Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

Hakim Ketut Suarta membacakan amarputusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indro Prajitno dihukum 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa Indro Prajitno dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

“Terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketut Suarta di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Rahmad Hari Basuki juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Batal Bangun Apartemen, PT. APP Gugat Taufiq di PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Adi Persada Property (APP) dan tergugat Taufik dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Tito Supriyanto mengahadirkan dua orang saksi dari PT. APP.

Saksi Kamto mengatakan, bahwa terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT. APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen. Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa, salinan Letter C atas nama Almarhum ibunya Taufiq dari Kelurahan untuk sertifikat.

“Kekurangan dokumen, pimpinan PT. APP setelah pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik, namun tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kamto, bahwa Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan, namun tidak tahu dengan kelanjutan dan apakah sudah terbayar.

Sementara itu, pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan terkait proses sebenarnya, bagian dokumen. Untuk dokumen lengkap, tapi saksi bilang belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemkot Surabaya dan pada tahun 2013 ada Akta Notaris.

saksi menjelaskan, bahwa saat verifikasi dokumen saat itu, saksi katakan, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlah berapa saya tidak tahu.

Dirinya, lakukan verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong cek. Sedangkan, dengan Taufiq saksi mengaku, belum pernah ketemu.
” Saya menerima dokumen berupa, poto copy ,” terang saksi.

Disigung oleh Majelis Hakim, bahwa Pulung selaku, Pimpinan PT. APP dan pihak Kelurahan tidak mau keluarkan pelepasan aset. Apakah PT APP sudah melakukan pembayaran?.” Saya tidak tahu,” ujar saksi.

Tanah yang disengketakan saksi menyebutkan, belum sampai ke ranah pengadilan. Pada tahun 2015, perkara ini, pernah ke ranah Pengadilan, saksi tidak tahu.

Saksi menjelaskan, bahwa mengetahui, transaksi PT. APP dengan Taufiq, pada tahun 2013, Manager di pusat Jakarta, datang langsung guna proses transaksi tanah tersebut. Beberapa kali survei dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi dengan Taufiq.

“Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar kami membeli. Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran lalu saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran. Harga yang disepakati Rp.11,8 Miliar dengan metode pembayaran bertahap. Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik.

” Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk dapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset. Pada 15 Maret 2013 saya bersama Taufiq ke Bank di daerah dekat ITS Surabaya dengan 2 cek. Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan cairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen dengan pembayaran sekitar Rp 10 Miliar.

Perjanjian dibuat February dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata, muncul pihak Kelurahan tidak bisa keluarkan Sporadik maka di buat Addendum perjanjian pembayaran mundur maka saya bayar sebagian.

Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya. Dalam permasalahan ini, pihak PT.APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji menunggu pembeli baru.

Dalam klasifikasi besaran angka 10 Milyard, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.

Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.”PT APP berencana akan membangun Apartemen,” terang saksi.

Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milliar. Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.

Berikutnya, giliran Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq. Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.

Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses. Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik.

Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.

”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.

Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.

Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang. Taufik setuju akan Addendum.

Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran dan Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah. untuk Klausul Perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq,” ucapnya

Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar Rp 11 Miliar, apa juga melalui, Apraisal ?

Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar Rp.40 Miliar, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli

Tito Supriyanto mengatakan, bahwa permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat. PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar Rp 13 Miliar. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT.APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.

Meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui, hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.” katanya.

ia menambahkan, bahwa saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT.APP atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyeknlahan kami ambil dan digunakan untuk PT.APP.

Dalam gugatan ini, yang jelas PT.APP adalah anak perusahaan PT.Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.

”Untuk penyelesaian entah !, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,”harapnya. Tok

Kejati Usut Pengadaan Lahan Kampus Polinema

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema). Kini kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eks direktur Polinema Awan Setiawan saat masih menjabat membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus tersebut. Namun, panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja, berita acara rapat panitia pengadaan dibuat formalitas dan ditandatangi secara sekaligus. Awan selaku direktur bernegoisasi harga tanah sendiri dengan pemilik tanah berinisial HS.

Harga tanah seluas 7.104 meter persegi disepakati seharga Rp 42,6 miliar. Dari nilai itu, yang sudah dibayar Rp 22,6 miliar. “Namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah,” kata Mia kemarin (5/12) petang.

Menurut Mia, berdasarkan peraturan daerah, bidang tanah yang dibeli Polinema tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Sebab, sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air karena ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

“Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau appraisal,” kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema. Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. “Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema,” tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tana. Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum. Tok

Awas Ribuan Produk Scarlett Palsu Beredar

Suasana sidang pemalsuan merek di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dari kedua terdakwanya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan kosmetik merek Scarlett di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi yaitu Khafi Zaqa Kurnia selalu karyawan PT. Opto Lumbung Sejahtera, Novi sebagai admin reseller PT. Opto Lumbung Sejahtera, Lutfi dan Evi.

Khafi Zaqa Kurnia mengatakan, sebelumnya sudah mengetahui tentang produk Scarlett palsu yang dijual di shopee. Sehingga melakukan pembelian body lotion merek Scarlett melalui akun shopee Twinn.id sebanyak 3 pcs dengan harga Rp 24.500 ribu dengan total pembayaran Rp 74 ribu. Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli di jual seharga Rp 75 ribu.

“Saya sudah curiga dengan merek Scarlett yang dijual di shopee dengan harga Rp 24.500 ribu, sedangkan yang asli seharga Rp 75 ribu, Yang Mulia. Selain itu, kalau yang asli bahannya kental dan botolnya ada hologramnya dan stickernya. Namun yang palsu bahannya encer dan hologramnya dan stickernya berbeda Yang Mulia,”kata Khafi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Novi menjelaskan, pihaknya juga mengecek di shopee juga banyak barang yang palsu. “Jadi saya mengetahui dari laporan Khafi terkait laporan pemalsuan merek Scarlett. Jadi setelah kami kontak ke Direktur sudah memanfaatkan terdakwa asal tidak mengulangi lagi dan tidak mengulangi perbuatan lagi dan kalau melakukan perbuatan lagi akan diproses hukum lebih berat lagi,”ucapnya.

Sedangkan Lutfi mengatakan, pihaknya bekerja kepada terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho hanya packing saja. Sedangkan untuk pemasaran tidak tahu menahu. “Saya kerja untuk packing sabun laundry dan untuk handbody tidak. Untuk keseluruhan tidak menempel sticker dan tidak tahu terkait barang tersebut,”ujar Lutfi sebagai karyawan terdakwa.

Sementara Evi mengaku, bahwa membeli barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya, Yang mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Pihaknya memproduksi di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi. “Jadi saya produksi secara manual dan beli bahan dari shopee. Nah untuk ide, saya belajar dari youtube, Yang Mulia,”ujarnya.

Arum Putri Maharani menjelaskan, bahwa pihaknya beli Scarlett sebanyak 5100 pcs kepada Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho. “Saya beli kepada Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan menggunakan Whatsapp (WA) dan dikirim melalui bus. Saya beli per botol Rp 15 ribu dan dijual Rp 23 ribu. Saya sudah tahu kalau barang ini palsu namun tetap saja dibeli Yang Mulia,”tururnya.

Menurut JPU terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”tutupnya. Tok

Sinergitas Polres Madiun Kota dan Lapas Kelas I Madiun Bahas Strategi Komunikasi

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Lapas Kelas 1 Madiun dan Polres Madiun Kota melakukan koordinasi yang erat terkait kehumasan guna meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara kedua lembaga.

Dalam pertemuan itu juga dibahas berbagai hal terkait kehumasan, termasuk strategi komunikasi, penyebaran informasi, dan upaya kolaborasi dalam mengedukasi masyarakat tentang tugas dan fungsi Lapas serta peran Polres Madiun Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas) di wilayah tersebut.

Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Kadek Anton Budiharta melalui Kabid Pembinaan selaku Ketua Humas Budi Ruswanto menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara Lapas dan Polres dalam hal kehumasan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan dan program yang dilakukan di Lapas Kelas 1 Madiun dan Polres Madiun Kota yang outputnya adalah untuk Kamtibmas,” ujar Budi Ruswanto, Senin (04/12/2023).

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH. melalui Kasihumas IPTU Supriyanto mengapresiasi upaya Lapas Kelas 1 Madiun dalam memperkuat komunikasi dengan Polres Madiun Kota.

Iptu Supriyanto juga menegaskan komitmen Polres Madiun Kota dalam mendukung kegiatan Lapas dan menjaga keamanan di sekitar wilayah Lapas.

Dalam koordinasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan rutin dan saling berbagi informasi terkait kegiatan dan program yang akan dilaksanakan.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Lapas Kelas 1 Madiun dan Polres Madiun Kota serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi kedua lembaga tersebut.

“Kami menyamakan persepsi terkait kehumasan dengan pihak Lapas untuk melayani Masyarakat dalam memberikan informasi public agar informasi yang kami sampaikan senantiasa obyektif dan dapat dipercaya,”ujar Iptu Supriyanto kepada media.

Menurut Iptu Supriyanto koordinasi yang baik antara Lapas Kelas 1 Madiun dan Polres Madiun Kota dalam hal kehumasan diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi Masyarakat.

“Harapan kami agar Polres Madiun Kota dan Lapas Kelas I Madiun dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem peradilan pidana dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga ini,” pungkas Iptu Supriyanto. M12

Awas..! Biro Jasa Pengurusan dari Kredit Plus, Gelapkan Uang Jasa Pengurusan STNK

Sidang kesaksian Pegawai Kredit Plus di ruang Garuda 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Kredit Plus Fathul Alim, SE, gelapakan uang pengurusan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) 187 castamer senilai Rp 407.850.000 disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.

Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkarja sebagai pegawai di Kridit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.

“dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilianya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepetingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang,” kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, kerana di cabang kami tidak ada uang masuk,” saut saksi Riris.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok

Rois Paundra dan Hariyadi Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Jual-Beli Methanol

Para pegawai PT Betjik Djojo dan Lapan Raya Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra dan Hariyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Lujeng Handayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya sekitar Rp 12 Miliaar yang dipimpin oleh A A Gede Agung Pranata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Ali Didi selaku Manager Keuangan, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Semua merupakan karyawan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya yang beralamat di Jalan Kapasan No 49 Simokerto Surabaya

Ali mengatakan, bahwa PT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) kemudian kita mendapatkan order dari Rois melalui telepon. Awalnya pesannya sedikit-sedikit atas nama perorangan yakni Jenny Olivia (istri terdakwa Rois) dan lancar. Terkait permasalahan ini berawal, saat saya mendapat laporan dari bawahan, kalau ada tunggakan dari PT BSS untuk pembelian Methanol dengan total sekitar Rp 17 Miliar, setelah diperiksa ada yang sudah dibayarkan sekitar Rp.5 Miliaran.

“Yang belum dibayarkan oleh para terdakwa itu sekitar Rp.12 Mililar dan hingga saat ini belum terbayarkan,” kata Ali.

Sementara saksi Debora menyapaikan ada sekitar 40 lembar DO dan 27 lembar DO yang belum terbayarkan. Saat itu Rois bilang mau pesan Methanol dan mengaku dari Jakarta, kemudian saya teruskan ke bagian marketing.

Untuk saksi Erik Windarto menjelaskan, bahwa awalnya lancar-lancar saja masih perorangan kemudian di ganti atas nama PT ada masalah.

Diaingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mendatangi perusahan terdakwa dan para terdakwa itu sebagai apa di PT tersebut, terus kenapa kok sampai ada tunggalkan sebesar itu.

Erik mengatakan, bahwa setahu saya Rois itu sebagai Komisaris dan Hariyadi sebagai Direkturnya, saya sempat mendatangi PT tersebut dan nampak terlihat ada kegitan dan ada gudangnya. Terkait pembayaran yang tidak dibayarkan oleh para terdakwa dikerenakan orderanya nambah terus perbulan secara bergulir contohyah pernah pesan satu tengki sekitar Rp.200 juta dan hampir setiap 2 bulan sekali mendatangi gudang sembari nagih juga.

“Namun saat, ditagih tidak ada jawaban dari para terdakwa dan ditanya uangnya juga tidak ada jawaban,” kata Erik.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak ada yang keberatan,” benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023  liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200 dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 liter senilai ± Rp.1.335.433.000  sebagaimana 21lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200 tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an. Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28  kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Polisi dan Cepunya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Sat Reskoba Polda Jatim Luqman Khoirur dan Informannya Wawan Setiawan terbukti bersalah melakulan pemufakatan jahat terkait perkara Narkotika dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim I ketut Suarta di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan terungkap fakta, bahwa terdakwa Luqman Khoirul saling kenal dengan terdakwa Wawan, Della, Dimas dan Sumardi. Bahkan mereka juga pernah direkrut menjadi informan (Cepu) saat terdakwa bertugas di Unit Satreskoba Polda Jatim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Hakim Djuanto Vonis Pemodal Binsnis Narkoba 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Sumardi Ika alias Koko mendegarkan Putusan Ketua Majelis Hakim Djuanto melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Sumardi Ika alias Koko dihukum Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Djuanto terkait perkara Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 6tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa Sumardi Ika dihukum Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Suasana sidang mengunakan Vidoe Call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan, bahwa saya serahkan kepada penasehat hukumnya.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat Hukumnya.

Hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan, bahwa terungkap fakta dalam persidang, kalau Dela Monika Sari membeli Narkoba sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta dan membeli inek sebanyak 50 butir seharga Rp 15 Juta, yang mana uangnya dari terdakwa Sumardi Ika. tidak sampai disitu Dela Monika juga menjual Narkoba ke orang atas sepengetahuan terdakwa Sumardi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Razia Gabungan 7 Orang Positif Narkoba, 3 Diantaranya LC di Paradise Club

Surabaya, Timurpos.co.id – Narkotika masih menjadi momok di Surabaya, baik masalah perederan gelap Narkotika maupun penyalahgunaan Narkotika itu sendiri. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan operasi gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU), Sabtu 05 November 2023 dini hari.

Dari inforamsi yang dihimpun media ini, petugas gabungan teridiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Ada dua RHU yang dilakukan razia yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya dan Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil razia tersebut, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan tes urin kepada pengunjung, karyawan, termasuk Lady Companion (LC). Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin.

Petugas BNN Kota Surabaya melakukan pemeriksaan

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuhnya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, Minggu (05/11/2023) kepada awak media.

Sementara itu, petugas tidak menemukan pengunjung maupun karyawan positif narkoba di Chug Cafe, Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Namun, petugas menemukan tiga pengunjung yang masih di bawah umur. “Untuk yang dibawah umur, tidak positif diamankan di Satpol PP Kota Surabaya,” tambahnya. Tok