onlinekan.

Hal senanda yang kitakan oleh Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan bahwa, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propram,” kata Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa, untuk hari ini, kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi pemeriksannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropram. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang yang kecil.” Kata Moch. Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami masih percaya masih ada polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakan dan tidak memandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Rifandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan. M12