BNN Kota Surabaya Amankan Perempuan Cantik Di Club Phoenik Surabaya

Petugas gabungan Tumpas Narkoba 2023 melakukan Razia Di Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Gabungan Tumpas Narkoba terdiri dari unsur Polri, TNI dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melakukan kegiatan razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya tak luput dari Razia gabungan Tumpas Narkoba dan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan. Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.

Adi salah pengunjung kafe menceritakan, bahwa saat itu, kami hendak masuk ke kafe, namun tidak boleh masuk oleh petugas kerana ada razia di dalam. Tak berlangsung lama terlihat seorang dikawal petugas dan dimaksuk mobil BNN.

“Infomasinya perempuan yang diamankan berprofesi sebagai Disk Joki (DJ),” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Senin (28/08/2023). 

Seorang perempuan di amankan petugas

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya, Dr Singgih, terkait Razia di Kafe Phoniek membenarkan informasi tersebut. Memang benar yang diamankan guna kepetingan penyidikan,”Kita belum rilis mas, karena sedang dilakukan pemeriksaan terkait yang kita amankan,” Singkat Singgih melalui WA.

Untuk diketahui berdasarkan catatatan Timurpos.co.id, Pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, Iman Safi’i alis Pi’i Bin Amin diamanakan oleh Petugas Dirtresnarkoba Polda Jatim Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa Y.S dengan cara Undercover berupa Narkotika berupa pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak dan warna abu-abu logo Mitsubishi sebanyak 10 butir dengan cara melakukan transaksi yang sama dengan sebelumnya, lalu petugas dengan didampingi oleh informan bertemu dengan terdakwa didalam club Phoenix untuk mengambil Narkotika pesanannya dimana saat itu terdakwa sedang duduk dimeja dalam Hall Club phoenix dan sudah meletakkan bungkus rokok Gudang garam Surya warna merah berisi 10 butir pil ekstasi diatas meja, tak lama kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas (UCB). Bahwa sekitar pukul 02.00 wib petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran bill dikasir lobby Club Phoenix.

Bahwa dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir pil warna biru logo tengkorak dengan berat kotor 0,70 gram yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa, bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang dipergunakan sebagai bungkus pil ekstasi pada saat transaksi dengan petugas, Handphone merk VIVO warna navy simcard 087851257xxx yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi ekstasi.

Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi yang telah disita oleh petugas dan diakui milik terdakwa yaitu sebanyak 18 butir dengan rincian 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu logo tengkorak dan 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu loga Mitsubishi seberat 6,03 gram.

Bahwa Iman Safi’i memperoleh Narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut dari membeli kepada Bombay (DPO) seharga Rp.400 ribu per butir dengan rincian untuk yang 6 (enam) butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wib di samping BRI Kapasari Surabaya sedangkan untuk yang 12 butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib disamping BRI Kapasari.

Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut barulah terdakwa menjual kepada orang lain seharga Rp.450 ribu per butirnya, dari kegiatan menjual pil ekstasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu.

Atas perbuata Iman Safi’i diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 denda 1,5 miliar subsuder 6 bulan penjara kerana terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala diputus bersalah melakukan tindak Pidana dan menyatakan Imam Safi’i als Ppi Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menjual, membeli, Narkotika golongan I”.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Slm/Tok

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Surabaya, – Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menggelar sosialisasi bahaya narkoba di gedung Tirta Graha Jalan Mostopa Surabaya, Selasa (15/08/2023).

Kegiatan sosiali bahaya narkoba kali ini dihadiri oleh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Direktur Utama (Dirut PDAM), Direktur Keuangan PDAM, Direktur Pelayanan PDAM, Direktur Operasional PDAM, karyawan PDAM dan perwakilan dari Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih.

Dirut Pelayanan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Agung Pribadi dan Manager Senior Bapak Boy Kresnanto mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja BNNP Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana mengucapkan terimakasih kepada pihak PDAM yang telah menyediakan tempat untuk dilakukannya sosialisasi narkoba.

Sedangkan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim (BNNP Jatim), Brigjen Pol Aris Purnomo selaku narasumber menyampaikan bahwa, peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

“Dari Intelijen, didapati informasi bahwa narkoba masuk ke Indonesia sangat besar. Hitungan ton pertahunnya. Bahkan harga narkoba ini, lebih mahal daripada mas,” kata Aris.

Jendral bintang satu ini juga menjelaskan, narkoba banyak jenisnya dan banyak dampak negarifnya. Salah satu contoh yang disampaikannya tentang adanya seorang balita keracunan setelah minum dari botol bekas orang tuanya menggunakan sabu.

“Akibatnya, anak itu meracau tidak ada henti-hentinya, yang tentunya sangat berbahaya. Masih banyak contohnya bahaya narkoba. Seperti contohnya menjadi zombie yang viral di media sosial. Kejadiannya ada di Amerika,” lanjut Aris.

Ia juga menyampaikan bahwa, banyak cara yang dilakukan oleh para bandar sabu untuk mengedarkan narkoba. Terutama, bandar sabu yang ada di Lapas.

“Kebanyakan, mereka akan memacari para wanita yang kerja didunia malam untuk mengedarkan sabu. Karena tempat hiburan malam sangat tinggi permintaan terhadap narkoba, khususnya sabu dan inex,” urainya.

Ada beberapa ciri fisik yang dapat ditemui pada pengguna narkotika diantaranya, pintar berbohong, pintar menggunakan alat atau pikirannya untuk hal – hal yang negatif, membangkan, bosan dan melakukan hal – hal yang aneh.

“Salah satu contohnya, pengguna narkoba memiliki sifat ataupun sikap yang cenderung melakukan hal – hal yang negatif diantaranya, agresif, malas, pemarah, emosi yang tidak terkontrol,” ungkap Kepala BNNP Jatim.

Untuk menjerat seseorang agara menggunakan narkoba, para bandar narkoba ini, awalnya memberikan secara gratis. Apabila sudah ketergantungan, mereka akan diminta untuk membeli.

“Apabila mereka tidak sanggup membeli, maka mereka akan ditawari menjadi kurir narkoba agar dapat menggunakan narkoba secara gratis. Kalau mereka tidak mau menjadi kurir, biasanya, para pecandu narkoba ini akan melakukan segala cara. Salah satunya melakukan tindak pidana pencurian yang hasilnya untuk membeli narkoba,” ulas Brigjen Aris.

Brigjen Aris berharap, PDAM menjadi perusahaan yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Dan PDAM menjadi pelopor perusahaan yang bersih dari pengaruh narkoba.

“Saya yakin karyawan PDAM Kota Surabaya bebas dari narkoba. Jadi tidak ada masalah jika suatu saat tiba – tiba dilakukan tes urine,” pungkas Brigjen Aris yang disambut kata siap oleh para peserta atau karyawan PDAM Kota Surabaya.

Diakhir penutupan, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama dengan segenap staf PDAM Surya Sembada Kota Surabaya beserta karyawan.

Waduh, Akta Keterangan Waris Dibuat Tampa Minuta

Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum. Saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pihak pengugat menghadirkan ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum.

Agus Mulyo, S.H., M. Hum mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan telah ter
ungkap dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, bahwasanya turut tergugat 1 secara langsung mengakuinya terkait dengan jawaban dari tergugat 1, yang
menjelaskan tidak adanya minuta akta.

“Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik, namun demikian sangat janggal dalam akta penutup karena telah ditanda tangani dengan stempel Notaris,” kata Advokat Agus Mulyo, S.H., M. Hum. Rabu (28/06/2023).

Bahwa adanya keterangan ahli UGM ketika melihat bukti Surat Keterangan Waris dihadapan Mejelis Hakim. Menyatakan bahwa, Surat Keterangan Waris tersebut
merupakan Akta Otentik setelah melihat stempel yang ditanda tangani oleh Notaris.

Setelah itu menjadi blunder dengan adanya sanggahan dari mantan Notaris Wahyudi Suyanto bahwa, Surat Keterangan Waris itu tidak ada minutanya sehingga dikategori-
kan sebagai surat bukan akta. Oleh karenya Ahli sembari tersenyum kecil menyatakan dengan tegas, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2024 tentang jabatan Notaris.

Bahkan dengan tegas Ahli Kenotariatan UGM itu menyatakan Pasal1 ayat 1 bahwa Notaris hanya membuat Akta dan bukan Surat, hal ini jelas menyalahi ketentuan Jabatan Notaris telah dikatakan secara tegas, bahwasanya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, danatau berdasarkan undang-undang lainya.

Jadi kalau Notaris membuat selain Akta autentik tidak diperbolehkan, apalagi membuat surat keterangan waris tanpa minuta tentu saja diluar kewenangannya dan melanggar undang-undang, dan justru disitulah letak perbuatan melanggar hukumnya dikarenakan akta tersebut tidak dapat direvisi tanpa minuta aktanya.

Sebab sengaja tidak dibuat bukan karena force major terjadi kebakaran atau dimakan rayap. Sehingga Surat Keterangan Waris
tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.

Menanggapi hal tersebut advokat
Agus Mulyo telah mencermati kejadian ini adalah super langka, masak Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta yang merupakan dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.

Hal ini menjadi hal yang berharga bagi masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris agar tidak mengalami nasib yang sama atas kliennya tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.

Sungguh sangat ironis di dunia
hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti ini, padahal sudah di era milenial,” tegas Agus Mulyo

Sementara itu, Juru bicara Penggugat Wang Suwandi SH Mkn menyatakan SKW dibuat tanpa Minuta Akta oleh Notaris terkenal dan ternama di Kota Surabaya Wahyudi Suyanto SH, amat sangat keterlaluan bagi Para Peggugat mengingat SKW tersebut tidak dapat digunakan untuk proses balik nama.dan jual beli karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hal ini adalah akta yg dibuat tanpa minuta menjadi kategori surat dan ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu.

Hal ini tidak dapat didiamkan begitu saja karena sudah sangat merugikan Para Penggugat dan dalam waktu dekat Para Penggugat alan mengambil langkah hukum.

Pidana dengan melaporkan Mantan Notaris Wahyudi Suyato ke Polda Jatim atas dugaan tindak Pidana. Penipuan dan membuat surat palsu sebagaimana Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP. T0K

Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Anton Yanuarsyah, saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan pengugat Anton Yanuarsyah mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari tergugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini tergugat mengahadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.

Amir mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya adalah, saat itu Cahyo telpon bilanganya rumahnya ada orang yang mau mengosongkan rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya, saat itu sempat bertemu dengan pengugat (Anton) dan pg yang hendak membangun rumah tersebut.

“Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya,” kata Amir dihadapan Hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Disingung oleh penasehat hukum tergugat, apakah saksi mengetahui terkait jual belinya ataupun surat perjanjiannya?,” Saya tidak tahu terkait surat perjanjian, cuma saya tahu saat itu Anton balik,” kata Amir.

Atas Keterangan saksi Amir, tergugat membenarkan keterangannya, namun pihak tergugat menolaknya.

Lanjut saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset. Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni.

Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya. Dedi sendiri sering dipakai untuk membuat akta.

“Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan,” katanya.

Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?,” iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survai lokasi. Terkait dana talangan nilia saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta.” saut Bagus.

Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, mengatakan, bahwa saksi  berasal dari PT Asbab dan saat menjualkan mendapat komisi?, saat itu kita cari sendiri dari yang disentorkan Weni Rp.400 juta.

Lanjut pertanyaa dari Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahuikan, ” iya saya mengetahui,” kata Bagus.

Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar atas ketarangan saksi.

Hakim Tunggal Djuanto, sebelum menutup persidang menyapaikan, bahwa sidang tidak ada agenda kesimpulan, sehingga untuk sidang selanjutnya agenda pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.” Kata Hakim Djuanto sembari mengetuk palu sidang.

Untuk diketahui, bahwa Heri sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Kepolisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

Program Bedah Rumah Di Kelurahan Gading Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Program bedah Rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Kelurahan Gading Surabaya, tempatnya di Jalan Gading sekolahan Gang Sekolahan Surabaya, ada dugaan penyelewengan dana. Selasa, (11/04/2023).

Heru salah satu keluarga penerima manfaat mengatakan, bahwa dari informasinya setiap rumah dianggarkan sebesar Rp.35 juta, namun dari estimasi saya hanya sekitar Rp.25 juta saja yang terserap
dan perlu diketahui pihak pelaksaan dalam menjalankan tugasnya tidak profesional karena banyak yang tidak beres, contohnya pekerjaan untuk teras depan rumah, hanya dirambat tidak dilakukan acian (diperhalus).

“Belum lagi, untuk atap (plafon) kamar mandi, kamar tidur dan bagunan sebelah rumah, juga terkesan asal-asalan lalu ditinggal dengan kondisi seperti ini, mas,” keluhnya.

Ia menambahkan, sebenarnya saya berterima kasih dengan adanya program ini, namun kalau seperti pekerjaanya, bisa menimbulkan masalah lagi, karana saya harus keluar uang lagi, untuk pekerjaan yang tidak rampung ini.

“Padahal saat proses bedah rumah, ada 4 orang yang turut membantu, kami berharap pihak pelaksaan bisa menyelsaikan perkerjaannya beda rumah ini,” harapnya.

Sementara pihak Lurah Gading Surabaya, Erfan Triambodo saat dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut oleh awak media, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui Pemkot Surabaya memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk dilakukan perbaikikan pada bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Ti0

Apa Hubungan Kimochi Japanese Massage Dengan Terdakwa Agen Judi Online ?

Timurpos.co.id – Surabaya – Sempat beredar informasi yang menyebutkan terdakwa Gerry Jonathan kasus Judi Online,merupakan salah satu  pemilik saham Kimochi Japanese Massage di Surabaya, diantaranya Yudi, Andro dan Yohannes. Sabtu, (05/11/2022).

Lihat Juga : Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Terkait adanya informasi tersebut, Timurposjatim.com mendatangi pihak Kimochi untuk mengali kebenaran informasi tersebut, namun pihak saptam dari Kimochi Japanese Massage di Jalan Mayar Kertoajo Surabaya, menyapaikan bahwa, untuk Bu Diana lagi libur, mas.

” Bu Diana libur, kalau hari sabtu, minggu, coba hari senin aja datang lagi,” ujar saptam Kimochi Japanese Massage.

Perlu diperhatikan bahwa, pada bulan Semptember 2020 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, ada empat tempat hiburan yang ijinnya dicabut, salah satunya Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11 Surabaya, dikerenakan bandel tetap beroperasional meskipun dilarang dalam Perwali 33 tahun 2020 demi memutus rantai penyebaran Covid -19.

Gerry Jonathan yang disebut-sebut terafilisi dengan Kimochi Japanese Massage, gini masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara Judi Online, dimana peran terdakwa selain menjadi penjudi juga merupakan agen dengan memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut. Dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Lihat Juga : Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.Ti0

” Bu Diana libur, kalau hari sabtu, minggu, coba hari senin aja datang lagi,” ujar saptam Kimochi Japanese Massage.

Perlu diperhatikan bahwa, pada bulan Semptember 2020 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, ada empat tempat hiburan yang ijinnya dicabut, salah satunya Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11 Surabaya, dikerenakan bandel tetap beroperasional meskipun dilarang dalam Perwali 33 tahun 2020 demi memutus rantai penyebaran Covid -19.

Gerry Jonathan yang disebut-sebut terafilisi dengan Kimochi Japanese Massage, gini masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara Judi Online, dimana peran terdakwa selain menjadi penjudi juga merupakan agen dengan memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut. Dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Lihat Juga : Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.Ti0

Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Timurpos.co.id – Surabaya – Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan Sjamsumdin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kejahatan judi online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/10/2022).

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi penangkap yakni Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Arief mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya dilakuan penangakapan terhadap terdakwa Gerry Jonathan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Handphone, Buku tabungan, ATM yang mengarah ke Budi Hartono (berkas terpisah). Untuk terdakwa Fendi Guwawan Sjamsumdin peran hanya sebagai plyer (Penjudi) sementara Gerry selain sebagai penjudi, ia juga berperan mengenalkan seorang ke Budi Hartono dan mendapatkan komisi.

“Untuk sistemnya yang digunakan oleh terdakwa, para player judi bola online main dulu, nantinya baru baru bayar, nanti biasnya uang hasil taruhan disetorkan ke Budi Hartono melalui tranfer, pada hari Selasa dan Jumat,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Saksi Budi Hartono (berkas terpisah) mengatakan bahwa, untuk Gerry, pernah dikenalkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman dan diberikan website dan user dari Hermanto melalui saya.

“Gerry mendapatakan komisi sekitar 0,25% dari total para penombok dari Hermanto,” kata Budi.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemerikasan terhadap para terdakwa.

Fendi Guwawan Sjamsumdin mengatakan, bahwa, biasanya taruhan judi bola online sebanyak Rp. 200 ribu sekali tombok,

Sementara Gerry Jonathan mengatakan user yang diberikan oleh Budi Hartono, selain dipakai sendiri juga diberikan kepada Fendi untuk judi bola.

Lihat Juga : Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabya Kabur

Disingung oleh Majelis Hakim berapa komisi yang didapatakan dari perjudian bola secara online. ” saya mendapatakan sekitar 0,25% dari Budi Hartono. Untuk besaran tidak tentu yang mulia, dari Rp.20 ribu hingga Rp.20 juta dan uangnya diberikan secara langsung,” kata Gerry

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.

Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga Rp. 30 juta.

Lihat Juga : Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0

Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Timurpos.co.id – Surabaya – Hemanto Gunawan Poeniman dan Budi Hartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Bola online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/10/2022)

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Arief mengatakan penangakapan terdakwa merupakan pengembangan dari  orang yakni Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan,  Yang pertama kita amanakan adalah Budi Hartono kemudian Hermanto menyerahkan diri ke kantor Polisi atas kesaadarannya. Untuk peran Budi Hartono adalah mencari para para pengempul judi online dengan website SBO dengan User NOV88.com, kemudian Budi Hartono menyetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

Lihat Juga : Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

” Untuk setornya biasanya dilakukan pada hari Selasa dan Jumaat,” katanya.

Disingung  Majelis Hakim siapa lagi yang terlibat di kasus Judi bola online ini dan berapa nominalnya uangnya atau omzet.

Arief menjelasakan pemilik website perjudian adalah Santoso Tedjo dan Beni Luis Santoso itu perannya seperti humas kalau di intitusi, namun semuanya kabur. Untuk bersaran nominalnya yang mengetahui adalah admin dari Santoso Tedjo, itu penyidik yang lebih jelas.

” Untuk sistem yang dilakukan beda dengan judi bola online, meraka main dulu, baru bayar belakangan,” katanya.

Atas keterangan  saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa Budi Hartono mengatakan bahwa, saat itu saya yang mengenalkan Gerry ke Hermanto dan Gerry mendapatkan User dari Hermanto melalui saya.

Untuk Hermanto dalam pemeriksan tidak ada tambahan hanya untuk uangnya disetorkan ke Luis Santoso dan Tedjo Santoso.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hermanto di bantu Tedjo Santoso Ketua Konsorium (Paguyupan Judi) daerah, memberikan kredit dari akun ibcets dengan nominal dari Rp. 10 juta hingga Rp. 100 juta kepada Budi Hartono, lalu Budi Hartono mencarikan Pemain atau penombok jenis judi bola online dengan cara menyarahkan website kepada pemain yaitu website NOV88.com dari akun : ibcbets. Selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai kepada Budi Hartono dengan dilakukan rekapan dan totanya kemenangan disetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

Budi menyetorkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman secara tunai setiap hari selsa dan jumaat dengan jumlah omset Rp.50 juta hingga Rp.80 juta.

Kemudian Hermanto Gunawan Poeniman menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada Beni Luis Santoso (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. 

Lihat Juga : Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone, ATM Bank BCA.

Atas perbuatanya terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan acaman dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar 

Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

Timurpos.co.id – Surabaya –  Hermanto Gunawan Poeniman dibantu Ketua Konsorium (Paguyupan Judi) daerah, Santoso Tejo  dan Budi Hartono (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (24/10/2022).

Lihat Juga : Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Dalam dakwaan JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terdakwa memberikan kredit dari akun ibcets dengan nominal dari Rp. 10 juta hingga Rp. 100 juta kepada Budi Hartono, lalu Budi mencarikan Pemain atau penombok jenis judi bola online dengan cara menyarahkan website kepada pemain yaitu website  NOV88.com dari akun : ibcbets. Selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai kepada Budi Hartono dengan dilakukan rekapan dan totanya kemenangan disetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

” Budi menyetorkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman secara tunai setiap hari selsa dan jumaat dengan jumlah omset Rp.50 juta hingga Rp.80 juta,” kata JPU Sulfikar di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, kemudian Hermanto Gunawan Poeniman menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada Beni Luis Santoso (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone, ATM Bank BCA.

Lihat Juga : Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

” Atas perbuatanya terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” kata JPU Sulfikar.Ti0

Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Timurpos.co.id – Surabaya – Salah satu bandar besar online Gerry Jonathan warga ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara 303 kejahatan perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan sidang pada hari Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda penbacaan surat dakwaan di ruang tirta 2 PN Surabaya.

Namun, dalam pantuan timurpos.co.id, sidang tidak digelar. Saat dikonfirmasi JPU Sulfikar menjelaskan bahwa, terkait penundaan sidang dikerana belum ada penetapan.

” Sidangnya ditunda, kerana belum ada penetapan,” kata Jaksa Sulfikar.

Sementara Hakim Suparno SH.,MH., disingung terkait belum adanya penatapan untuk Majelis menyidangakn perkara kejahatan perjudian dengan terdakwa Gerry Jonthan.

” Itu semuanya hanya alasan dari Jaksa,” kata Hakim Suparno.

Ia menambahkan bahwa, kalau sudah muncul di SIIP PN Surabaya, semua bisa aksek dan kalau jaksa bilang belum ada penetapan maka, itu hanya alasan klise.

” Kita Pengadilan sudah ada MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Semua jelas di SIPP PN dari mulai penetapan, masa tahanan  dan lainya,” kata Humas PN  Hakim Suparno.

Lihat Juga : Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online  bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.

Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA  atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga  Rp. 30 juta.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.

Lihat Juga : Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0