SIM Cak Bhabin Spesial Emak-Emak Hadir Di Gunungayar Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Program Inovatif terbaru dari Kapolrestabes Surabaya melibatkan Sat Binmas dan Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Sim Cak Bhabin Spesial Emak-Emak, hadir di Pasar Baru Gununganyar di Jalan Gununganyar Timur, Surabaya. Rabu, (28/09/2022).

Lihat Juga : Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Progam SIM Cak Bhabin merupakan program baru pelayanan pengurusan SIM di Surabaya atas kerja sama Sat Lantas dengan Sat Binmas Polrestabes Surabaya supaya masyarakat juga semakin dekat dengan Bhabinkamtibmas.

Tidak hanya bisa mendaftar dan mengurus perpanjangan SIM, di Pasar Baru Gununganyar itu juga disediakan lokasi untuk uji praktek dan juga coaching clinic yang dipandu langsung oleh petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan kegiatan SIM Cak Bhabin untuk mendekatkan pelayanan kepolisian melalui Bhabikamtibmas. Untuk SIM Cak Bhabin di Pasar Baru Gununganyar Surabaya, khusus emak-emak.

“Kami banyak mendapatkan aspirasi, masukan dan harapan dari masyarakat ketika melaksakan SIM Cak Bhabin di 24 lokasi, salah satunya di Pasar Baru Gunung Anyar, karena banyaknya animo khususnya dari ibu-ibu, kelompok emak-emak, mereka mengantrenya cukup banyak dan cukup panjang jadi kita prioritaskan. Karena emak-emak adalah ibu kita yang sangat berjasa, oleh karena itu, selama satu pekan kita proritaskan SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar,” kata Arif kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam layanan SIM Cak Bhabin ini calon pengurus SIM baru telah didata. Kemudian, data itu akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan Whatsapps dan juga buku digital serta link EVIS Korlantas Polri agar para pendaftar bisa mengikuti ujian teori secara mandiri.

“Jadi bisa dilakukan di mana saja, sembari beraktivitas. Kemudian setelah lulus, maka dikumpulkan di lokasi yang ditentukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan coaching clinic. Latihan dulu untuk melanjutkan ke ujian praktek di lokasi itu,” tambahnya.

Lihat Juga : Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Setelah dinyatakan lulus, peserta bisa datang ke Satpas Colombo untuk menjalani identifikasi, foto, dan pembayaran BPNPB sesuai ketentuan.Ti0

Drama Penggrebekan Cafe Phoenix Masih Berlanjut

Surabaya – Adanya perkara peredaran gelap Narkotika di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, menjadi perbincangan di awak media yang ngepos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana Pada bulan Maret 2022 Anggota Reskoba Polda Jatim melakukan penggrebekan di cafe tersebut dan mengamankan 7 orang pelaku, namun dalam persidangan hanya satu orang terdakwa yang diadili. Senin, (15/08/2022).

Lihat Juga : Cafe MU Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Dari penelusuran data yang diperoleh media ini bahwa, pada Minggu 20 Maret 2022 anggota Sat Reskoba Polda Jatim, melakukan penggrebekan di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, terkait adanya dugaan Cafe tersebut dijadikan ajang pesta narkoba jenis Ineks. Dalam penggrebekan petugas yang berpakaian preman menyamar sebagai pengunjung Cafe dan berhasil mengamankan 7 orang terkait perkara Narkotika.

Diantara 7 orang yang diamankan ada satu perempuan yang diduga bandar dan ada jurangan tambak lamongan berinisial A.

Hal yang menarik dalam peristiwa tersebut, Dimana pada hari Kamis, 10 Agustus 2022 ada persidangan dengan terdakwa Imam Safi’i dengan agenda keterangan saksi penangakap dari anggota Reskoba Polda Jatim terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis pil ineks di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam isi dakwaan JPU Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan keterangan anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Menyatakan bahwa, setelah petugas mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya, memesan pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe Phoenik

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari hasil peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar Rp.450 Ribu.

Kalau kita mencermati perkara tersebut, berarti ada dua peristiwa penggrebekan Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya oleh Polda Jatim, yakni pada tanggal 12 Maret dan tanggal 20 Maret, pada tahun yang sama 2022, namun sayangnya pihak Polda Jatim melalui Kabib Humas Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara terpisah, Roy Manajemen Cafe Phoenik mengatakan bahwa, terkait permasalahan itu merupakan kasus lama.

Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras

Disinggung apakah Cafe Phoenik di bulan Maret 2022 lalu, pernah digerbek oleh Polda jatim dan berapakali.

“Sepengetahuan kita cuma sekali mas,”kata Roy kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Perlu diperhatikan dalam catatatan Timurpos.co.id bahwa, Sepanjang Jalan Kenjeran Surabaya berdiri mengakang kafe-kafe seperti Breakshot, Kafe Diamond, Grand Scorpion, Karaoke Top 5, Karoke Pop City, Karaoke Top One, kafe Phonenix, kafe kafe Mawar, kafe Dermaga, Depot 21 dan Kafe Santoso, tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, apakah ini sudah menjadi Antensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Aparat Penegak Hukum (APH).Ti0

Sisi Kelam Pertokoan Kedungdoro Surabaya Di Malam Hari

Surabaya – Kota Surabaya selain dikenal sebagai salah satu Kota Metropolis di Indonesia, Selain itu pernah ada yang menjadi perhatian dan cukup terkenal yakni gang Dolly kawasan lokalisasi pelacuran yang terletak di daerah Jarak Putat Jaya, dimana dikawasan lokalisasi tersebut, para wanita penghibur dipajang dalam ruangan berdinding kaca, sehingga para lelaki hidung belang bisa langsung tunjukan saja, namun lokalisasi sudah ditutup oleh Pemerintah. Minggu, (14/08/2022) 

Pasca Lokalisasi prostitusi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi ditutup pada Rabu (18/6/2014) lalu. Bermunculan Karaoke, kafe, panti pijat, pub dan resto yang hanya sebagai kedok saja di Kota Surabaya, untuk memuluskan menjalankan bisnis lendir dan esek-esek di Kota Pahlawan ini.

Lihat Juga : Cafe MU Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Salah satu Kawasan Pertokoan Kedungdoro santer menjadi bahan pembicaraan oleh warga asli Surabaya, dimana kawasan tersebut menjadi surganya maksiat yang mana berdiri beberapa tempat hiburan malam seperti Cafe Triple xLCC, Happy Fun dan Gandaria dalam satu komplek pertokoan.

ilustrasi

“Kalau di Triple itu pengunjung mayoritas adalah Anak Baru Gede (ABG) dan disana menyajikan hiburan Dj House Musik serta menjual minuman oplosan berakohol jadi sangat cocok untuk menghilangkan penat dan salah tempat Hang Out (nongkrong bareng,”kata sumber Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Ia menambahkan selain itu ada juga seperti Gandaria yang berkedok Karaoke dan pub  yang menyediakan wanita-wanita yang bisa dipakai untuk memuaskan para lelaki hidung belang.

“Ada kodenya mas, dibungkus atau dimakan disini, yang berarti bisa langsung dieksekusi disini atau Boxing Off (Bo), kalau masalah tarif bervariasi,”bebernya.

Untuk diketahui Lokalisasi prostitusi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, secara resmi ditutup, pada 18, Juni 2014 lalu, Acara penutupan yang digelar di gedung Islamic Center Surabaya itu dihadiri Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Gubernur Jatim Soekarwo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Macmud, Kapolda Jatim, Garnisun, Kapolres Surabaya, anggota DPRD, kepala SKPD Pemkot Surabaya, MUI, LSM, PSK, mucikari, dan warga sekitar Dolly. (M12)

Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya – Imam Safi’i diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Pil ektasi di Cafe Phoenik Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabtu, (12/08/2022).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu  12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phonix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50 ribu setiap transaksi,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan jika mengedarkan ineks diluar klub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya dan tiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya. 

“keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya,” saut terdakwa.

Lihat Juga : Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Surabaya – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari FKR (Forum Kajian Rakyat), Ababil, Gerakan Putra Utara (Gapura) dan Jawa Corruption Watch (JCW) dengan menggandeng Gagak Hitam, melakukan aksi Demontrasi Jilid II di depan Pintu masuk Balai Kota Surabaya. Kamis, (28/07/2022).

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Bakri mengatakan bahwa, kami tidak puas dengan kinerja Pemkot Surabaya terkait penanganan perkara Mafia Aset. Dimana aset-aset yang diperjualkan belikan oleh anggota Satpol PP harus diusut tuntas dan kami berharap  pimpinan Surabaya, bapak e bonek untuk menindak lanjuti aspirasi dari anak muda Surabaya yang peduli terhadap Aset Negara, untuk itu oknum-oknum yang terlibat maka harus non aktif dan pecat. Tidak mungkin pelaku hanya satu orang. Tolong kebenaran harus di ungkap betul..”Tangkap mafia aset dan harus dihukum kroni-kroninya teriak peserta demo.

“Biar suara kami sampai habis disini, Kami berharap Kasus ini juga harus dihabiskan,” tegas Bakri saat memberikan orasi.

Sementara Candra mengatakan bahwa, kami disini mengingatkan terkait hasil dari audensi dari yang mana intinya hasil akan diteruskan kepada wali kota surabaya.Kami minta notuline.

“disini kami menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segara non aktifkan para pejabat yang terlibat kasus penjualan barang sitaan hasil operasi, kami mendukung Proses Hukum yang berjalan di  Kejaksaan Negeri Surabaya dan Usut Tuntas Mafia Proyek Dan Mafia Aset sampai ke akar akarnya guna menciptakan Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment),” kata Candara Koordinator JCW Wilayah Jawa Timur.

Untuk diketahui berdasar informasi yang dihimpun bahwa, Modus Penjual Aset Pemkot Surabaya sudah terjadi puluhan tahun, dari penelusuran Timurpos.co.id Pemkot Surabaya setiap satu tahun ada 2 kali melakukan peremajaan Aset berupa Mobil, Motor, Laptop, Alat Tulis Kantor (ATK), Gudung dan Bangunan. yang mana nilainya sekitar ratusan millar.

Lihat Juga : Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari Pantuan Timurpos.co.id beberapa perwakilan dari Pendemo diajak Audensi oleh beberapa pejabat Pemkot Surabaya.Ti0

Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Timurpos.co.id – Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia (berkas terpisah) didakwa menggelapkan dana tali asih sebesar Rp 810 juta milik 81 nasabah calon jamaah haji (CJH). Atas perbuatan dari direktur dan pelaksana di PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) tersebut, keduanya kini diseret ke meja hijau untuk diadili.
Peristiwa terjadinya Pidana penggelapan tersebut bermula ketika Bank Mandiri Syariah memberikan dana talangan haji Di Polda Jatim. Namun, pihak bank dalam hal ini membuat kesalahan administrasi terhadap 81 nasabah calon jamaah haji.
Terhadap kasus tersebut, pihak Bank menyewa jasa seorang pengacara bernama Triawan Kustia. Tujuannya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan surat kuasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Bank Mandiri Syariah.
Lihat Juga : Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui
Kemudian, Triawam mengadakan pertemuan dengan terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia untuk melakukan perdamaian. Keduanya ditunjuk oleh Purwati, salah satu perwakilan nasabah calon jamaah haji sebagai koordinator untuk mengurus masalah tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lalu disepakati perdamaian antara Triawan dan kedua terdakwa. Sebagai bentuk permintaan maaf, Bank Mandiri Syariah memberikan tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji sebesar Rp 810 juta.
“Syaratnya, pihak calon jamaah haji harus melengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana dalam dakwaannya.
Namun, dari 81 dokumen nasabah calon jamaah haji tersebut masih namun terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. Lalu, Triawan menghubungi Siti Endah dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp 500 juta dahulu.
“Selanjutnya terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp 500 juta secara tunai dikantor saksi Triawan,” ucap JPU dari Kejati Jatim itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, Putu menerangkan bahwa setelah menanda tangani tanda terima uang tali asih dan menerima uang tersebut, lalu disetorkan ke rekening Bank BNI atas nama Siti Endah sebesar Rp 100 juta dan ke rekening PT RMS Rp 300 juta.
“Setelah para terdakwa memenuhi kekurangan dokumen dana tali asih, Triawan ditelepon oleh terdakwa Siti Endah untuk meminta biaya operasional sebesar Rp 100 juta dan mengirimkan nomer rekening atas nama terdakwa Siti Endah melalui WhatsApp,” terangnya.
Atas permintaan tersebut, Triawan kemudian melakukan setor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa Siti.
“Karena dokumen lengkap, saksi Triawan kembali menyetorkan sisa dana yang belum dibayarkan kepada terdakwa Siti dan Andri sebesar Rp 210 juta,” ujarnya.
Beberapa waktu berlalu, Purwati selaku pemberi kuasa mendatangi Bank Mandiri Syariah di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah calon jamaah haji sudah diserahkan kepada kedua terdakwa.
“Dari pihak Bank Mandiri Syariah pusat bagian legal dijelaskan sudah diserahkan kepada terdakwa Siti Dan Andri melalui saksi Triawan selaku kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Pusat serta ditunjukkan bukti penyerahan uang sebesar Rp 810 juta,” jelasnya.
Setelah masalah ini laporkan kepada Polda Jatim, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untu keperluan usaha PT RMS dan pribadi para terdakwa sendiri.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Terhadap dakwaan JPU, Satrio Anggoro, pengacara para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Satrio.
Usai sidang, Satrio ketika dihubungi melalui sambungan telepon ternyata dialihkan.

Bos PT. CMP Sidik Sarjono Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Perumahan Fiktif yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (06/07/2022).
Dalam sidang kali ini diagedakan pembacaan Eksepi dari penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd.

(lebih…)

Isi Replik JPU Dianggap Penasehat Hukum Dedy Sucipto Tidak Terpenuhi

Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, agenda jawaban dari Penasehat Hukum Dedy Sucipto (terdakwa) yakni, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto
atas isi Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Totok Walidi, Sri dan Isa Ulinuha, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Adapun, keberatan Penasehat Hukum terdakwa disampaikan berupa, isi Replik JPU terdapat kejanggalan atau ketidak jelasan diantaranya, yakni, bahwa Replik dari JPU yang membahas terkait pembuktian unsur unsur tindak pidana korupsi yang dijeratkan pada terdakwa secara subyek hukum belum terpenuhi.
Lihat juga : Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda Tidak Adil Dan Transparan
Hal tersebut, berdasarkan bukti bukti maupun keterangan para saksi maka timbul fakta dipersidangan unsur setiap orang belum dapat ditujukan terhadap terdakwa.
Sedangkan, unsur secara melawan hukum, adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan orang yang melakukannya mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Dalam hal ini, terdakwa belum dapat dibuktikan kesalahannya, maka unsur secara melawan hukum belum dapat dibuktikan bagi terdakwa lantaran, peran dan unsur niat akan saling mempengaruhi tingkat intensitas peran yang semakin besar seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga unsurnya tidak terpenuhi.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa unsur memperkaya sendiri dan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa unsurnya tidak terpenuhi lantaran, kerugian negara tidak dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dengan kondisi sesungguhnya dilapangan dan dalam fakta dipersidangan, terungkap melalui, keterangan para saksi yakni, terhadap progres proyek pekerjaan pasar Balung Kulon Kabupaten Jember tahun anggaran 2019 hasil audit proyek tersebut, dalam prosentase 75 persen bukan 100 persen.

(lebih…)

Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Andreas Nyotowijaya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pemalsuan surat, untuk pengajuan kredit di Astra credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finace sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, hal yang memeringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahantanya.

(lebih…)

Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang cukur.
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Abdul Koliq mengatakan bahwa, awal mulainya  terjadi penganiayaaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengakaran tersebut, akan tetepi ibu terdakwa marah-marah dengan mencaci maki saya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganyiaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut, tidak bisa berkerja selama 1 bulan lamanya dan sampai saat ini pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kopensi.

(lebih…)